PEDOMAN DAN MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN

PENGERTIAN ISTILAH

PER-66/PB/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN memiliki istilah-istilah tersendiri,berikut adalah daftar Perngertian Istilah-istilahnya:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) : Rencana keuangan tahunan Pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

APBN merupakan sarana warga negara untuk melihat Pemerintahan Negara telah merencanakan keuangan negara apa saja selama 1 Januari s/d 31 Desember,di dalam APBN bisa terlihat berapa besar Belanja Negara,Utang Negara,pembiayaan serta Pendapatan Negara baik dari Pajak dan Pendapatan Bukan Pajak (PNBP)

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran(DIPA) : Suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah

Di dalam DIPA ini bisa dilihat Satker akan melaksanakan apa saja selama selama satu tahun anggaran serta berapa besarnya dana untuk setiap Fungsi,Subfungsi,Program,Kegiatan. bisa juga diliat rencana penerimaan yg di estimasikan akan diterima dalam tahun anggaran berjalan

DIPA hanya bisa dilihat oleh pihak yg berkepentingan saja seperti Tim Pengelola Anggaran/Perbendaharaan Satker untuk merealisasikan anggaran,Depkeu dalam hal ini untuk perencanaan anggaran dilaksanakan oleh Ditjen Anggaran sedang untuk pelaksanaan &pertanggungjawaban anggaran oleh Ditjen Perbendaharaan,BPK untuk pemeriksaan keuangan negara

Bendahara Umum Negara(BUN) : Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.

Bendahara Umum Negara ini di Sistem Pemerintahan Negara RI dilaksanakan oleh Menteri Keuangan yg dilapangan dikerjakan oleh Ditjen Anggaran

Bendahara Pengeluaran: Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satker Kementerian Negara/Lembaga.

Bendahara Pengeluaran dijabat oleh PNS yang telah mendapat Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan Bendahara Pengeluaran dari Pengguna Anggaran,dalam prakteknya dilapangan pada beberapa departemen/lembaga/SKPD kewenangan pengangkatan ini didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran

PNS yg menjabat Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab pribadi atas kerugian negara yang terjadi

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran:(PA/Kuasa PA): Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Pengguna Anggaran dalam praktek dilapangan di jabat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga contohnya di Departemen Perhubungan maka Menteri Perhubungan yg menjabat Pengguna Anggaran lalu PA ini mengangkat Para Kepala Satker di lingkungannya untuk menjadi KPA contohnya Satker Administrasi Pelabuhan maka yg menjadi KPA ialah Kepala Administrasi Pelabuhan

Satker Sementara(SKS) : Satker/Instansi atau Dinas/Badan yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang bersifat sementara di lokasi yang tidak ada satker Kementerian Negara/Lembaga terkait.

Satker Sementara ini bisa terbentuk bila ada kegiatan tertentu yg di lokasi tidak ada Satker yg dengan tupoksi yg mencakup kegiatan tersebut biasanya terdapat di Departemen Pekerjaan Umum dalam bentuk Satuan Kerja Non Vertikal contohnya SNVT P reservasi Jalan & Jembatan yg tupoksi utamanya memelihara jalan & jembatan

Rekening Kas Umum Negara(Rekening KUN): Rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral

Surat Permintaan Pembayaran (SPP) : Suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.

SPP ini dibuat oleh Pejabat penanggungjawab pelaksanaan anggaran setelah kegiatan selesai dilaksanakan untuk kegiatan yg bersifat Kontrak atau Pembelian Barang&Jasa.jadi jika di analogikan dgn pihak swasta maka SPP ini bisa disamakan dgn Bon Tagihan Pembayaran

Surat Perintah Membayar(SPM) : Dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.

SPM ini merupakan suatu bentuk Cek jika dianalogikan dalam Dunia swasta,di dalam SPM ini terdapat SPTB serta berbagai dokumen lainnya yg dipersyaratkan oleh perdirjen no.66 tahun 2005.

SPM ini harus dibawa langsung oleh KPA atau yg diberi kuasa kepada KPPN untuk dilakukan pemeriksaan substantif&normatif.

Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D): Surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

SPM yg telah mengalami pemeriksaan substantif & normatif dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPPN maka akan diterbitkan SP2D sebagai dasar Bank Mitra Kerja Ditjen Perbendaharaan untuk mentrasferkan sejumlah uang sebesar nilai yg tercantum dalam Lembar SP2D ke rekening Bendahara Pengeluaran atau Rekening Pihak Ketiga

Uang Persediaan(UP) :Uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

Uang Persediaan hanya bisa digunakan membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran contohnya:

-belanja barang operasional perkantoran seperti ATK,

belanja barang non-perasional perkantoran seperti Honor yang terkait dengan ouput kegiatan

-Belanja Jasa seperti membayar tagihan PLN & Telkom serta Internet,sewa Kendaraan Bermotor roda 2&4,sewa jasa profesi pihak ketiga

-Belanja Biaya Pemeliharaan Bangunan&Gedung seperti perawatan gedung kantor

Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan&Mesin seperti pemeliharaan AC,Mesin Pompa Air dll

-Belanja Perjalanan Dinas Dalam & Luar Negeri


Tambahan Uang Persediaan(TUP) : Uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.

