PROSEDUR PENGAJUAN SPP

PROSEDUR PENGAJUAN SPP

Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk penerbitan SPM, dibuat dengan menggunakan format yang telah ditentukan dan kelengkapan persyaratannya diatur sebagai berikut di bawah ini:

1. SPP-UP (Uang Persediaan)

Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk, menyatakan bahwa Uang Persediaan tersebut tidak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS.

2. SPP-TUP (Tambahan Uang Persediaan)

a. Rincian rencana penggunaan dana Tambahan Uang Persediaan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk.
b. Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk bahwa:
1) Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak   tanggal diterbitkan SP2D;
2) Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara;
3) Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.
c. Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.

3. SPP-GUP (Penggantian Uang Persediaan)

a. Kuitansi/tanda bukti pembayaran;
b. SPTB .
c. Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilegalisir oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk.

4. SPP Untuk Pengadaan Tanah
Pembayaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Apabila tidak mungkin dilaksanakan melalui mekanisme LS, dapat dilakukan melalui UP/ TUP.

Pengaturan mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut:

a. SPP-LS (Pembayaran Langsung)

1) Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu ) hektar di kabupaten/ kota;
2) foto copy bukti kepemilikan tanah;
3) kuitansi;
4) SPPT PBB tahun transaksi;
5) Surat persetujuan harga;
6) Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan;
7) Pelepasan/ penyerahan hak atas tanah/ akta jual beli di hadapan PPAT;
8) SSP PPh final atas pelepasan hak;
9) Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan).

b. SPP-UP/TUP

1) Pengadaan tanah yang luasnya kurang dari 1 (satu) hektar dilengkapi persyaratan daftar nominatif pemilik tanah yang ditandatangani oleh Kuasa PA.
2) Pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah di kabupaten/ kota setempat dan dilengkapi dengan daftar nominatif pemilik tanah dan besaran harga tanah yang ditandatangani oleh Kuasa PA dan diketahui oleh Panitia Pengadaan Tanah (PPT).
3) Pengadaan tanah yang pembayarannya dilaksanakan melalui UP/ TUP harus terlebih dahulu mendapat ijin dispensasi dari Kantor Pusat Ditjen PBN / Kanwil Ditjen PBN sedangkan besaran uangnya harus mendapat dispensasi UP/ TUP sesuai ketentuan yang berlaku.

5. SPP-LS untuk pembayaran gaji, lembur dan honor/ vakasi


a. Pembayaran Gaji Induk/ Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Gaji Terusan/ Uang Duka Wafat/ Tewas
, dilengkapi dengan :

  1. Daftar Gaji In Induk/ Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Uang Duka Wafat/Tewas,
  2. SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat, SK Jabatan, Kenaikan Gaji Berkala,
  3. Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas,
  4. Daftar Keluarga (KP4), Fotokopi Surat Nikah, Fotokopi Akta Kelahiran,
  5. SKPP,
  6. Daftar Potongan Sewa Rumah Dinas,
  7. Surat Keterangan Masih Sekolah/Kuliah,
  8. Surat Pindah,
  9. Surat Kematian,
  10. SSP PPh Pasal 21.

Kelengkapan tersebut di atas digunakan sesuai peruntukannya.

b. Pembayaran Lembur dilengkapi dengan:

  1. daftar pembayaran perhitungan lembur yang ditandatangani oleh Kuasa PA/ Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran satker/ SKS yang bersangkutan,
  2. surat perintah kerja lembur,
  3. daftar hadir kerja,
  4. daftar hadir lembur,
  5. dan SSP PPh Pasal 21.

c. Pembayaran Honor/ Vakasi dilengkapi dengan:

  1. surat keputusan tentang pemberian honor vakasi,
  2. daftar pembayaran perhitungan honor/ vakasi yang ditandatangani oleh Kuasa PA/ Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan,
  3. SSP PPh Pasal 21.

