Menurut PMK NO 171/PMK.06/2007
Tulisan terkirim dikaitan (tagged) ‘fungsi’
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
PEDOMAN REKONSILIASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUNGAN KUASA BENDAHARA UMUM NEGARA(BUN)
Dalam Uncategorized di 18 Maret 2010 pada 6:18 amAnggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (5)
Dalam Uncategorized di 27 Januari 2010 pada 9:43 amTamat
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (4)
Dalam Uncategorized di 27 Januari 2010 pada 9:34 amANALISIS ANTAR LAPORAN
Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca KUN ( Tk. KPPN dan Tk. Kanwil)Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan Laporan Arus Kas (LAK)Laporan Realisasi Anggaran Lembar Muka dengan Neraca SAUNeraca Sistem Akuntansi Umum (SAU) dengan Neraca Kas Umum Negara (KUN) (Tk. KPPN dan Tk. Kanwil)Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca ( Tk Pusat)
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (3)
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 27 Januari 2010 pada 9:20 amTransaksi non kas adalah transaksi penerimaan negara dan belanja negara yang tidak ada kas masuk atau kas keluar dari Rekening Kas Umum Negara.
Penerimaan non kas dibukukan oleh Kementerian negara/lembaga, sedangkan belanja non kas dibukukan oleh Bagian Anggaran BUN dan PA. Terhadap transaksi Non Kas, antara data pada satker (K/L) harus sama dengan data yang ada di KPPN (BA BUN)
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (2)
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Januari 2010 pada 3:12 amANALISIS LRA
Realisasi Penerimaan Perpajakan Lembar Muka harus sama dengan realisasi Penerimaan Perpajakan pada LRA Pendapatan Negara dan Hibah menurut Mata Anggaran dikurangi realisasi Pengembalian Penerimaan Perpajakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Realisasi Penerimaan PNBP pada LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Penerimaan PNBP pada LRA Pendapatan Negara dan Hibah dikurangi realisasi Pengembalian Penerimaan PNBP
Realisasi Penerimaan Hibah menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Penerimaan Hibah pada LRA Pendapatan Negara dan Hibah menurut Mata Anggaran dikurangi realisasi Pengembalian Penerimaan Hibah. Penerimaan Hibah dicatat sebagai Pendapatan Bagian Anggaran BUN (Kode BA = ‘999’)
Realisasi Belanja Pegawai pada LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Pegawai pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Pegawai menurut Jenis Belanja
Realisasi Belanja Barang menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Barang menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Barang menurut Jenis Belanja
Realisasi Belanja Modal menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Modal menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Modal menurut Jenis Belanja
Realisasi Belanja Pembayaran Bunga Utang menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Pembayaran Bunga Utang menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Pembayaran Bunga Utang menurut Jenis Belanja. Pembayaran bunga Utang merupakan belanja Bagian Anggaran BUN.
Realisasi Belanja Subsidi menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Subsidi menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Subsidi menurut Jenis Belanja. Pembayaran Subsidi merupakan Belanja Bagian Anggaran BUN.
Realisasi Belanja Hibah menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Hibah menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Hibah menurut Jenis Belanja. Pembayaran Hibah merupakan belanja Bagian Anggaran BUN.
Realisasi Belanja Bantuan Sosial menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Bantuan Sosial pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Bantuan Sosial menurut Jenis Belanja
Realisasi Belanja Lain-lain menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Lain-lain pada LRA menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Lain-lain menurut Jenis Belanja. Pembayaran Belanja Lain-lain merupakan Belanja Bagian Anggaran BUN.
Realisasi Transfer Dana Perimbangan menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan Realisasi Transfer Dana Perimbangan (Akun 61) pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Transfer Dana Perimbangan (Akun 61).
Realisasi Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan Realisasi Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang (Akun 62) pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang (Akun 62).
KPPN selaku UAK BUN – Daerah hanya diperkenankan memiliki realisasi untuk Dana Bagi Hasil saja, sedangkan DAK dan DAU diproses oleh Kuasa BUN Pusat.
