Menurut PMK NO 171/PMK.06/2007
Tulisan terkirim dikaitan (tagged) ‘Belanja Negara’
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
PEDOMAN REKONSILIASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUNGAN KUASA BENDAHARA UMUM NEGARA(BUN)
Dalam Uncategorized di 18 Maret 2010 pada 6:18 amAnggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (5)
Dalam Uncategorized di 27 Januari 2010 pada 9:43 amTamat
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (4)
Dalam Uncategorized di 27 Januari 2010 pada 9:34 amANALISIS ANTAR LAPORAN
Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca KUN ( Tk. KPPN dan Tk. Kanwil)Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan Laporan Arus Kas (LAK)Laporan Realisasi Anggaran Lembar Muka dengan Neraca SAUNeraca Sistem Akuntansi Umum (SAU) dengan Neraca Kas Umum Negara (KUN) (Tk. KPPN dan Tk. Kanwil)Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca ( Tk Pusat)
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (3)
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 27 Januari 2010 pada 9:20 amTransaksi non kas adalah transaksi penerimaan negara dan belanja negara yang tidak ada kas masuk atau kas keluar dari Rekening Kas Umum Negara.
Penerimaan non kas dibukukan oleh Kementerian negara/lembaga, sedangkan belanja non kas dibukukan oleh Bagian Anggaran BUN dan PA. Terhadap transaksi Non Kas, antara data pada satker (K/L) harus sama dengan data yang ada di KPPN (BA BUN)
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (2)
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Januari 2010 pada 3:12 amANALISIS LRA
Realisasi Penerimaan Perpajakan Lembar Muka harus sama dengan realisasi Penerimaan Perpajakan pada LRA Pendapatan Negara dan Hibah menurut Mata Anggaran dikurangi realisasi Pengembalian Penerimaan Perpajakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Realisasi Penerimaan PNBP pada LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Penerimaan PNBP pada LRA Pendapatan Negara dan Hibah dikurangi realisasi Pengembalian Penerimaan PNBP
Realisasi Penerimaan Hibah menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Penerimaan Hibah pada LRA Pendapatan Negara dan Hibah menurut Mata Anggaran dikurangi realisasi Pengembalian Penerimaan Hibah. Penerimaan Hibah dicatat sebagai Pendapatan Bagian Anggaran BUN (Kode BA = ‘999’)
Realisasi Belanja Pegawai pada LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Pegawai pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Pegawai menurut Jenis Belanja
Realisasi Belanja Barang menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Barang menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Barang menurut Jenis Belanja
Realisasi Belanja Modal menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Modal menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Modal menurut Jenis Belanja
Realisasi Belanja Pembayaran Bunga Utang menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Pembayaran Bunga Utang menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Pembayaran Bunga Utang menurut Jenis Belanja. Pembayaran bunga Utang merupakan belanja Bagian Anggaran BUN.
Realisasi Belanja Subsidi menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Subsidi menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Subsidi menurut Jenis Belanja. Pembayaran Subsidi merupakan Belanja Bagian Anggaran BUN.
Realisasi Belanja Hibah menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Hibah menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Hibah menurut Jenis Belanja. Pembayaran Hibah merupakan belanja Bagian Anggaran BUN.
Realisasi Belanja Bantuan Sosial menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Bantuan Sosial pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Bantuan Sosial menurut Jenis Belanja
Realisasi Belanja Lain-lain menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Lain-lain pada LRA menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Lain-lain menurut Jenis Belanja. Pembayaran Belanja Lain-lain merupakan Belanja Bagian Anggaran BUN.
Realisasi Transfer Dana Perimbangan menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan Realisasi Transfer Dana Perimbangan (Akun 61) pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Transfer Dana Perimbangan (Akun 61).
Realisasi Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan Realisasi Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang (Akun 62) pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang (Akun 62).
KPPN selaku UAK BUN – Daerah hanya diperkenankan memiliki realisasi untuk Dana Bagi Hasil saja, sedangkan DAK dan DAU diproses oleh Kuasa BUN Pusat.
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara, usulan anggaran, UU yang mengatur susunan dan kedudukan DPR
Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (1)
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Januari 2010 pada 2:15 amAnalisis laporan keuangan BUN dilakukan dengan tujuan agar laporan keuangan yang dihasilkan lebih akurat dan memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan.
