Arsip untuk ‘Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara’ Kategori
akuntabilitas berorientasi pada hasil, Check & Balance Mechanism, Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, let the managers manage, Mengapa perlu Reformasi Manajemen Keuangan Pemerintah, Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Negara, Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Negara Indonesia, Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Negara menurut UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, profesionalitas, Proporsionalitas, Reformasi Manajemen Keuangan Pemerintah, Tujuan Reformasi Manajemen Keuangan Pemerintah, UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 9 Maret 2012 pada 4:32 am
Mengapa perlu Reformasi Manajemen Keuangan Pemerintah?
Karena ada Fakta kelemahan dibidang:
- Peraturan perundangan,
- Perencanaan & penganggaran,
- Pengelolaan perbendaharaan,
- Audit
- Perubahan kedudukan Bank Indonesia
- Semakin meningkatnya utang Pemerintah
Tujuan Reformasi Manajemen Keuangan Pemerintah?
UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT
Apa yang harus dilakukan dalam Reformasi Manajemen Keuangan Pemerintah?
Yaitu Institutional Reform yang meliputi aspek legalitas dan organisasi
Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Negara menurut UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Akuntabilitas berorientasi pada hasil,
- Profesionalitas,
- Proporsionalitas,
- Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara,
- Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara “MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTAR INSTITUSI DALAM LEMBAGA EKSEKUTIF DI BIDANG PELAKSANAAN UU APBN/PERDA APBD”
Reformasi Administratif yang dilakukan oleh UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara berupa perubahan paradigma dalam pengelolaan Keuangan Negara dari Financial Administration Ke Financial Management dengan landasan semangat “let
the managers manage” yang dikendalikan dengan ” Check & Balance Mechanism”
Asas Umum yang terdapat dalam UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara berupa:
- Asas kesatuan
- Asas universalitas
- Asas tahunan
-
Asas spesialitas
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 27 Januari 2010 pada 9:20 am
Analisis Pembiayaan
Untuk KPPN yang ada transaksi pembiayaan, maka Jumlah Realisasi Pembiayaan pada LRA Lembar Muka harus sama dengan Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan Bersih
Noncash Transaction-Transaksi Non Kas
Transaksi non kas adalah transaksi penerimaan negara dan belanja negara yang tidak ada kas masuk atau kas keluar dari Rekening Kas Umum Negara.
Penerimaan non kas dibukukan oleh Kementerian negara/lembaga, sedangkan belanja non kas dibukukan oleh Bagian Anggaran BUN dan PA. Terhadap transaksi Non Kas, antara data pada satker (K/L) harus sama dengan data yang ada di KPPN (BA BUN)
Analisis Laporan Arus Kas (LAK)
Saldo Awal Kas pada Laporan Arus Kas per MA tahun berjalan harus sama dengan Saldo Akhir Kas KPPN tahun lalu ditambah Saldo Akhir Kas BLU tahun lalu
Saldo Akhir Kas pada LAK per MA harus sama dengan Saldo Akhir Kas BLU ditambah dengan Saldo Akhir Kas KPPN
Saldo Kas BLU merupakan saldo Kas BLU pada Neraca 1 Januari ditambah selisih antara pendapatan BLU (MA 424) dengan Belanja BLU (MA 525 dan MA 537)
ANALISIS LAK …cont.