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara, usulan anggaran, UU yang mengatur susunan dan kedudukan DPR
Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (1)
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Januari 2010 pada 2:15 amAnalisis laporan keuangan BUN dilakukan dengan tujuan agar laporan keuangan yang dihasilkan lebih akurat dan memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan.
- Memiliki manfaat umpan balik (feedback value)
- Memiliki manfaat prediktif (predictive value)
- Tepat waktu
- Lengkap
- Jujur
- Dapat diverifikasi
- Netral
- Secara Internal à unsur-unsur yang ada dalam suatu laporan itu sendiri
- Secara Eksternal à membandingkan unsur-unsur antar laporan
- Secara Internal à unsur-unsur yang ada dalam suatu laporan itu sendiri
- Secara Eksternal à membandingkan unsur-unsur antar laporan
Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu
Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu
-Uang Muka Dari Rekening KUN
-Piutang
-Investasi Jangka Pendek
-Persedian
-Investasi Non Permanen
-Konstruksi dalam pengerjaan
-Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
-Aset Tetap BLU
-Kemitraan dengan Pihak Ketiga
-Aset Tak Berwujud
-Aset Lain-Lain
Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah
-Kewajiban Jangka Pendek
-Kewajiban Jangka Pendek Lainnya
-Utang Jk.Panjang Dalam Negeri
-Utang Jk.Panjang Luar Negeri
Kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.
- Ekuitas Dana Lancar
- Ekuitas Dana Investasi
- Ekuitas Dana Cadangan
Pengembalian UP = Saldo Kas di Bendahara
Pengeluaran pada akhir tahun
Total Rekening Kas KPPN + Kas di Bendahara Pengeluaran + Kas dalam Transito + Kas pada BLU harus sama dengan Utang PFK + Utang kepada pihak Ketiga + Dana Lancar BLU + SAL+SILPA
APBN tahun anggaran sebelumnya, DPR, ekonomi makro, fungsi, jenis belanja, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, Menteri Keuangan, nota keuangan, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pemerintah Pusat, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, siklus APBN, unit organisasi, usulan anggaran, UU yang mengatur susunan dan kedudukan DPR
SIKLUS APBN Penyusunan dan Penetapan
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Juni 2009 pada 10:54 am• Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan
kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR
selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan
• Pemerintah pusat dan DPR membahas kerangka ekonomi makro dan
pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh pemerintah pusat dalam
pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun berikutnya
• Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal
pemerintah pusat dan bersama DPR membahas kebijakan umum dan
prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementrian negara/
lembaga dalam penyusunan usulan anggaran
• Dalam rangka penyusunan RAPBN, menteri/pimpinan lembaga selaku
pengguna anggaran/pengguna barang menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-KL) tahun berikutnya
• RKA-KL disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai
• RKA-KL disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya
Setelah tahun anggaran yang sedang disusun
• RKA-KL disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan RAPBN
• Hasil pembahasan RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan
sebagai bahan penyusunan RUU tentang APBN tahun berikutnya
• Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RKA-KL diatur dengan PP
• Pemerintah pusat mengajukan RUU tentang APBN, disertai nota
keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan
Agustus tahun sebelumnya
• Pembahasan RUU tentang APBN dilakukan sesuai dengan UU yang
mengatur susunan dan kedudukan DPR
• DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah
penerimaan dan pengeluaran dalam RUU tentang APBN
• Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU tentang APBN
dilakukan selambat-lambatnya 2(dua) bulan sebelum tahun anggaran
yang bersangkutan dilaksanakan
• APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi,
fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja
• Apabila DPR tidak menyetujui RUU tentang APBN tersebut, pemerintah
pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka
APBN tahun anggaran sebelumnya
berkas SPP, bukti pembayaran gaji, buku pengawasan penerimaan SPP, Bulog, check list kelengkapan berkas SPP, contoh sktjm, dana Bulog, dikuasakan, DIPA, diserahkan, dokumen pendukung SPP, fungsi, hak tagih, indikator, indikator keluaran, instansi, Jasa, jasa perbendaharaan, kaitan dipa spm spp, kebenaran atas hak tagih, Kegiatan, kegiatan dan sub kegiatan, kelayakan hasil kerja, kementerian negara, Kepala KPPN, kesalahan administrasi, Kesalahan pembebanan pada MAK, Kesalahan pencantuman kode fungsi, ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA, komitmen, KPPN, Kuasa PA, lembaga, MAK, mekanisme pelaksanaan pajak, mekanisme pelaksanaan pembayaran atas belanja apbn, mekanisme pencairan dana di kppn, mekanisme pencairan dana sp2d, mekanisme penerbitan surat perintah membayar adalah, PA, pagu anggaran, pejabat penerbit SPM, pengeluaran anggaran, Pengembalian pengeluaran anggaran, pengujian SPP, PER-66/PB/2005 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA, peraturan mekanisme pencairan apbn, Perbendaharaan, petugas penerima SPP, pihak ketiga, pokok-pokok pelaksanaan anggaran, pokok-pokok pelaksanaan apbn, Pos Indonesia, prosedur penerbitan surat perintah membayar, PT Pos Indonesia, PT Pos Indonesia (Persero), Rekening Kas Negara, rencana kerja, Satker, Seksi Bank Giro Pos, Seksi Bendahara Umum, SKTJM, SP2D, spesifikasi teknis, SPM, SPM BPHTB, SPM IB, SPM Jasa Perbendaharaan, SPM KBC, SPM KP, SPM KPBB, SPM pengembalian, SPM PFK Bulog, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SPP, SPP-GUP, SPP-LS, SPP-TUP, SPP-UP, SSPB, sub fungsi, sub kegiatan, Subbagian Umum, surat keterangan pembukuan, Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, Surat Setoran Pengembalian Belanja, tagihan, tanda terima SPP, v
PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 6 Juni 2009 pada 6:36 amPROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)
Setelah menerima SPP, pejabat penerbit SPM menerbitkan SPM dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Penerimaan dan pengujian SPP
Petugas penerima SPP memeriksa kelengkapan berkas SPP, mengisi check list kelengkapan berkas SPP, mencatatnya dalam buku pengawasan penerimaan SPP dan membuat,/ menandatangani tanda terima SPP berkenaan. Selanjutnya petugas penerima SPP menyampaikan SPP dimaksud kepada pejabat penerbit SPM.
2. Pejabat penerbit SPM melakukan pengujian atas SPP sebagai berikut:
a. Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran.
c. Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran.
d. Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain:
1) Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/ perusahaan, alamat, nomor rekening dan nama bank);2) Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan/atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak);
3) Jadual waktu pembayaran.
e. Memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenaan dan/atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak.
3. Setelah dilakukan pengujian terhadap SPP-UP/SPP-TUP/SPP-GUP/SPP-LS, Pejabat Penguji SPP dan Penanda Tangan SPM menerbitkan SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP/SPM-LS dalam rangkap 3 (tiga):
a. Lembar kesatu dan kedua disampaikan kepada KPPN.
b. Lembar ketiga sebagai pertinggal pada satker yang bersangkutan.
4. SPM Jasa Perbendaharaan/SPM PFK Bulog:
a. SPM Jasa Perbendaharaan adalah SPM-LS untuk pembayaran jasa perbendaharaan kepada PT Pos Indonesia (Persero).
b. SPM PFK Bulog adalah SPM pembayaran perhitungan potongan dana Bulog yang telah dilakukan oleh KPPN.
c. SPM dimaksud pada huruf a dan b diterbitkan oleh Subbagian Umum KPPN setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Bank/Giro Pos/Seksi Bendahara Umum terhadap kebenaran dan kelengkapan tagihan yang diajukan oleh PT Pos Indonesia (Persero)/Bulog.
