ramaputra

Tulisan terkirim dikaitan (tagged) ‘Kegiatan’

PEDOMAN REKONSILIASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUNGAN KUASA BENDAHARA UMUM NEGARA(BUN)

Dalam Uncategorized di 18 Maret 2010 pada 6:18 am
Latar Belakang

Menurut PMK NO 171/PMK.06/2007

Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) yang dilaksanakan secara berjenjang oleh unit-unit Ditjen PBN dimulai dari tingkat  KPPN,   Kanwil Ditjen PBN dan Kantor Pusat Ditjen PBN yang terdiri dari SAKUN yang menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca KUN  dan SAU yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU
*Latar Belakang
*Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang dilaksanakan secara berjenjang oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan membentuk unit akuntansi keuangan yang dimulai dari tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah (UAPPA-W),  Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Eselon 1 (UAPPA-E1), Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) dan unit akuntansi barang (UAPB, UAPPB-E1, UAPPB-W dan UAKPB),   pemrosesan data yang dilakukan menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan
*Pelaksanaan  SiAP dan  SAI yang terpisah akan menghasilkan data yang akurat dan andal apabila kedua sub sistem tersebut menghasilkan suatu internal check yang kemudian secara berkala harus dilakukan rekonsiliasi
*
*Kebijakan Rekonsiliasi
*Sesuai dengan Permenkeu 171/PMK.06/2007 bahwa semua satker harus melakukan rekonsiliasi dengan KPPN. Hasil rekonsiliasi berupa ADK dan Laporan Keuangan  dikirimkan ke UAPPA-W/UAPPA-E1. Selanjutnya UAPPA-W melakukan rekonsiliasi dengan Kanwil DJPBN
*Satker di daerah yang kewenangannya KP  sepanjang  satker tersebut merupakan satker instansi wilayah tetap harus menggunakan kode wilayah sesuai DIPA dan tidak diperkenankan menggunakan kode wilayah 0199. Satker instansi pusat yang berkedudukan di wilayah tidak melakukan rekonsiliasi dengan kanwil DJPBN setempat (contohnya Akademi Kepolisian merupakan satker instansi pusat yang ada di daerah)
*Kebijakan Rekonsiliasi
*UAPPA-E1 yang menerima data setiap bulan dari satuan kerja yang merupakan instansi pusat  harus melakukan rekonsiliasi dengan DIT. APK setiap triwulan. Sedangkan satker yang menggunakan kode kewenangan KP tetapi merupakan satker wilayah harus melakukan rekonsiliasi dengan Kanwil DJPBN melalui UAPPA-W setempat
*Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerima dana DK/TP dari Kementerian Negara/Lembaga yang tidak mempunyai kantor vertikal di Provinsi/Kab/Kota, dan hanya ada satu satuan kerja per Eselon I, maka tidak perlu melakukan rekonsiliasi di tingkat wilayah. SKPD tersebut langsung mengirimkan datanya ke Eselon I K/L yang memberi dana DK/TP tersebut. KPPN mengirimkan data SAI dan data SAU hasil rekonsiliasi ke Kanwil DJPBN.

*Kebijakan Rekonsiliasi
*BA/E1 yang mempunyai beberapa UAPPA-W dalam satu wilayah harus melakukan rekonsiliasi dengan Kanwil DJPBN berdasarkan satker di wilayahnya ( contoh : Propinsi DKI Jakarta mempunyai lebih dari satu Kanwil Ditjen Pajak, masing-masing Kanwil merupakan UAPPA-W tersendiri yang membawahi beberapa satker/KPP yang menjadi lingkup wilayah kerjanya. Rekonsiliasi masing-masing UAPPA-W dengan Kanwil DJPBN dilakukan per satker untuk lingkup kerjanya)
*Kebijakan Rekonsiliasi
*BA yang mempunyai kantor vertikal di daerah, tetapi tidak mempunyai kantor wilayah harus menunjuk salah satu satker sebagai UAPPA-W
*Data yang berhubungan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran pada satker yang pencairan dananya pada beberapa KPPN, rekonsiliasi  dilakukan pada KPPN setempat, sebesar dana yang disetor/dicairkan pada KPPN tersebut, tidak harus memisahkan data dalam laporan yang berasal dari KPPN lain

Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (5)

Dalam Uncategorized di 27 Januari 2010 pada 9:43 am
NERACA DENGAN LAK
Kas di KPPN harus sama dengan Saldo Akhir Kas KPPN pada LAK dan saldo akhir pada LKP yang telah direkonsiliasi dengan R/K Bank
Kas pada BLU di Neraca KUN harus sama dengan Saldo Akhir Kas BLU pada LAK
Kas dalam Transito di Neraca KUN harus sama dengan Total Pengeluaran KU –Total Penerimaan KU pada LAK