Jumlah Penerimaan Kiriman Uang Dalam Rangka TSA harus sama dengan Pengeluaran Kiriman Uang Dari RPK-BUN P (KPPN harus melakukan konfirmasi kepada Dit. PKN). Apabila terdapat perbedaan angka maka masing-masing harus memperbaiki
ANALISIS LAK …cont
Penerimaan Kiriman Uang Dalam Rangka TSA pada KPPN Induk harus sama dengan jumlah Pengeluaran Kiriman Uang dalam Rangka TSA semua KPPN Non KCBI (KPPN KCBI dengan KPPN Non KCBI harus saling konfirmasi)
Penerimaan Kiriman Uang Antar KPPN (MA 8141) harus sama dengan Pengeluaran Kiriman Uang Antar KPPN (MA 8142)
Jumlah Penerimaan Pemindahbukuan (MA 8143) harus sama dengan Pengeluaran Pemindahbukuan (MA 8243)
Bersambung ke…
Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (4)
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Januari 2010 pada 3:12 am
ANALISIS LRA
Analisis Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Pendapatan Negara dan Hibah
Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan Hibah
Belanja Negara
Belanja Pemerintah Pusat
Transfer ke Daerah
Pembiayaan
Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan Perpajakan
Realisasi Penerimaan Perpajakan Lembar Muka harus sama dengan realisasi Penerimaan Perpajakan pada LRA Pendapatan Negara dan Hibah menurut Mata Anggaran dikurangi realisasi Pengembalian Penerimaan Perpajakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Realisasi Penerimaan PNBP pada LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Penerimaan PNBP pada LRA Pendapatan Negara dan Hibah dikurangi realisasi Pengembalian Penerimaan PNBP
Penerimaan Hibah
Realisasi Penerimaan Hibah menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Penerimaan Hibah pada LRA Pendapatan Negara dan Hibah menurut Mata Anggaran dikurangi realisasi Pengembalian Penerimaan Hibah. Penerimaan Hibah dicatat sebagai Pendapatan Bagian Anggaran BUN (Kode BA = ‘999’)
Belanja Pemerintah Pusat
Belanja Pegawai
Realisasi Belanja Pegawai pada LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Pegawai pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Pegawai menurut Jenis Belanja
Belanja Barang
Realisasi Belanja Barang menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Barang menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Barang menurut Jenis Belanja
Belanja Modal
Realisasi Belanja Modal menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Modal menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Modal menurut Jenis Belanja
Belanja pembayaran Bunga Utang
Realisasi Belanja Pembayaran Bunga Utang menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Pembayaran Bunga Utang menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Pembayaran Bunga Utang menurut Jenis Belanja. Pembayaran bunga Utang merupakan belanja Bagian Anggaran BUN.
Belanja Subsidi
Realisasi Belanja Subsidi menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Subsidi menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Subsidi menurut Jenis Belanja. Pembayaran Subsidi merupakan Belanja Bagian Anggaran BUN.
Belanja Hibah
Realisasi Belanja Hibah menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Hibah menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Hibah menurut Jenis Belanja. Pembayaran Hibah merupakan belanja Bagian Anggaran BUN.
Belanja bantuan Sosial
Realisasi Belanja Bantuan Sosial menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Bantuan Sosial pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Bantuan Sosial menurut Jenis Belanja
Belanja Lain-lain
Realisasi Belanja Lain-lain menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja Lain-lain pada LRA menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Belanja Lain-lain menurut Jenis Belanja. Pembayaran Belanja Lain-lain merupakan Belanja Bagian Anggaran BUN.
Transfer Daerah
Transfer Dana Perimbangan
Realisasi Transfer Dana Perimbangan menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan Realisasi Transfer Dana Perimbangan (Akun 61) pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Transfer Dana Perimbangan (Akun 61).
Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang
Realisasi Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan Realisasi Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang (Akun 62) pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi realisasi Pengembalian Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang (Akun 62).
KPPN selaku UAK BUN – Daerah hanya diperkenankan memiliki realisasi untuk Dana Bagi Hasil saja, sedangkan DAK dan DAU diproses oleh Kuasa BUN Pusat.
Bersambung ke…
Anggaran, APBN tahun anggaran sebelumnya, Azas Bruto, bank, Basis Kas, Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, buku pembantu pajak, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, buku pembantu spm, Buku Pembantu Uang Muka, buku pengawasan kredit, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, buku-buku bendahara, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Dokumen sumber transaksi, DPR, ekonomi makro, Faktur pajak, format buku kas umum, fungsi, giral, jenis belanja, kas, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, klasifikasi belanja, koreksi kesalahan pembukuan, kredit anggaran, Kuasa PA, Kuasa Pengguna Anggaran, LS, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, Menteri Keuangan, mutasi kas, nota keuangan, PA, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pembukuan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, Pemegang Uang Muka, Pemerintah Pusat, pencatatan, penerimaan, penerimaan kas, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, posisi kas, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, revolving uang persediaan, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, saldo, satuan kerja, siklus APBN, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tanda terima persekot, tunai, TUP, tupoksi pemegang uang muka, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, uang persediaan belanja pemerintah More stats 0 2009/06/26 Telah Terbit Pembukuan Bendahara Pengeluaran Sunting | Sunting Cepat | Tong Sampah | Lihat Pembukuan Bendahara Pengeluaran pembukuan-bendahar, unit organisasi, UP, UP 17789307 ramaputra Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara, usulan anggaran, UU yang mengatur susunan dan kedudukan DPR
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Januari 2010 pada 2:15 am
Dasar Hukum
PP No 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
PMK No. 171/PMK.05/2007
PMK No. 91/PMK.05/2007
PMK No. 84/PMK.05/2007
PMK No. 196/PMK.05/2007
PMK No. 40/PMK.05/2007
PMK No. 102/PMK.05/2007
Tujuannya
Analisis laporan keuangan BUN dilakukan dengan tujuan agar laporan keuangan yang dihasilkan lebih akurat dan memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan.