6. SPP-LS non belanja pegawai
a. Pembayaran pengadaan barang dan jasa dilengkapi dengan:

1) Kontrak/SPK yang mencantumkan nomor rekening rekanan;
2) Surat Pernyataan Kuasa PA mengenai penetapan rekanan;
3) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
4) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
5) Berita Acara Pembayaran;
6) Kuitansi yang disetujui oleh Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk; (format kuitansi LS sebagaimana lampiran 4);
7) Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani Wajib Pajak;
8) Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank;
9) Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri;
10) Ringkasan Kontrak yang dibuat sesuai dengan format lampiran 5 untuk Rupiah Murni dan lampiran 6 untuk PHLN.
Berita Acara pada butir 3), 4) dan 5) di atas dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap lima dan disampaikan kepada:
a) Asli dan satu tembusan untuk penerbit SPM;
b) Masing-masing satu tembusan untuk para pihak yang membuat kontrak;
c) Satu tembusan untuk pejabat pelaksana pemeriksaan pekerjaan.

b. Pembayaran Biaya Langganan Daya dan Jasa (Listrik, Telepon dan Air) dilengkapi dengan:

1) Bukti tagihan daya dan jasa;
2) Nomor Rekening Pihak Ketiga (PT PLN, PT Telkom, PDAM dll.);

Dalam hal pembayaran Langganan Daya dan Jasa belum dapat dilakukan secara langsung, satuan kerja/SKS yang bersangkutan dapat melakukan pembayaran dengan UP.
Tunggakan langganan daya dan jasa tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan oleh satker/ SKS setelah mendapat dispensasi/ persetujuan terlebih dahulu dari Kanwil Ditjen PBN sepanjang dananya tersedia dalam DIPA berkenaan.

c. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas harus dilengkapi dengan:

  1. daftar nominatif pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas, yang berisi antara lain:

-informasi mengenai data pejabat (Nama, Pangkat/golongan),

-tujuan&tanggal keberangkatan,

-lama perjalanan dinas,

-dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat.

Daftar nominatif tersebut harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang memerintahkan perjalanan dinas, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di KPPN.
Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran satker/ SKS yang bersangkutan kepada para pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas.

7. SPP untuk PNBP

a. UP/ TUP untuk PNBP diajukan terpisah dari UP/ TUP lainnya;

b. UP dapat diberikan kepada satker pengguna sebesar 20 % dari pagu dana PNBP pada DIPA maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan melampirkan:

  1. Daftar Realisasi Pendapatan dan Penggunaan Dana DIPA (PNBP) tahun anggaran sebelumnya (lampiran 7).
  • Apabila UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil satu bulan dengan memperhatikan maksimum pencairan (MP). Kewenangan pemberian TUP mengacu pada ketentuan pasal 7 ayat (7);
  • c. Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai formula sebagai berikut:

    MP = (PPP x JS) – JPS

    MP = maksimum pencairan dana;
    PPP = proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan;
    JS = jumlah setoran;
    JPS = jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM
    terakhir yang diterbitkan.

    d. Dalam pengajuan SPM-TUP/ GUP/ LS PNBP ke KPPN, satker pengguna harus melampirkan Daftar Perhitungan Jumlah MP (format sebagaimana lampiran 8).
    e. Untuk satker pengguna yang setorannya dilakukan secara terpusat, pencairan dana diatur secara khusus dengan surat edaran Dirjen PBN tanpa melampirkan SSBP.
    f. Satker pengguna yang menyetorkan pada masing-masing unit (tidak terpusat), pencairan dana harus melampirkan bukti setoran (SSBP) yang telah dikonfirmasi oleh KPPN.
    g. Besaran PPP untuk masing-masing satker pengguna diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku.
    h. Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP satker yang bersangkutan dalam DIPA.
    i. Pertanggungjawaban penggunaan dana UP/ TUP PNBP oleh Kuasa PA, dilakukan dengan mengajukan SPM ke KPPN setempat cukup dengan melampirkan SPTB.
    j. Khusus perguruan tinggi negeri selaku pengguna PNBP (non BHMN), sisa dana PNBP yang disetorkan pada akhir tahun anggaran ke rekening kas negara dapat dicairkan kembali maksimal sebesar jumlah yang sama pada awal tahun anggaran berikutnya mendahului diterimanya DIPA dan merupakan bagian dari target PNBP yang tercantum dalam DIPA tahun anggaran berikutnya.
    k. Sisa dana PNBP dari satker pengguna di luar butir i, yang disetorkan ke rekening kas negara pada akhir tahun anggaran merupakan bagian realisasi penerimaan PNBP tahun anggaran berikutnya dan dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan setelah diterimanya DIPA.
    l. Sisa UP/ TUP dana PNBP sampai akhir tahun anggaran yang tidak disetorkan ke rekening kas negara, akan diperhitungkan pada saat pengajuan pencairan dana UP tahun anggaran berikutnya.
    m. Untuk keseragaman dalam pembukuan sistem akuntansi, maka penyetoran PNBP agar menggunakan formulir SSBP yang telah ditentukan formatnya.