NERACA DENGAN LAK continue…
Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca KUN harus sama dengan Pengeluaran Transito – Penerimaan Transito TAB + UP yang belum disetor (TAYL) +/- Koreksi Penyelesaian sisa UP
Utang PFK di Neraca KUN harus sama dengan Penerimaan PFK – Pengeluaran PFK
NERACA DENGAN LAK continue…
SILPA/SIKPA yang merupakan hasil jumlah Arus Kas bersih dari Aktivitas Operasi ditambah Arus Kas bersih dari Aktivitas Investasi Non Keuangan ditambah Arus Kas bersih dari Aktivitas Pembiayaan
NERACA DENGAN LAK continue…
Utang kepada pihak ketiga pada Neraca KUN harus sama dengan Penerimaan Non Anggaran pihak ketiga – Pengeluaran Non Anggaran pihak ketiga + Saldo Awal Utang kepada pihak ketiga
NERACA KUN DENGAN NERACA SAU
Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca SAU harus sama dengan jumlah Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca KUN

Tamat

Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (4)

Dalam Uncategorized di 27 Januari 2010 pada 9:34 am

ANALISIS  ANTAR  LAPORAN

Analisis Antar Laporan
Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca KUN ( Tk. KPPN dan Tk. Kanwil)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan Laporan Arus Kas (LAK)
Laporan Realisasi Anggaran Lembar Muka dengan Neraca SAU
Neraca Sistem Akuntansi Umum (SAU) dengan Neraca Kas Umum Negara (KUN) (Tk. KPPN dan Tk. Kanwil)
Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca ( Tk Pusat)
Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca KUN
Saldo Akhir Kas KPPN pada LAK harus sama dengan Rekening Kas di KPPN pada Neraca KUN
Saldo Akhir Kas BLU pada LAK harus sama dengan Kas Pada BLU  di Neraca KUN
Selisih antara Pengeluaran Kiriman Uang dengan Penerimaan Kiriman Uang pada LAK (tidak termasuk MA 824119 dan 817111) harus sama dengan Kas dalam transito pada Neraca KUN

Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca KUN

Utang Kepada Pihak Ketiga pada Neraca KUN harus sama dengan selisih antara Penerimaan Non Anggaran pihak ke tiga dengan Pengeluaran Non Anggaran Pihak Ketiga
Selisih antara Pengeluaran Transito dengan Penerimaan Transito pada LAK harus sama dengan Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca KUN. Perbedaan antara Pengeluaran Transito dengan Penerimaan Transito dengan Kas di Bendahara Pengeluaran mengindikasikan adanya UP yang belum disetor pada tahun anggaran yang lalu yang belum diakui sebagai  saldo awal kas bendahara pengeluaran dan adanya setoran UP satker di luar mitra kerja KPPN.
Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca KUN
Selisih antara Pengeluaran Reimbursment PP dengan Penerimaan Reimbursment PP pada LAK harus sama dengan Uang Muka dari Rekening BUN pada Neraca KUN
Selisih antara Pengeluaran Reimbursment REKSUS dengan Penerimaan Reimbursment REKSUS pada LAK harus sama dengan Uang Muka dari Rekening Khusus pada Neraca KUN
Selisih antara Penerimaan PFK dengan Pengeluaran PFK pada LAK harus sama dengan Utang PFK pada Neraca KUN
Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca KUN

Total dari saldo akhir kas tahun anggaran yang lalu ditambah UP TAYL harus sama dengan SAL ditambah dengan Utang Kepada Pihak Ke tiga (kalau ada) pada Neraca KUN
SiLPA/SiKPA merupakan hasil penjumlahan Arus Kas bersih dari Aktivitas Operasi, Arus Kas bersih dari Aktivitas Investasi Non Keuangan, Arus Kas bersih dari Aktivitas Pembiayaan. SiLPA/SiKPA  pada LRA harus sama dengan SiLPA/SiKPA pada Neraca KUN ditambah/dikurang sebesar jurnal koreksi saldo UP tahun anggaran berjalan.
LRA dengan LAK
Jumlah Penerimaan Perpajakan pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Pendapatan Pajak Dalam Negeri Netto ditambah Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional Netto pada LAK
Jumlah PNBP pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Penerimaan Sumber Daya Alam Netto, Penerimaan BLU dan Penerimaan dari Laba BUMN Netto dan Pendapatan PNBP Lainnya (dari aktifitas Operasi dan Non Keu) Netto pada LAK
Jumlah Penerimaan Hibah pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Penerimaan Hibah Netto dengan Pendapatan Hibah DN Netto dan Pendapatan Hibah LN Netto pada LAK
LRA dengan LAK
Jumlah Belanja Pegawai pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Belanja Gaji dan Tunjangan Netto dengan Belanja Honor, Lembur/Vakasi Netto dan Belanja Konstribusi Sosial Netto pada LAK
Jumlah Belanja Barang pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Belanja Barang Netto ditambah dengan Belanja Jasa Netto, Belanja Pemeliharaan Netto, Belanja Perjalanan Netto dan  Belanja Badan Layanan Umum netto pada LAK
LRA dengan LAK