- Memiliki manfaat umpan balik (feedback value)
- Memiliki manfaat prediktif (predictive value)
- Tepat waktu
- Lengkap
- Jujur
- Dapat diverifikasi
- Netral
- Secara Internal à unsur-unsur yang ada dalam suatu laporan itu sendiri
- Secara Eksternal à membandingkan unsur-unsur antar laporan
- Secara Internal à unsur-unsur yang ada dalam suatu laporan itu sendiri
- Secara Eksternal à membandingkan unsur-unsur antar laporan
Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu
Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu
-Uang Muka Dari Rekening KUN
-Piutang
-Investasi Jangka Pendek
-Persedian
-Investasi Non Permanen
-Konstruksi dalam pengerjaan
-Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
-Aset Tetap BLU
-Kemitraan dengan Pihak Ketiga
-Aset Tak Berwujud
-Aset Lain-Lain
Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah
-Kewajiban Jangka Pendek
-Kewajiban Jangka Pendek Lainnya
-Utang Jk.Panjang Dalam Negeri
-Utang Jk.Panjang Luar Negeri
Kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.
- Ekuitas Dana Lancar
- Ekuitas Dana Investasi
- Ekuitas Dana Cadangan
Pengembalian UP = Saldo Kas di Bendahara
Pengeluaran pada akhir tahun
Total Rekening Kas KPPN + Kas di Bendahara Pengeluaran + Kas dalam Transito + Kas pada BLU harus sama dengan Utang PFK + Utang kepada pihak Ketiga + Dana Lancar BLU + SAL+SILPA
Anggaran, Belanja Negara, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, kas, klasifikasi belanja, kredit anggaran, LS, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Program, SPM-GUP, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, UP
Buku Pengawasan Kredit Anggaran
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Juni 2009 pada 5:50 amBuku Pengawasan Kredit Anggaran
Untuk mencatat pengeluaran kas untuk belanja negara yang telah membebani anggaran yang pembayarannya baik menggunakan UP maupun LS, mencatat penggantian UP melalui SPM-GUP dan sisa kredit anggaran
Buku Pembantu Pengawasan Anggaran masing-masing dibuat berdasarkan klasifikasi belanja per program
Agama, bagian anggaran, Bangunan, Bantuan, Bantuan Kompensasi Sosial, Bantuan Sosial, Bantuan sosial Lembaga Pendidikan dan Peribadatan, Barang, Belanja Barang, Belanja Denda, Belanja Hibah, Belanja Lain-Lain, Belanja Modal, Belanja Negara, Belanja Pegawai, BIN, BLU, BPN, Budaya, Bunga Cicilan, Bunga Utang, Cicilan Bunga Utang, Discount SBSN DN, Discount SBSN LN, Discount SUN DN, Discount SUN LN, DPR, DPR-RI, Ekonomi, fungsi, gaji, Gedung, Hibah, Hibah kepada Organisasi International, Hibah Kepada Pemda, Hibah kepada Pemerintah Luar Negeri, Honorarium, Irigási, Jalan, Jaringan, Jasa, jenis belanja, Kejaksaan Agung, Kementerian, Kementerian Koordinator, kementerian negara, Kesehatan, Kesra, Ketertiban dan Keamanan, Klasifikasi Belanja Negara, Komisi, Komisi Yudisial, KOMNAS HAM, Kompensasi Sosial, KY, lembaga, Lembaga Keuangan, Lembaga Non Departemen, Lembaga Pendidikan, Lembaga Sosial lainnya, Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Tinggi Negara, Lembur, Lingkungan Hidup, Loss On Bond Redemption, MA, Mahkamah Konstitusi, Mesin, MK, MPR, negara, organisasi, Panglima, Pariwisata, Pariwisata dan Budaya, Pelayanan Umum, Pemeliharaan, Pemeliharaan Yang dikapitalisasi, pemerintahan pusat, Pendidikan, Penerusan Pinjaman, Penyertaan Modal Negara, Peralatan, Peribadatan, Perjalanan, Perlindungan Sosial, Pertahanan, Perumahan dan Fasilitas Umum, Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta, Polkam, polri, Subsidi, Tanah, Tunjangan, Tunjangan Umum, Vakasi
APBN Klasifikasi Belanja Negara
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 6 Juni 2009 pada 4:33 amKlasifikasi Belanja Negara
Belanja Negara dirinci menurut : organisasi, fungsi dan jenis belanja.
