Menurut PMK NO 171/PMK.06/2007
Tulisan terkirim dikaitan (tagged) ‘pengeluaran’
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
PEDOMAN REKONSILIASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUNGAN KUASA BENDAHARA UMUM NEGARA(BUN)
Dalam Uncategorized di 18 Maret 2010 pada 6:18 amAnggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (5)
Dalam Uncategorized di 27 Januari 2010 pada 9:43 amTamat
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (4)
Dalam Uncategorized di 27 Januari 2010 pada 9:34 amANALISIS ANTAR LAPORAN
Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca KUN ( Tk. KPPN dan Tk. Kanwil)Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan Laporan Arus Kas (LAK)Laporan Realisasi Anggaran Lembar Muka dengan Neraca SAUNeraca Sistem Akuntansi Umum (SAU) dengan Neraca Kas Umum Negara (KUN) (Tk. KPPN dan Tk. Kanwil)Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca ( Tk Pusat)
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (3)
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 27 Januari 2010 pada 9:20 amTransaksi non kas adalah transaksi penerimaan negara dan belanja negara yang tidak ada kas masuk atau kas keluar dari Rekening Kas Umum Negara.
Penerimaan non kas dibukukan oleh Kementerian negara/lembaga, sedangkan belanja non kas dibukukan oleh Bagian Anggaran BUN dan PA. Terhadap transaksi Non Kas, antara data pada satker (K/L) harus sama dengan data yang ada di KPPN (BA BUN)
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (2)
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Januari 2010 pada 3:12 amANALISIS LRA
Realisasi Penerimaan Perpajakan Lembar Muka harus sama dengan realisasi Penerimaan Perpajakan pada LRA Pendapatan Negara dan Hibah menurut Mata Anggaran dikurangi realisasi Pengembalian Penerimaan Perpajakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Realisasi Penerimaan PNBP pada LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Penerimaan PNBP pada LRA Pendapatan Negara dan Hibah dikurangi realisasi Pengembalian Penerimaan PNBP
Realisasi Penerimaan Hibah menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Penerimaan Hibah pada LRA Pendapatan Negara dan Hibah menurut Mata Anggaran dikurangi realisasi Pengembalian Penerimaan Hibah. Penerimaan Hibah dicatat sebagai Pendapatan Bagian Anggaran BUN (Kode BA = ‘999’)
Realisasi Belanja Pegawai pada LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Pegawai pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Pegawai menurut Jenis Belanja
Realisasi Belanja Barang menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Barang menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Barang menurut Jenis Belanja
Realisasi Belanja Modal menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Modal menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Modal menurut Jenis Belanja
Realisasi Belanja Pembayaran Bunga Utang menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Pembayaran Bunga Utang menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Pembayaran Bunga Utang menurut Jenis Belanja. Pembayaran bunga Utang merupakan belanja Bagian Anggaran BUN.
Realisasi Belanja Subsidi menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Subsidi menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Subsidi menurut Jenis Belanja. Pembayaran Subsidi merupakan Belanja Bagian Anggaran BUN.
Realisasi Belanja Hibah menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Hibah menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Hibah menurut Jenis Belanja. Pembayaran Hibah merupakan belanja Bagian Anggaran BUN.
Realisasi Belanja Bantuan Sosial menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Bantuan Sosial pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Bantuan Sosial menurut Jenis Belanja
Realisasi Belanja Lain-lain menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Lain-lain pada LRA menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Lain-lain menurut Jenis Belanja. Pembayaran Belanja Lain-lain merupakan Belanja Bagian Anggaran BUN.
Realisasi Transfer Dana Perimbangan menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan Realisasi Transfer Dana Perimbangan (Akun 61) pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Transfer Dana Perimbangan (Akun 61).
Realisasi Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan Realisasi Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang (Akun 62) pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang (Akun 62).
KPPN selaku UAK BUN – Daerah hanya diperkenankan memiliki realisasi untuk Dana Bagi Hasil saja, sedangkan DAK dan DAU diproses oleh Kuasa BUN Pusat.
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara, usulan anggaran, UU yang mengatur susunan dan kedudukan DPR
Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (1)
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Januari 2010 pada 2:15 amAnalisis laporan keuangan BUN dilakukan dengan tujuan agar laporan keuangan yang dihasilkan lebih akurat dan memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan.