Karakteristik kualitatif laporan keuangan sebagaimana diisyaratkan dalam PP No 24 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah, terdiri dari:
Relevan
- Memiliki manfaat umpan balik (feedback value)
- Memiliki manfaat prediktif (predictive value)
- Tepat waktu
- Lengkap
Andal
- Jujur
- Dapat diverifikasi
- Netral
Dapat dibandingkan
- Secara Internal à unsur-unsur yang ada dalam suatu laporan itu sendiri
- Secara Eksternal à membandingkan unsur-unsur antar laporan
Dapat dibandingkan
- Secara Internal à unsur-unsur yang ada dalam suatu laporan itu sendiri
- Secara Eksternal à membandingkan unsur-unsur antar laporan
Dapat dipahami yaitu apabila informasi yang disajikan dalam LKPP dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan
Ruang Lingkup Analisa
1.Neraca (Neraca SAU dan SAKUN)
a.Aset Lancar
b.Investasi Jangka Panjang
c.Aset Tetap
d.Kewajiban Jangka Pendek
e.Kewajiban Jangka Panjang
f.Ekuitas Dana
2.Laporan Realisasi Anggaran
a.Pendapatan
b.Belanja
c.Pembiayaan
d.Silpa/Sikpa
3.Laporan Arus Kas
a.Aktivitas Operasional
b.Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan
c.Aktivitas Pembiayaan
d.Aktivitas Non Anggaran
4.Hubungan Antar Laporan
a.Lak dengan Neraca KUN
b.LRA dengan LAK
Analisa Laporan terdiri dari :
Analisa Neraca(Tk. KPPN, Tk. Kanwil dan Tk. Pusat)
Analisa Laporan Realisasi Anggaran (Tk. KPPN, Tk. Kanwil dan Tk. Pusat)
Analisa Laporan Arus Kas (Tk. KPPN, Tk. Kanwil dan Tk. Pusat)
Analisa Antar Laporan (Tk. KPPN, Tk. Kanwil dan Tk. Pusat)
NERACA
Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu
Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu
NERACA (SAU & SAKUN)
Aset Lancar
Investasi Jangka Panjang
Aset Tetap
Kewajiban Jangka Pendek
Kewajiban Jangka Panjang
Ekuitas Dana
ASET
Aset Lancar :
-Kas dan Setara Kas
-Uang Muka Dari Rekening KUN
-Piutang
-Investasi Jangka Pendek
-Persedian
Investasi Jk Panjang:
-Investasi Permanen
-Investasi Non Permanen
Aset Tetap :
-Aset Tetap
-Konstruksi dalam pengerjaan
-Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
-Aset Tetap BLU
Dana Cadangan :
Dana Cadangan
Aset Lainnya:
-Piutang Jangka Panjang
-Kemitraan dengan Pihak Ketiga
-Aset Tak Berwujud
-Aset Lain-Lain
KEWAJIBAN
Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah
KLASIFIKASI KEWAJIBAN
Kewajiban Jangka Pendek
-Kewajiban Jangka Pendek
-Kewajiban Jangka Pendek Lainnya
Kewajiban Jangka Panjang
-Utang Jk.Panjang Dalam Negeri
-Utang Jk.Panjang Luar Negeri
EKUITAS DANA
Kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.
Ekuitas Dana Lancar
- Ekuitas Dana Lancar
- Ekuitas Dana Investasi
Ekuitas Dana Dana Cadangan
- Ekuitas Dana Cadangan
NERACA SAU
Saldo awal Kas di Bendahara Pengeluaran + SPM UP – Pengembalian UP + Kas yang bukan dari
Pengembalian UP = Saldo Kas di Bendahara
Pengeluaran pada akhir tahun
Jumlah Kas di Bendahara Pengeluaran harus sama dengan Uang Muka dari KPPN
Kas pada BLU harus sama dengan Dana Lancar BLU
Dana Bergulir harus sama dengan Diinvestasikan Dalam Investasi Jangka Panjang
Jumlah Aset Tetap hasil Total Penambahan Tanah sebelum disesuaikan ditambah Total Peralatan dan Mesin sebelum disesuaikan ditambah Total Gedung dan Bangunan sebelum disesuaikan ditambah Jalan, Irigasi dan Jaringan sebelum disesuaikan harus sama dengan Total Ekuitas Diinvestasikan dalam Aset Tetap
Total Jumlah Aset Harus sama dengan Jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana
Total Uang Muka dari KPPN harus sama dengan Kas di Bendahara Keuangan
Total Kewajiban Jangka Panjang harus sama dengan Pembayaran Utang Jangka Panjang
Dana Lancar BLU harus sama dengan Kas pada BLU
Ekuitas Dana pada tingkat Kanwil harus sama dengan jumlah Kewajiban/Ekuitas Dana pada Neraca SAU dari semua KPPN di wilayahnya.
