Tulisan terkirim dikaitan (tagged) ‘Anggaran’
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
Dalam Uncategorized di 18 Maret 2010 pada 6:18 am
Latar Belakang
Menurut PMK NO 171/PMK.06/2007
Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) yang dilaksanakan secara berjenjang oleh unit-unit Ditjen PBN dimulai dari tingkat KPPN, Kanwil Ditjen PBN dan Kantor Pusat Ditjen PBN yang terdiri dari SAKUN yang menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca KUN dan SAU yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU
Latar Belakang
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang dilaksanakan secara berjenjang oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan membentuk unit akuntansi keuangan yang dimulai dari tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah (UAPPA-W), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Eselon 1 (UAPPA-E1), Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) dan unit akuntansi barang (UAPB, UAPPB-E1, UAPPB-W dan UAKPB), pemrosesan data yang dilakukan menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan

Pelaksanaan SiAP dan SAI yang terpisah akan menghasilkan data yang akurat dan andal apabila kedua sub sistem tersebut menghasilkan suatu internal check yang kemudian secara berkala harus dilakukan rekonsiliasi
Kebijakan Rekonsiliasi

Sesuai dengan Permenkeu 171/PMK.06/2007 bahwa semua satker harus melakukan rekonsiliasi dengan KPPN. Hasil rekonsiliasi berupa ADK dan Laporan Keuangan dikirimkan ke UAPPA-W/UAPPA-E1. Selanjutnya UAPPA-W melakukan rekonsiliasi dengan Kanwil DJPBN

Satker di daerah yang kewenangannya KP sepanjang satker tersebut merupakan satker instansi wilayah tetap harus menggunakan kode wilayah sesuai DIPA dan tidak diperkenankan menggunakan kode wilayah 0199. Satker instansi pusat yang berkedudukan di wilayah tidak melakukan rekonsiliasi dengan kanwil DJPBN setempat (contohnya Akademi Kepolisian merupakan satker instansi pusat yang ada di daerah)
Kebijakan Rekonsiliasi

UAPPA-E1 yang menerima data setiap bulan dari satuan kerja yang merupakan instansi pusat harus melakukan rekonsiliasi dengan DIT. APK setiap triwulan. Sedangkan satker yang menggunakan kode kewenangan KP tetapi merupakan satker wilayah harus melakukan rekonsiliasi dengan Kanwil DJPBN melalui UAPPA-W setempat

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerima dana DK/TP dari Kementerian Negara/Lembaga yang tidak mempunyai kantor vertikal di Provinsi/Kab/Kota, dan hanya ada satu satuan kerja per Eselon I, maka tidak perlu melakukan rekonsiliasi di tingkat wilayah. SKPD tersebut langsung mengirimkan datanya ke Eselon I K/L yang memberi dana DK/TP tersebut. KPPN mengirimkan data SAI dan data SAU hasil rekonsiliasi ke Kanwil DJPBN.
Kebijakan Rekonsiliasi

BA/E1 yang mempunyai beberapa UAPPA-W dalam satu wilayah harus melakukan rekonsiliasi dengan Kanwil DJPBN berdasarkan satker di wilayahnya ( contoh : Propinsi DKI Jakarta mempunyai lebih dari satu Kanwil Ditjen Pajak, masing-masing Kanwil merupakan UAPPA-W tersendiri yang membawahi beberapa satker/KPP yang menjadi lingkup wilayah kerjanya. Rekonsiliasi masing-masing UAPPA-W dengan Kanwil DJPBN dilakukan per satker untuk lingkup kerjanya)
Kebijakan Rekonsiliasi

BA yang mempunyai kantor vertikal di daerah, tetapi tidak mempunyai kantor wilayah harus menunjuk salah satu satker sebagai UAPPA-W

Data yang berhubungan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran pada satker yang pencairan dananya pada beberapa KPPN, rekonsiliasi dilakukan pada KPPN setempat, sebesar dana yang disetor/dicairkan pada KPPN tersebut, tidak harus memisahkan data dalam laporan yang berasal dari KPPN lain
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
Dalam Uncategorized di 27 Januari 2010 pada 9:43 am
NERACA DENGAN LAK
Kas di KPPN harus sama dengan Saldo Akhir Kas KPPN pada LAK dan saldo akhir pada LKP yang telah direkonsiliasi dengan R/K Bank
Kas pada BLU di Neraca KUN harus sama dengan Saldo Akhir Kas BLU pada LAK
Kas dalam Transito di Neraca KUN harus sama dengan Total Pengeluaran KU –Total Penerimaan KU pada LAK
NERACA DENGAN LAK continue…
Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca KUN harus sama dengan Pengeluaran Transito – Penerimaan Transito TAB + UP yang belum disetor (TAYL) +/- Koreksi Penyelesaian sisa UP
Utang PFK di Neraca KUN harus sama dengan Penerimaan PFK – Pengeluaran PFK
NERACA DENGAN LAK continue…
SILPA/SIKPA yang merupakan hasil jumlah Arus Kas bersih dari Aktivitas Operasi ditambah Arus Kas bersih dari Aktivitas Investasi Non Keuangan ditambah Arus Kas bersih dari Aktivitas Pembiayaan
NERACA DENGAN LAK continue…
Utang kepada pihak ketiga pada Neraca KUN harus sama dengan Penerimaan Non Anggaran pihak ketiga – Pengeluaran Non Anggaran pihak ketiga + Saldo Awal Utang kepada pihak ketiga
NERACA KUN DENGAN NERACA SAU
Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca SAU harus sama dengan jumlah Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca KUN
Tamat
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
Dalam Uncategorized di 27 Januari 2010 pada 9:34 am
ANALISIS ANTAR LAPORAN
Analisis Antar Laporan
Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca KUN ( Tk. KPPN dan Tk. Kanwil)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan Laporan Arus Kas (LAK)
Laporan Realisasi Anggaran Lembar Muka dengan Neraca SAU
Neraca Sistem Akuntansi Umum (SAU) dengan Neraca Kas Umum Negara (KUN) (Tk. KPPN dan Tk. Kanwil)
Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca ( Tk Pusat)
Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca KUN
Saldo Akhir Kas KPPN pada LAK harus sama dengan Rekening Kas di KPPN pada Neraca KUN
Saldo Akhir Kas BLU pada LAK harus sama dengan Kas Pada BLU di Neraca KUN
Selisih antara Pengeluaran Kiriman Uang dengan Penerimaan Kiriman Uang pada LAK (tidak termasuk MA 824119 dan 817111) harus sama dengan Kas dalam transito pada Neraca KUN
Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca KUN
Utang Kepada Pihak Ketiga pada Neraca KUN harus sama dengan selisih antara Penerimaan Non Anggaran pihak ke tiga dengan Pengeluaran Non Anggaran Pihak Ketiga
Selisih antara Pengeluaran Transito dengan Penerimaan Transito pada LAK harus sama dengan Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca KUN. Perbedaan antara Pengeluaran Transito dengan Penerimaan Transito dengan Kas di Bendahara Pengeluaran mengindikasikan adanya UP yang belum disetor pada tahun anggaran yang lalu yang belum diakui sebagai saldo awal kas bendahara pengeluaran dan adanya setoran UP satker di luar mitra kerja KPPN.
Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca KUN
Selisih antara Pengeluaran Reimbursment PP dengan Penerimaan Reimbursment PP pada LAK harus sama dengan Uang Muka dari Rekening BUN pada Neraca KUN
Selisih antara Pengeluaran Reimbursment REKSUS dengan Penerimaan Reimbursment REKSUS pada LAK harus sama dengan Uang Muka dari Rekening Khusus pada Neraca KUN
Selisih antara Penerimaan PFK dengan Pengeluaran PFK pada LAK harus sama dengan Utang PFK pada Neraca KUN
Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca KUN
Total dari saldo akhir kas tahun anggaran yang lalu ditambah UP TAYL harus sama dengan SAL ditambah dengan Utang Kepada Pihak Ke tiga (kalau ada) pada Neraca KUN
SiLPA/SiKPA merupakan hasil penjumlahan Arus Kas bersih dari Aktivitas Operasi, Arus Kas bersih dari Aktivitas Investasi Non Keuangan, Arus Kas bersih dari Aktivitas Pembiayaan. SiLPA/SiKPA pada LRA harus sama dengan SiLPA/SiKPA pada Neraca KUN ditambah/dikurang sebesar jurnal koreksi saldo UP tahun anggaran berjalan.
LRA dengan LAK
Jumlah Penerimaan Perpajakan pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Pendapatan Pajak Dalam Negeri Netto ditambah Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional Netto pada LAK
Jumlah PNBP pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Penerimaan Sumber Daya Alam Netto, Penerimaan BLU dan Penerimaan dari Laba BUMN Netto dan Pendapatan PNBP Lainnya (dari aktifitas Operasi dan Non Keu) Netto pada LAK
Jumlah Penerimaan Hibah pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Penerimaan Hibah Netto dengan Pendapatan Hibah DN Netto dan Pendapatan Hibah LN Netto pada LAK
LRA dengan LAK
Jumlah Belanja Pegawai pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Belanja Gaji dan Tunjangan Netto dengan Belanja Honor, Lembur/Vakasi Netto dan Belanja Konstribusi Sosial Netto pada LAK
Jumlah Belanja Barang pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Belanja Barang Netto ditambah dengan Belanja Jasa Netto, Belanja Pemeliharaan Netto, Belanja Perjalanan Netto dan Belanja Badan Layanan Umum netto pada LAK
LRA dengan LAK
Jumlah Belanja Modal pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Belanja Modal Tanah Netto ditambah dengan Belanja Peralatan Mesin Netto, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Netto, Belanja Jalan Irigasi dan Jaringan Netto, Belanja Modal Fisik Lainnya Netto dan Belanja Modal Badan Layanan Umum Netto pada LAK
Jumlah Belanja Pemb. Bunga Utang pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Belanja Pemb. Bunga Utang Netto ditambah dengan Belanja Pemb. Bunga Utang DN Jk. Pendek pada LAK
LRA dengan LAK
Jumlah Belanja Subsidi pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Belanja Subsidi Netto ditambah dengan Belanja Subsidi Lembaga Non Keuangan pada LAK
Jumlah Belanja Hibah pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Belanja Hibah Netto pada LAK
Jumlah Belanja Bantuan Sosial pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Belanja Bantuan Kompensasi Sosial Netto ditambah dengan Belanja Lembaga Pendidikan dan Peribadatan Netto dan Belanja Lembaga Sosial Lainnya Netto pada LAK
LRA dengan LAK
Jumlah Belanja Lain-lain pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Belanja Lain-lain Netto pada LAK
Jumlah Belanja Transfer Daerah pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Transfer Dana Bagi Hasil netto, ditambah dengan Transfer Dana Alokasi Umum netto dan Transfer Dana Alokasi Khusus netto, dan Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian netto pada LAK
LRA dengan LAK
Jumlah Pembiayaan bersih pada LRA harus sama dengan jumlah Arus Kas Bersih dari Aktifitas Pembiayaan pada Laporan Arus Kas (LAK)
SiLPA/SiKPA pada LRA harus sama dengan SiLPA/SiKPA pada LAK. Apabila tidak sama dapat disebabkan adanya jurnal koreksi yang mempengaruhi SiLPA/SiKPA.
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 27 Januari 2010 pada 9:20 am
Analisis Pembiayaan
Untuk KPPN yang ada transaksi pembiayaan, maka Jumlah Realisasi Pembiayaan pada LRA Lembar Muka harus sama dengan Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan Bersih
Noncash Transaction-Transaksi Non Kas
Transaksi non kas adalah transaksi penerimaan negara dan belanja negara yang tidak ada kas masuk atau kas keluar dari Rekening Kas Umum Negara.
Penerimaan non kas dibukukan oleh Kementerian negara/lembaga, sedangkan belanja non kas dibukukan oleh Bagian Anggaran BUN dan PA. Terhadap transaksi Non Kas, antara data pada satker (K/L) harus sama dengan data yang ada di KPPN (BA BUN)
Analisis Laporan Arus Kas (LAK)
Saldo Awal Kas pada Laporan Arus Kas per MA tahun berjalan harus sama dengan Saldo Akhir Kas KPPN tahun lalu ditambah Saldo Akhir Kas BLU tahun lalu
Saldo Akhir Kas pada LAK per MA harus sama dengan Saldo Akhir Kas BLU ditambah dengan Saldo Akhir Kas KPPN
Saldo Kas BLU merupakan saldo Kas BLU pada Neraca 1 Januari ditambah selisih antara pendapatan BLU (MA 424) dengan Belanja BLU (MA 525 dan MA 537)
ANALISIS LAK …cont.
Jumlah Penerimaan Kiriman Uang Dalam Rangka TSA harus sama dengan Pengeluaran Kiriman Uang Dari RPK-BUN P (KPPN harus melakukan konfirmasi kepada Dit. PKN). Apabila terdapat perbedaan angka maka masing-masing harus memperbaiki
ANALISIS LAK …cont
Penerimaan Kiriman Uang Dalam Rangka TSA pada KPPN Induk harus sama dengan jumlah Pengeluaran Kiriman Uang dalam Rangka TSA semua KPPN Non KCBI (KPPN KCBI dengan KPPN Non KCBI harus saling konfirmasi)
Penerimaan Kiriman Uang Antar KPPN (MA 8141) harus sama dengan Pengeluaran Kiriman Uang Antar KPPN (MA 8142)
Jumlah Penerimaan Pemindahbukuan (MA 8143) harus sama dengan Pengeluaran Pemindahbukuan (MA 8243)
Bersambung ke…
Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (4)
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Januari 2010 pada 3:12 am
ANALISIS LRA
Analisis Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Pendapatan Negara dan Hibah
Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan Hibah
Belanja Negara
Belanja Pemerintah Pusat
Transfer ke Daerah
Pembiayaan
Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan Perpajakan
Realisasi Penerimaan Perpajakan Lembar Muka harus sama dengan realisasi Penerimaan Perpajakan pada LRA Pendapatan Negara dan Hibah menurut Mata Anggaran dikurangi realisasi Pengembalian Penerimaan Perpajakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Realisasi Penerimaan PNBP pada LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Penerimaan PNBP pada LRA Pendapatan Negara dan Hibah dikurangi realisasi Pengembalian Penerimaan PNBP
Penerimaan Hibah
Realisasi Penerimaan Hibah menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Penerimaan Hibah pada LRA Pendapatan Negara dan Hibah menurut Mata Anggaran dikurangi realisasi Pengembalian Penerimaan Hibah. Penerimaan Hibah dicatat sebagai Pendapatan Bagian Anggaran BUN (Kode BA = ‘999’)
Belanja Pemerintah Pusat
Belanja Pegawai
Realisasi Belanja Pegawai pada LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Pegawai pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Pegawai menurut Jenis Belanja
Belanja Barang
Realisasi Belanja Barang menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Barang menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Barang menurut Jenis Belanja
Belanja Modal
Realisasi Belanja Modal menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Modal menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Modal menurut Jenis Belanja
Belanja pembayaran Bunga Utang
Realisasi Belanja Pembayaran Bunga Utang menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Pembayaran Bunga Utang menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Pembayaran Bunga Utang menurut Jenis Belanja. Pembayaran bunga Utang merupakan belanja Bagian Anggaran BUN.
Belanja Subsidi
Realisasi Belanja Subsidi menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Subsidi menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Subsidi menurut Jenis Belanja. Pembayaran Subsidi merupakan Belanja Bagian Anggaran BUN.