a. Organisasi :
Rincian belanja negara disesuaikan dengan susunan kementerian negara/lembaga pemerintahan pusat
Secara garis besar susunan rincian belanja tersebut dapat dibedakan menjadi beberapa bagian anggaran yang terdiri dari :
1. Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara : MPR, DPR, MA, dll;
2. Kementerian : Dep. Dalam Negeri, Dep. Keuangan, dll;
3. Setingkat Kementerian : Kejaksaan Agung, Panglima/Polri, dll;
4. Kementerian Koordinator : Polkam, Kesra, Perekonomian, dll;
5. Kementerian Negara : LH, Koperasi, PAN, dll;
6. Lembaga Non Departemen : BIN, BPN, dll;
7. Komisi-Komisi : Mahkamah Konstitusi (MK), KOMNAS HAM, Komisi Yudisial (KY), dll;
8. Lembaga Keuangan :
8.1. Cicilan Bunga Utang,
8.2.Perimbangan,
8.3.Penyertaan Modal Negara,
8.4.Penerusan Pinjaman,
b.Fungsi :
Terdiri dari :
1. Pelayanan Umum
2. Pertahanan
3. Ketertiban dan Keamanan
4. Ekonomi
5. Lingkungan Hidup
6. Perumahan dan Fasilitas Umum
7. Kesehatan
8. Pariwisata dan Budaya
9. Agama
10. Pendidikan
11. Perlindungan Sosial
Dari kesebelas fungsi tersebut dapat dirinci lagi menjadi 79 Sub fungsi yang terdiri atas :
- Pelayanan Umum terdiri atas : 8 Sub Fungsi
- Pertahanan terdiri atas : 5 Sub Fungsi
- Ketertiban dan Kemanan terdiri atas : 7 Sub Fungsi
- Ekonomi terdiri atas : 11 Sub Fungsi
- Lingkungan Hidup terdiri atas : 7 Sub Fungsi
- Perumahan dan Fasilitas Umum terdiri atas : 6 Sub Fungsi
- Kesehatan terdiri atas : 6 Sub Fungsi
- Pariwisata dan Budaya terdiri atas : 5 Sub Fungsi
- Agama terdiri atas : 4 Sub Fungsi
- Pendidikan terdiri atas : 10 Sub Fungsi
- Perlindungan Sosial terdiri atas : 10 Sub Fungsi
Sub Fungsi akan dirinci lagi menjadi Program yang terdiri atas : 250 Program yang menjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan DPR-RI.
Jenis Belanja Terdiri dari :
- Belanja Pegawai,
- Belanja Barang,
- Belanja Modal,
- Pembayaran Bunga Cicilan,
- Subsidi,
- Belanja Hibah,
- Bantuan Sosial
- Belanja Lain-Lain
Belanja Pegawai terdiri atas : Gaji dan Tunjangan, Honorarium/Lembur/Vakasi, Tunjangan Umum (51);
Belanja Barang terdiri atas : Barang, Jasa, Pemeliharaan, Perjalanan, BLU (52);
Belanja Modal terdiri atas : Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigási dan Jaringan, Pemeliharaan Yang dikapitalisasi, Fisik Lainnya (53);
Pembayaran Bunga Cicilan terdiri atas :
- Pembayaran Bunga Utang,
- Pembayaran Discount SUN DN,
- Pembayaran Discount SUN LN,
- Pembayaran Loss On Bond Redemption,
- Pembayaran Discount SBSN DN,
- Pembayaran Discount SBSN LN,
- Belanja Denda (54);
Subsidi terdiri atas : Subsidi Perusahaan Negara, Subsidi Perusahaan Swasta (55);
Belanja Hibah terdiri atas : Hibah kepada Pemerintah Luar Negeri, Hibah kepada Organisasi International, Hibah Kepada Pemda (56);
Bantuan Sosial terdiri atas : Bantuan Kompensasi Sosial, Bantuan sosial Lembaga Pendidikan dan Peribadatan, Lembaga Sosial lainnya (57);
Belanja Lain-lain (58).
Alokasi, Anggaran, Anggaran Belanja, Anggaran Pendapatan, APBD, APBN, Belanja Negara, budget, dalam negeri, defisit anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat, Distribusi, DPR, efektivitas, efisiensi, Format APBN, I-Account, kas negara, keadilan, kepatutan, keseimbangan fundamental, luar negeri, negara, Otorisasi, Pembiayaan, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, pendapatan, Pendapatan Negara, Penerimaan Negara, pengangguran, Pengawasan, Pengeluaran Negara, perekonomian, Perencanaan, rencana keuangan tahunan pemerintahan negara, Stabilisasi, Staffel, sumber daya, surplus anggaran, T-Account, uang, UU No 17 Tahun 2003
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 21 Mei 2009 pada 3:18 amPengertian APBN
Anggaran (budget) pada intinya dapat dibedakan menajdi dua, yaitu
1. Anggaran yang dikelola oleh pemerintah pusat selanjutnya disebut dengan APBN,
2. Anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah selanjutnya disebut dengan APBD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada dasarnya APBN terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja yang dalam pelaksanaannya sangatlah berbeda.