- Memiliki manfaat umpan balik (feedback value)
- Memiliki manfaat prediktif (predictive value)
- Tepat waktu
- Lengkap
- Jujur
- Dapat diverifikasi
- Netral
- Secara Internal à unsur-unsur yang ada dalam suatu laporan itu sendiri
- Secara Eksternal à membandingkan unsur-unsur antar laporan
- Secara Internal à unsur-unsur yang ada dalam suatu laporan itu sendiri
- Secara Eksternal à membandingkan unsur-unsur antar laporan
Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu
Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu
-Uang Muka Dari Rekening KUN
-Piutang
-Investasi Jangka Pendek
-Persedian
-Investasi Non Permanen
-Konstruksi dalam pengerjaan
-Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
-Aset Tetap BLU
-Kemitraan dengan Pihak Ketiga
-Aset Tak Berwujud
-Aset Lain-Lain
Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah
-Kewajiban Jangka Pendek
-Kewajiban Jangka Pendek Lainnya
-Utang Jk.Panjang Dalam Negeri
-Utang Jk.Panjang Luar Negeri
Kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.
- Ekuitas Dana Lancar
- Ekuitas Dana Investasi
- Ekuitas Dana Cadangan
Pengembalian UP = Saldo Kas di Bendahara
Pengeluaran pada akhir tahun
Total Rekening Kas KPPN + Kas di Bendahara Pengeluaran + Kas dalam Transito + Kas pada BLU harus sama dengan Utang PFK + Utang kepada pihak Ketiga + Dana Lancar BLU + SAL+SILPA
Anggaran, Belanja Negara, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, kas, klasifikasi belanja, kredit anggaran, LS, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Program, SPM-GUP, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, UP
Buku Pengawasan Kredit Anggaran
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Juni 2009 pada 5:50 amBuku Pengawasan Kredit Anggaran
Untuk mencatat pengeluaran kas untuk belanja negara yang telah membebani anggaran yang pembayarannya baik menggunakan UP maupun LS, mencatat penggantian UP melalui SPM-GUP dan sisa kredit anggaran
Buku Pembantu Pengawasan Anggaran masing-masing dibuat berdasarkan klasifikasi belanja per program
apa maksudnya gup nihil, Azas Bruto, Basis Kas, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, Buku Pembantu Uang Muka, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Faktur pajak, Kuasa PA, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, PA, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, Pembukuan, Pemegang Uang Muka, pencatatan, penerimaan, pengeluaran, pengeluaran kas, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, revolving uang persediaan, saldo, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, tanda terima persekot, TUP, tupoksi pemegang uang muka, UP
Pembukuan Bendahara Pengeluaran
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Juni 2009 pada 5:12 amSistem Pembukuan
1. Menggunakan Basis Kas yaitu pengakuan dan pencatatan atas transaksi dilakukan pada saat kas diterima atau dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran
2. Menggunakan Azas Bruto yaitu suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran atau tidak memperkenankan pencatatan setelah kompensasi antara penerimaan dengan pengeluaran
Dokumen Sumber Pembukuan
1. Dokumen DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), dibukukan in-out
2. SPM-UP dan SPM-TUP yang telah terbit SP2Dnya sebagai bukti penerimaan kas
3. SPM-GUP yang telah terbit SP2Dnya sebagai bukti penerimaan kas dan bukti pengesahan
4. SPM-LS yang ditujukan kepada bendahara yang telah terbit SP2Dnya sebagai bukti penerimaan kas dan bukti pengurangan anggaran
5. Faktur pajak, bukti potongan pajak yang dipungut Bendahara Pengeluaran sebagai bukti penerimaan kas
6. Kwitansi/bukti pembayaran dengan UP/TUP sebagai bukti pengeluaran kas dan bukti pengurangan anggaran
7. Bukti pembayaran kas dari dana SPM-LS Bendahara sebagai bukti pengeluaran kas
8. STS berupa SSP/SSBP/SSPB sebagai bukti pengeluaran kas
9. SPM-LS kepada pihak ketiga yang telah terbit SP2Dnya sebagai bukti pengurangan anggaran
10. SPM-GUP Nihil yang merupakan pengesahan atas belanja dengan TUP atau belanja dengan UP yang tidak diganti sebagai bukti pengesahan
11. Cek, bukti setoran ke bank, tanda terima persekot oleh PUM sebagai bukti perpindahan kas
JENIS, BENTUK DAN FUNGSI BUKU