5. SPM pengembalian (SPM KP, SPM KPBB, SPM KBC, SPM IB, SPM BPHTB dan lain-lain) diatur tersendiri.
6. Pengembalian penerimaan negara bukan pajak yang terlanjur disetor ke Rekening Kas Negara diatur sebagai berikut:
a. Bagi Kementerian Negara/Lembaga atau satker yang mempunyai DIPA, SPM Pengembalian diterbitkan oleh satker yang bersangkutan.
b. Bagi instansi/ badan/ pihak ketiga yang tidak mempunyai DIPA, SPM Pengembalian diterbitkan oleh KPPN c.q. Subbagian Umum sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Untuk pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b SPM yang diterbitkan harus dilampiri surat keterangan dari KPPN yang menyatakan bahwa penerimaan negara yang akan dikembalikan kepada yang berhak telah dibukukan oleh KPPN.
d. Khusus untuk pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf a SPM dimaksud harus dilampiri pula Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dari Kuasa PA.
7. Pengembalian pengeluaran anggaran yang telah disetor ke Rekening Kas Negara dilakukan dengan cara:
SPM Pengembalian yang diterbitkan oleh satker bersangkutan disertai surat keterangan pembukuan oleh KPPN dan dilampiri Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dengan formulir sebagaimana lampiran 10.
8. SPM yang telah diterbitkan SP2D-nya oleh KPPN dan telah dicairkan (telah dilakukan pendebetan rekening kas negara) tidak dapat dibatalkan.
a. Perbaikan hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan administrasi sebagai berikut:
(1) Kesalahan pembebanan pada MAK;
(2) Kesalahan pencantuman kode fungsi, sub fungsi, kegiatan dan sub kegiatan;
(3) Uraian pengeluaran yang tidak berakibat jumlah uang pada SPM.
b. Perbaikan SPM sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Kuasa PA/ penerbit SPM. Selanjutnya SPM perbaikan dimaksud dilampiri dengan SKTJM disampaikan kepada Kepala KPPN.
Sumber: Pasal 5 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAANNOMOR PER-66/PB/2005 TENTANG
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Agama, bagian anggaran, Bangunan, Bantuan, Bantuan Kompensasi Sosial, Bantuan Sosial, Bantuan sosial Lembaga Pendidikan dan Peribadatan, Barang, Belanja Barang, Belanja Denda, Belanja Hibah, Belanja Lain-Lain, Belanja Modal, Belanja Negara, Belanja Pegawai, BIN, BLU, BPN, Budaya, Bunga Cicilan, Bunga Utang, Cicilan Bunga Utang, Discount SBSN DN, Discount SBSN LN, Discount SUN DN, Discount SUN LN, DPR, DPR-RI, Ekonomi, fungsi, gaji, Gedung, Hibah, Hibah kepada Organisasi International, Hibah Kepada Pemda, Hibah kepada Pemerintah Luar Negeri, Honorarium, Irigási, Jalan, Jaringan, Jasa, jenis belanja, Kejaksaan Agung, Kementerian, Kementerian Koordinator, kementerian negara, Kesehatan, Kesra, Ketertiban dan Keamanan, Klasifikasi Belanja Negara, Komisi, Komisi Yudisial, KOMNAS HAM, Kompensasi Sosial, KY, lembaga, Lembaga Keuangan, Lembaga Non Departemen, Lembaga Pendidikan, Lembaga Sosial lainnya, Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Tinggi Negara, Lembur, Lingkungan Hidup, Loss On Bond Redemption, MA, Mahkamah Konstitusi, Mesin, MK, MPR, negara, organisasi, Panglima, Pariwisata, Pariwisata dan Budaya, Pelayanan Umum, Pemeliharaan, Pemeliharaan Yang dikapitalisasi, pemerintahan pusat, Pendidikan, Penerusan Pinjaman, Penyertaan Modal Negara, Peralatan, Peribadatan, Perjalanan, Perlindungan Sosial, Pertahanan, Perumahan dan Fasilitas Umum, Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta, Polkam, polri, Subsidi, Tanah, Tunjangan, Tunjangan Umum, Vakasi
APBN Klasifikasi Belanja Negara
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 6 Juni 2009 pada 4:33 amKlasifikasi Belanja Negara
Belanja Negara dirinci menurut : organisasi, fungsi dan jenis belanja.