Selanjutnya timbul beberapa istilah-istilah yang termuat dalam UU No 17 Tahun 2003 pasal 1, sebagai berikut :
a. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara;
b. Pengeluaran Negara adalah uang yang keluar dari kas negara;
c. Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
d. Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
e. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Fungsi APBN
Berdasarkan UU No 17 Tahun 2003, pasal 3 antara lain menyebutkan bahwa
fungsi APBN terdiri atas :
a. Otorisasi : menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan;
b. Perencanaan : menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan;
c. Pengawasan : pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
d. Alokasi : harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
e. Distribusi : negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
f. Stabilisasi : menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian
Format APBN
Format APBN mulai reformasi telah mengalami perubahan dari T-Account menjadi I-Account dengan ketentuan antara lain :
a. APBN dibuat dalam bentuk Staffel, yaitu catatan penerimaan negara dan pengeluarannya disatukan dalam satu kolom
b. Catatan penerimaan ditempatkan di bagian atas, sedangkan catatan belanja negara ditempatkan di bawahnya
c. Dengan demikian format ini dapat memperlihatkan adanya surplus atau defisit anggaran, dan kemudian dilanjutkan dengan pembiayaannya baik dari sumber dalam negeri maupun luar negeri
Jika sobat-sobat merasa ada yang kurang jelas mengenai tulisan ini atau mau bertanya seputar APBN & Keuangan Negara silahkan tuliskan di kolom komentar di bawah ini.
pasti saya jawab sesuai dengan kemampuan terbaik yang ada
administrasi kepabeanan, administrasi perpajakan, akuntabilitas berorientasi pada hasil, Anggaran, anggaran pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran Rutin, asas kesatuan, asas spesialitas, asas tahunan, asas universalitas, Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara, badan pemeriksa, bank sentral, Barang Milik Negara, Belanja Negara, Bendahara Umum Negara, Bupati, checks and balances, Chief Financial Officer, Chief Operational Officer, desentralisasi, dokumen pelaksanaan anggaran, ekonomi makro, Financial Administration, fiskal, Gubernur, hukum, Indische Bedrijvenwet, Indische Comptabiliteitswet, Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene rekenkamer, investasi, kas negara, kekayaan negara, kekayaan negara yang dipisahkan, Kepala Pemerintahan, keterbukaan, keuangan negara, kewenangan perbendaharaan, kewenangan administratif, konsitusi, Kuasa Bendara Umum Negara, Laporan Keuangan, mata uang, Menteri, Menteri Keuangan, moneter, negara berkedaulatan rakyat, Negara Kesatuan Republik Indonesia, otonomi daerah, pajak, pejabat perbendaharaan, pelaporan, pemeriksaan keuangan, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, pengambilan keputusan, Penganggaran, Pengelola Fiskal, pengendalian pelaksanaan anggaran negara, Pengguna Anggaran, Perencanaan, perjanjian internasional, perumusan kebijakan, perusahaan daerah, Perusahaan Negara, Pimpinan Lembaga, Presiden, profesionalitas, proposionalitas, Regelen voor het Administratief Beheer, rupiah, Sistem Audit, Treasury Single Account, Undang-Undang, Undang-Undang dasar 1945, utang pemerintah, Walikota
POKOK-POKOK PELAKSANAAN APBN
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 18 Mei 2009 pada 2:32 amPendahuluan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara berkedaulatan rakyat berdasarkan hukum yang diwujudkan dengan konsitusi oleh karna itu dalam hal keuangan negara pun harus mengacu pada konstitusi dalam hal ini ialah
Undang-Undang Dasar. Dalam Undang-Undang dasar 1945 Bab VIII Hal Keuangan, antara lain disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang.
sampai dengan tahun 2003 ketentuan perundang-undangan mengenai keuangan negara masih memakai peraturan perundangan yg dibuat pada masa kolonialisme belanda krn berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang dasar 1945
peraturan perundang-undangan buatan kolonial belanda yang dimaksud ialah:
Undang-Undang Pelaksanaan Keuangan Negara:
Indische Comptabiliteitswet ( ICW Stbl. 1925 No. 448) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 1968, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo Stbl 1936 No. 445 dan Regelen voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl 1933 No. 381.