1. Bendahara Pengeluaran wajib menyelenggarakan pembukuan dalam Buku Kas Umum, buku pembantu dan buku pengawasan anggaran
2. PA/Kuasa PA dapat menentukan buku-buku pembantu/register-register di samping Buku Kas Umum
3. Buku Kas Umum Bendahara menggunakan kolom saldo
4. Pembukuan bendahara dapat dilakukan dengan tulis tangan atau computer
Jenis buku yang dapat digunakan dalam pembukuan Bendahara Pengeluaran:
- Buku Kas Umum (BKU)
- Buku Pengawasan Kredit Anggaran
- Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan
- Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara
- Buku Pembantu Pungutan/Potongan Pajak
- Buku Pembantu Kas di Bank
- Buku Pembantu Kas Tunai
- Buku Pembantu Persekot/Uang Muka PUM
- Buku Pembantu Lain-lain
Belanja Bahan, Belanja Barang, Belanja Barang BLU, Belanja Barang dan Jasa BLu, Belanja Barang Non Operasional, Belanja Barang Operasional, Belanja Barang Operasional Lainnya, Belanja Barang Transito, Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Lainnya, Belanja Biaya Pemeliharaan Irigasi, Belanja Biaya Pemeliharaan Jalan, Belanja Biaya Pemeliharaan Lainnya, Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin, Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya, Belanja Gaji dan tunjangan, Belanja Jasa, Belanja Jasa Konsultan, Belanja Jasa Lainnya, Belanja Jasa pos dan giro, Belanja Jasa Profesi, Belanja Langganan daya dan jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh, Belanja pengadaan bahan makanan, Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat, Belanja perjalanan biasa, Belanja Perjalanan Dalam Negeri, Belanja perjalanan lainnya, Belanja Perjalanan Luar Negeri, Belanja perjalanan tetap, Belanja Sewa, Irigasi dan Jaringan, kementerian negara, lembaga, nilai kapitalisasi, pengadaan barang yang habis dipakai, pengeluaran, Pengeluaran untuk pengadaan bahan makanan, Satuan biaya, Satuan biaya yang dikaitkan dengan jumlah pegawai, Satuan biaya yang tidak dikaitkan dengan jumlah pegawai
Belanja Barang:Kode Akun & Penggunaannya
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Juni 2009 pada 4:54 am52 Belanja Barang
521 Belanja Barang
5211 Belanja Barang Operasional
52111 Belanja Barang Operasional
521111 Belanja Keperluan Perkantoran
Pengeluaran untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran yang secara langsung menunjang kegiatan operasional Kementerian negara/ lembaga terdiri dari :
• Satuan biaya yang dikaitkan dengan jumlah pegawai yaitu pengadaan barang yang habis dipakai antara lain pembelian alat-alat tulis, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, biaya minum/makanan kecil untuk rapat, biaya penerimaan tamu
• Satuan biaya yang tidak dikaitkan dengan jumlah pegawai antara lain biaya satpam/pengaman kantor, cleaning service, sopir (yang dipekerjakan secara kontraktual) telex, internet, komunikasi khusus diplomat, pengurusan sertifikat tanah, pembayaran PBB
• Pengeluaran untuk membiayai pengadaan/penggantian inventaris yang berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi kantor/satker di bawah nilai kapitalisasi.
521112 Belanja pengadaan bahan makanan
Pengeluaran untuk pengadaan bahan makanan
521113 Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh
Pengeluaran untuk membiayai pengadaan bahan makanan / minuman / obat-obatan yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan operasional kepada pegawai
521114 Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat
Pengeluaran untuk membiayai Pengiriman surat menyurat dalam rangka kedinasan yang dibayarkan oleh Kementerian Negara/lembaga
521119 Belanja Barang Operasional Lainnya
Pengeluaran untuk membiayai pengadaan barang yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran 521111, 521112, 521113,521114 dalam rangka kegiatan operasional
5212 Belanja Barang Non Operasional
52121 Belanja Barang Non Operasional
521211 Belanja Bahan
Pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran biaya bahan pendukung kegiatan (yang habis dipakai) seperti :
• Alat Tulis Kantor (ATK)
• Konsumsi/bahan makanan
• Bahan cetakan
• Dokumentasi
• Spanduk
• Biaya Fotokopi.
yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan non operasional seperti dies natalis, pameran, seminar, pejabat, sosialisasi,rapat dan lain lain.