Total Rekening Kas KPPN + Kas di Bendahara Pengeluaran + Kas dalam Transito + Kas pada BLU harus sama dengan Utang PFK + Utang kepada pihak Ketiga + Dana Lancar BLU + SAL+SILPA
Saldo awal Kas di Bendahara Pengeluaran + SPM UP dikurangi (-) Pengembalian UP harus sama dengan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada akhir tahun
Rekening Kas KPPN tingkat Kanwil harus sama dengan penjumlahan saldo Rekening KPPN di LKP semua KPPN
Rekening Kas di KPPN + Kas di Bendahara Pengeluaran + Kas Dalam Transito + Kas pada BLU harus sama dengan Utang PFK + Utang kepada pihak Ketiga + Dana Lancar BLU + SAL + SILPA
Jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana harus sama dengan Jumlah Aset
Bersambung ke…
APBN tahun anggaran sebelumnya, DPR, ekonomi makro, fungsi, jenis belanja, kebijakan fiskal, kebijakan umum, Kegiatan, kementrian negara, kerangka ekonomi makro, kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya, Menteri Keuangan, nota keuangan, pembicaraan pendahuluan RAPBN, Pemerintah Pusat, Pengguna Anggaran, pengguna barang, penyusunan usulan anggaran, pokok-pokok kebijakan fiskal, prakiraan belanja, prestasi kerja, prioritas anggaran, Program, RAPBN, Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, RKA-KL, RKA-KL disusun berdasarkan, RUU tentang APBN, siklus APBN, unit organisasi, usulan anggaran, UU yang mengatur susunan dan kedudukan DPR
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Juni 2009 pada 10:54 am
• Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan
kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR
selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan
• Pemerintah pusat dan DPR membahas kerangka ekonomi makro dan
pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh pemerintah pusat dalam
pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun berikutnya
• Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal
pemerintah pusat dan bersama DPR membahas kebijakan umum dan
prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementrian negara/
lembaga dalam penyusunan usulan anggaran
• Dalam rangka penyusunan RAPBN, menteri/pimpinan lembaga selaku
pengguna anggaran/pengguna barang menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-KL) tahun berikutnya
• RKA-KL disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai
• RKA-KL disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya
Setelah tahun anggaran yang sedang disusun
• RKA-KL disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan RAPBN
• Hasil pembahasan RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan
sebagai bahan penyusunan RUU tentang APBN tahun berikutnya
• Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RKA-KL diatur dengan PP
• Pemerintah pusat mengajukan RUU tentang APBN, disertai nota
keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan
Agustus tahun sebelumnya
• Pembahasan RUU tentang APBN dilakukan sesuai dengan UU yang
mengatur susunan dan kedudukan DPR
• DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah
penerimaan dan pengeluaran dalam RUU tentang APBN
• Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU tentang APBN
dilakukan selambat-lambatnya 2(dua) bulan sebelum tahun anggaran
yang bersangkutan dilaksanakan
• APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi,
fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja
• Apabila DPR tidak menyetujui RUU tentang APBN tersebut, pemerintah
pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka
APBN tahun anggaran sebelumnya
Anggaran, Belanja Negara, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, kas, klasifikasi belanja, kredit anggaran, LS, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, pengeluaran, pengeluaran kas, penggantian UP, Program, SPM-GUP, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah, UP
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Juni 2009 pada 5:50 am
Buku Pengawasan Kredit Anggaran
Untuk mencatat pengeluaran kas untuk belanja negara yang telah membebani anggaran yang pembayarannya baik menggunakan UP maupun LS, mencatat penggantian UP melalui SPM-GUP dan sisa kredit anggaran
Buku Pembantu Pengawasan Anggaran masing-masing dibuat berdasarkan klasifikasi belanja per program
bank, Bendahara Pengeluaran, Buku Kas Umum, buku kas umum bendahara, buku pembantu pajak, buku pembantu spm, buku pengawasan kredit, buku-buku bendahara, DIPA, Dokumen sumber transaksi, format buku kas umum, giral, kas, Kegiatan, koreksi kesalahan pembukuan, Kuasa Pengguna Anggaran, mutasi kas, Pagu Belanja, Pagu Belanja per kegiatan, pembukuan bendahara, pembukuan bendaharawan, pembukuan bku, penerimaan kas, pengeluaran kas, posisi kas, saldo, satuan kerja, Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran, Tanda tangan Pengguna Anggaran, tunai, Uang Persediaan, uang persediaan belanja pemerintah
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Juni 2009 pada 5:25 am
BUKU KAS UMUM
Buku Kas Umum digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran kas baik secara tunai maupun giral, mutasi kas dari bank ke tunai dan perbaikan/koreksi kesalahan pembukuan.