Belanja Hibah
Realisasi Belanja Hibah menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Hibah menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Hibah menurut Jenis Belanja. Pembayaran Hibah merupakan belanja Bagian Anggaran BUN.
Belanja bantuan Sosial
Realisasi Belanja Bantuan Sosial menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Bantuan Sosial pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Bantuan Sosial menurut Jenis Belanja
Belanja Lain-lain
Realisasi Belanja Lain-lain menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Lain-lain pada LRA menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Lain-lain menurut Jenis Belanja. Pembayaran Belanja Lain-lain merupakan Belanja Bagian Anggaran BUN.
Transfer Daerah
Transfer Dana Perimbangan
Realisasi Transfer Dana Perimbangan menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan Realisasi Transfer Dana Perimbangan (Akun 61) pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Transfer Dana Perimbangan (Akun 61).
Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang
Realisasi Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan Realisasi Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang (Akun 62) pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang (Akun 62).
KPPN selaku UAK BUN – Daerah hanya diperkenankan memiliki realisasi untuk Dana Bagi Hasil saja, sedangkan DAK dan DAU diproses oleh Kuasa BUN Pusat.
Bersambung ke…
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara, usulan anggaran, UU yang mengatur susunan dan kedudukan DPR
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Januari 2010 pada 2:15 am
Dasar Hukum
PP No 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
PMK No. 171/PMK.05/2007
PMK No. 91/PMK.05/2007
PMK No. 84/PMK.05/2007
PMK No. 196/PMK.05/2007
PMK No. 40/PMK.05/2007
PMK No. 102/PMK.05/2007
Tujuannya
Analisis laporan keuangan BUN dilakukan dengan tujuan agar laporan keuangan yang dihasilkan lebih akurat dan memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan.
Karakteristik kualitatif laporan keuangan sebagaimana diisyaratkan dalam PP No 24 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah, terdiri dari:
Relevan
- Memiliki manfaat umpan balik (feedback value)
- Memiliki manfaat prediktif (predictive value)
- Tepat waktu
- Lengkap
Andal
- Jujur
- Dapat diverifikasi
- Netral
Dapat dibandingkan
- Secara Internal à unsur-unsur yang ada dalam suatu laporan itu sendiri
- Secara Eksternal à membandingkan unsur-unsur antar laporan
Dapat dibandingkan
- Secara Internal à unsur-unsur yang ada dalam suatu laporan itu sendiri
- Secara Eksternal à membandingkan unsur-unsur antar laporan
Dapat dipahami yaitu apabila informasi yang disajikan dalam LKPP dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan
Ruang Lingkup Analisa
1.Neraca (Neraca SAU dan SAKUN)
a.Aset Lancar
b.Investasi Jangka Panjang
c.Aset Tetap
d.Kewajiban Jangka Pendek
e.Kewajiban Jangka Panjang
f.Ekuitas Dana
2.Laporan Realisasi Anggaran
a.Pendapatan
b.Belanja
c.Pembiayaan
d.Silpa/Sikpa
3.Laporan Arus Kas
a.Aktivitas Operasional
b.Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan
c.Aktivitas Pembiayaan
d.Aktivitas Non Anggaran
4.Hubungan Antar Laporan
a.Lak dengan Neraca KUN
b.LRA dengan LAK
Analisa Laporan terdiri dari :
Analisa Neraca(Tk. KPPN, Tk. Kanwil dan Tk. Pusat)
Analisa Laporan Realisasi Anggaran (Tk. KPPN, Tk. Kanwil dan Tk. Pusat)
Analisa Laporan Arus Kas (Tk. KPPN, Tk. Kanwil dan Tk. Pusat)
Analisa Antar Laporan (Tk. KPPN, Tk. Kanwil dan Tk. Pusat)
NERACA
Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu
Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu
NERACA (SAU & SAKUN)
Aset Lancar
Investasi Jangka Panjang
Aset Tetap
Kewajiban Jangka Pendek
Kewajiban Jangka Panjang
Ekuitas Dana
ASET
Aset Lancar :
-Kas dan Setara Kas
-Uang Muka Dari Rekening KUN
-Piutang
-Investasi Jangka Pendek
-Persedian
Investasi Jk Panjang:
-Investasi Permanen
-Investasi Non Permanen
Aset Tetap :
-Aset Tetap
-Konstruksi dalam pengerjaan
-Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
-Aset Tetap BLU
Dana Cadangan :
Dana Cadangan
Aset Lainnya:
-Piutang Jangka Panjang
-Kemitraan dengan Pihak Ketiga
-Aset Tak Berwujud
-Aset Lain-Lain
KEWAJIBAN
Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah
KLASIFIKASI KEWAJIBAN
Kewajiban Jangka Pendek
-Kewajiban Jangka Pendek
-Kewajiban Jangka Pendek Lainnya
Kewajiban Jangka Panjang
-Utang Jk.Panjang Dalam Negeri
-Utang Jk.Panjang Luar Negeri
EKUITAS DANA
Kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.
Ekuitas Dana Lancar
- Ekuitas Dana Lancar
- Ekuitas Dana Investasi
Ekuitas Dana Dana Cadangan
- Ekuitas Dana Cadangan
NERACA SAU
Saldo awal Kas di Bendahara Pengeluaran + SPM UP – Pengembalian UP + Kas yang bukan dari
Pengembalian UP = Saldo Kas di Bendahara
Pengeluaran pada akhir tahun
Jumlah Kas di Bendahara Pengeluaran harus sama dengan Uang Muka dari KPPN
Kas pada BLU harus sama dengan Dana Lancar BLU
Dana Bergulir harus sama dengan Diinvestasikan Dalam Investasi Jangka Panjang
Jumlah Aset Tetap hasil Total Penambahan Tanah sebelum disesuaikan ditambah Total Peralatan dan Mesin sebelum disesuaikan ditambah Total Gedung dan Bangunan sebelum disesuaikan ditambah Jalan, Irigasi dan Jaringan sebelum disesuaikan harus sama dengan Total Ekuitas Diinvestasikan dalam Aset Tetap
Total Jumlah Aset Harus sama dengan Jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana
Total Uang Muka dari KPPN harus sama dengan Kas di Bendahara Keuangan
Total Kewajiban Jangka Panjang harus sama dengan Pembayaran Utang Jangka Panjang
Dana Lancar BLU harus sama dengan Kas pada BLU
Ekuitas Dana pada tingkat Kanwil harus sama dengan jumlah Kewajiban/Ekuitas Dana pada Neraca SAU dari semua KPPN di wilayahnya.