Jumlah Belanja Modal pada LRA Lembar Muka  harus sama dengan jumlah Belanja Modal Tanah Netto ditambah dengan Belanja Peralatan Mesin Netto, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Netto, Belanja Jalan Irigasi dan Jaringan Netto, Belanja Modal Fisik Lainnya Netto  dan Belanja Modal Badan Layanan Umum Netto pada LAK
Jumlah Belanja Pemb. Bunga Utang pada LRA Lembar Muka  harus sama dengan jumlah Belanja Pemb. Bunga  Utang Netto ditambah dengan Belanja Pemb. Bunga Utang DN Jk. Pendek pada LAK
LRA dengan LAK
Jumlah Belanja Subsidi pada LRA Lembar Muka  harus sama dengan jumlah Belanja Subsidi Netto ditambah dengan Belanja Subsidi Lembaga Non Keuangan pada LAK
Jumlah Belanja Hibah pada LRA Lembar Muka  harus sama dengan jumlah Belanja Hibah Netto pada LAK
Jumlah Belanja Bantuan Sosial pada  LRA Lembar Muka  harus sama dengan jumlah Belanja Bantuan Kompensasi Sosial Netto ditambah dengan Belanja Lembaga Pendidikan dan Peribadatan Netto dan Belanja Lembaga Sosial Lainnya Netto pada LAK
LRA dengan LAK
Jumlah Belanja Lain-lain pada LRA Lembar Muka  harus sama dengan jumlah Belanja Lain-lain Netto pada LAK
Jumlah Belanja Transfer Daerah pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Transfer Dana Bagi Hasil netto, ditambah dengan Transfer Dana Alokasi Umum netto dan  Transfer Dana Alokasi Khusus netto, dan Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian netto pada LAK
LRA dengan LAK
Jumlah Pembiayaan bersih pada LRA harus sama dengan jumlah Arus Kas Bersih dari Aktifitas Pembiayaan pada Laporan Arus Kas (LAK)
SiLPA/SiKPA pada LRA harus sama dengan SiLPA/SiKPA  pada LAK. Apabila tidak sama dapat disebabkan adanya jurnal koreksi yang mempengaruhi SiLPA/SiKPA.

Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (3)

Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 27 Januari 2010 pada 9:20 am
Analisis Pembiayaan
Untuk KPPN yang ada transaksi pembiayaan, maka Jumlah Realisasi Pembiayaan pada LRA Lembar Muka harus sama dengan Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan Bersih
Noncash Transaction-Transaksi Non Kas

Transaksi non kas adalah transaksi penerimaan negara dan belanja negara  yang tidak ada kas masuk atau kas keluar dari Rekening Kas Umum Negara.

Penerimaan  non kas dibukukan oleh Kementerian negara/lembaga, sedangkan belanja non kas dibukukan oleh Bagian Anggaran BUN dan PA. Terhadap transaksi  Non Kas, antara data pada satker (K/L) harus sama dengan data yang ada di KPPN (BA BUN)

Analisis Laporan Arus Kas (LAK)

Saldo Awal Kas pada Laporan Arus Kas per MA tahun berjalan harus sama dengan Saldo  Akhir Kas KPPN tahun lalu ditambah Saldo Akhir Kas BLU tahun lalu
Saldo Akhir Kas pada LAK per MA harus sama dengan Saldo Akhir Kas BLU ditambah dengan Saldo Akhir Kas KPPN
Saldo Kas BLU merupakan saldo Kas BLU pada Neraca 1 Januari ditambah selisih antara pendapatan BLU (MA 424) dengan Belanja BLU (MA 525 dan MA 537)
ANALISIS LAK …cont.
Jumlah Penerimaan Kiriman Uang Dalam Rangka TSA harus sama dengan Pengeluaran Kiriman Uang Dari RPK-BUN P (KPPN harus melakukan konfirmasi kepada Dit. PKN). Apabila terdapat perbedaan angka maka masing-masing harus memperbaiki
ANALISIS  LAK …cont
Penerimaan Kiriman Uang Dalam Rangka TSA pada KPPN Induk harus sama dengan jumlah Pengeluaran Kiriman Uang dalam Rangka TSA semua KPPN Non KCBI (KPPN KCBI dengan KPPN Non KCBI harus saling konfirmasi)
Penerimaan Kiriman Uang Antar KPPN (MA 8141) harus sama dengan Pengeluaran Kiriman Uang Antar KPPN (MA 8142)
Jumlah Penerimaan Pemindahbukuan (MA 8143) harus sama dengan Pengeluaran Pemindahbukuan (MA 8243)
Bersambung ke…

Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (4)


Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (2)

Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Januari 2010 pada 3:12 am

ANALISIS  LRA

Analisis Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Pendapatan Negara dan Hibah
Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan Hibah
Belanja Negara
Belanja Pemerintah Pusat
Transfer ke Daerah
Pembiayaan
Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan Perpajakan

Realisasi Penerimaan Perpajakan Lembar Muka harus sama dengan realisasi Penerimaan Perpajakan pada LRA Pendapatan Negara dan Hibah menurut Mata Anggaran dikurangi  realisasi Pengembalian Penerimaan Perpajakan

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Realisasi Penerimaan PNBP pada LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Penerimaan PNBP pada LRA Pendapatan Negara dan Hibah dikurangi  realisasi Pengembalian Penerimaan PNBP

Penerimaan Hibah
Realisasi Penerimaan Hibah menurut LRA Lembar Muka  harus sama dengan realisasi Penerimaan Hibah pada LRA Pendapatan Negara dan Hibah menurut Mata Anggaran dikurangi  realisasi Pengembalian Penerimaan Hibah. Penerimaan Hibah dicatat sebagai Pendapatan Bagian Anggaran BUN (Kode BA = ‘999’)
Belanja Pemerintah Pusat
Belanja Pegawai

