PER-06/PB/2009 tentang MEKANISME PELAKSANAAN APBN DI LINGKUNGAN POLRI-Daftar Istilah-

PER-06/PB/2009 tentang MEKANISME PELAKSANAAN APBN DI LINGKUNGAN POLRI

BAB I KETENTUAN UMUM

DAFTAR ISTILAH

Penulis dalam posting ini akan menjelaskan mengenai istilah-istilah yang dipakai dalam peraturan tersebut diatas sehingga pembaca bisa memahami bab-bab selanjutnya.

untuk tulisan yang berada dalam kutipan itu merupakan kata-kata persis sebagaimana tercantum dalam peraturan yang sedang dibahas
Mari kita mulai pembahasan istilah-istilahnya:
1. Personil artinya setiap Anggota Polri yg memiliki Nomor Register Prajurit serta serta setiap PNS Polri yg memiliki Nomor Induk Pegawai
2. Calon Personil artinya calon PNS Polri
3. Pengguna Anggaran (PA) artinya Kepala Polri

PA ialah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini umumnya ialah Para Kepala dari satuan,contoh:
a. Polda itu KPA nya Kepala Polda,
b. Badan itu KPA nya Kepala,
c. Direktorat itu KPA nya Direktur,
d. Polres itu KPA nya Kapolres

KPA ialah Pejabat yang memperoleh wewenang dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya

namun sering pula para kepala tersebut memberikan kuasa kepada para perwira dalam satuannya untuk menjadi KPA hal ini umumnya terjadi bila Kepala satuan ingin fokus ke urusan teknis kepolisian biasanya bila Kepala satuan harus melaksanakan perjalanan dinas sedangkan ada pengeluaran negara yang harus dilakukan.

5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) biasanya dijabat oleh Wakil Kepala di satuan Kepolisian atau perwira yg diberi kewenangan oleh PA/KPA

PPK ialah pejabat yang di beri kewenangan oleh PA/KPA Untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yg dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja Negara.

Jadi ada di tangan PPK suatu satuan kepolisian mengambil suatu keputusan apakah akan membebani Anggaran Belanja Negara atau tidak sekaligus yg bertanggung jawab atas segala konsekuensi atas keputusannnya

6. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) biasanya dijabat oleh perwira yang secara kepangkatan tertinggi ketiga di satuan kepolisian atau yg diberi kuasa oleh PA/KPA

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) ialah pejabat yg mendapat kewenangan dari PA/KPA untuk menguji Surat Perintah Pembayaran & menerbitkan SPM

7. Bendahara Pengeluaran umumnya dijabat oleh Bintara atau PNS Polri golongan II dalam satuan kepolisian

Bendahara Pengeluaran ialah Personil yg diangkat oleh Kapolri,dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Kapolda untuk satker tingkat wilayah & kepada Kepala Satker di tingkat Mabes Polri.

Ini artinya untuk satuan kepolisian di wilayah Polda maka Bendahara Pengeluarannya diangkat oleh Kapolda namun umumnya di delegasikan lagi kepada kepala satuan nya.

Tugas bendahara pengeluaran:

Menerima;

Menyimpan;

Menatusahakan;

Menyetorkan;

Mempertanggungjawabkan;

Uang yang berada dalam pengelolaannya

8. Bendahara Penerimaan umumnya juga dijabat oleh Bintara atau PNS Polri golongan II dalam satuan kepolisian

Bendahara Penerimaan ialah Personil yg diangkat oleh Kapolri,dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Kapolda untuk satker tingkat wilayah & kepada Kepala Satker di tingkat Mabes Polri.

Tugas Bendahara Penerimaan :

Menerima;

Menyimpan;

Menatusahakan;

Menyetorkan;

Mempertanggungjawabkan;

Uang Pendapatan Negara dalam rangka Pelaksanaan APBN pada satuannya.

Tidak semua Satuan Kepolisian memiliki bendahara penerimaan tapi terbatas pada satuan yang menerima uang dari masyarakat dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak contohnya Dit.lantas

9. Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Umumnya dilaksanakan oleh perwira/bintara umum urusan gaji

Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai adalah personil yg berwenang untuk membuat daftar gaji & menghitung hak-hak kepegawaian yang berkaitan pembayaran belanja pegawai dilingkungan polri dilaksanakan oleh Perwira/Bintara Umum Urusan Gaji pada Bendahara Pengeluaran


KPA,PPK, Pejabat Penandatangan SPM,Bendahara Pengeluaran, Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai biasanya disebut sebagai Tim pengelola Anggaran yang diangkat berdasar Surat Keputusan (SK) serta mendapat Honor per bulan sejumlah tertentu yang besarannya tidak boleh melebihi jumlah yg telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Jika sobat-sobat merasa ada yang kurang jelas mengenai tulisan ini atau mau bertanya seputar APBN & Keuangan Negara silahkan tuliskan di kolom komentar di bawah ini.

pasti saya jawab sesuai dengan kemampuan terbaik yang ada