Total Rekening Kas KPPN + Kas di Bendahara Pengeluaran + Kas dalam Transito + Kas pada BLU harus sama dengan Utang PFK + Utang kepada pihak Ketiga + Dana Lancar BLU + SAL+SILPA
Saldo awal Kas di Bendahara Pengeluaran + SPM UP dikurangi (-) Pengembalian UP harus sama dengan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada akhir tahun
Rekening Kas KPPN tingkat Kanwil harus sama dengan penjumlahan saldo Rekening KPPN di LKP semua KPPN
Rekening Kas di KPPN + Kas di Bendahara Pengeluaran + Kas Dalam Transito + Kas pada BLU harus sama dengan Utang PFK + Utang kepada pihak Ketiga + Dana Lancar BLU + SAL + SILPA
Jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana harus sama dengan Jumlah Aset
Bersambung ke…
Anggaran, Belanja Negara, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, kas, klasifikasi belanja, kredit anggaran, LS, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Program, SPM-GUP, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, UP
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Juni 2009 pada 5:50 am
Buku Pengawasan Kredit Anggaran
Untuk mencatat pengeluaran kas untuk belanja negara yang telah membebani anggaran yang pembayarannya baik menggunakan UP maupun LS, mencatat penggantian UP melalui SPM-GUP dan sisa kredit anggaran
Buku Pembantu Pengawasan Anggaran masing-masing dibuat berdasarkan klasifikasi belanja per program
ADK, Akuntansi, Anggaran, Arsip Data Komputer, arus kas, Bendahara Umum Negara, bukti pembayaran gaji, catatan atas laporan keuangan, data realisasi APBN, dikuasakan, Direktur Informasi dan Akuntansi, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Pengelolaan Kas Negara, diserahkan, kaitan dipa spm spp, Kepala kantor, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kepala KPPN, komitmen, KPPN, Kuasa Bendahara Umum Negara, Kuasa Pengguna Anggaran, Laporan Keuangan, laporan bulanan realisasi anggaran, Laporan Kas Posisi, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, Laporan Realisasi Anggaran, lembaga, LKP, mekanisme pelaksanaan pajak, mekanisme pelaksanaan pembayaran atas belanja apbn, mekanisme pencairan dana di kppn, mekanisme pencairan dana sp2d, mekanisme penerbitan surat perintah membayar adalah, Menteri, negara, neraca, pelaporan realisasi anggaran, Pengguna Anggaran, peraturan mekanisme pencairan apbn, Pimpinan Lembaga, pokok-pokok pelaksanaan anggaran, pokok-pokok pelaksanaan apbn, realisasi anggaran, realisasi APBN, Satker, SPM, UAKPA, UAPPAW, Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Wilayah
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 6 Juni 2009 pada 9:00 am
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
Pasal 15
Untuk keperluan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN diperlukan antara lain data realisasi APBN, arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Untuk keperluan tersebut, maka:
a. Kepala kantor/satker selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) wajib membuat Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca serta Arsip Data Komputer (ADK) yang dikelolanya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga secara berjenjang melalui Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Wilayah (UAPPAW) dan kepada KPPN setempat.
b. Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara wajib membuat Laporan Kas Posisi (LKP) harian dan mingguan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
c. Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara wajib membuat laporan bulanan realisasi anggaran, arus kas dan neraca kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk diproses dan selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktur Informasi dan Akuntansi.
d. Laporan yang menyangkut dengan realisasi APBN lainnya sepanjang belum dicabut dan masih diperlukan tetap dilaksanakan.
sumber : Pasal 15 PER-66/PB/2005 TENTANG
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
PER-66/PB/2005 TENTANG
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
6 Juni 2009
Posted by ramaputra under Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara | Tag: akta jual beli, Akta Kelahiran, bank, Belanja Perjalanan Dinas, Bendahara Pengeluaran, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Biaya Langganan Daya dan Jasa, Bukti tagihan daya dan jasa, daftar hadir kerja, daftar hadir lembur, Daftar Keluarga, daftar nominatif, daftar nominatif pemilik tanah, daftar pembayaran perhitungan honor, daftar pembayaran perhitungan lembur, Daftar Potongan Sewa Rumah Dinas, Daftar Realisasi Pendapatan dan Penggunaan Dana DIPA, dan SSP PPh Pasal 21, dana, DIPA, dispensasi UP, Faktur pajak, formulir SSBP, foto copy bukti kepemilikan tanah, Gaji Induk, Gaji Susulan, Gaji Terusan, hibah luar negeri, Jaminan Bank, jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan, jumlah setoran, Kantor Pusat Ditjen PBN, Kanwil Ditjen PBN, Kekurangan Gaji, Kenaikan Gaji Berkala, Keputusan Menteri Keuangan, Kontrak, KP4, KPPN, Kuasa Pengguna Anggaran, Kuitansi, lembaga keuangan non bank, LS, maksimum pencairan, Nomor Rekening Pihak Ketiga, pagu, Panitia Pengadaan Tanah, PDAM, pengadaan tanah, perguruan tinggi negeri selaku pengguna PNBP, Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah, PHLN, pinjaman luar negeri, PNBP, PPAT, proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan, prosedur pengajuan spp, PT PLN, PT Telkom, Rekening Kas Negara, Rekening Koran, Rincian rencana penggunaan dana Tambahan Uang Persediaan, Ringkasan Kontrak, Rupiah Murni, satker.surat perintah kerja lembur, sistem akuntansi, SK CPNS, SK Jabatan, SK Kenaikan Pangkat, SK PNS, SKPP, SP2D, SPK, SPM, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPP, SPP PNBP, SPP Untuk Pengadaan Tanah, SPP-GUP, SPP-LS, SPP-TUP, SPP-UP, SPPT, SPPT PBB, SPPT PBB tahun transaksi, SPTB, SSBP, SSP, SSP PPh final atas pelepasan hak, SSP PPh Pasal 21, surat edaran Dirjen PBN, Surat Kematian, Surat Keterangan Masih Sekolah, Surat Nikah, Surat pelepasan hak adat, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran, Surat Pernyataan Kuasa PA mengenai penetapan rekanan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat persetujuan harga, Surat Pindah, Surat Setoran Pajak, Uang Duka Wafat, Uang Persediaan, UP, Wajib Pajak | (edit this)
No Comments
PROSEDUR PENGAJUAN SPP
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk penerbitan SPM, dibuat dengan menggunakan format yang telah ditentukan dan kelengkapan persyaratannya diatur sebagai berikut di bawah ini:
1. SPP-UP (Uang Persediaan)
Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk, menyatakan bahwa Uang Persediaan tersebut tidak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS.
2. SPP-TUP (Tambahan Uang Persediaan)
a. Rincian rencana penggunaan dana Tambahan Uang Persediaan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk.
b. Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk bahwa:
1) Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
2) Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara;
3) Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.
c. Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.
3. SPP-GUP (Penggantian Uang Persediaan)
a. Kuitansi/tanda bukti pembayaran;
b. SPTB .
c. Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilegalisir oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk.
4. SPP Untuk Pengadaan Tanah
Pembayaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Apabila tidak mungkin dilaksanakan melalui mekanisme LS, dapat dilakukan melalui UP/ TUP.
Pengaturan mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut:
a. SPP-LS (Pembayaran Langsung)
1) Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu ) hektar di kabupaten/ kota;
2) foto copy bukti kepemilikan tanah;
3) kuitansi;
4) SPPT PBB tahun transaksi;
5) Surat persetujuan harga;
6) Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan;
7) Pelepasan/ penyerahan hak atas tanah/ akta jual beli di hadapan PPAT;
SSP PPh final atas pelepasan hak;
9) Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan).
b. SPP-UP/TUP
1) Pengadaan tanah yang luasnya kurang dari 1 (satu) hektar dilengkapi persyaratan daftar nominatif pemilik tanah yang ditandatangani oleh Kuasa PA.
2) Pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah di kabupaten/ kota setempat dan dilengkapi dengan daftar nominatif pemilik tanah dan besaran harga tanah yang ditandatangani oleh Kuasa PA dan diketahui oleh Panitia Pengadaan Tanah (PPT).
3) Pengadaan tanah yang pembayarannya dilaksanakan melalui UP/ TUP harus terlebih dahulu mendapat ijin dispensasi dari Kantor Pusat Ditjen PBN / Kanwil Ditjen PBN sedangkan besaran uangnya harus mendapat dispensasi UP/ TUP sesuai ketentuan yang berlaku.
5. SPP-LS untuk pembayaran gaji, lembur dan honor/ vakasi
a. Pembayaran Gaji Induk/ Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Gaji Terusan/ Uang Duka Wafat/ Tewas, dilengkapi dengan :
- Daftar Gaji In Induk/ Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Uang Duka Wafat/Tewas,
- SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat, SK Jabatan, Kenaikan Gaji Berkala,
- Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas,
- Daftar Keluarga (KP4), Fotokopi Surat Nikah, Fotokopi Akta Kelahiran,
- SKPP,
- Daftar Potongan Sewa Rumah Dinas,
- Surat Keterangan Masih Sekolah/Kuliah,
- Surat Pindah,
- Surat Kematian,
- SSP PPh Pasal 21.