Realisasi Belanja Pegawai  pada LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja  Pegawai pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi  realisasi Pengembalian Belanja Pegawai menurut Jenis Belanja

Belanja Barang

Realisasi Belanja Barang menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja  Barang menurut Jenis Belanja dikurangi  realisasi Pengembalian Belanja Barang menurut Jenis Belanja

Belanja Modal

Realisasi Belanja Modal menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja  Modal menurut Jenis Belanja dikurangi  realisasi Pengembalian Belanja Modal menurut Jenis Belanja

Belanja pembayaran Bunga Utang

Realisasi Belanja Pembayaran Bunga Utang menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja  Pembayaran Bunga Utang menurut Jenis Belanja dikurangi  realisasi Pengembalian Belanja Pembayaran Bunga Utang menurut Jenis Belanja. Pembayaran bunga Utang merupakan belanja Bagian Anggaran BUN.

Belanja Subsidi

Realisasi Belanja Subsidi menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja  Subsidi menurut Jenis Belanja dikurangi  realisasi Pengembalian Belanja Subsidi menurut Jenis Belanja. Pembayaran Subsidi merupakan Belanja Bagian Anggaran BUN.

Belanja Hibah

Realisasi Belanja Hibah menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja  Hibah menurut Jenis Belanja dikurangi  realisasi Pengembalian Belanja Hibah menurut Jenis Belanja. Pembayaran Hibah merupakan belanja Bagian Anggaran BUN.

Belanja bantuan Sosial

Realisasi Belanja Bantuan Sosial menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja  Bantuan Sosial pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi  realisasi Pengembalian Belanja Bantuan Sosial menurut Jenis Belanja

Belanja Lain-lain

Realisasi Belanja Lain-lain menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja  Lain-lain pada LRA menurut Jenis Belanja dikurangi  realisasi Pengembalian Belanja Lain-lain menurut Jenis Belanja. Pembayaran Belanja Lain-lain merupakan Belanja Bagian Anggaran BUN.

Transfer Daerah

Transfer Dana Perimbangan

Realisasi Transfer Dana Perimbangan menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan Realisasi Transfer Dana Perimbangan (Akun 61) pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja  dikurangi  realisasi Pengembalian Transfer Dana Perimbangan (Akun 61).

Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang

Realisasi Transfer Dana Otonomi Khusus dan  Penyeimbang  menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan Realisasi Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang (Akun 62) pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja  dikurangi  realisasi Pengembalian Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang (Akun 62).

KPPN selaku UAK BUN – Daerah hanya diperkenankan memiliki realisasi untuk Dana Bagi Hasil saja, sedangkan DAK dan DAU diproses oleh Kuasa BUN Pusat.

Bersambung ke…

Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (1)

Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Januari 2010 pada 2:15 am
Dasar Hukum
PP No 24 Tahun  2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
PMK No. 171/PMK.05/2007
PMK No. 91/PMK.05/2007
PMK No. 84/PMK.05/2007
PMK No. 196/PMK.05/2007
PMK No. 40/PMK.05/2007
PMK No. 102/PMK.05/2007
Tujuannya

Analisis laporan keuangan BUN dilakukan dengan tujuan agar laporan keuangan yang dihasilkan lebih akurat dan memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan.

Karakteristik kualitatif laporan keuangan sebagaimana diisyaratkan dalam PP No 24 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah, terdiri dari:
Relevan

- Memiliki manfaat umpan balik (feedback    value)

- Memiliki manfaat prediktif (predictive value)

- Tepat waktu

- Lengkap

Andal

- Jujur

- Dapat diverifikasi

- Netral

Dapat dibandingkan

- Secara Internal à unsur-unsur yang ada dalam suatu laporan itu sendiri

- Secara Eksternal à membandingkan unsur-unsur antar laporan

Dapat dibandingkan

- Secara Internal à unsur-unsur yang ada dalam suatu laporan itu sendiri

- Secara Eksternal à membandingkan unsur-unsur antar laporan

Dapat dipahami yaitu apabila informasi yang disajikan dalam LKPP dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan
Ruang Lingkup Analisa
1.Neraca (Neraca SAU dan SAKUN)
a.Aset Lancar
b.Investasi Jangka Panjang
c.Aset Tetap
d.Kewajiban Jangka Pendek
e.Kewajiban Jangka Panjang
f.Ekuitas Dana
2.Laporan Realisasi Anggaran
a.Pendapatan
b.Belanja
c.Pembiayaan
d.Silpa/Sikpa
3.Laporan Arus Kas
a.Aktivitas Operasional
b.Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan
c.Aktivitas Pembiayaan
d.Aktivitas Non Anggaran
4.Hubungan Antar Laporan
a.Lak dengan Neraca KUN
b.LRA dengan LAK
Analisa Laporan terdiri dari :
Analisa Neraca(Tk. KPPN, Tk. Kanwil dan Tk. Pusat)
Analisa Laporan Realisasi Anggaran (Tk. KPPN, Tk. Kanwil dan Tk. Pusat)
Analisa Laporan Arus Kas (Tk. KPPN, Tk. Kanwil dan Tk. Pusat)
Analisa Antar Laporan (Tk. KPPN, Tk. Kanwil dan Tk. Pusat)
NERACA

Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu

Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu

NERACA  (SAU & SAKUN)
Aset Lancar
Investasi Jangka Panjang
Aset Tetap
Kewajiban Jangka Pendek
Kewajiban Jangka Panjang
Ekuitas Dana
ASET
Aset Lancar :
-Kas dan Setara Kas

-Uang Muka Dari Rekening KUN

-Piutang

-Investasi Jangka Pendek

-Persedian

Investasi Jk Panjang:
-Investasi Permanen

-Investasi Non Permanen

Aset Tetap :
-Aset Tetap

-Konstruksi dalam pengerjaan

-Akumulasi Penyusutan Aset Tetap

-Aset Tetap BLU

Dana Cadangan :
Dana Cadangan
Aset Lainnya:
-Piutang Jangka Panjang

-Kemitraan dengan Pihak Ketiga

-Aset Tak Berwujud

-Aset Lain-Lain

KEWAJIBAN

Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah

KLASIFIKASI KEWAJIBAN
Kewajiban Jangka Pendek

-Kewajiban Jangka Pendek

-Kewajiban Jangka Pendek Lainnya

Kewajiban Jangka Panjang

-Utang Jk.Panjang Dalam Negeri

-Utang Jk.Panjang Luar Negeri

EKUITAS DANA

Kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.

Ekuitas Dana Lancar

- Ekuitas Dana Lancar

- Ekuitas Dana Investasi

Ekuitas Dana Dana Cadangan

- Ekuitas Dana Cadangan

NERACA SAU

Saldo awal Kas di Bendahara Pengeluaran + SPM UP – Pengembalian UP + Kas yang bukan dari

Pengembalian UP = Saldo Kas di Bendahara

Pengeluaran pada akhir tahun

Jumlah Kas di Bendahara Pengeluaran harus sama dengan Uang Muka dari KPPN
Kas pada BLU harus sama dengan Dana Lancar BLU
Dana Bergulir harus sama dengan Diinvestasikan Dalam Investasi Jangka Panjang

Jumlah Aset  Tetap hasil Total Penambahan Tanah sebelum disesuaikan ditambah Total Peralatan dan Mesin sebelum disesuaikan ditambah Total  Gedung dan Bangunan sebelum disesuaikan ditambah Jalan, Irigasi dan Jaringan sebelum disesuaikan harus sama dengan Total Ekuitas Diinvestasikan dalam Aset Tetap

Total Jumlah Aset  Harus sama dengan Jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana
Total Uang Muka dari KPPN harus sama dengan Kas di Bendahara Keuangan

Total Kewajiban Jangka Panjang harus sama dengan Pembayaran Utang Jangka Panjang
Dana Lancar BLU harus sama dengan Kas pada BLU
Ekuitas Dana pada tingkat Kanwil harus sama dengan jumlah Kewajiban/Ekuitas Dana pada Neraca SAU dari semua KPPN di wilayahnya.

Total Rekening Kas KPPN + Kas di Bendahara Pengeluaran + Kas dalam Transito + Kas pada BLU harus sama dengan Utang PFK + Utang kepada pihak Ketiga + Dana Lancar BLU + SAL+SILPA

Saldo awal Kas di Bendahara Pengeluaran + SPM UP dikurangi (-)  Pengembalian UP harus sama dengan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada akhir tahun

Rekening Kas KPPN tingkat Kanwil harus sama dengan penjumlahan saldo Rekening KPPN di LKP semua KPPN

Rekening Kas di KPPN + Kas di Bendahara Pengeluaran + Kas Dalam Transito + Kas pada BLU harus sama dengan Utang PFK + Utang kepada pihak Ketiga + Dana Lancar BLU + SAL + SILPA

Jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana harus sama dengan Jumlah Aset
Bersambung ke…


SIKLUS APBN Penyusunan dan Penetapan

Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Juni 2009 pada 10:54 am

• Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan
kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR
selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan

• Pemerintah pusat dan DPR membahas kerangka ekonomi makro dan
pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh pemerintah pusat dalam
pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun berikutnya

• Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal
pemerintah pusat dan bersama DPR membahas kebijakan umum dan
prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementrian negara/
lembaga dalam penyusunan usulan anggaran

• Dalam rangka penyusunan RAPBN, menteri/pimpinan lembaga selaku
pengguna anggaran/pengguna barang menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-KL) tahun berikutnya

• RKA-KL disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai

• RKA-KL disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya
Setelah tahun anggaran yang sedang disusun

• RKA-KL disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan RAPBN

• Hasil pembahasan RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan
sebagai bahan penyusunan RUU tentang APBN tahun berikutnya

• Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RKA-KL diatur dengan PP

• Pemerintah pusat mengajukan RUU tentang APBN, disertai nota
keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan
Agustus tahun sebelumnya
• Pembahasan RUU tentang APBN dilakukan sesuai dengan UU yang
mengatur susunan dan kedudukan DPR

• DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah
penerimaan dan pengeluaran dalam RUU tentang APBN

• Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU tentang APBN
dilakukan selambat-lambatnya 2(dua) bulan sebelum tahun anggaran
yang bersangkutan dilaksanakan

• APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi,
fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja

• Apabila DPR tidak menyetujui RUU tentang APBN tersebut, pemerintah
pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka
APBN tahun anggaran sebelumnya

Pembukuan Bendahara: Buku Kas Umum (BKU)

Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Juni 2009 pada 5:25 am

BUKU KAS UMUM
 Buku Kas Umum digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran kas baik secara tunai maupun giral, mutasi kas dari bank ke tunai dan perbaikan/koreksi kesalahan pembukuan.
 Dokumen sumber transaksi, pertama kali dicatat di BKU baru kemudian dicatat di buku pembantu masing-masing
 Bentuk BKU menggunakan kolom saldo sehingga posisi kas setiap saat bisa diketahui
Buku Kas Umum

BKU dapat dibuat terdiri dari tiga bagian, sebagai berikut:
 Bagian 1: Untuk menginformasikan identitas satuan kerja, identitas DIPA, Pagu Belanja per kegiatan, Tanda tangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran.
 Bagian 2: Untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran kas, transaksi mutasi antar tempat kas tersimpan dan transaksi lainnya yang mempengaruhi kas yang dikelola Bendahara Pengeluaran
 Bagian 3: Untuk lembar catatan pemeriksaan kas baik yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang berwenang melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran

PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)

Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 6 Juni 2009 pada 6:36 am

PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)

Setelah menerima SPP, pejabat penerbit SPM menerbitkan SPM dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Penerimaan dan pengujian SPP

Petugas penerima SPP memeriksa kelengkapan berkas SPP, mengisi check list kelengkapan berkas SPP, mencatatnya dalam buku pengawasan penerimaan SPP dan membuat,/ menandatangani tanda terima SPP berkenaan. Selanjutnya petugas penerima SPP menyampaikan SPP dimaksud kepada pejabat penerbit SPM.

2. Pejabat penerbit SPM melakukan pengujian atas SPP sebagai berikut:

a. Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran.
c. Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran.
d. Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain:
1) Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/ perusahaan, alamat, nomor rekening dan nama bank);

2) Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan/atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak);
3) Jadual waktu pembayaran.
e. Memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenaan dan/atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak.

3. Setelah dilakukan pengujian terhadap SPP-UP/SPP-TUP/SPP-GUP/SPP-LS, Pejabat Penguji SPP dan Penanda Tangan SPM menerbitkan SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP/SPM-LS dalam rangkap 3 (tiga):

a. Lembar kesatu dan kedua disampaikan kepada KPPN.
b. Lembar ketiga sebagai pertinggal pada satker yang bersangkutan.

4. SPM Jasa Perbendaharaan/SPM PFK Bulog:

a. SPM Jasa Perbendaharaan adalah SPM-LS untuk pembayaran jasa perbendaharaan kepada PT Pos Indonesia (Persero).
b. SPM PFK Bulog adalah SPM pembayaran perhitungan potongan dana Bulog yang telah dilakukan oleh KPPN.
c. SPM dimaksud pada huruf a dan b diterbitkan oleh Subbagian Umum KPPN setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Bank/Giro Pos/Seksi Bendahara Umum terhadap kebenaran dan kelengkapan tagihan yang diajukan oleh PT Pos Indonesia (Persero)/Bulog.

5. SPM pengembalian (SPM KP, SPM KPBB, SPM KBC, SPM IB, SPM BPHTB dan lain-lain) diatur tersendiri.

6. Pengembalian penerimaan negara bukan pajak yang terlanjur disetor ke Rekening Kas Negara diatur sebagai berikut:

a. Bagi Kementerian Negara/Lembaga atau satker yang mempunyai DIPA, SPM Pengembalian diterbitkan oleh satker yang bersangkutan.
b. Bagi instansi/ badan/ pihak ketiga yang tidak mempunyai DIPA, SPM Pengembalian diterbitkan oleh KPPN c.q. Subbagian Umum sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Untuk pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b SPM yang diterbitkan harus dilampiri surat keterangan dari KPPN yang menyatakan bahwa penerimaan negara yang akan dikembalikan kepada yang berhak telah dibukukan oleh KPPN.
d. Khusus untuk pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf a SPM dimaksud harus dilampiri pula Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dari Kuasa PA.

7. Pengembalian pengeluaran anggaran yang telah disetor ke Rekening Kas Negara dilakukan dengan cara:

SPM Pengembalian yang diterbitkan oleh satker bersangkutan disertai surat keterangan pembukuan oleh KPPN dan dilampiri Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dengan formulir sebagaimana lampiran 10.

8. SPM yang telah diterbitkan SP2D-nya oleh KPPN dan telah dicairkan (telah dilakukan pendebetan rekening kas negara) tidak dapat dibatalkan.
a. Perbaikan hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan administrasi sebagai berikut:

(1) Kesalahan pembebanan pada MAK;
(2) Kesalahan pencantuman kode fungsi, sub fungsi, kegiatan dan sub kegiatan;
(3) Uraian pengeluaran yang tidak berakibat jumlah uang pada SPM.

b. Perbaikan SPM sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Kuasa PA/ penerbit SPM. Selanjutnya SPM perbaikan dimaksud dilampiri dengan SKTJM disampaikan kepada Kepala KPPN.