a. Organisasi :
Rincian belanja negara disesuaikan dengan susunan kementerian negara/lembaga pemerintahan pusat
Secara garis besar susunan rincian belanja tersebut dapat dibedakan menjadi beberapa bagian anggaran yang terdiri dari :
1. Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara : MPR, DPR, MA, dll;
2. Kementerian : Dep. Dalam Negeri, Dep. Keuangan, dll;
3. Setingkat Kementerian : Kejaksaan Agung, Panglima/Polri, dll;
4. Kementerian Koordinator : Polkam, Kesra, Perekonomian, dll;
5. Kementerian Negara : LH, Koperasi, PAN, dll;
6. Lembaga Non Departemen : BIN, BPN, dll;
7. Komisi-Komisi : Mahkamah Konstitusi (MK), KOMNAS HAM, Komisi Yudisial (KY), dll;
8. Lembaga Keuangan :
8.1. Cicilan Bunga Utang,
8.2.Perimbangan,
8.3.Penyertaan Modal Negara,
8.4.Penerusan Pinjaman,
b.Fungsi :
Terdiri dari :
1. Pelayanan Umum
2. Pertahanan
3. Ketertiban dan Keamanan
4. Ekonomi
5. Lingkungan Hidup
6. Perumahan dan Fasilitas Umum
7. Kesehatan
8. Pariwisata dan Budaya
9. Agama
10. Pendidikan
11. Perlindungan Sosial
Dari kesebelas fungsi tersebut dapat dirinci lagi menjadi 79 Sub fungsi yang terdiri atas :
- Pelayanan Umum terdiri atas : 8 Sub Fungsi
- Pertahanan terdiri atas : 5 Sub Fungsi
- Ketertiban dan Kemanan terdiri atas : 7 Sub Fungsi
- Ekonomi terdiri atas : 11 Sub Fungsi
- Lingkungan Hidup terdiri atas : 7 Sub Fungsi
- Perumahan dan Fasilitas Umum terdiri atas : 6 Sub Fungsi
- Kesehatan terdiri atas : 6 Sub Fungsi
- Pariwisata dan Budaya terdiri atas : 5 Sub Fungsi
- Agama terdiri atas : 4 Sub Fungsi
- Pendidikan terdiri atas : 10 Sub Fungsi
- Perlindungan Sosial terdiri atas : 10 Sub Fungsi
Sub Fungsi akan dirinci lagi menjadi Program yang terdiri atas : 250 Program yang menjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan DPR-RI.
Jenis Belanja Terdiri dari :
- Belanja Pegawai,
- Belanja Barang,
- Belanja Modal,
- Pembayaran Bunga Cicilan,
- Subsidi,
- Belanja Hibah,
- Bantuan Sosial
- Belanja Lain-Lain
Belanja Pegawai terdiri atas : Gaji dan Tunjangan, Honorarium/Lembur/Vakasi, Tunjangan Umum (51);
Belanja Barang terdiri atas : Barang, Jasa, Pemeliharaan, Perjalanan, BLU (52);
Belanja Modal terdiri atas : Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigási dan Jaringan, Pemeliharaan Yang dikapitalisasi, Fisik Lainnya (53);
Pembayaran Bunga Cicilan terdiri atas :
- Pembayaran Bunga Utang,
- Pembayaran Discount SUN DN,
- Pembayaran Discount SUN LN,
- Pembayaran Loss On Bond Redemption,
- Pembayaran Discount SBSN DN,
- Pembayaran Discount SBSN LN,
- Belanja Denda (54);
Subsidi terdiri atas : Subsidi Perusahaan Negara, Subsidi Perusahaan Swasta (55);
Belanja Hibah terdiri atas : Hibah kepada Pemerintah Luar Negeri, Hibah kepada Organisasi International, Hibah Kepada Pemda (56);
Bantuan Sosial terdiri atas : Bantuan Kompensasi Sosial, Bantuan sosial Lembaga Pendidikan dan Peribadatan, Lembaga Sosial lainnya (57);
Belanja Lain-lain (58).