Pelaksanaan Mekanisme TUP umumnya digunakan untuk membiayai kegiatan yg belum masuk ke perencanaan bulanan satker tapi UP yg dimiliki tidak cukup membiayai nya.

Mekanisme TUP ini sebagai bentuk flexibilitas dalam mekanisme UP

Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) : Surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan dan membebani MAK transito.

SPM-UP ini pertama kali dimasukkan ke KPPN pada awal Tahun Anggaran dgn dilengkapi dengan:

1.SK Pengangkatan Tim Pengelola Keuangan beserta Spesimen tanda tangan

masing2 pejabat;

2. Berita Acara Rekonsiliasi Anggaran Bulan Desember Tahun Anggaran Sebelumnya;

3.Copy Kartu NPWP atas Nama Bendahara Pengeluaran;

4.Surat Persetujuan Pembukaan Rekening dari Kepala KPPN

5.Surat Pernyataan UP dari KPA Satker

Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP) : Surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran karena kebutuhan dananya melebihi pagu uang persediaan dan membebani MAK transit

Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP) : Surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.

SPM-GUP merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengeluaran Belanja Negara yg dilakukan satker

Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) : Surat perintah membayar langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya.

SPM-LS ini digunakan untuk mencairkan dana anggaran negara langsung kepada Rekening Pihak ketiga jadi di SPM-LS tercantum nomor rekening pihak ketiga nya

Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil (SPM-GUP Nihil) : Surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.

SPM-GUP Nihil ini biasanya digunakan untuk

1.mempertanggungjawabkan TUP yg telah diajukan satker;

2.menutup setiap mata anggaran yg terdapat pada DIPA Satker di Akhir Tahun Anggaran

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) : Surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Satker dan disahkan oleh KPPN setempat.

SKPP ini berguna buat PNS untuk mengurus uang pensiun ke PT TASPEN,sehingga tanpa SKPP ini walau sudah ada SK Pensiun dari BKN maka uang pensiun tetap tidak bisa cair dari PT TASPEN.namun demikian SKPP ini salah satu fungsinya ialah menerangkan rincian atas Gaji terakhir si Pensiunan PNS yg telah dibayar oleh Satker dan telah dicairkan oleh KPPN.

Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB): Pernyataan tanggungjawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.

SPTB ini berisi uraian detail bahwa satker telah melakukan belanja apa saja,analoginya sama dgn struck kalau kita belanja di supermarket.SPTB ini yg digunakan sebagai instrumen buat aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan oleh karena itu satker menyimpan bukti-bukti atas pengeluaran yg tercantum di dalam SPTB

Pemegang Uang Muka (PUM) : Pejabat Pembantu Bendahara Pengeluaran

Pemegang Uang Muka dijabat oleh PNS namun tidak semua satker memilikinya,umumnya satker yg ada PUM hanya satker yg memiliki berbagai kegiatan yg dilihat dari sisi kerumitan pekerjaan & pendanaan cukup besar contohnya di Satker Dinas Pendidikan yg memiliki kegiatan di bidang SD,bidang SMP,bidang SMU maka umumnya mereka memiliki Seorang PUM untuk masing2 bidang tersebut

Pembuat Daftar Gaji (PDG) : Petugas yang ditunjuk oleh Kuasa PA untuk membuat dan menatausahakan daftar gaji satker yang bersangkutan

Pembuat Daftar Gaji dijabat oleh PNS satker yg bertanggung jawab atas kebenaran data&perhitungan gaji jadi di tangan PDG ini lah akurasi pembayaran belanja pegawai di tentukan

Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) : Surat Keterangan yang menyatakan bahwa segala akibat dari tindakan pejabat / seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pejabat / seseorang yang mengambil tindakan dimaksud

SKTJM ini merupakan surat yang di tanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen kemudian dilampirkan pada SPM yg akan diajukan pencairan dana nya ke KPPN.

Dengan ada nya SKTJM ini maka Pihak Depkeu cq Ditjen Perbendaharaan cq KPPN tidak dapat dituntut ke muka pengadilan bila dikemudian hari ditemukan Kerugian Negara atau penyelewengan anggaran akibat adanya pencairan dana dengan menggunakan SPM tersebut.

Umumnya SKTJM digunakan untuk Belanja-Belanja Pegawai khususnya Gaji & Tunjangan khususnya digunakan untuk pencairan dana atas kegiatan-kegiatan yg menurut Ditjen Perbendaharaan cq KPPN bahwa SPM beserta semua kelengkapan&persyaratan nya kurang bisa diverifikasi karena cenderung tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara sedangkan menurut Satker kegiatan tersebut sudah sesuai peraturan perundang-undangan & harus dibayar segera kepada pihak ketiga karna waktu pembayaran sdh jatuh tempo

Jika sobat-sobat merasa ada yang kurang jelas mengenai tulisan ini atau mau bertanya seputar APBN & Keuangan Negara silahkan tuliskan di kolom komentar di bawah ini.

pasti saya jawab sesuai dengan kemampuan terbaik yang ada