Dokumen sumber transaksi, pertama kali dicatat di BKU baru kemudian dicatat di buku pembantu masing-masing
Bentuk BKU menggunakan kolom saldo sehingga posisi kas setiap saat bisa diketahui
Buku Kas Umum
BKU dapat dibuat terdiri dari tiga bagian, sebagai berikut:
Bagian 1: Untuk menginformasikan identitas satuan kerja, identitas DIPA, Pagu Belanja per kegiatan, Tanda tangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran.
Bagian 2: Untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran kas, transaksi mutasi antar tempat kas tersimpan dan transaksi lainnya yang mempengaruhi kas yang dikelola Bendahara Pengeluaran
Bagian 3: Untuk lembar catatan pemeriksaan kas baik yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang berwenang melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran
apa maksudnya gup nihil, Azas Bruto, Basis Kas, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran bertanggung jawab, BKU, bukti setoran ke bank, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas di Bank, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Lain-lain, Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara, Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan, Buku Pembantu Potongan Pajak, Buku Pembantu Uang Muka, Buku Pengawasan Kredit Anggaran, Cek, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, Faktur pajak, Kuasa PA, mekanisme pembayaran apbn, mekanisme pembayaran apbn tahun 2009, mekanisme pembayaran atas beban apbn, mekanisme pencairan apbn, mekanisme pertanggung jawaban up dan tup, PA, pedoman bendahara pengeluaran, pedoman pelaksanaan anggaran keuangan negara, pedoman pembayaran dalam pelaksanaan apb, Pembukuan, Pemegang Uang Muka, pencatatan, penerimaan, pengeluaran, pengeluaran kas, proses pencairan dana apbn untuk satker, PUM, revolving uang persediaan, saldo, sistem akuntansi, Sistem Pembukuan, SP2D, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPM-UP, SSBP, SSP, SSPB, tanda terima persekot, TUP, tupoksi pemegang uang muka, UP
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Juni 2009 pada 5:12 am
Sistem Pembukuan
1. Menggunakan Basis Kas yaitu pengakuan dan pencatatan atas transaksi dilakukan pada saat kas diterima atau dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran
2. Menggunakan Azas Bruto yaitu suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran atau tidak memperkenankan pencatatan setelah kompensasi antara penerimaan dengan pengeluaran
Dokumen Sumber Pembukuan
1. Dokumen DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), dibukukan in-out
2. SPM-UP dan SPM-TUP yang telah terbit SP2Dnya sebagai bukti penerimaan kas
3. SPM-GUP yang telah terbit SP2Dnya sebagai bukti penerimaan kas dan bukti pengesahan
4. SPM-LS yang ditujukan kepada bendahara yang telah terbit SP2Dnya sebagai bukti penerimaan kas dan bukti pengurangan anggaran
5. Faktur pajak, bukti potongan pajak yang dipungut Bendahara Pengeluaran sebagai bukti penerimaan kas
6. Kwitansi/bukti pembayaran dengan UP/TUP sebagai bukti pengeluaran kas dan bukti pengurangan anggaran
7. Bukti pembayaran kas dari dana SPM-LS Bendahara sebagai bukti pengeluaran kas
8. STS berupa SSP/SSBP/SSPB sebagai bukti pengeluaran kas
9. SPM-LS kepada pihak ketiga yang telah terbit SP2Dnya sebagai bukti pengurangan anggaran
10. SPM-GUP Nihil yang merupakan pengesahan atas belanja dengan TUP atau belanja dengan UP yang tidak diganti sebagai bukti pengesahan
11. Cek, bukti setoran ke bank, tanda terima persekot oleh PUM sebagai bukti perpindahan kas
JENIS, BENTUK DAN FUNGSI BUKU
1. Bendahara Pengeluaran wajib menyelenggarakan pembukuan dalam Buku Kas Umum, buku pembantu dan buku pengawasan anggaran
2. PA/Kuasa PA dapat menentukan buku-buku pembantu/register-register di samping Buku Kas Umum
3. Buku Kas Umum Bendahara menggunakan kolom saldo
4. Pembukuan bendahara dapat dilakukan dengan tulis tangan atau computer