Kelengkapan tersebut di atas digunakan sesuai peruntukannya.
b. Pembayaran Lembur dilengkapi dengan:
- daftar pembayaran perhitungan lembur yang ditandatangani oleh Kuasa PA/ Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran satker/ SKS yang bersangkutan,
- surat perintah kerja lembur,
- daftar hadir kerja,
- daftar hadir lembur,
- dan SSP PPh Pasal 21.
c. Pembayaran Honor/ Vakasi dilengkapi dengan:
- surat keputusan tentang pemberian honor vakasi,
- daftar pembayaran perhitungan honor/ vakasi yang ditandatangani oleh Kuasa PA/ Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan,
- SSP PPh Pasal 21.
6. SPP-LS non belanja pegawai
a. Pembayaran pengadaan barang dan jasa dilengkapi dengan:
1) Kontrak/SPK yang mencantumkan nomor rekening rekanan;
2) Surat Pernyataan Kuasa PA mengenai penetapan rekanan;
3) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
4) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
5) Berita Acara Pembayaran;
6) Kuitansi yang disetujui oleh Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk; (format kuitansi LS sebagaimana lampiran 4);
7) Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani Wajib Pajak;
Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank;
9) Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri;
10) Ringkasan Kontrak yang dibuat sesuai dengan format lampiran 5 untuk Rupiah Murni dan lampiran 6 untuk PHLN.
Berita Acara pada butir 3), 4) dan 5) di atas dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap lima dan disampaikan kepada:
a) Asli dan satu tembusan untuk penerbit SPM;
b) Masing-masing satu tembusan untuk para pihak yang membuat kontrak;
c) Satu tembusan untuk pejabat pelaksana pemeriksaan pekerjaan.
b. Pembayaran Biaya Langganan Daya dan Jasa (Listrik, Telepon dan Air) dilengkapi dengan:
1) Bukti tagihan daya dan jasa;
2) Nomor Rekening Pihak Ketiga (PT PLN, PT Telkom, PDAM dll.);
Dalam hal pembayaran Langganan Daya dan Jasa belum dapat dilakukan secara langsung, satuan kerja/SKS yang bersangkutan dapat melakukan pembayaran dengan UP.
Tunggakan langganan daya dan jasa tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan oleh satker/ SKS setelah mendapat dispensasi/ persetujuan terlebih dahulu dari Kanwil Ditjen PBN sepanjang dananya tersedia dalam DIPA berkenaan.
c. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas harus dilengkapi dengan:
- daftar nominatif pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas, yang berisi antara lain:
-informasi mengenai data pejabat (Nama, Pangkat/golongan),
-tujuan&tanggal keberangkatan,
-lama perjalanan dinas,
-dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat.
Daftar nominatif tersebut harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang memerintahkan perjalanan dinas, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di KPPN.
Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran satker/ SKS yang bersangkutan kepada para pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas.
7. SPP untuk PNBP
a. UP/ TUP untuk PNBP diajukan terpisah dari UP/ TUP lainnya;
b. UP dapat diberikan kepada satker pengguna sebesar 20 % dari pagu dana PNBP pada DIPA maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan melampirkan:
- Daftar Realisasi Pendapatan dan Penggunaan Dana DIPA (PNBP) tahun anggaran sebelumnya (lampiran 7).
Apabila UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil satu bulan dengan memperhatikan maksimum pencairan (MP). Kewenangan pemberian TUP mengacu pada ketentuan pasal 7 ayat (7);
c. Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai formula sebagai berikut:
MP = (PPP x JS) – JPS
MP = maksimum pencairan dana;
PPP = proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan;
JS = jumlah setoran;
JPS = jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM
terakhir yang diterbitkan.
d. Dalam pengajuan SPM-TUP/ GUP/ LS PNBP ke KPPN, satker pengguna harus melampirkan Daftar Perhitungan Jumlah MP (format sebagaimana lampiran 8).
e. Untuk satker pengguna yang setorannya dilakukan secara terpusat, pencairan dana diatur secara khusus dengan surat edaran Dirjen PBN tanpa melampirkan SSBP.
f. Satker pengguna yang menyetorkan pada masing-masing unit (tidak terpusat), pencairan dana harus melampirkan bukti setoran (SSBP) yang telah dikonfirmasi oleh KPPN.
g. Besaran PPP untuk masing-masing satker pengguna diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku.
h. Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP satker yang bersangkutan dalam DIPA.
i. Pertanggungjawaban penggunaan dana UP/ TUP PNBP oleh Kuasa PA, dilakukan dengan mengajukan SPM ke KPPN setempat cukup dengan melampirkan SPTB.
j. Khusus perguruan tinggi negeri selaku pengguna PNBP (non BHMN), sisa dana PNBP yang disetorkan pada akhir tahun anggaran ke rekening kas negara dapat dicairkan kembali maksimal sebesar jumlah yang sama pada awal tahun anggaran berikutnya mendahului diterimanya DIPA dan merupakan bagian dari target PNBP yang tercantum dalam DIPA tahun anggaran berikutnya.
k. Sisa dana PNBP dari satker pengguna di luar butir i, yang disetorkan ke rekening kas negara pada akhir tahun anggaran merupakan bagian realisasi penerimaan PNBP tahun anggaran berikutnya dan dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan setelah diterimanya DIPA.
l. Sisa UP/ TUP dana PNBP sampai akhir tahun anggaran yang tidak disetorkan ke rekening kas negara, akan diperhitungkan pada saat pengajuan pencairan dana UP tahun anggaran berikutnya.
m. Untuk keseragaman dalam pembukuan sistem akuntansi, maka penyetoran PNBP agar menggunakan formulir SSBP yang telah ditentukan formatnya.
6 Juni 2009
Posted by ramaputra under Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara | Tag: Belanja Negara, polri, Perusahaan Negara, gaji, Belanja Pegawai, DPR, negara, Klasifikasi Belanja Negara, organisasi, fungsi, jenis belanja, kementerian negara, lembaga, pemerintahan pusat, bagian anggaran, Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Tinggi Negara, MPR, MA, Kementerian, Kejaksaan Agung, Panglima, Kementerian Koordinator, Polkam, Kesra, Lembaga Non Departemen, BIN, BPN, Komisi, MK, KOMNAS HAM, KY, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Lembaga Keuangan, Cicilan Bunga Utang, Penyertaan Modal Negara, Penerusan Pinjaman, Pelayanan Umum, Pertahanan, Ketertiban dan Keamanan, Ekonomi, Lingkungan Hidup, Perumahan dan Fasilitas Umum, Kesehatan, Pariwisata, Budaya, Pariwisata dan Budaya, Agama, Pendidikan, Perlindungan Sosial, DPR-RI, Belanja Barang, Belanja Modal, Bunga Cicilan, Subsidi, Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Lain-Lain, Tunjangan, Honorarium, Lembur, Vakasi, Tunjangan Umum, BLU, Barang, Jasa, Pemeliharaan, Perjalanan, Tanah, Peralatan, Mesin, Gedung, Bangunan, Jalan, Irigási, Jaringan, Pemeliharaan Yang dikapitalisasi, Bunga Utang, Discount SUN DN, Discount SUN LN, Loss On Bond Redemption, Discount SBSN DN, Discount SBSN LN, Belanja Denda, Perusahaan Swasta, Hibah kepada Pemerintah Luar Negeri, Hibah kepada Organisasi International, Hibah Kepada Pemda, Hibah, Bantuan, Kompensasi Sosial, Bantuan Kompensasi Sosial, Bantuan sosial Lembaga Pendidikan dan Peribadatan, Lembaga Pendidikan, Peribadatan, Lembaga Sosial lainnya | (edit this)
No Comments
Klasifikasi Belanja Negara
Belanja Negara dirinci menurut : organisasi, fungsi dan jenis belanja.