Sumber: Pasal 5 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAANNOMOR PER-66/PB/2005 TENTANG

MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PEDOMAN DAN MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN

Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 3 April 2009 pada 5:40 am

PENGERTIAN ISTILAH

PER-66/PB/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN memiliki istilah-istilah tersendiri,berikut adalah daftar Perngertian Istilah-istilahnya:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) : Rencana keuangan tahunan Pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

APBN merupakan sarana warga negara untuk melihat Pemerintahan Negara telah merencanakan keuangan negara apa saja selama 1 Januari s/d 31 Desember,di dalam APBN bisa terlihat berapa besar Belanja Negara,Utang Negara,pembiayaan serta Pendapatan Negara baik dari Pajak dan Pendapatan Bukan Pajak (PNBP)

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran(DIPA) : Suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah

Di dalam DIPA ini bisa dilihat Satker akan melaksanakan apa saja selama selama satu tahun anggaran serta berapa besarnya dana untuk setiap Fungsi,Subfungsi,Program,Kegiatan. bisa juga diliat rencana penerimaan yg di estimasikan akan diterima dalam tahun anggaran berjalan

DIPA hanya bisa dilihat oleh pihak yg berkepentingan saja seperti Tim Pengelola Anggaran/Perbendaharaan Satker untuk merealisasikan anggaran,Depkeu dalam hal ini untuk perencanaan anggaran dilaksanakan oleh Ditjen Anggaran sedang untuk pelaksanaan &pertanggungjawaban anggaran oleh Ditjen Perbendaharaan,BPK untuk pemeriksaan keuangan negara

Bendahara Umum Negara(BUN) : Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.

Bendahara Umum Negara ini di Sistem Pemerintahan Negara RI dilaksanakan oleh Menteri Keuangan yg dilapangan dikerjakan oleh Ditjen Anggaran

Bendahara Pengeluaran: Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satker Kementerian Negara/Lembaga.

Bendahara Pengeluaran dijabat oleh PNS yang telah mendapat Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan Bendahara Pengeluaran dari Pengguna Anggaran,dalam prakteknya dilapangan pada beberapa departemen/lembaga/SKPD kewenangan pengangkatan ini didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran

PNS yg menjabat Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab pribadi atas kerugian negara yang terjadi

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran:(PA/Kuasa PA): Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Pengguna Anggaran dalam praktek dilapangan di jabat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga contohnya di Departemen Perhubungan maka Menteri Perhubungan yg menjabat Pengguna Anggaran lalu PA ini mengangkat Para Kepala Satker di lingkungannya untuk menjadi KPA contohnya Satker Administrasi Pelabuhan maka yg menjadi KPA ialah Kepala Administrasi Pelabuhan

Satker Sementara(SKS) : Satker/Instansi atau Dinas/Badan yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang bersifat sementara di lokasi yang tidak ada satker Kementerian Negara/Lembaga terkait.

Satker Sementara ini bisa terbentuk bila ada kegiatan tertentu yg di lokasi tidak ada Satker yg dengan tupoksi yg mencakup kegiatan tersebut biasanya terdapat di Departemen Pekerjaan Umum dalam bentuk Satuan Kerja Non Vertikal contohnya SNVT P reservasi Jalan & Jembatan yg tupoksi utamanya memelihara jalan & jembatan

Rekening Kas Umum Negara(Rekening KUN): Rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral

Surat Permintaan Pembayaran (SPP) : Suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.

SPP ini dibuat oleh Pejabat penanggungjawab pelaksanaan anggaran setelah kegiatan selesai dilaksanakan untuk kegiatan yg bersifat Kontrak atau Pembelian Barang&Jasa.jadi jika di analogikan dgn pihak swasta maka SPP ini bisa disamakan dgn Bon Tagihan Pembayaran

Surat Perintah Membayar(SPM) : Dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.

SPM ini merupakan suatu bentuk Cek jika dianalogikan dalam Dunia swasta,di dalam SPM ini terdapat SPTB serta berbagai dokumen lainnya yg dipersyaratkan oleh perdirjen no.66 tahun 2005.

SPM ini harus dibawa langsung oleh KPA atau yg diberi kuasa kepada KPPN untuk dilakukan pemeriksaan substantif&normatif.

Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D): Surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

SPM yg telah mengalami pemeriksaan substantif & normatif dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPPN maka akan diterbitkan SP2D sebagai dasar Bank Mitra Kerja Ditjen Perbendaharaan untuk mentrasferkan sejumlah uang sebesar nilai yg tercantum dalam Lembar SP2D ke rekening Bendahara Pengeluaran atau Rekening Pihak Ketiga

Uang Persediaan(UP) :Uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

Uang Persediaan hanya bisa digunakan membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran contohnya:

-belanja barang operasional perkantoran seperti ATK,

-belanja barang non-perasional perkantoran seperti Honor yang terkait dengan ouput kegiatan

-Belanja Jasa seperti membayar tagihan PLN & Telkom serta Internet,sewa Kendaraan Bermotor roda 2&4,sewa jasa profesi pihak ketiga

-Belanja Biaya Pemeliharaan Bangunan&Gedung seperti perawatan gedung kantor

-Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan&Mesin seperti pemeliharaan AC,Mesin Pompa Air dll

-Belanja Perjalanan Dinas Dalam & Luar Negeri


Tambahan Uang Persediaan(TUP) : Uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.