Jenis buku yang dapat digunakan dalam pembukuan Bendahara Pengeluaran:
- Buku Kas Umum (BKU)
- Buku Pengawasan Kredit Anggaran
- Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan
- Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara
- Buku Pembantu Pungutan/Potongan Pajak
- Buku Pembantu Kas di Bank
- Buku Pembantu Kas Tunai
- Buku Pembantu Persekot/Uang Muka PUM
- Buku Pembantu Lain-lain
Belanja Bahan, Belanja Barang, Belanja Barang BLU, Belanja Barang dan Jasa BLu, Belanja Barang Non Operasional, Belanja Barang Operasional, Belanja Barang Operasional Lainnya, Belanja Barang Transito, Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Lainnya, Belanja Biaya Pemeliharaan Irigasi, Belanja Biaya Pemeliharaan Jalan, Belanja Biaya Pemeliharaan Lainnya, Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin, Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya, Belanja Gaji dan tunjangan, Belanja Jasa, Belanja Jasa Konsultan, Belanja Jasa Lainnya, Belanja Jasa pos dan giro, Belanja Jasa Profesi, Belanja Langganan daya dan jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh, Belanja pengadaan bahan makanan, Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat, Belanja perjalanan biasa, Belanja Perjalanan Dalam Negeri, Belanja perjalanan lainnya, Belanja Perjalanan Luar Negeri, Belanja perjalanan tetap, Belanja Sewa, Irigasi dan Jaringan, kementerian negara, lembaga, nilai kapitalisasi, pengadaan barang yang habis dipakai, pengeluaran, Pengeluaran untuk pengadaan bahan makanan, Satuan biaya, Satuan biaya yang dikaitkan dengan jumlah pegawai, Satuan biaya yang tidak dikaitkan dengan jumlah pegawai
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Juni 2009 pada 4:54 am
52 Belanja Barang
521 Belanja Barang
5211 Belanja Barang Operasional
52111 Belanja Barang Operasional
521111 Belanja Keperluan Perkantoran
Pengeluaran untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran yang secara langsung menunjang kegiatan operasional Kementerian negara/ lembaga terdiri dari :
• Satuan biaya yang dikaitkan dengan jumlah pegawai yaitu pengadaan barang yang habis dipakai antara lain pembelian alat-alat tulis, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, biaya minum/makanan kecil untuk rapat, biaya penerimaan tamu
• Satuan biaya yang tidak dikaitkan dengan jumlah pegawai antara lain biaya satpam/pengaman kantor, cleaning service, sopir (yang dipekerjakan secara kontraktual) telex, internet, komunikasi khusus diplomat, pengurusan sertifikat tanah, pembayaran PBB
• Pengeluaran untuk membiayai pengadaan/penggantian inventaris yang berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi kantor/satker di bawah nilai kapitalisasi.
521112 Belanja pengadaan bahan makanan
Pengeluaran untuk pengadaan bahan makanan
521113 Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh
Pengeluaran untuk membiayai pengadaan bahan makanan / minuman / obat-obatan yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan operasional kepada pegawai
521114 Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat
Pengeluaran untuk membiayai Pengiriman surat menyurat dalam rangka kedinasan yang dibayarkan oleh Kementerian Negara/lembaga
521119 Belanja Barang Operasional Lainnya
Pengeluaran untuk membiayai pengadaan barang yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran 521111, 521112, 521113,521114 dalam rangka kegiatan operasional
5212 Belanja Barang Non Operasional
52121 Belanja Barang Non Operasional
521211 Belanja Bahan
Pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran biaya bahan pendukung kegiatan (yang habis dipakai) seperti :
• Alat Tulis Kantor (ATK)
• Konsumsi/bahan makanan
• Bahan cetakan
• Dokumentasi
• Spanduk
• Biaya Fotokopi.
yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan non operasional seperti dies natalis, pameran, seminar, pejabat, sosialisasi,rapat dan lain lain.