a. Organisasi :
Rincian belanja negara disesuaikan dengan susunan kementerian negara/lembaga pemerintahan pusat
Secara garis besar susunan rincian belanja tersebut dapat dibedakan menjadi beberapa bagian anggaran yang terdiri dari :
1. Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara : MPR, DPR, MA, dll;
2. Kementerian : Dep. Dalam Negeri, Dep. Keuangan, dll;
3. Setingkat Kementerian : Kejaksaan Agung, Panglima/Polri, dll;
4. Kementerian Koordinator : Polkam, Kesra, Perekonomian, dll;
5. Kementerian Negara : LH, Koperasi, PAN, dll;
6. Lembaga Non Departemen : BIN, BPN, dll;
7. Komisi-Komisi : Mahkamah Konstitusi (MK), KOMNAS HAM, Komisi Yudisial (KY), dll;
8. Lembaga Keuangan :
8.1. Cicilan Bunga Utang,
8.2.Perimbangan,
8.3.Penyertaan Modal Negara,
8.4.Penerusan Pinjaman,
b.Fungsi :
Terdiri dari :
1. Pelayanan Umum
2. Pertahanan
3. Ketertiban dan Keamanan
4. Ekonomi
5. Lingkungan Hidup
6. Perumahan dan Fasilitas Umum
7. Kesehatan
8. Pariwisata dan Budaya
9. Agama
10. Pendidikan
11. Perlindungan Sosial
Dari kesebelas fungsi tersebut dapat dirinci lagi menjadi 79 Sub fungsi yang terdiri atas :
- Pelayanan Umum terdiri atas : 8 Sub Fungsi
- Pertahanan terdiri atas : 5 Sub Fungsi
- Ketertiban dan Kemanan terdiri atas : 7 Sub Fungsi
- Ekonomi terdiri atas : 11 Sub Fungsi
- Lingkungan Hidup terdiri atas : 7 Sub Fungsi
- Perumahan dan Fasilitas Umum terdiri atas : 6 Sub Fungsi
- Kesehatan terdiri atas : 6 Sub Fungsi
- Pariwisata dan Budaya terdiri atas : 5 Sub Fungsi
- Agama terdiri atas : 4 Sub Fungsi
- Pendidikan terdiri atas : 10 Sub Fungsi
- Perlindungan Sosial terdiri atas : 10 Sub Fungsi
Sub Fungsi akan dirinci lagi menjadi Program yang terdiri atas : 250 Program yang menjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan DPR-RI.
Jenis Belanja Terdiri dari :
- Belanja Pegawai,
- Belanja Barang,
- Belanja Modal,
- Pembayaran Bunga Cicilan,
- Subsidi,
- Belanja Hibah,
- Bantuan Sosial
- Belanja Lain-Lain
Belanja Pegawai terdiri atas : Gaji dan Tunjangan, Honorarium/Lembur/Vakasi, Tunjangan Umum (51);
Belanja Barang terdiri atas : Barang, Jasa, Pemeliharaan, Perjalanan, BLU (52);
Belanja Modal terdiri atas : Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigási dan Jaringan, Pemeliharaan Yang dikapitalisasi, Fisik Lainnya (53);
Pembayaran Bunga Cicilan terdiri atas :
- Pembayaran Bunga Utang,
- Pembayaran Discount SUN DN,
- Pembayaran Discount SUN LN,
- Pembayaran Loss On Bond Redemption,
- Pembayaran Discount SBSN DN,
- Pembayaran Discount SBSN LN,
- Belanja Denda (54);
Subsidi terdiri atas : Subsidi Perusahaan Negara, Subsidi Perusahaan Swasta (55);
Belanja Hibah terdiri atas : Hibah kepada Pemerintah Luar Negeri, Hibah kepada Organisasi International, Hibah Kepada Pemda (56);
Bantuan Sosial terdiri atas : Bantuan Kompensasi Sosial, Bantuan sosial Lembaga Pendidikan dan Peribadatan, Lembaga Sosial lainnya (57);
Belanja Lain-lain (58).
21 Mei 2009
Posted by ramaputra under Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara | Tag: Alokasi, Anggaran, Anggaran Belanja, Anggaran Pendapatan, APBD, APBN, Belanja Negara, budget, dalam negeri, defisit anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat, Distribusi, DPR, efektivitas, efisiensi, Format APBN, I-Account, kas negara, keadilan, kepatutan, keseimbangan fundamental, luar negeri, negara, Otorisasi, Pembiayaan, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, pendapatan, Pendapatan Negara, Penerimaan Negara, pengangguran, Pengawasan, Pengeluaran Negara, perekonomian, Perencanaan, rencana keuangan tahunan pemerintahan negara, Stabilisasi, Staffel, sumber daya, surplus anggaran, T-Account, uang, UU No 17 Tahun 2003 | (edit this)
1 Comment
Pengertian APBN
Anggaran (budget) pada intinya dapat dibedakan menajdi dua, yaitu
1. Anggaran yang dikelola oleh pemerintah pusat selanjutnya disebut dengan APBN,
2. Anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah selanjutnya disebut dengan APBD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada dasarnya APBN terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja yang dalam pelaksanaannya sangatlah berbeda.
Selanjutnya timbul beberapa istilah-istilah yang termuat dalam UU No 17 Tahun 2003 pasal 1, sebagai berikut :
a. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara;
b. Pengeluaran Negara adalah uang yang keluar dari kas negara;
c. Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
d. Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
e. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Fungsi APBN
Berdasarkan UU No 17 Tahun 2003, pasal 3 antara lain menyebutkan bahwa
fungsi APBN terdiri atas :
a. Otorisasi : menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan;
b. Perencanaan : menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan;
c. Pengawasan : pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
d. Alokasi : harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
e. Distribusi : negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
f. Stabilisasi : menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian
Format APBN
Format APBN mulai reformasi telah mengalami perubahan dari T-Account menjadi I-Account dengan ketentuan antara lain :
a. APBN dibuat dalam bentuk Staffel, yaitu catatan penerimaan negara dan pengeluarannya disatukan dalam satu kolom
b. Catatan penerimaan ditempatkan di bagian atas, sedangkan catatan belanja negara ditempatkan di bawahnya
c. Dengan demikian format ini dapat memperlihatkan adanya surplus atau defisit anggaran, dan kemudian dilanjutkan dengan pembiayaannya baik dari sumber dalam negeri maupun luar negeri
Jika sobat-sobat merasa ada yang kurang jelas mengenai tulisan ini atau mau bertanya seputar APBN & Keuangan Negara silahkan tuliskan di kolom komentar di bawah ini.