Pelaksanaan Mekanisme TUP umumnya digunakan untuk membiayai kegiatan yg belum masuk ke perencanaan bulanan satker tapi UP yg dimiliki tidak cukup membiayai nya.

Mekanisme TUP ini sebagai bentuk flexibilitas dalam mekanisme UP

Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) : Surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan dan membebani MAK transito.

SPM-UP ini pertama kali dimasukkan ke KPPN pada awal Tahun Anggaran dgn dilengkapi dengan:

1.SK Pengangkatan Tim Pengelola Keuangan beserta Spesimen tanda tangan

masing2 pejabat;

2. Berita Acara Rekonsiliasi Anggaran Bulan Desember Tahun Anggaran Sebelumnya;

3.Copy Kartu NPWP atas Nama Bendahara Pengeluaran;

4.Surat Persetujuan Pembukaan Rekening dari Kepala KPPN

5.Surat Pernyataan UP dari KPA Satker

Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP) : Surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran karena kebutuhan dananya melebihi pagu uang persediaan dan membebani MAK transit

Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP) : Surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.

SPM-GUP merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengeluaran Belanja Negara yg dilakukan satker

Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) : Surat perintah membayar langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya.

SPM-LS ini digunakan untuk mencairkan dana anggaran negara langsung kepada Rekening Pihak ketiga jadi di SPM-LS tercantum nomor rekening pihak ketiga nya

Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil (SPM-GUP Nihil) : Surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.

SPM-GUP Nihil ini biasanya digunakan untuk

1.mempertanggungjawabkan TUP yg telah diajukan satker;

2.menutup setiap mata anggaran yg terdapat pada DIPA Satker di Akhir Tahun Anggaran

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) : Surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Satker dan disahkan oleh KPPN setempat.

SKPP ini berguna buat PNS untuk mengurus uang pensiun ke PT TASPEN,sehingga tanpa SKPP ini walau sudah ada SK Pensiun dari BKN maka uang pensiun tetap tidak bisa cair dari PT TASPEN.namun demikian SKPP ini salah satu fungsinya ialah menerangkan rincian atas Gaji terakhir si Pensiunan PNS yg telah dibayar oleh Satker dan telah dicairkan oleh KPPN.

Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB): Pernyataan tanggungjawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.

SPTB ini berisi uraian detail bahwa satker telah melakukan belanja apa saja,analoginya sama dgn struck kalau kita belanja di supermarket.SPTB ini yg digunakan sebagai instrumen buat aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan oleh karena itu satker menyimpan bukti-bukti atas pengeluaran yg tercantum di dalam SPTB

Pemegang Uang Muka (PUM) : Pejabat Pembantu Bendahara Pengeluaran

Pemegang Uang Muka dijabat oleh PNS namun tidak semua satker memilikinya,umumnya satker yg ada PUM hanya satker yg memiliki berbagai kegiatan yg dilihat dari sisi kerumitan pekerjaan & pendanaan cukup besar contohnya di Satker Dinas Pendidikan yg memiliki kegiatan di bidang SD,bidang SMP,bidang SMU maka umumnya mereka memiliki Seorang PUM untuk masing2 bidang tersebut

Pembuat Daftar Gaji (PDG) : Petugas yang ditunjuk oleh Kuasa PA untuk membuat dan menatausahakan daftar gaji satker yang bersangkutan

Pembuat Daftar Gaji dijabat oleh PNS satker yg bertanggung jawab atas kebenaran data&perhitungan gaji jadi di tangan PDG ini lah akurasi pembayaran belanja pegawai di tentukan

Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) : Surat Keterangan yang menyatakan bahwa segala akibat dari tindakan pejabat / seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pejabat / seseorang yang mengambil tindakan dimaksud

SKTJM ini merupakan surat yang di tanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen kemudian dilampirkan pada SPM yg akan diajukan pencairan dana nya ke KPPN.

Dengan ada nya SKTJM ini maka Pihak Depkeu cq Ditjen Perbendaharaan cq KPPN tidak dapat dituntut ke muka pengadilan bila dikemudian hari ditemukan Kerugian Negara atau penyelewengan anggaran akibat adanya pencairan dana dengan menggunakan SPM tersebut.

Umumnya SKTJM digunakan untuk Belanja-Belanja Pegawai khususnya Gaji & Tunjangan khususnya digunakan untuk pencairan dana atas kegiatan-kegiatan yg menurut Ditjen Perbendaharaan cq KPPN bahwa SPM beserta semua kelengkapan&persyaratan nya kurang bisa diverifikasi karena cenderung tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara sedangkan menurut Satker kegiatan tersebut sudah sesuai peraturan perundang-undangan & harus dibayar segera kepada pihak ketiga karna waktu pembayaran sdh jatuh tempo

Jika sobat-sobat merasa ada yang kurang jelas mengenai tulisan ini atau mau bertanya seputar APBN & Keuangan Negara silahkan tuliskan di kolom komentar di bawah ini.

pasti saya jawab sesuai dengan kemampuan terbaik yang ada

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 916 pengikut lainnya.