521212 Belanja Barang Transito
Digunakan untuk pengeluaran pembiayaan belanja barang pada satuan kerja – satuan kerja yang baru dibentuk /UPT termasuk di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dilikuidasi atau satker yang tidak melekat pada Bagian Anggaran / Kementerian Negara / Lembaga serta bisa digunakan oleh satker lain yang telah diberikan persetujuan oleh Menkeu.
521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya
Digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran 521211 dan 521212 termasuk belanja barang / modal yang akan diserahkan kepada masyarakat serta biaya-biaya Crash Program.
522 Belanja Jasa
5221 Belanja Jasa
52211 Belanja Jasa
522111 Belanja Langganan daya dan jasa
Digunakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa seperti listrik, telepon, air, dan gas termasuk untuk pembayaran denda keterlambatan pembayaran langganan daya dan jasa
522112 Belanja Jasa pos dan giro
Digunakan untuk pembayaran jasa perbendaharaan yang telah dilaksanakan oleh kantor pos diseluruh Indonesia
522113 Belanja Jasa Konsultan
Digunakan untuk pembayaran jasa konsultan secara kontraktual termasuk jasa pengacara
522114 Belanja Sewa
Digunakan untuk pembayaran sewa (misalnya sewa kantor/gedung/ruangan, atau sewa lainnya)
522115 Belanja Jasa Profesi
Belanja untuk pembayaran jasa atas keahlian yang dimiliki dan diberikan kepada Pegawai PNS dan non PNS sebagai nara sumber, pembicara,praktisi, pakar dalam kegiatan di luar Direktorat atau Eselon I pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan dinas
522119 Belanja Jasa Lainnya
Digunakan untuk pembayaran jasa yang tidak bisa ditampung dengan mata anggaran 522113 dan 522114
523 Belanja Pemeliharaan
5231 Belanja Pemeliharaan
52311 Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
523111 Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
• Pengeluaran pemilharaan/perbaikan yang dilaksanakan sesuai dengan Stándar Biaya Umum. Dalam rangka mempertahankan gedung dan bangunan kantor dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sampai dengan 2% (termasuk cleaning service) dan
• pemeliharaan/perawatan halaman/taman gedung/kantor agar berada dalam kondisi semula, yang nilainya tidak memenuhi syarat kapitalisasi suatu aset
523119 Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Lainnya
Pengeluaran untuk membiayai pemeliharaan rumah dinas dan rumah jabatan yang erat kaitannya dengan pelaksanaan tugas para pejabat seperti istana negara, Jabatan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota/Mahkamah Agung/Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Pimpinan/Ketua Lembaga Non departemen/Tni/Polri/asrama yang terdapat di semua Departemen/Lembaga Non Departemen, termasuk TNI, Polri/Aula yang pisah dengan Gedung Kantor/Gedung Kesenian, Art Center/Gedung Museum beserta isinya termasuk taman pagar agara dalam kondisi normal.
52312 Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
523121 Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang nilainya tidak memenuhi nilai kapitalisasi.
523129 Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Pengeluaran lainnya untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang nilainya tidak memenuhi nilai kapitalisasi.
52313 Belanja Biaya Pemeliharaan Jalan, Irigasi dan Jaringan
523131 Belanja Biaya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan jalan dan jembatan agar berada dalam kondisi normal yang nilainya tidak memenuhi nilai kapitalisasi.
523132 Belanja Biaya Pemeliharaan Irigasi
Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan irigasi agar berada dalam kondisi normal
yang nilainya tidak memenuhi nilai kapitalisasi.
523133 Belanja Biaya Pemeliharaan Jaringan
Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan jaringan agar berada dalam kondisi normal
52319 Belanja Biaya Pemeliharaan Lainnya
523199 Belanja Biaya Pemeliharaan Lainnya
Pengeluaran untuk pemeliharaan aset tetap selain gedung dan bangunan, peralatan dan mesin serta jalan, irigasi dan jaringan agar berada dalam kondisi normal termasuk pemeliharaan tempat ibadah, bangunan bersejarah seperti candi, bangunan peninggalan Belanda , Jepang yang belum diubah posisinya, kondisi bangunan/Bangunan Keraton/Puri bekas kerajaan,bangunan cagar valam, cagar budaya, makam yang memilki nilai sejarah
524 Belanja Perjalanan
5241 Belanja Perjalanan Dalam Negeri
52411 Belanja Perjalanan Dalam Negeri
524111 Belanja perjalanan biasa
Pengeluaran untuk perjalanan dinas seperti perjalanan dinas dalam rangka pembinaan/konsultasi, perjalanan dinas dalam rangka pengawasan/pemeriksaan, mutasi pegawai, mutasi pensiun, pengiriman jenasah.