Undang-Undang Pemeriksaaan Pertanggungjawaban Keuangan Negara :
Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 No. 320
Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam keuangan negara.
Kelemahan-kelemahan tersebut dapat dilihat dimulai dari :
a. Perencaanaan dan Penganggaran :
- Kurang nampak keterkaitan antara Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan;
- Pengganggaran masih berbasis INPUT;
- Jangkauan masih 1 tahun terputus-putus
- Dipisahkan anggaran Rutin & Pembangunan;
b. Pengelolaan Perbendaharaan :
- Tercampurnya kewenangan administratif dengan kewenangan perbendaharaan;
- Fungsi yang terbatas pada Financial Administration
- Belum tegasnya fungsi pejabat perbendaharaan;
- Tidak jelas fungsi pengelolaan investasi, piutang & utang
pemerintah
- Belum terwujudnya sistem Treasury Single Account
- Pengelolaan Barang Milik Negara belum memadai
c. Sistem Audit & Pelaporan :
- Belum baiknya fungsi Akuntansi dan Pelaporan;
- Masih membutuhkan waktu yang cukup lama dalam penyampaian Laporan Keuangan (PAN);
- Dasar Hukum yang kurang kuat.
1.1. Pengertian Keuangan Negara
Pendekatan pengertian yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara dapat dilihat dari berbagai sisi antara lain :
a. Obyek :
Keuangan Negara adalah meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, monoter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala suatu baik baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
b. Subyek :
Keuangan Negara adalah meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
c. Proses :
Keuangan Negara adalah mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.
d. Tujuan :
Keuangan Negara adalah meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara dapat dikelompokkan dalam:
1.sub bidang pengelolaan fiskal,
2.sub bidang pengelolaan monoter,
3.dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
1.1. Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara:
1.asas tahunan,
2.asas universalitas,
3.asas kesatuan,
4. asas spesialitas
asas-asas baru (best practices/penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara:
1. akuntabilitas berorientasi pada hasil;
2. profesionalitas;
3. proposionalitas;
4.keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
5.pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah sebaimana yang telah dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan Undang-Undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimakudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagaian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi:
1.kewenangan yang bersifat umum;
2.kewenangan yang bersifat khusus.
Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagaian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada:
A. Menteri Keuangan selaku:
1. Pengelola Fiskal;
2. Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan,
B. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku
1. Pengguna Anggaran;
2. Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia,
setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.
Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi:
1.pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro,
2.penganggaran,
3.administrasi perpajakan,
4.administrasi kepabeanan,
5.perbendaharaan,
6.pengawasan keuangan
Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelengaraan pemerintahan negara sebagaian kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah.
Demikian pula untuk mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh bank sentral.
Pengaturan secara jelas kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara merupakan prinsip pokok dalam pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Penerapan prinsip ini diyakini berpengaruh besar bagi upaya pencapaian tujuan bernegara, mengingat manifestasi pengelolaan keuangan negara dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan adalah disusun dan dilaksanakannya APBN dan APBD setiap tahun.
Menteri Keuangan (CFO) :
Menteri Keuangan mempunyai tugas dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, sebagai berikut :
a) menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
a) menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN;
b) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
c) melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;
d) melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang;
e) melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
f) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN;
g) melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdsarkan ketentuan undang-undang.
(Sumber : UU No : 17 tahun 2003, Pasal 8 )
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang :
- menetapkan kebjakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
- mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
- melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
- menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
- menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
- mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
- menyimpan uang negara;
- menempatkan uang negara dan mengelola.menatausahakan investasi;
- melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara;
- melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;
- memberikan pinjaman atas nama pemerintah;
- melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
- mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintah;
- melakukan penagihan piutang negara;
- menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
- menyajikan informasi keuangan negara;
- menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara;
- menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak;
- menunjuk pejabat Kuasa Bendara Umum Negara.
(Sumber : UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 7)
. Menteri/Pimpinan Lembaga (COO)
Selanjutnya Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas begai berikut :
a) menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
b) menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
c) melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
d) melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara;
e) mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
f) mengelola barang milik/kekayaan negara yang menajdi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
g) menysusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
h) melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undnag-undang.
(Sumber : UU No 17 Tahun 2003, Pasal 9)
Dalam pelaksanaannya pasal tersebut di atas, Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berwenang :
- menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
- menunjuk Kuasa Pengguna Anggran/pengguna Barang;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran;
- menggunakan barang milik negara;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara;
- mengawasi pelaksanaan anggaran;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
( Sumber : UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 4)