pasti saya jawab sesuai dengan kemampuan terbaik yang ada
18 Mei 2009
Posted by ramaputra under Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara | Tag: administrasi kepabeanan, administrasi perpajakan, akuntabilitas berorientasi pada hasil, Anggaran, anggaran pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran Rutin, asas kesatuan, asas spesialitas, asas tahunan, asas universalitas, Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara, badan pemeriksa, bank sentral, Barang Milik Negara, Belanja Negara, Bendahara Umum Negara, Bupati, checks and balances, Chief Financial Officer, Chief Operational Officer, desentralisasi, dokumen pelaksanaan anggaran, ekonomi makro, Financial Administration, fiskal, Gubernur, hukum, Indische Bedrijvenwet, Indische Comptabiliteitswet, Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene rekenkamer, investasi, kas negara, kekayaan negara, kekayaan negara yang dipisahkan, Kepala Pemerintahan, keterbukaan, keuangan negara, kewenangan perbendaharaan, kewenangan administratif, konsitusi, Kuasa Bendara Umum Negara, Laporan Keuangan, mata uang, Menteri, Menteri Keuangan, moneter, negara berkedaulatan rakyat, Negara Kesatuan Republik Indonesia, otonomi daerah, pajak, pejabat perbendaharaan, pelaporan, pemeriksaan keuangan, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, pengambilan keputusan, Penganggaran, Pengelola Fiskal, pengendalian pelaksanaan anggaran negara, Pengguna Anggaran, Perencanaan, perjanjian internasional, perumusan kebijakan, perusahaan daerah, Perusahaan Negara, Pimpinan Lembaga, Presiden, profesionalitas, proposionalitas, Regelen voor het Administratief Beheer, rupiah, Sistem Audit, Treasury Single Account, Undang-Undang, Undang-Undang dasar 1945, utang pemerintah, Walikota | (edit this)
No Comments
Pendahuluan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara berkedaulatan rakyat berdasarkan hukum yang diwujudkan dengan konsitusi oleh karna itu dalam hal keuangan negara pun harus mengacu pada konstitusi dalam hal ini ialah
Undang-Undang Dasar. Dalam Undang-Undang dasar 1945 Bab VIII Hal Keuangan, antara lain disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang.
sampai dengan tahun 2003 ketentuan perundang-undangan mengenai keuangan negara masih memakai peraturan perundangan yg dibuat pada masa kolonialisme belanda krn berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang dasar 1945
peraturan perundang-undangan buatan kolonial belanda yang dimaksud ialah:
Undang-Undang Pelaksanaan Keuangan Negara:
Indische Comptabiliteitswet ( ICW Stbl. 1925 No. 448) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 1968, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo Stbl 1936 No. 445 dan Regelen voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl 1933 No. 381.
Undang-Undang Pemeriksaaan Pertanggungjawaban Keuangan Negara :
Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 No. 320
Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam keuangan negara.
Kelemahan-kelemahan tersebut dapat dilihat dimulai dari :
a. Perencaanaan dan Penganggaran :
- Kurang nampak keterkaitan antara Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan;
- Pengganggaran masih berbasis INPUT;
- Jangkauan masih 1 tahun terputus-putus
- Dipisahkan anggaran Rutin & Pembangunan;
b. Pengelolaan Perbendaharaan :
- Tercampurnya kewenangan administratif dengan kewenangan perbendaharaan;
- Fungsi yang terbatas pada Financial Administration
- Belum tegasnya fungsi pejabat perbendaharaan;
- Tidak jelas fungsi pengelolaan investasi, piutang & utang
pemerintah
- Belum terwujudnya sistem Treasury Single Account
- Pengelolaan Barang Milik Negara belum memadai
c. Sistem Audit & Pelaporan :
- Belum baiknya fungsi Akuntansi dan Pelaporan;
- Masih membutuhkan waktu yang cukup lama dalam penyampaian Laporan Keuangan (PAN);
- Dasar Hukum yang kurang kuat.
1.1. Pengertian Keuangan Negara
Pendekatan pengertian yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara dapat dilihat dari berbagai sisi antara lain :
a. Obyek :
Keuangan Negara adalah meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, monoter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala suatu baik baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
b. Subyek :
Keuangan Negara adalah meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
c. Proses :
Keuangan Negara adalah mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.
d. Tujuan :
Keuangan Negara adalah meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara dapat dikelompokkan dalam:
1.sub bidang pengelolaan fiskal,
2.sub bidang pengelolaan monoter,
3.dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
1.1. Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara:
1.asas tahunan,
2.asas universalitas,
3.asas kesatuan,
4. asas spesialitas
asas-asas baru (best practices/penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara:
1. akuntabilitas berorientasi pada hasil;
2. profesionalitas;
3. proposionalitas;
4.keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
5.pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah sebaimana yang telah dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan Undang-Undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimakudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagaian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi:
1.kewenangan yang bersifat umum;
2.kewenangan yang bersifat khusus.
Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagaian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada:
A. Menteri Keuangan selaku:
1. Pengelola Fiskal;
2. Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan,
B. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku
1. Pengguna Anggaran;
2. Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia,
setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.
Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi:
1.pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro,
2.penganggaran,
3.administrasi perpajakan,
4.administrasi kepabeanan,
5.perbendaharaan,
6.pengawasan keuangan
Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelengaraan pemerintahan negara sebagaian kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah.
Demikian pula untuk mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh bank sentral.
Pengaturan secara jelas kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara merupakan prinsip pokok dalam pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Penerapan prinsip ini diyakini berpengaruh besar bagi upaya pencapaian tujuan bernegara, mengingat manifestasi pengelolaan keuangan negara dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan adalah disusun dan dilaksanakannya APBN dan APBD setiap tahun.
Menteri Keuangan (CFO) :
Menteri Keuangan mempunyai tugas dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, sebagai berikut :
a) menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
a) menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN;
b) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
c) melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;
d) melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang;
e) melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
f) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN;
g) melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdsarkan ketentuan undang-undang.
(Sumber : UU No : 17 tahun 2003, Pasal 8 )
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang :
- menetapkan kebjakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
- mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
- melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
- menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
- menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
- mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
- menyimpan uang negara;
- menempatkan uang negara dan mengelola.menatausahakan investasi;
- melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara;
- melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;
- memberikan pinjaman atas nama pemerintah;
- melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
- mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintah;
- melakukan penagihan piutang negara;
- menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
- menyajikan informasi keuangan negara;
- menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara;
- menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak;
- menunjuk pejabat Kuasa Bendara Umum Negara.
(Sumber : UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 7)
. Menteri/Pimpinan Lembaga (COO)
Selanjutnya Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas begai berikut :
a) menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
b) menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
c) melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
d) melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara;
e) mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
f) mengelola barang milik/kekayaan negara yang menajdi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
g) menysusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
h) melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undnag-undang.
(Sumber : UU No 17 Tahun 2003, Pasal 9)
Dalam pelaksanaannya pasal tersebut di atas, Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berwenang :
- menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
- menunjuk Kuasa Pengguna Anggran/pengguna Barang;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran;
- menggunakan barang milik negara;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara;
- mengawasi pelaksanaan anggaran;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
( Sumber : UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 4)
Halaman Berikutnya »
Anggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, apa maksudnya gup nihil, asas lama pengelolaan keuangan negara, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, formulir berita acara panitia pengadaan, formulir SSBP, honor pengguna dan kuasa pengguna anggaran, klasifikasi apbn, klasifikasi belanja, klasifikasi belanja apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pengajuan spp pengadaan tanah, mencairkan belanja pegawai transito, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apbn, pembayaran uang duka, Pemegang Uang Muka, pendapatan dan belanja negara, pengajuan surat kenaikan gaji, pengujian SPP, peraturan tentang pengembalian uang persediaan, pph pasal 21dana phln, prosedur pencairan dana, prosedur pencairan sp2d, revolving uang persediaan, SPM Jasa Perbendaharaan, SPP-LS, surat pencairan dana, surat perintah membayar, surat perintah pencairan dana. pedoman pelaksana apbn 2009. surat perintah pencairan dana pada kppn, syarat penerbitan giro
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 6 Juni 2009 pada 8:32 am
PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 8
Penyampaian SPM kepada KPPN dilakukan sebagai berikut:
1. Pengguna Anggaran/Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dilengkapi dengan Arsip Data Komputer (ADK) berupa soft copy (disket) melalui loket Penerimaan SPM pada KPPN atau melalui Kantor Pos, kecuali bagi satker yang masih menerbitkan SPM secara manual tidak perlu ADK.
2. SPM Gaji Induk harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.
3. Petugas KPPN pada loket penerimaan SPM memeriksa kelengkapan SPM, mengisi check list kelengkapan berkas SPM (format sebagaimana lampiran 11), mencatat dalam Daftar Pengawasan Penyelesaian SPM (format sebagaimana lampiran 12) dan meneruskan check list serta kelengkapan SPM ke Seksi Perbendaharaan untuk diproses lebih lanjut.