524112 Belanja perjalanan tetap
Pengeluaran untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas. Pengeluaran oleh kementerian Negara/lembaga untuk kegiatan pelayanan masyarakat Contoh perjalanan dinas oleh tenaga penyuluh pertanian,juru penerang, penyuluh agama dan lainnya.
524119 Belanja perjalanan lainnya
Pengeluaran untuk perjalanan lainnya dalam rangka pendukung kegiatan kementerian negara/lembaga yang tidak tertampung di dalam pos belanja perjalanan biasa dan tetap antara lain biaya perjalanan teknis operasional kegiatan
5242 Belanja Perjalanan Luar Negeri
52421 Belanja Perjalanan Luar Negeri
524111 Belanja perjalanan biasa
Pengeluaran untuk perjalanan dinas seperti perjalanan dinas dalam rangka pembinaan/konsultasi, perjalanan dinas dalam rangka pengawasan/pemeriksaan, mutasi pegawai, mutasi pension, pengiriman jenasah untuk kepentingan dinas di / ke luar negeri
524112 Belanja perjalanan tetap
Pengeluaran untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas. Pengeluaran oleh kementerian Negara/lembaga untuk kegiatan pelayanan warga di / ke luar negeri Contoh perjalanan dinas oleh tenaga ahli di kedutaan besar atau atase
524119 Belanja perjalanan lainnya
Pengeluaran untuk perjalanan lainnya dalam rangka pendukung kegiatan kementerian negara/lembaga yang tidak tertampung di dalam pos belanja perjalanan biasa dan tetap antara lain biaya perjalanan teknis operasional kegiatan bagi kedutaan besar atau atase di luar negeri.
525 Belanja BLU
5251 Belanja Barang BLU
52511 Belanja Barang dan Jasa BLu
525111 Belanja Gaji dan tunjangan
Pengeluaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai BLU
525112 Belanja Barang
Pengeluaran untuk pembelian barang untuk kegiatan operasional dan non operasional BLU
525113 Belanja jasa
Pengeluaran untuk memperoleh jasa untuk kegiatan operasional dan non operasional BLU
525114 Belanja Pemeliharaan
Pengeluaran untuk pemeliharaan BMN BLU
525115 Belanja Perjalanan
Pengeluaran untuk pembayaran perjalanan dinas pegawai BLU
525119 Belanja Penyedia Barang dan jasa BLU Lainnya
Pengeluaran untuk keperluan diluar akun 525111,525112,525113,525114 dan 525115 untuk menunjang kegiatan BLU yang bersangkutan
Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 20 Juni 2009 pada 3:01 am
(4) SKPP pegawai pindah diterbitkan oleh kepala satker dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada KPPN untuk disahkan oleh kepala seksi perbendaharaan dan dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN dengan penjelasan:
a. lembar pertama dan ketiga dikembalikan kepada satker bersangkutan, selanjutnya lembar pertama diteruskan kepada pegawai yang bersangkutan dan lembar ketiga diteruskan kepada satker yang baru;
b. lembar kedua dikirimkan oleh KPPN asal kepada KPPN/kantor pembayar berikutnya;
c. lembar keempat untuk arsip KPPN asal.
(5) SKPP pegawai pensiun diterbitkan oleh kepala satker dalam rangkap 6 (enam) dan disampaikan kepada KPPN untuk disahkan oleh kepala seksi perbendaharaan dan dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN dengan penjelasan:
a. lembar pertama dan lembar kedua dikirim kepada PT. Taspen (Persero)/PT. ASABRI (Persero);
b. lembar ketiga diserahkan kepada pegawai yang bersangkutan;
c. lembar keempat dikirimkan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang mewilayahi PT. Taspen (Persero)/ PT. ASABRI (Persero) yang membayar pensiun;
d. lembar kelima sebagai arsip Bendahara Pengeluaran;
e. lembar keenam untuk arsip KPPN.
(6) Bendahara Pengeluaran wajib membuat pembukuan seluruh transaksi keuangan yang dilaksanakan pada satker.
(7) Pada setiap awal tahun anggaran Kuasa PA menunjuk PDG yang bertugas membuat dan menatausahakan daftar gaji dan daftar lembur satker yang bersangkutan.