521212 Belanja Barang Transito
Digunakan untuk pengeluaran pembiayaan belanja barang pada satuan kerja – satuan kerja yang baru dibentuk /UPT termasuk di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dilikuidasi atau satker yang tidak melekat pada Bagian Anggaran / Kementerian Negara / Lembaga serta bisa digunakan oleh satker lain yang telah diberikan persetujuan oleh Menkeu.
521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya
Digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran 521211 dan 521212 termasuk belanja barang / modal yang akan diserahkan kepada masyarakat serta biaya-biaya Crash Program.
522 Belanja Jasa
5221 Belanja Jasa
52211 Belanja Jasa
522111 Belanja Langganan daya dan jasa
Digunakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa seperti listrik, telepon, air, dan gas termasuk untuk pembayaran denda keterlambatan pembayaran langganan daya dan jasa
522112 Belanja Jasa pos dan giro
Digunakan untuk pembayaran jasa perbendaharaan yang telah dilaksanakan oleh kantor pos diseluruh Indonesia
522113 Belanja Jasa Konsultan
Digunakan untuk pembayaran jasa konsultan secara kontraktual termasuk jasa pengacara
522114 Belanja Sewa
Digunakan untuk pembayaran sewa (misalnya sewa kantor/gedung/ruangan, atau sewa lainnya)
522115 Belanja Jasa Profesi
Belanja untuk pembayaran jasa atas keahlian yang dimiliki dan diberikan kepada Pegawai PNS dan non PNS sebagai nara sumber, pembicara,praktisi, pakar dalam kegiatan di luar Direktorat atau Eselon I pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan dinas
522119 Belanja Jasa Lainnya
Digunakan untuk pembayaran jasa yang tidak bisa ditampung dengan mata anggaran 522113 dan 522114
523 Belanja Pemeliharaan
5231 Belanja Pemeliharaan
52311 Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
523111 Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
• Pengeluaran pemilharaan/perbaikan yang dilaksanakan sesuai dengan Stándar Biaya Umum. Dalam rangka mempertahankan gedung dan bangunan kantor dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sampai dengan 2% (termasuk cleaning service) dan
• pemeliharaan/perawatan halaman/taman gedung/kantor agar berada dalam kondisi semula, yang nilainya tidak memenuhi syarat kapitalisasi suatu aset
523119 Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Lainnya
Pengeluaran untuk membiayai pemeliharaan rumah dinas dan rumah jabatan yang erat kaitannya dengan pelaksanaan tugas para pejabat seperti istana negara, Jabatan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota/Mahkamah Agung/Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Pimpinan/Ketua Lembaga Non departemen/Tni/Polri/asrama yang terdapat di semua Departemen/Lembaga Non Departemen, termasuk TNI, Polri/Aula yang pisah dengan Gedung Kantor/Gedung Kesenian, Art Center/Gedung Museum beserta isinya termasuk taman pagar agara dalam kondisi normal.
52312 Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
523121 Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang nilainya tidak memenuhi nilai kapitalisasi.
523129 Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Pengeluaran lainnya untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang nilainya tidak memenuhi nilai kapitalisasi.
52313 Belanja Biaya Pemeliharaan Jalan, Irigasi dan Jaringan
523131 Belanja Biaya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan jalan dan jembatan agar berada dalam kondisi normal yang nilainya tidak memenuhi nilai kapitalisasi.
523132 Belanja Biaya Pemeliharaan Irigasi
Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan irigasi agar berada dalam kondisi normal
yang nilainya tidak memenuhi nilai kapitalisasi.
523133 Belanja Biaya Pemeliharaan Jaringan
Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan jaringan agar berada dalam kondisi normal
52319 Belanja Biaya Pemeliharaan Lainnya
523199 Belanja Biaya Pemeliharaan Lainnya
Pengeluaran untuk pemeliharaan aset tetap selain gedung dan bangunan, peralatan dan mesin serta jalan, irigasi dan jaringan agar berada dalam kondisi normal termasuk pemeliharaan tempat ibadah, bangunan bersejarah seperti candi, bangunan peninggalan Belanda , Jepang yang belum diubah posisinya, kondisi bangunan/Bangunan Keraton/Puri bekas kerajaan,bangunan cagar valam, cagar budaya, makam yang memilki nilai sejarah
524 Belanja Perjalanan
5241 Belanja Perjalanan Dalam Negeri
52411 Belanja Perjalanan Dalam Negeri
524111 Belanja perjalanan biasa
Pengeluaran untuk perjalanan dinas seperti perjalanan dinas dalam rangka pembinaan/konsultasi, perjalanan dinas dalam rangka pengawasan/pemeriksaan, mutasi pegawai, mutasi pensiun, pengiriman jenasah.