Pasal 9
Penerbitan SP2D oleh KPPN diatur sebagai berikut:
1. SPM yang diajukan ke KPPN digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D
2. SPM dimaksud dilampiri bukti pengeluaran sebagai berikut:
a. untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja pegawai :
1) Daftar Gaji/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Lembur/Honor dan Vakasi yang ditandatangani oleh Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran;
2) Surat-surat Keputusan Kepegawaian dalam hal terjadi perubahan pada daftar gaji;
3) Surat Keputusan Pemberian honor/vakasi dan SPK lembur;
4) Surat Setoran Pajak (SSP).
b. untuk keperluan pembayaran langsung (LS) non belanja pegawai :
1). Resume Kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas;
2) SPTB;
3) Faktur Pajak dan SSP (surat setoran pajak);
c. untuk keperluan pembayaran TUP :
1) Rincian rencana penggunaan dana;
2) Surat dispensasi Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Perbendaharaan untuk TUP diatas RP 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
3) Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa:
a) Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
b) Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara;
c) Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.
d. untuk keperluan pembayaran GUP :
1) SPTB;
2) Faktur Pajak dan SSP (surat setoran pajak);
Pasal 10
Bukti asli lampiran SPP merupakan arsip yang disimpan oleh PA/KPA.
Pasal 11
Pengujian SPM dilaksanakan oleh KPPN mencakup pengujian yang bersifat substansif dan formal.
Pengujian substantif dilakukan untuk:
a. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam SPM;
b. menguji ketersediaan dana pada kegiatan/sub kegiatan/MAK dalam DIPA yang ditunjuk dalam SPM tersebut;
c. menguji dokumen sebagai dasar penagihan (Ringkasan Kontrak/SPK, Surat Keputusan, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas);
d. menguji surat pernyataan tanggung jawab (SPTB) dari kepala kantor/satker atau pejabat lain yang ditunjuk mengenai tanggung jawab terhadap kebenaran pelaksanaan pembayaran;
e. menguji faktur pajak beserta SSP-nya;
Pengujian formal dilakukan untuk:
a. mencocokkan tanda tangan pejabat penanda tangan SPM dengan spesimen tanda tangan;
b. memeriksa cara penulisan/pengisian jumlah uang dalam angka dan huruf;
c. memeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan.
Pasal 12
Keputusan hasil pengujian ditindak lanjuti dengan :
a. Penerbitan SP2D bilamana SPM yang diajukan memenuhi syarat yang ditentukan;
b. Pengembalian SPM kepada penerbit SPM, apabila tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SP2D.
Pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b diatur sebagai berikut:
a. SPM Belanja Pegawai Non Gaji Induk dikembalikan paling lambat tiga hari kerja setelah SPM diterima;
b. SPM UP/TUP/GUP dan LS dikembalikan paling lambat satu hari kerja setelah SPM diterima.
Pasal 13
Pengesahan Surat Perintah Membayar Penggantian UP (SPM-GUP) Nihil atas TUP dilaksanakan KPPN dengan membubuhkan Cap pada SPM GU Nihil “telah dibukukan pada tanggal …….oleh KPPN” dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Perbendaharaan.
Penerbitan SP2D wajib diselesaikan oleh KPPN dalam batas waktu sebagai berikut:
a. SP2D Gaji Induk diterbitkan paling lambat lima hari kerja sebelum awal bulan pembayaran gaji.
b. SP2D Non Gaji Induk diterbitkan paling lambat lima hari kerja setelah diterima SPM secara lengkap.
c. SP2D UP/TUP/GUP dan LS paling lambat satu hari kerja setelah diterima SPM secara lengkap.
Penerbitan SP2D oleh KPPN dilakukan dengan cara:
a. SP2D ditandatangani oleh Seksi Perbendaharaan dan Seksi Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum.
b. SP2D diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dan dibubuhi stempel timbul Seksi Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum yang disampaikan kepada:
1) Lembar 1 : Kepada Bank Operasional.
2) Lembar 2 : Kepada penerbit SPM dengan dilampiri SPM yang telah dibubuhi Cap “ Telah diterbitkan SP2D tanggal …. Nomor …).
3) Lembar 3 : Sebagai pertinggal di KPPN (Seksi Verifikasi dan Akuntansi), dilengkapi lembar ke-1 SPM dan dokumen pendukungnya.
Pasal 14
Daftar Penguji (format sebagaimana lampiran 13) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) sebagai pengantar SP2D dengan ketentuan:
a. Ditandatangani oleh Kepala Seksi Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum dan diketahui oleh Kepala KPPN serta dibubuhi stempel timbul kepala KPPN.
b. Lembar kesatu dan lembar kedua dilampiri asli SP2D dikirimkan melalui petugas kurir KPPN ke BI/Bank Operasional /Sentral Giro.
c. Daftar penguji lembar kedua setelah ditandatangani oleh BI/ Bank Operasional/ Sentral Giro dikembalikan kepada KPPN melalui petugas kurir yang sama.
d. Daftar penguji lembar ketiga sebagai pertinggal di KPPN.
Alokasi, Anggaran, Anggaran Belanja, Anggaran Pendapatan, APBD, APBN, Belanja Negara, budget, dalam negeri, defisit anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat, Distribusi, DPR, efektivitas, efisiensi, Format APBN, I-Account, kas negara, keadilan, kepatutan, keseimbangan fundamental, luar negeri, negara, Otorisasi, Pembiayaan, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, pendapatan, Pendapatan Negara, Penerimaan Negara, pengangguran, Pengawasan, Pengeluaran Negara, perekonomian, Perencanaan, rencana keuangan tahunan pemerintahan negara, Stabilisasi, Staffel, sumber daya, surplus anggaran, T-Account, uang, UU No 17 Tahun 2003
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 21 Mei 2009 pada 3:18 am
Pengertian APBN
Anggaran (budget) pada intinya dapat dibedakan menajdi dua, yaitu
1. Anggaran yang dikelola oleh pemerintah pusat selanjutnya disebut dengan APBN,
2. Anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah selanjutnya disebut dengan APBD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada dasarnya APBN terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja yang dalam pelaksanaannya sangatlah berbeda.
Selanjutnya timbul beberapa istilah-istilah yang termuat dalam UU No 17 Tahun 2003 pasal 1, sebagai berikut :
a. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara;
b. Pengeluaran Negara adalah uang yang keluar dari kas negara;
c. Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
d. Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
e. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Fungsi APBN
Berdasarkan UU No 17 Tahun 2003, pasal 3 antara lain menyebutkan bahwa
fungsi APBN terdiri atas :
a. Otorisasi : menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan;
b. Perencanaan : menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan;
c. Pengawasan : pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
d. Alokasi : harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
e. Distribusi : negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
f. Stabilisasi : menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian
Format APBN
Format APBN mulai reformasi telah mengalami perubahan dari T-Account menjadi I-Account dengan ketentuan antara lain :
a. APBN dibuat dalam bentuk Staffel, yaitu catatan penerimaan negara dan pengeluarannya disatukan dalam satu kolom
b. Catatan penerimaan ditempatkan di bagian atas, sedangkan catatan belanja negara ditempatkan di bawahnya
c. Dengan demikian format ini dapat memperlihatkan adanya surplus atau defisit anggaran, dan kemudian dilanjutkan dengan pembiayaannya baik dari sumber dalam negeri maupun luar negeri
Jika sobat-sobat merasa ada yang kurang jelas mengenai tulisan ini atau mau bertanya seputar APBN & Keuangan Negara silahkan tuliskan di kolom komentar di bawah ini.
pasti saya jawab sesuai dengan kemampuan terbaik yang ada