524112 Belanja perjalanan tetap
Pengeluaran untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas. Pengeluaran oleh kementerian Negara/lembaga untuk kegiatan pelayanan masyarakat Contoh perjalanan dinas oleh tenaga penyuluh pertanian,juru penerang, penyuluh agama dan lainnya.
524119 Belanja perjalanan lainnya
Pengeluaran untuk perjalanan lainnya dalam rangka pendukung kegiatan kementerian negara/lembaga yang tidak tertampung di dalam pos belanja perjalanan biasa dan tetap antara lain biaya perjalanan teknis operasional kegiatan
5242 Belanja Perjalanan Luar Negeri
52421 Belanja Perjalanan Luar Negeri
524111 Belanja perjalanan biasa
Pengeluaran untuk perjalanan dinas seperti perjalanan dinas dalam rangka pembinaan/konsultasi, perjalanan dinas dalam rangka pengawasan/pemeriksaan, mutasi pegawai, mutasi pension, pengiriman jenasah untuk kepentingan dinas di / ke luar negeri
524112 Belanja perjalanan tetap
Pengeluaran untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas. Pengeluaran oleh kementerian Negara/lembaga untuk kegiatan pelayanan warga di / ke luar negeri Contoh perjalanan dinas oleh tenaga ahli di kedutaan besar atau atase
524119 Belanja perjalanan lainnya
Pengeluaran untuk perjalanan lainnya dalam rangka pendukung kegiatan kementerian negara/lembaga yang tidak tertampung di dalam pos belanja perjalanan biasa dan tetap antara lain biaya perjalanan teknis operasional kegiatan bagi kedutaan besar atau atase di luar negeri.
525 Belanja BLU
5251 Belanja Barang BLU
52511 Belanja Barang dan Jasa BLu
525111 Belanja Gaji dan tunjangan
Pengeluaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai BLU
525112 Belanja Barang
Pengeluaran untuk pembelian barang untuk kegiatan operasional dan non operasional BLU
525113 Belanja jasa
Pengeluaran untuk memperoleh jasa untuk kegiatan operasional dan non operasional BLU
525114 Belanja Pemeliharaan
Pengeluaran untuk pemeliharaan BMN BLU
525115 Belanja Perjalanan
Pengeluaran untuk pembayaran perjalanan dinas pegawai BLU
525119 Belanja Penyedia Barang dan jasa BLU Lainnya
Pengeluaran untuk keperluan diluar akun 525111,525112,525113,525114 dan 525115 untuk menunjang kegiatan BLU yang bersangkutan
Belanja Barang, Bendahara Pengeluaran, bukti pembayaran gaji, contoh sktjm, dikuasakan, DIPA, DIPA Pusat, Direktur Jenderal Perbendaharaan, diserahkan, kaitan dipa spm spp, kementerian negara, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, komitmen, KPPN, lembaga, MAK transito, mekanisme pelaksanaan pajak, mekanisme pelaksanaan pembayaran atas belanja apbn, mekanisme pencairan dana di kppn, mekanisme pencairan dana sp2d, mekanisme penerbitan surat perintah membayar adalah, pejabat fungsional Bendahara, Pemberian TUP, Pemegang Uang Muka, pengeluaran, pengembalian UP, Penggunaan UP, pengisian kembali UP, PER-66/PB/2005 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA, peraturan mekanisme pencairan apbn, pinjaman luar negeri, PNBP, pokok-pokok pelaksanaan anggaran, pokok-pokok pelaksanaan apbn, PUM, realisasi, Rekening Kas Negara, revolvin, Rupiah Murni, Satker, SP2D, SPM, SPM-UP, Syarat untuk mengajukan Tambahan UP, tahun anggaran, TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN, tanggung jawab Bendahara Pengeluaran, Uang Persediaan
UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 6 Juni 2009 pada 7:17 amUANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
Pasal 6
Kepada setiap satker dapat diberikan Uang Persediaan.
Untuk mengelola Uang Persediaan bagi satker di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga, sebelum diberlakukannya ketentuan dan/atau dilakukannya pengangkatan pejabat fungsional Bendahara,
menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang diberi kewenangan dapat mengangkat seorang Bendahara Pengeluaran pada Kementerian Negara/Lembaga atau satker yang dipimpinnya.
Untuk membantu pengelolaan Uang Persediaan pada kantor/satker di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga,
kepala satker dapat menunjuk Pemegang Uang Muka. Dalam pelaksanaan tugasnya Pemegang Uang Muka bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran.
Bendahara pengeluaran dapat membagi uang persediaan kepada beberapa PUM.
Apabila di antara PUM telah merealisasikan penggunaan UP-nya sekurang-kurangnya 75 %, Kuasa PA/ pejabat yang ditunjuk dapat mengajukan SPM GUP bagi PUM berkenaan tanpa menunggu realisasi PUM lain yang belum mencapai 75 %.
Pasal 7
PA/Kuasa PA menerbitkan SPM-UP berdasarkan DIPA atas permintaan Bendahara Pengeluaran yang dibebankan pada MAK transito.
Berdasarkan SPM-UP dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D untuk rekening Bendahara Pengeluaran yang ditunjuk dalam SPM-UP.
Penggunaan UP menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran.
Bendahara Pengeluaran melakukan pengisian kembali UP setelah UP tersebut digunakan (revolving) sepanjang masih tersedia dana dalam DIPA.
Bagi bendahara yang dibantu oleh beberapa PUM, dalam pengajuan SPM-UP diwajibkan melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing PUM.
Sisa UP yang masih ada pada bendahara pada akhir tahun anggaran harus disetor kembali ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
Setoran sisa UP dimaksud, oleh KPPN dibukukan sebagai pengembalian UP sesuai MAK yang ditetapkan.
UP dapat diberikan dalam batas-batas sebagai berikut:
a. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran Belanja Barang pada klasifikasi belanja 5211, 5212, 5221, 5231, 5241, dan 5811.
b. Di luar ketentuan pada butir a, dapat diberikan pengecualian untuk DIPA Pusat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan untuk DIPA Pusat yang kegiatannya berlokasi di daerah serta DIPA yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.
UP dapat diberikan setinggi-tingginya:
1) 1/12 (satu per dua belas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu sampai dengan Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah);
2) 1/18 (satu per delapan belas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
3) 1/24 (satu per dua puluh empat) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
Perubahan besaran UP di luar ketentuan pada butir c ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pengisian kembali UP sebagaimana dimaksud pada butir c dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan sekurang-kurangnya 75 % dari dana UP yang diterima.
Jika penggunaan UP belum mencapai 75 %, sedangkan satker/ SKS yang bersangkutan memerlukan pendanaan melebihi sisa dana yang tersedia, satker/ SKS dimaksud dapat mengajukan TUP.
Pemberian TUP diatur sebagai berikut:
1) Kepala KPPN dapat memberikan TUP sampai dengan jumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP bagi instansi dalam wilayah pembayaran KPPN bersangkutan.
2) Permintaan TUP di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP harus mendapat dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Syarat untuk mengajukan Tambahan UP:
a. Untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/ tidak dapat ditunda;
b. Digunakan paling lama satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan.
c. Apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan sisa dana yang ada pada bendahara, harus disetor ke Rekening Kas Negara;
d. Apabila ketentuan pada butir c tidak dipenuhi satker yang bersangkutan tidak dapat lagi diberikan TUP sepanjang sisa tahun anggaran berkenaan.
e. Pengecualian terhadap butir d diputuskan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas usul Kepala KPPN.
Dalam mengajukan permintaan TUP bendahara wajib menyampaikan:
a. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan mendesak dan riil serta rincian sisa dana MAK yang dimintakan TUP.
b. Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.
c. Surat Pernyataan bahwa kegiatan yang dibiayai tersebut tidak dapat dilaksanakan/dibayar melalui penerbitan SPM-LS.
SPM UP/Tambahan UP diterbitkan dengan menggunakan kode kegiatan untuk sbb:
- rupiah murni 0000.0000.825111,
- pinjaman luar negeri 9999.9999.825112,
- PNBP 0000.0000.825113.
Sumber :
PASAL 6 & 7 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-66/PB/2005 TENTANG
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA