ramaputra

Arsip untuk ‘Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara’ Kategori

SIKLUS APBN Penyusunan dan Penetapan

In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 26 Juni 2009 at 10:54 am

• Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan
kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR
selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan

• Pemerintah pusat dan DPR membahas kerangka ekonomi makro dan
pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh pemerintah pusat dalam
pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun berikutnya

• Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal
pemerintah pusat dan bersama DPR membahas kebijakan umum dan
prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementrian negara/
lembaga dalam penyusunan usulan anggaran

• Dalam rangka penyusunan RAPBN, menteri/pimpinan lembaga selaku
pengguna anggaran/pengguna barang menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-KL) tahun berikutnya

• RKA-KL disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai

• RKA-KL disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya
Setelah tahun anggaran yang sedang disusun

• RKA-KL disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan RAPBN

• Hasil pembahasan RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan
sebagai bahan penyusunan RUU tentang APBN tahun berikutnya

• Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RKA-KL diatur dengan PP

• Pemerintah pusat mengajukan RUU tentang APBN, disertai nota
keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan
Agustus tahun sebelumnya
• Pembahasan RUU tentang APBN dilakukan sesuai dengan UU yang
mengatur susunan dan kedudukan DPR

• DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah
penerimaan dan pengeluaran dalam RUU tentang APBN

• Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU tentang APBN
dilakukan selambat-lambatnya 2(dua) bulan sebelum tahun anggaran
yang bersangkutan dilaksanakan

• APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi,
fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja

• Apabila DPR tidak menyetujui RUU tentang APBN tersebut, pemerintah
pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka
APBN tahun anggaran sebelumnya

Buku Pengawasan Kredit Anggaran

In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 26 Juni 2009 at 5:50 am

Buku Pengawasan Kredit Anggaran
 Untuk mencatat pengeluaran kas untuk belanja negara yang telah membebani anggaran yang pembayarannya baik menggunakan UP maupun LS, mencatat penggantian UP melalui SPM-GUP dan sisa kredit anggaran
 Buku Pembantu Pengawasan Anggaran masing-masing dibuat berdasarkan klasifikasi belanja per program

Pembukuan Bendahara: Buku Kas Umum (BKU)

In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 26 Juni 2009 at 5:25 am

BUKU KAS UMUM
 Buku Kas Umum digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran kas baik secara tunai maupun giral, mutasi kas dari bank ke tunai dan perbaikan/koreksi kesalahan pembukuan.
 Dokumen sumber transaksi, pertama kali dicatat di BKU baru kemudian dicatat di buku pembantu masing-masing
 Bentuk BKU menggunakan kolom saldo sehingga posisi kas setiap saat bisa diketahui
Buku Kas Umum

BKU dapat dibuat terdiri dari tiga bagian, sebagai berikut:
 Bagian 1: Untuk menginformasikan identitas satuan kerja, identitas DIPA, Pagu Belanja per kegiatan, Tanda tangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran.
 Bagian 2: Untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran kas, transaksi mutasi antar tempat kas tersimpan dan transaksi lainnya yang mempengaruhi kas yang dikelola Bendahara Pengeluaran
 Bagian 3: Untuk lembar catatan pemeriksaan kas baik yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang berwenang melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran

Pembukuan Bendahara Pengeluaran

In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 26 Juni 2009 at 5:12 am

Sistem Pembukuan
1. Menggunakan Basis Kas yaitu pengakuan dan pencatatan atas transaksi dilakukan pada saat kas diterima atau dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran
2. Menggunakan Azas Bruto yaitu suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran atau tidak memperkenankan pencatatan setelah kompensasi antara penerimaan dengan pengeluaran

Dokumen Sumber Pembukuan
1. Dokumen DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), dibukukan in-out
2. SPM-UP dan SPM-TUP yang telah terbit SP2Dnya sebagai bukti penerimaan kas
3. SPM-GUP yang telah terbit SP2Dnya sebagai bukti penerimaan kas dan bukti pengesahan
4. SPM-LS yang ditujukan kepada bendahara yang telah terbit SP2Dnya sebagai bukti penerimaan kas dan bukti pengurangan anggaran
5. Faktur pajak, bukti potongan pajak yang dipungut Bendahara Pengeluaran sebagai bukti penerimaan kas
6. Kwitansi/bukti pembayaran dengan UP/TUP sebagai bukti pengeluaran kas dan bukti pengurangan anggaran
7. Bukti pembayaran kas dari dana SPM-LS Bendahara sebagai bukti pengeluaran kas
8. STS berupa SSP/SSBP/SSPB sebagai bukti pengeluaran kas
9. SPM-LS kepada pihak ketiga yang telah terbit SP2Dnya sebagai bukti pengurangan anggaran
10. SPM-GUP Nihil yang merupakan pengesahan atas belanja dengan TUP atau belanja dengan UP yang tidak diganti sebagai bukti pengesahan
11. Cek, bukti setoran ke bank, tanda terima persekot oleh PUM sebagai bukti perpindahan kas

JENIS, BENTUK DAN FUNGSI BUKU
1. Bendahara Pengeluaran wajib menyelenggarakan pembukuan dalam Buku Kas Umum, buku pembantu dan buku pengawasan anggaran
2. PA/Kuasa PA dapat menentukan buku-buku pembantu/register-register di samping Buku Kas Umum
3. Buku Kas Umum Bendahara menggunakan kolom saldo
4. Pembukuan bendahara dapat dilakukan dengan tulis tangan atau computer

Jenis buku yang dapat digunakan dalam pembukuan Bendahara Pengeluaran:
- Buku Kas Umum (BKU)
- Buku Pengawasan Kredit Anggaran
- Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan
- Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara
- Buku Pembantu Pungutan/Potongan Pajak
- Buku Pembantu Kas di Bank
- Buku Pembantu Kas Tunai
- Buku Pembantu Persekot/Uang Muka PUM
- Buku Pembantu Lain-lain

Belanja Barang:Kode Akun & Penggunaannya

In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 26 Juni 2009 at 4:54 am

52 Belanja Barang
521 Belanja Barang
5211 Belanja Barang Operasional
52111 Belanja Barang Operasional
521111 Belanja Keperluan Perkantoran
Pengeluaran untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran yang secara langsung menunjang kegiatan operasional Kementerian negara/ lembaga terdiri dari :
• Satuan biaya yang dikaitkan dengan jumlah pegawai yaitu pengadaan barang yang habis dipakai antara lain pembelian alat-alat tulis, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, biaya minum/makanan kecil untuk rapat, biaya penerimaan tamu
• Satuan biaya yang tidak dikaitkan dengan jumlah pegawai antara lain biaya satpam/pengaman kantor, cleaning service, sopir (yang dipekerjakan secara kontraktual) telex, internet, komunikasi khusus diplomat, pengurusan sertifikat tanah, pembayaran PBB
• Pengeluaran untuk membiayai pengadaan/penggantian inventaris yang berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi kantor/satker di bawah nilai kapitalisasi.

521112 Belanja pengadaan bahan makanan
Pengeluaran untuk pengadaan bahan makanan

521113 Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh
Pengeluaran untuk membiayai pengadaan bahan makanan / minuman / obat-obatan yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan operasional kepada pegawai

521114 Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat
Pengeluaran untuk membiayai Pengiriman surat menyurat dalam rangka kedinasan yang dibayarkan oleh Kementerian Negara/lembaga

521119 Belanja Barang Operasional Lainnya
Pengeluaran untuk membiayai pengadaan barang yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran 521111, 521112, 521113,521114 dalam rangka kegiatan operasional

5212 Belanja Barang Non Operasional
52121 Belanja Barang Non Operasional
521211 Belanja Bahan
Pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran biaya bahan pendukung kegiatan (yang habis dipakai) seperti :
• Alat Tulis Kantor (ATK)
• Konsumsi/bahan makanan
• Bahan cetakan
• Dokumentasi
• Spanduk
• Biaya Fotokopi.
yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan non operasional seperti dies natalis, pameran, seminar, pejabat, sosialisasi,rapat dan lain lain.
521212 Belanja Barang Transito
Digunakan untuk pengeluaran pembiayaan belanja barang pada satuan kerja – satuan kerja yang baru dibentuk /UPT termasuk di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dilikuidasi atau satker yang tidak melekat pada Bagian Anggaran / Kementerian Negara / Lembaga serta bisa digunakan oleh satker lain yang telah diberikan persetujuan oleh Menkeu.
521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya
Digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran 521211 dan 521212 termasuk belanja barang / modal yang akan diserahkan kepada masyarakat serta biaya-biaya Crash Program.

522 Belanja Jasa
5221 Belanja Jasa
52211 Belanja Jasa
522111 Belanja Langganan daya dan jasa
Digunakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa seperti listrik, telepon, air, dan gas termasuk untuk pembayaran denda keterlambatan pembayaran langganan daya dan jasa

522112 Belanja Jasa pos dan giro
Digunakan untuk pembayaran jasa perbendaharaan yang telah dilaksanakan oleh kantor pos diseluruh Indonesia

522113 Belanja Jasa Konsultan
Digunakan untuk pembayaran jasa konsultan secara kontraktual termasuk jasa pengacara

522114 Belanja Sewa
Digunakan untuk pembayaran sewa (misalnya sewa kantor/gedung/ruangan, atau sewa lainnya)

522115 Belanja Jasa Profesi
Belanja untuk pembayaran jasa atas keahlian yang dimiliki dan diberikan kepada Pegawai PNS dan non PNS sebagai nara sumber, pembicara,praktisi, pakar dalam kegiatan di luar Direktorat atau Eselon I pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan dinas

522119 Belanja Jasa Lainnya
Digunakan untuk pembayaran jasa yang tidak bisa ditampung dengan mata anggaran 522113 dan 522114

523 Belanja Pemeliharaan
5231 Belanja Pemeliharaan
52311 Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
523111 Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
• Pengeluaran pemilharaan/perbaikan yang dilaksanakan sesuai dengan Stándar Biaya Umum. Dalam rangka mempertahankan gedung dan bangunan kantor dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sampai dengan 2% (termasuk cleaning service) dan
• pemeliharaan/perawatan halaman/taman gedung/kantor agar berada dalam kondisi semula, yang nilainya tidak memenuhi syarat kapitalisasi suatu aset

523119 Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Lainnya
Pengeluaran untuk membiayai pemeliharaan rumah dinas dan rumah jabatan yang erat kaitannya dengan pelaksanaan tugas para pejabat seperti istana negara, Jabatan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota/Mahkamah Agung/Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Pimpinan/Ketua Lembaga Non departemen/Tni/Polri/asrama yang terdapat di semua Departemen/Lembaga Non Departemen, termasuk TNI, Polri/Aula yang pisah dengan Gedung Kantor/Gedung Kesenian, Art Center/Gedung Museum beserta isinya termasuk taman pagar agara dalam kondisi normal.

52312 Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
523121 Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang nilainya tidak memenuhi nilai kapitalisasi.

523129 Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Pengeluaran lainnya untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang nilainya tidak memenuhi nilai kapitalisasi.

52313 Belanja Biaya Pemeliharaan Jalan, Irigasi dan Jaringan
523131 Belanja Biaya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan jalan dan jembatan agar berada dalam kondisi normal yang nilainya tidak memenuhi nilai kapitalisasi.

523132 Belanja Biaya Pemeliharaan Irigasi
Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan irigasi agar berada dalam kondisi normal
yang nilainya tidak memenuhi nilai kapitalisasi.
523133 Belanja Biaya Pemeliharaan Jaringan
Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan jaringan agar berada dalam kondisi normal

52319 Belanja Biaya Pemeliharaan Lainnya
523199 Belanja Biaya Pemeliharaan Lainnya
Pengeluaran untuk pemeliharaan aset tetap selain gedung dan bangunan, peralatan dan mesin serta jalan, irigasi dan jaringan agar berada dalam kondisi normal termasuk pemeliharaan tempat ibadah, bangunan bersejarah seperti candi, bangunan peninggalan Belanda , Jepang yang belum diubah posisinya, kondisi bangunan/Bangunan Keraton/Puri bekas kerajaan,bangunan cagar valam, cagar budaya, makam yang memilki nilai sejarah

524 Belanja Perjalanan
5241 Belanja Perjalanan Dalam Negeri
52411 Belanja Perjalanan Dalam Negeri
524111 Belanja perjalanan biasa
Pengeluaran untuk perjalanan dinas seperti perjalanan dinas dalam rangka pembinaan/konsultasi, perjalanan dinas dalam rangka pengawasan/pemeriksaan, mutasi pegawai, mutasi pensiun, pengiriman jenasah.

524112 Belanja perjalanan tetap
Pengeluaran untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas. Pengeluaran oleh kementerian Negara/lembaga untuk kegiatan pelayanan masyarakat Contoh perjalanan dinas oleh tenaga penyuluh pertanian,juru penerang, penyuluh agama dan lainnya.

524119 Belanja perjalanan lainnya
Pengeluaran untuk perjalanan lainnya dalam rangka pendukung kegiatan kementerian negara/lembaga yang tidak tertampung di dalam pos belanja perjalanan biasa dan tetap antara lain biaya perjalanan teknis operasional kegiatan

5242 Belanja Perjalanan Luar Negeri
52421 Belanja Perjalanan Luar Negeri
524111 Belanja perjalanan biasa
Pengeluaran untuk perjalanan dinas seperti perjalanan dinas dalam rangka pembinaan/konsultasi, perjalanan dinas dalam rangka pengawasan/pemeriksaan, mutasi pegawai, mutasi pension, pengiriman jenasah untuk kepentingan dinas di / ke luar negeri

524112 Belanja perjalanan tetap
Pengeluaran untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas. Pengeluaran oleh kementerian Negara/lembaga untuk kegiatan pelayanan warga di / ke luar negeri Contoh perjalanan dinas oleh tenaga ahli di kedutaan besar atau atase

524119 Belanja perjalanan lainnya
Pengeluaran untuk perjalanan lainnya dalam rangka pendukung kegiatan kementerian negara/lembaga yang tidak tertampung di dalam pos belanja perjalanan biasa dan tetap antara lain biaya perjalanan teknis operasional kegiatan bagi kedutaan besar atau atase di luar negeri.
525 Belanja BLU
5251 Belanja Barang BLU
52511 Belanja Barang dan Jasa BLu
525111 Belanja Gaji dan tunjangan
Pengeluaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai BLU
525112 Belanja Barang
Pengeluaran untuk pembelian barang untuk kegiatan operasional dan non operasional BLU
525113 Belanja jasa
Pengeluaran untuk memperoleh jasa untuk kegiatan operasional dan non operasional BLU
525114 Belanja Pemeliharaan
Pengeluaran untuk pemeliharaan BMN BLU
525115 Belanja Perjalanan
Pengeluaran untuk pembayaran perjalanan dinas pegawai BLU
525119 Belanja Penyedia Barang dan jasa BLU Lainnya
Pengeluaran untuk keperluan diluar akun 525111,525112,525113,525114 dan 525115 untuk menunjang kegiatan BLU yang bersangkutan

SKPP Surat Keterangan Penghentian Pembayaran

In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 20 Juni 2009 at 3:01 am

(4) SKPP pegawai pindah diterbitkan oleh kepala satker dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada KPPN untuk disahkan oleh kepala seksi perbendaharaan dan dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN dengan penjelasan:
a. lembar pertama dan ketiga dikembalikan kepada satker bersangkutan, selanjutnya lembar pertama diteruskan kepada pegawai yang bersangkutan dan lembar ketiga diteruskan kepada satker yang baru;
b. lembar kedua dikirimkan oleh KPPN asal kepada KPPN/kantor pembayar berikutnya;
c. lembar keempat untuk arsip KPPN asal.
(5) SKPP pegawai pensiun diterbitkan oleh kepala satker dalam rangkap 6 (enam) dan disampaikan kepada KPPN untuk disahkan oleh kepala seksi perbendaharaan dan dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN dengan penjelasan:
a. lembar pertama dan lembar kedua dikirim kepada PT. Taspen (Persero)/PT. ASABRI (Persero);
b. lembar ketiga diserahkan kepada pegawai yang bersangkutan;
c. lembar keempat dikirimkan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang mewilayahi PT. Taspen (Persero)/ PT. ASABRI (Persero) yang membayar pensiun;
d. lembar kelima sebagai arsip Bendahara Pengeluaran;
e. lembar keenam untuk arsip KPPN.
(6) Bendahara Pengeluaran wajib membuat pembukuan seluruh transaksi keuangan yang dilaksanakan pada satker.
(7) Pada setiap awal tahun anggaran Kuasa PA menunjuk PDG yang bertugas membuat dan menatausahakan daftar gaji dan daftar lembur satker yang bersangkutan.

PELAPORAN REALISASI ANGGARAN

In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 6 Juni 2009 at 9:00 am

PELAPORAN REALISASI ANGGARAN

Pasal 15

Untuk keperluan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN diperlukan antara lain data realisasi APBN, arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Untuk keperluan tersebut, maka:
a. Kepala kantor/satker selaku Unit  Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) wajib membuat Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca serta Arsip Data Komputer (ADK) yang dikelolanya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga secara berjenjang melalui Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Wilayah (UAPPAW) dan kepada KPPN setempat.
b. Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara wajib membuat Laporan Kas Posisi (LKP) harian dan mingguan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
c. Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara wajib membuat laporan bulanan realisasi anggaran, arus kas dan neraca kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk diproses dan selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktur Informasi dan Akuntansi.
d. Laporan yang menyangkut dengan realisasi APBN lainnya sepanjang belum dicabut dan masih diperlukan tetap dilaksanakan.

sumber : Pasal 15    PER-66/PB/2005 TENTANG

MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PER-66/PB/2005 TENTANG

MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PROSEDUR PENGAJUAN SPP

Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk penerbitan SPM, dibuat dengan menggunakan format yang telah ditentukan dan kelengkapan persyaratannya diatur sebagai berikut di bawah ini:

1. SPP-UP (Uang Persediaan)

Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk, menyatakan bahwa Uang Persediaan tersebut tidak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS.

2. SPP-TUP (Tambahan Uang Persediaan)

a. Rincian rencana penggunaan dana Tambahan Uang Persediaan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk.
b. Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk bahwa:
1) Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak   tanggal diterbitkan SP2D;
2) Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara;
3) Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.
c. Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.

3. SPP-GUP (Penggantian Uang Persediaan)

a. Kuitansi/tanda bukti pembayaran;
b. SPTB .
c. Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilegalisir oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk.

4. SPP Untuk Pengadaan Tanah
Pembayaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Apabila tidak mungkin dilaksanakan melalui mekanisme LS, dapat dilakukan melalui UP/ TUP.

Pengaturan mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut:

a. SPP-LS (Pembayaran Langsung)

1) Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu ) hektar di kabupaten/ kota;
2) foto copy bukti kepemilikan tanah;
3) kuitansi;
4) SPPT PBB tahun transaksi;
5) Surat persetujuan harga;
6) Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan;
7) Pelepasan/ penyerahan hak atas tanah/ akta jual beli di hadapan PPAT;
8) SSP PPh final atas pelepasan hak;
9) Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan).

b. SPP-UP/TUP

1) Pengadaan tanah yang luasnya kurang dari 1 (satu) hektar dilengkapi persyaratan daftar nominatif pemilik tanah yang ditandatangani oleh Kuasa PA.
2) Pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah di kabupaten/ kota setempat dan dilengkapi dengan daftar nominatif pemilik tanah dan besaran harga tanah yang ditandatangani oleh Kuasa PA dan diketahui oleh Panitia Pengadaan Tanah (PPT).
3) Pengadaan tanah yang pembayarannya dilaksanakan melalui UP/ TUP harus terlebih dahulu mendapat ijin dispensasi dari Kantor Pusat Ditjen PBN / Kanwil Ditjen PBN sedangkan besaran uangnya harus mendapat dispensasi UP/ TUP sesuai ketentuan yang berlaku.

5. SPP-LS untuk pembayaran gaji, lembur dan honor/ vakasi


a. Pembayaran Gaji Induk/ Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Gaji Terusan/ Uang Duka Wafat/ Tewas
, dilengkapi dengan :

  1. Daftar Gaji In Induk/ Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Uang Duka Wafat/Tewas,
  2. SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat, SK Jabatan, Kenaikan Gaji Berkala,
  3. Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas,
  4. Daftar Keluarga (KP4), Fotokopi Surat Nikah, Fotokopi Akta Kelahiran,
  5. SKPP,
  6. Daftar Potongan Sewa Rumah Dinas,
  7. Surat Keterangan Masih Sekolah/Kuliah,
  8. Surat Pindah,
  9. Surat Kematian,
  10. SSP PPh Pasal 21.

Kelengkapan tersebut di atas digunakan sesuai peruntukannya.

b. Pembayaran Lembur dilengkapi dengan:

  1. daftar pembayaran perhitungan lembur yang ditandatangani oleh Kuasa PA/ Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran satker/ SKS yang bersangkutan,
  2. surat perintah kerja lembur,
  3. daftar hadir kerja,
  4. daftar hadir lembur,
  5. dan SSP PPh Pasal 21.

c. Pembayaran Honor/ Vakasi dilengkapi dengan:

  1. surat keputusan tentang pemberian honor vakasi,
  2. daftar pembayaran perhitungan honor/ vakasi yang ditandatangani oleh Kuasa PA/ Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan,
  3. SSP PPh Pasal 21.

6. SPP-LS non belanja pegawai
a. Pembayaran pengadaan barang dan jasa dilengkapi dengan:

1) Kontrak/SPK yang mencantumkan nomor rekening rekanan;
2) Surat Pernyataan Kuasa PA mengenai penetapan rekanan;
3) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
4) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
5) Berita Acara Pembayaran;
6) Kuitansi yang disetujui oleh Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk; (format kuitansi LS sebagaimana lampiran 4);
7) Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani Wajib Pajak;
8) Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank;
9) Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri;
10) Ringkasan Kontrak yang dibuat sesuai dengan format lampiran 5 untuk Rupiah Murni dan lampiran 6 untuk PHLN.
Berita Acara pada butir 3), 4) dan 5) di atas dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap lima dan disampaikan kepada:
a) Asli dan satu tembusan untuk penerbit SPM;
b) Masing-masing satu tembusan untuk para pihak yang membuat kontrak;
c) Satu tembusan untuk pejabat pelaksana pemeriksaan pekerjaan.

b. Pembayaran Biaya Langganan Daya dan Jasa (Listrik, Telepon dan Air) dilengkapi dengan:

1) Bukti tagihan daya dan jasa;
2) Nomor Rekening Pihak Ketiga (PT PLN, PT Telkom, PDAM dll.);

Dalam hal pembayaran Langganan Daya dan Jasa belum dapat dilakukan secara langsung, satuan kerja/SKS yang bersangkutan dapat melakukan pembayaran dengan UP.
Tunggakan langganan daya dan jasa tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan oleh satker/ SKS setelah mendapat dispensasi/ persetujuan terlebih dahulu dari Kanwil Ditjen PBN sepanjang dananya tersedia dalam DIPA berkenaan.

c. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas harus dilengkapi dengan:

  1. daftar nominatif pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas, yang berisi antara lain:

-informasi mengenai data pejabat (Nama, Pangkat/golongan),

-tujuan&tanggal keberangkatan,

-lama perjalanan dinas,

-dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat.

Daftar nominatif tersebut harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang memerintahkan perjalanan dinas, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di KPPN.
Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran satker/ SKS yang bersangkutan kepada para pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas.

7. SPP untuk PNBP

a. UP/ TUP untuk PNBP diajukan terpisah dari UP/ TUP lainnya;

b. UP dapat diberikan kepada satker pengguna sebesar 20 % dari pagu dana PNBP pada DIPA maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan melampirkan:

  1. Daftar Realisasi Pendapatan dan Penggunaan Dana DIPA (PNBP) tahun anggaran sebelumnya (lampiran 7).
  • Apabila UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil satu bulan dengan memperhatikan maksimum pencairan (MP). Kewenangan pemberian TUP mengacu pada ketentuan pasal 7 ayat (7);
  • c. Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai formula sebagai berikut:

    MP = (PPP x JS) – JPS

    MP = maksimum pencairan dana;
    PPP = proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan;
    JS = jumlah setoran;
    JPS = jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM
    terakhir yang diterbitkan.

    d. Dalam pengajuan SPM-TUP/ GUP/ LS PNBP ke KPPN, satker pengguna harus melampirkan Daftar Perhitungan Jumlah MP (format sebagaimana lampiran 8).
    e. Untuk satker pengguna yang setorannya dilakukan secara terpusat, pencairan dana diatur secara khusus dengan surat edaran Dirjen PBN tanpa melampirkan SSBP.
    f. Satker pengguna yang menyetorkan pada masing-masing unit (tidak terpusat), pencairan dana harus melampirkan bukti setoran (SSBP) yang telah dikonfirmasi oleh KPPN.
    g. Besaran PPP untuk masing-masing satker pengguna diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku.
    h. Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP satker yang bersangkutan dalam DIPA.
    i. Pertanggungjawaban penggunaan dana UP/ TUP PNBP oleh Kuasa PA, dilakukan dengan mengajukan SPM ke KPPN setempat cukup dengan melampirkan SPTB.
    j. Khusus perguruan tinggi negeri selaku pengguna PNBP (non BHMN), sisa dana PNBP yang disetorkan pada akhir tahun anggaran ke rekening kas negara dapat dicairkan kembali maksimal sebesar jumlah yang sama pada awal tahun anggaran berikutnya mendahului diterimanya DIPA dan merupakan bagian dari target PNBP yang tercantum dalam DIPA tahun anggaran berikutnya.
    k. Sisa dana PNBP dari satker pengguna di luar butir i, yang disetorkan ke rekening kas negara pada akhir tahun anggaran merupakan bagian realisasi penerimaan PNBP tahun anggaran berikutnya dan dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan setelah diterimanya DIPA.
    l. Sisa UP/ TUP dana PNBP sampai akhir tahun anggaran yang tidak disetorkan ke rekening kas negara, akan diperhitungkan pada saat pengajuan pencairan dana UP tahun anggaran berikutnya.
    m. Untuk keseragaman dalam pembukuan sistem akuntansi, maka penyetoran PNBP agar menggunakan formulir SSBP yang telah ditentukan formatnya.

    Klasifikasi Belanja Negara

    Belanja Negara dirinci menurut :  organisasi, fungsi dan jenis belanja.

    a. Organisasi :

    Rincian belanja negara disesuaikan dengan susunan kementerian negara/lembaga pemerintahan pusat

    Secara garis besar susunan rincian belanja tersebut dapat dibedakan menjadi beberapa bagian anggaran yang terdiri dari :

    1. Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara : MPR, DPR, MA, dll;

    2. Kementerian  : Dep. Dalam Negeri, Dep. Keuangan, dll;

    3. Setingkat Kementerian : Kejaksaan Agung, Panglima/Polri, dll;

    4. Kementerian Koordinator : Polkam, Kesra, Perekonomian, dll;

    5. Kementerian Negara : LH, Koperasi, PAN, dll;

    6. Lembaga Non Departemen : BIN, BPN, dll;

    7. Komisi-Komisi : Mahkamah Konstitusi (MK), KOMNAS HAM, Komisi Yudisial (KY), dll;

    8. Lembaga Keuangan :

    8.1. Cicilan Bunga Utang,

    8.2.Perimbangan,

    8.3.Penyertaan Modal Negara,

    8.4.Penerusan Pinjaman,

    b.Fungsi :

    Terdiri dari :

    1. Pelayanan Umum

    2. Pertahanan

    3. Ketertiban dan Keamanan

    4. Ekonomi

    5. Lingkungan Hidup

    6. Perumahan dan Fasilitas Umum

    7. Kesehatan

    8. Pariwisata dan Budaya

    9. Agama

    10. Pendidikan

    11. Perlindungan Sosial

    Dari kesebelas fungsi tersebut dapat dirinci lagi menjadi 79 Sub fungsi yang terdiri atas :

    1. Pelayanan Umum terdiri atas :  8  Sub Fungsi
    2. Pertahanan terdiri atas :  5  Sub Fungsi
    3. Ketertiban dan Kemanan terdiri atas :  7  Sub Fungsi
    4. Ekonomi terdiri atas : 11 Sub Fungsi
    5. Lingkungan Hidup terdiri atas :  7  Sub Fungsi
    6. Perumahan dan Fasilitas Umum terdiri atas :  6  Sub Fungsi
    7. Kesehatan terdiri atas :  6  Sub Fungsi
    8. Pariwisata dan Budaya terdiri atas :  5  Sub Fungsi
    9. Agama terdiri atas :  4  Sub Fungsi
    10. Pendidikan terdiri atas : 10 Sub Fungsi
    11. Perlindungan Sosial terdiri atas : 10 Sub Fungsi

    Sub Fungsi akan dirinci lagi menjadi Program yang terdiri atas : 250 Program yang menjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan DPR-RI.

    Jenis Belanja Terdiri dari :

    1. Belanja Pegawai,
    2. Belanja Barang,
    • Belanja Modal,
    • Pembayaran Bunga Cicilan,
    • Subsidi,
    • Belanja Hibah,
    • Bantuan Sosial
    • Belanja Lain-Lain

    Belanja Pegawai terdiri atas : Gaji dan Tunjangan, Honorarium/Lembur/Vakasi, Tunjangan Umum (51);

    Belanja Barang terdiri atas : Barang, Jasa, Pemeliharaan, Perjalanan, BLU (52);
    Belanja Modal terdiri atas : Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigási dan Jaringan, Pemeliharaan Yang dikapitalisasi, Fisik Lainnya (53);
    Pembayaran Bunga Cicilan terdiri atas :

    1. Pembayaran Bunga Utang,
    2. Pembayaran Discount SUN DN,
    3. Pembayaran Discount SUN LN,
    4. Pembayaran Loss On Bond Redemption,
    5. Pembayaran Discount SBSN DN,
    6. Pembayaran Discount SBSN LN,
    7. Belanja Denda (54);

    Subsidi terdiri atas : Subsidi Perusahaan Negara, Subsidi Perusahaan Swasta (55);

    Belanja Hibah terdiri atas : Hibah kepada Pemerintah Luar Negeri, Hibah kepada Organisasi International, Hibah Kepada Pemda (56);

    Bantuan Sosial terdiri atas : Bantuan Kompensasi Sosial, Bantuan sosial Lembaga Pendidikan dan Peribadatan, Lembaga Sosial lainnya (57);

    Belanja Lain-lain (58).

    Halaman Berikutnya »

    KETENTUAN LAIN-LAIN

    In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 6 Juni 2009 at 9:00 am

    KETENTUAN LAIN-LAIN

    Pasal 16

    (1) Pembayaran Uang Duka Wafat/ Tewas (UDW/T) dibebankan pada MAK uang duka wafat/ tewas, tanpa memperhatikan pagu dana yang tersedia pada MAK berkenaan.
    (2) Untuk mengawasi kredit pagu DIPA baik belanja pegawai maupun non belanja pegawai, KPPN wajib membuat Kartu Pengawasan Kredit dengan ketentuan:
    a. Kartu pengawasan terdiri dari Kartu Induk Pengawasan Kredit (lampiran 14-1), Kartu Pengawasan Per Kelompok Jenis Belanja (lampiran 14-2), dan Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan (lampiran 14-3).
    b. Kartu Pengawasan dibuat per satuan kerja/Kegiatan/Sub Kegiatan/Jenis Belanja.
    c. Pada setiap akhir tahun anggaran Kartu Pengawasan ditutup dengan diberi catatan: “saldo terakhir sebesar …., dana UP/TUP yang belum disetor sebesar …..” serta ditandatangani oleh Kepala Seksi Perbendaharaan dan diketahui Kepala KPPN.
    (3) KPPN wajib membuat Kartu Pengawasan kontrak (format sebagaimana lampiran 15) untuk kontrak yang pembayarannya dilakukan dengan termin atau sertifikat bulanan.

    PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA

    In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 6 Juni 2009 at 8:32 am

    PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA

    Pasal 8

    Penyampaian SPM kepada KPPN dilakukan sebagai berikut:

    1. Pengguna Anggaran/Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dilengkapi dengan Arsip Data Komputer (ADK) berupa soft copy (disket) melalui loket Penerimaan SPM pada KPPN atau melalui Kantor Pos, kecuali bagi satker yang masih menerbitkan SPM secara manual tidak perlu ADK.
    2. SPM Gaji Induk harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.
    3. Petugas KPPN pada loket penerimaan SPM memeriksa kelengkapan SPM, mengisi check list kelengkapan berkas SPM (format sebagaimana lampiran 11), mencatat dalam Daftar Pengawasan Penyelesaian SPM (format sebagaimana lampiran 12) dan meneruskan check list serta kelengkapan SPM ke Seksi Perbendaharaan untuk diproses lebih lanjut.

    Pasal 9

    Penerbitan SP2D oleh KPPN diatur sebagai berikut:

    1. SPM yang diajukan ke KPPN digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D


    2. SPM dimaksud dilampiri bukti pengeluaran sebagai berikut:
    a. untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja pegawai :

    1) Daftar Gaji/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Lembur/Honor dan Vakasi yang ditandatangani oleh Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran;
    2) Surat-surat Keputusan Kepegawaian dalam hal terjadi perubahan pada daftar gaji;
    3) Surat Keputusan Pemberian honor/vakasi dan SPK lembur;
    4) Surat Setoran Pajak (SSP).


    b. untuk keperluan pembayaran langsung (LS) non belanja pegawai :

    1). Resume Kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas;
    2) SPTB;
    3) Faktur Pajak dan SSP (surat setoran pajak);


    c. untuk keperluan pembayaran TUP :

    1) Rincian rencana penggunaan dana;
    2) Surat dispensasi Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Perbendaharaan untuk TUP diatas RP 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
    3) Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa:
    a) Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
    b) Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara;
    c) Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.


    d. untuk keperluan pembayaran GUP :

    1) SPTB;
    2) Faktur Pajak dan SSP (surat setoran pajak);

    Pasal 10
    Bukti asli lampiran SPP merupakan arsip yang disimpan oleh PA/KPA.


    Pasal 11

    Pengujian SPM dilaksanakan oleh KPPN mencakup pengujian yang bersifat substansif dan formal.

    Pengujian substantif dilakukan untuk:

    a. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam SPM;
    b. menguji ketersediaan dana pada kegiatan/sub kegiatan/MAK dalam DIPA yang ditunjuk dalam SPM tersebut;
    c. menguji dokumen sebagai dasar penagihan (Ringkasan Kontrak/SPK, Surat Keputusan, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas);
    d. menguji surat pernyataan tanggung jawab (SPTB) dari kepala kantor/satker atau pejabat lain yang ditunjuk mengenai tanggung jawab terhadap kebenaran pelaksanaan pembayaran;
    e. menguji faktur pajak beserta SSP-nya;

    Pengujian formal dilakukan untuk:

    a. mencocokkan tanda tangan pejabat penanda tangan SPM dengan spesimen tanda tangan;
    b. memeriksa cara penulisan/pengisian jumlah uang dalam angka dan huruf;
    c. memeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan.

    Pasal 12

    Keputusan hasil pengujian ditindak lanjuti dengan :

    a. Penerbitan SP2D bilamana SPM yang diajukan memenuhi syarat yang ditentukan;
    b. Pengembalian SPM kepada penerbit SPM, apabila tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SP2D.

    Pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b diatur sebagai berikut:

    a. SPM Belanja Pegawai Non Gaji Induk dikembalikan paling lambat tiga hari kerja setelah SPM diterima;
    b. SPM UP/TUP/GUP dan LS dikembalikan paling lambat satu hari kerja setelah SPM diterima.

    Pasal 13

    Pengesahan Surat Perintah Membayar Penggantian UP (SPM-GUP) Nihil atas TUP dilaksanakan KPPN dengan membubuhkan Cap pada SPM GU Nihil telah dibukukan pada tanggal …….oleh KPPN” dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Perbendaharaan.

    Penerbitan SP2D wajib diselesaikan oleh KPPN dalam batas waktu sebagai berikut:

    a. SP2D Gaji Induk diterbitkan paling lambat lima hari kerja sebelum awal bulan pembayaran gaji.
    b. SP2D Non Gaji Induk diterbitkan paling lambat lima hari kerja setelah diterima SPM secara lengkap.
    c. SP2D UP/TUP/GUP dan LS paling lambat satu hari kerja setelah diterima SPM secara lengkap.

    Penerbitan SP2D oleh KPPN dilakukan dengan cara:

    a. SP2D ditandatangani oleh Seksi Perbendaharaan dan Seksi Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum.
    b. SP2D diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dan dibubuhi stempel timbul Seksi Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum yang disampaikan kepada:
    1) Lembar 1 : Kepada Bank Operasional.
    2) Lembar 2 : Kepada penerbit SPM dengan dilampiri SPM yang telah dibubuhi Cap “ Telah diterbitkan SP2D tanggal …. Nomor …).
    3) Lembar 3 : Sebagai pertinggal di KPPN (Seksi Verifikasi dan Akuntansi), dilengkapi lembar ke-1 SPM dan dokumen pendukungnya.

    Pasal 14

    Daftar Penguji (format sebagaimana lampiran 13) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) sebagai pengantar SP2D dengan ketentuan:

    a. Ditandatangani oleh Kepala Seksi Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum dan diketahui oleh Kepala KPPN serta dibubuhi stempel timbul kepala KPPN.
    b. Lembar kesatu dan lembar kedua dilampiri asli SP2D dikirimkan melalui petugas kurir KPPN ke BI/Bank Operasional /Sentral Giro.
    c. Daftar penguji lembar kedua setelah ditandatangani oleh BI/ Bank Operasional/ Sentral Giro dikembalikan kepada KPPN melalui petugas kurir yang sama.
    d. Daftar penguji lembar ketiga sebagai pertinggal di KPPN.

    UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN

    In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 6 Juni 2009 at 7:17 am

    UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN

    Pasal 6

    Kepada setiap satker dapat diberikan Uang Persediaan.

    Untuk mengelola Uang Persediaan bagi satker di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga, sebelum diberlakukannya ketentuan dan/atau dilakukannya pengangkatan pejabat fungsional Bendahara,

    menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang diberi kewenangan dapat mengangkat seorang Bendahara Pengeluaran pada Kementerian Negara/Lembaga atau satker yang dipimpinnya.

    Untuk membantu pengelolaan Uang Persediaan pada kantor/satker di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga,

    kepala satker dapat menunjuk Pemegang Uang Muka. Dalam pelaksanaan tugasnya Pemegang Uang Muka bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran.

    Bendahara pengeluaran dapat membagi uang persediaan kepada beberapa PUM.

    Apabila di antara PUM telah merealisasikan penggunaan UP-nya sekurang-kurangnya 75 %, Kuasa PA/ pejabat yang ditunjuk dapat mengajukan SPM GUP bagi PUM berkenaan tanpa menunggu realisasi PUM lain yang belum mencapai 75 %.

    Pasal 7

    PA/Kuasa PA menerbitkan SPM-UP berdasarkan DIPA atas permintaan Bendahara Pengeluaran yang dibebankan pada MAK transito.

    Berdasarkan SPM-UP dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D untuk rekening Bendahara Pengeluaran yang ditunjuk dalam SPM-UP.
    Penggunaan UP menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran.

    Bendahara Pengeluaran melakukan pengisian kembali UP setelah UP tersebut digunakan (revolving) sepanjang masih tersedia dana dalam DIPA.

    Bagi bendahara yang dibantu oleh beberapa PUM, dalam pengajuan SPM-UP diwajibkan melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing PUM.

    Sisa UP yang masih ada pada bendahara pada akhir tahun anggaran harus disetor kembali ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.

    Setoran sisa UP dimaksud, oleh KPPN dibukukan sebagai pengembalian UP sesuai MAK yang ditetapkan.

    UP dapat diberikan dalam batas-batas sebagai berikut:

    a. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran Belanja Barang pada klasifikasi belanja 5211, 5212, 5221, 5231, 5241, dan 5811.
    b. Di luar ketentuan pada butir a, dapat diberikan pengecualian untuk DIPA Pusat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan untuk DIPA Pusat yang kegiatannya berlokasi di daerah serta DIPA yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.

    UP dapat diberikan setinggi-tingginya:

    1) 1/12 (satu per dua belas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu sampai dengan Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah);
    2) 1/18 (satu per delapan belas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
    3) 1/24 (satu per dua puluh empat) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah);

    Perubahan besaran UP di luar ketentuan pada butir c ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    Pengisian kembali UP sebagaimana dimaksud pada butir c dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan sekurang-kurangnya 75 % dari dana UP yang diterima.

    Jika  penggunaan UP belum mencapai 75 %, sedangkan satker/ SKS yang bersangkutan memerlukan pendanaan melebihi sisa dana yang tersedia, satker/ SKS dimaksud dapat mengajukan TUP.

    Pemberian TUP diatur sebagai berikut:

    1) Kepala KPPN dapat memberikan TUP sampai dengan jumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP bagi instansi dalam wilayah pembayaran KPPN bersangkutan.
    2) Permintaan TUP di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP harus mendapat dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.


    Syarat untuk mengajukan Tambahan UP:


    a. Untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/ tidak dapat ditunda;
    b. Digunakan paling lama satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan.
    c. Apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan sisa dana yang ada pada bendahara, harus disetor ke Rekening Kas Negara;
    d. Apabila ketentuan pada butir c tidak dipenuhi satker yang bersangkutan tidak dapat lagi diberikan TUP sepanjang sisa tahun anggaran berkenaan.
    e. Pengecualian terhadap butir d diputuskan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas usul Kepala KPPN.

    Dalam mengajukan permintaan TUP bendahara wajib menyampaikan:

    a. Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan mendesak dan riil serta rincian sisa dana MAK yang dimintakan TUP.
    b. Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.
    c. Surat Pernyataan bahwa kegiatan yang dibiayai tersebut tidak dapat dilaksanakan/dibayar melalui penerbitan SPM-LS.

    SPM UP/Tambahan UP diterbitkan dengan menggunakan kode kegiatan untuk sbb:

    1. rupiah murni 0000.0000.825111,
    2. pinjaman luar negeri 9999.9999.825112,
    3. PNBP 0000.0000.825113.

    Sumber :

    PASAL 6 & 7 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-66/PB/2005 TENTANG

    MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

    PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)

    In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 6 Juni 2009 at 6:36 am

    PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)

    Setelah menerima SPP, pejabat penerbit SPM menerbitkan SPM dengan mekanisme sebagai berikut:

    1. Penerimaan dan pengujian SPP

    Petugas penerima SPP memeriksa kelengkapan berkas SPP, mengisi check list kelengkapan berkas SPP, mencatatnya dalam buku pengawasan penerimaan SPP dan membuat,/ menandatangani tanda terima SPP berkenaan. Selanjutnya petugas penerima SPP menyampaikan SPP dimaksud kepada pejabat penerbit SPM.

    2. Pejabat penerbit SPM melakukan pengujian atas SPP sebagai berikut:

    a. Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    b. Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran.
    c. Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran.
    d. Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain:
    1) Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/ perusahaan, alamat, nomor rekening dan nama bank);

    2) Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan/atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak);
    3) Jadual waktu pembayaran.
    e. Memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenaan dan/atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak.

    3. Setelah dilakukan pengujian terhadap SPP-UP/SPP-TUP/SPP-GUP/SPP-LS, Pejabat Penguji SPP dan Penanda Tangan SPM menerbitkan SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP/SPM-LS dalam rangkap 3 (tiga):

    a. Lembar kesatu dan kedua disampaikan kepada KPPN.
    b. Lembar ketiga sebagai pertinggal pada satker yang bersangkutan.

    4. SPM Jasa Perbendaharaan/SPM PFK Bulog:

    a. SPM Jasa Perbendaharaan adalah SPM-LS untuk pembayaran jasa perbendaharaan kepada PT Pos Indonesia (Persero).
    b. SPM PFK Bulog adalah SPM pembayaran perhitungan potongan dana Bulog yang telah dilakukan oleh KPPN.
    c. SPM dimaksud pada huruf a dan b diterbitkan oleh Subbagian Umum KPPN setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Bank/Giro Pos/Seksi Bendahara Umum terhadap kebenaran dan kelengkapan tagihan yang diajukan oleh PT Pos Indonesia (Persero)/Bulog.

    5. SPM pengembalian (SPM KP, SPM KPBB, SPM KBC, SPM IB, SPM BPHTB dan lain-lain) diatur tersendiri.

    6. Pengembalian penerimaan negara bukan pajak yang terlanjur disetor ke Rekening Kas Negara diatur sebagai berikut:

    a. Bagi Kementerian Negara/Lembaga atau satker yang mempunyai DIPA, SPM Pengembalian diterbitkan oleh satker yang bersangkutan.
    b. Bagi instansi/ badan/ pihak ketiga yang tidak mempunyai DIPA, SPM Pengembalian diterbitkan oleh KPPN c.q. Subbagian Umum sesuai ketentuan yang berlaku.
    c. Untuk pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b SPM yang diterbitkan harus dilampiri surat keterangan dari KPPN yang menyatakan bahwa penerimaan negara yang akan dikembalikan kepada yang berhak telah dibukukan oleh KPPN.
    d. Khusus untuk pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf a SPM dimaksud harus dilampiri pula Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dari Kuasa PA.

    7. Pengembalian pengeluaran anggaran yang telah disetor ke Rekening Kas Negara dilakukan dengan cara:

    SPM Pengembalian yang diterbitkan oleh satker bersangkutan disertai surat keterangan pembukuan oleh KPPN dan dilampiri Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dengan formulir sebagaimana lampiran 10.

    8. SPM yang telah diterbitkan SP2D-nya oleh KPPN dan telah dicairkan (telah dilakukan pendebetan rekening kas negara) tidak dapat dibatalkan.
    a. Perbaikan hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan administrasi sebagai berikut:

    (1) Kesalahan pembebanan pada MAK;
    (2) Kesalahan pencantuman kode fungsi, sub fungsi, kegiatan dan sub kegiatan;
    (3) Uraian pengeluaran yang tidak berakibat jumlah uang pada SPM.

    b. Perbaikan SPM sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Kuasa PA/ penerbit SPM. Selanjutnya SPM perbaikan dimaksud dilampiri dengan SKTJM disampaikan kepada Kepala KPPN.

    Sumber: Pasal 5 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAANNOMOR PER-66/PB/2005 TENTANG

    MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

    PROSEDUR PENGAJUAN SPP

    In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 6 Juni 2009 at 5:25 am

    PROSEDUR PENGAJUAN SPP

    Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk penerbitan SPM, dibuat dengan menggunakan format yang telah ditentukan dan kelengkapan persyaratannya diatur sebagai berikut di bawah ini:

    1. SPP-UP (Uang Persediaan)

    Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk, menyatakan bahwa Uang Persediaan tersebut tidak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS.

    2. SPP-TUP (Tambahan Uang Persediaan)

    a. Rincian rencana penggunaan dana Tambahan Uang Persediaan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk.
    b. Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk bahwa:
    1) Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak   tanggal diterbitkan SP2D;
    2) Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara;
    3) Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.
    c. Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.

    3. SPP-GUP (Penggantian Uang Persediaan)

    a. Kuitansi/tanda bukti pembayaran;
    b. SPTB .
    c. Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilegalisir oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk.

    4. SPP Untuk Pengadaan Tanah
    Pembayaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Apabila tidak mungkin dilaksanakan melalui mekanisme LS, dapat dilakukan melalui UP/ TUP.

    Pengaturan mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut:

    a. SPP-LS (Pembayaran Langsung)

    1) Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu ) hektar di kabupaten/ kota;
    2) foto copy bukti kepemilikan tanah;
    3) kuitansi;
    4) SPPT PBB tahun transaksi;
    5) Surat persetujuan harga;
    6) Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan;
    7) Pelepasan/ penyerahan hak atas tanah/ akta jual beli di hadapan PPAT;
    8) SSP PPh final atas pelepasan hak;
    9) Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan).

    b. SPP-UP/TUP

    1) Pengadaan tanah yang luasnya kurang dari 1 (satu) hektar dilengkapi persyaratan daftar nominatif pemilik tanah yang ditandatangani oleh Kuasa PA.
    2) Pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah di kabupaten/ kota setempat dan dilengkapi dengan daftar nominatif pemilik tanah dan besaran harga tanah yang ditandatangani oleh Kuasa PA dan diketahui oleh Panitia Pengadaan Tanah (PPT).
    3) Pengadaan tanah yang pembayarannya dilaksanakan melalui UP/ TUP harus terlebih dahulu mendapat ijin dispensasi dari Kantor Pusat Ditjen PBN / Kanwil Ditjen PBN sedangkan besaran uangnya harus mendapat dispensasi UP/ TUP sesuai ketentuan yang berlaku.

    5. SPP-LS untuk pembayaran gaji, lembur dan honor/ vakasi


    a. Pembayaran Gaji Induk/ Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Gaji Terusan/ Uang Duka Wafat/ Tewas
    , dilengkapi dengan :

    1. Daftar Gaji In Induk/ Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Uang Duka Wafat/Tewas,
    2. SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat, SK Jabatan, Kenaikan Gaji Berkala,
    3. Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas,
    4. Daftar Keluarga (KP4), Fotokopi Surat Nikah, Fotokopi Akta Kelahiran,
    5. SKPP,
    6. Daftar Potongan Sewa Rumah Dinas,
    7. Surat Keterangan Masih Sekolah/Kuliah,
    8. Surat Pindah,
    9. Surat Kematian,
    10. SSP PPh Pasal 21.

    Kelengkapan tersebut di atas digunakan sesuai peruntukannya.

    b. Pembayaran Lembur dilengkapi dengan:

    1. daftar pembayaran perhitungan lembur yang ditandatangani oleh Kuasa PA/ Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran satker/ SKS yang bersangkutan,
    2. surat perintah kerja lembur,
    3. daftar hadir kerja,
    4. daftar hadir lembur,
    5. dan SSP PPh Pasal 21.

    c. Pembayaran Honor/ Vakasi dilengkapi dengan:

    1. surat keputusan tentang pemberian honor vakasi,
    2. daftar pembayaran perhitungan honor/ vakasi yang ditandatangani oleh Kuasa PA/ Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan,
    3. SSP PPh Pasal 21.

    6. SPP-LS non belanja pegawai
    a. Pembayaran pengadaan barang dan jasa dilengkapi dengan:

    1) Kontrak/SPK yang mencantumkan nomor rekening rekanan;
    2) Surat Pernyataan Kuasa PA mengenai penetapan rekanan;
    3) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
    4) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
    5) Berita Acara Pembayaran;
    6) Kuitansi yang disetujui oleh Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk; (format kuitansi LS sebagaimana lampiran 4);
    7) Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani Wajib Pajak;
    8) Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank;
    9) Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri;
    10) Ringkasan Kontrak yang dibuat sesuai dengan format lampiran 5 untuk Rupiah Murni dan lampiran 6 untuk PHLN.
    Berita Acara pada butir 3), 4) dan 5) di atas dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap lima dan disampaikan kepada:
    a) Asli dan satu tembusan untuk penerbit SPM;
    b) Masing-masing satu tembusan untuk para pihak yang membuat kontrak;
    c) Satu tembusan untuk pejabat pelaksana pemeriksaan pekerjaan.

    b. Pembayaran Biaya Langganan Daya dan Jasa (Listrik, Telepon dan Air) dilengkapi dengan:

    1) Bukti tagihan daya dan jasa;
    2) Nomor Rekening Pihak Ketiga (PT PLN, PT Telkom, PDAM dll.);

    Dalam hal pembayaran Langganan Daya dan Jasa belum dapat dilakukan secara langsung, satuan kerja/SKS yang bersangkutan dapat melakukan pembayaran dengan UP.
    Tunggakan langganan daya dan jasa tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan oleh satker/ SKS setelah mendapat dispensasi/ persetujuan terlebih dahulu dari Kanwil Ditjen PBN sepanjang dananya tersedia dalam DIPA berkenaan.

    c. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas harus dilengkapi dengan:

    1. daftar nominatif pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas, yang berisi antara lain:

    -informasi mengenai data pejabat (Nama, Pangkat/golongan),

    -tujuan&tanggal keberangkatan,

    -lama perjalanan dinas,

    -dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat.

    Daftar nominatif tersebut harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang memerintahkan perjalanan dinas, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di KPPN.
    Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran satker/ SKS yang bersangkutan kepada para pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas.

    7. SPP untuk PNBP

    a. UP/ TUP untuk PNBP diajukan terpisah dari UP/ TUP lainnya;

    b. UP dapat diberikan kepada satker pengguna sebesar 20 % dari pagu dana PNBP pada DIPA maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan melampirkan:

    1. Daftar Realisasi Pendapatan dan Penggunaan Dana DIPA (PNBP) tahun anggaran sebelumnya (lampiran 7).
  • Apabila UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil satu bulan dengan memperhatikan maksimum pencairan (MP). Kewenangan pemberian TUP mengacu pada ketentuan pasal 7 ayat (7);
  • c. Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai formula sebagai berikut:

    MP = (PPP x JS) – JPS

    MP = maksimum pencairan dana;
    PPP = proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan;
    JS = jumlah setoran;
    JPS = jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM
    terakhir yang diterbitkan.

    d. Dalam pengajuan SPM-TUP/ GUP/ LS PNBP ke KPPN, satker pengguna harus melampirkan Daftar Perhitungan Jumlah MP (format sebagaimana lampiran 8).
    e. Untuk satker pengguna yang setorannya dilakukan secara terpusat, pencairan dana diatur secara khusus dengan surat edaran Dirjen PBN tanpa melampirkan SSBP.
    f. Satker pengguna yang menyetorkan pada masing-masing unit (tidak terpusat), pencairan dana harus melampirkan bukti setoran (SSBP) yang telah dikonfirmasi oleh KPPN.
    g. Besaran PPP untuk masing-masing satker pengguna diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku.
    h. Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP satker yang bersangkutan dalam DIPA.
    i. Pertanggungjawaban penggunaan dana UP/ TUP PNBP oleh Kuasa PA, dilakukan dengan mengajukan SPM ke KPPN setempat cukup dengan melampirkan SPTB.
    j. Khusus perguruan tinggi negeri selaku pengguna PNBP (non BHMN), sisa dana PNBP yang disetorkan pada akhir tahun anggaran ke rekening kas negara dapat dicairkan kembali maksimal sebesar jumlah yang sama pada awal tahun anggaran berikutnya mendahului diterimanya DIPA dan merupakan bagian dari target PNBP yang tercantum dalam DIPA tahun anggaran berikutnya.
    k. Sisa dana PNBP dari satker pengguna di luar butir i, yang disetorkan ke rekening kas negara pada akhir tahun anggaran merupakan bagian realisasi penerimaan PNBP tahun anggaran berikutnya dan dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan setelah diterimanya DIPA.
    l. Sisa UP/ TUP dana PNBP sampai akhir tahun anggaran yang tidak disetorkan ke rekening kas negara, akan diperhitungkan pada saat pengajuan pencairan dana UP tahun anggaran berikutnya.
    m. Untuk keseragaman dalam pembukuan sistem akuntansi, maka penyetoran PNBP agar menggunakan formulir SSBP yang telah ditentukan formatnya.

    APBN Klasifikasi Belanja Negara

    In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 6 Juni 2009 at 4:33 am

    Klasifikasi Belanja Negara

    Belanja Negara dirinci menurut :  organisasi, fungsi dan jenis belanja.

    a. Organisasi :

    Rincian belanja negara disesuaikan dengan susunan kementerian negara/lembaga pemerintahan pusat

    Secara garis besar susunan rincian belanja tersebut dapat dibedakan menjadi beberapa bagian anggaran yang terdiri dari :

    1. Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara : MPR, DPR, MA, dll;

    2. Kementerian  : Dep. Dalam Negeri, Dep. Keuangan, dll;

    3. Setingkat Kementerian : Kejaksaan Agung, Panglima/Polri, dll;

    4. Kementerian Koordinator : Polkam, Kesra, Perekonomian, dll;

    5. Kementerian Negara : LH, Koperasi, PAN, dll;

    6. Lembaga Non Departemen : BIN, BPN, dll;

    7. Komisi-Komisi : Mahkamah Konstitusi (MK), KOMNAS HAM, Komisi Yudisial (KY), dll;

    8. Lembaga Keuangan :

    8.1. Cicilan Bunga Utang,

    8.2.Perimbangan,

    8.3.Penyertaan Modal Negara,

    8.4.Penerusan Pinjaman,

    b.Fungsi :

    Terdiri dari :

    1. Pelayanan Umum

    2. Pertahanan

    3. Ketertiban dan Keamanan

    4. Ekonomi

    5. Lingkungan Hidup

    6. Perumahan dan Fasilitas Umum

    7. Kesehatan

    8. Pariwisata dan Budaya

    9. Agama

    10. Pendidikan

    11. Perlindungan Sosial

    Dari kesebelas fungsi tersebut dapat dirinci lagi menjadi 79 Sub fungsi yang terdiri atas :

    1. Pelayanan Umum terdiri atas :  8  Sub Fungsi
    2. Pertahanan terdiri atas :  5  Sub Fungsi
    3. Ketertiban dan Kemanan terdiri atas :  7  Sub Fungsi
    4. Ekonomi terdiri atas : 11 Sub Fungsi
    5. Lingkungan Hidup terdiri atas :  7  Sub Fungsi
    6. Perumahan dan Fasilitas Umum terdiri atas :  6  Sub Fungsi
    7. Kesehatan terdiri atas :  6  Sub Fungsi
    8. Pariwisata dan Budaya terdiri atas :  5  Sub Fungsi
    9. Agama terdiri atas :  4  Sub Fungsi
    10. Pendidikan terdiri atas : 10 Sub Fungsi
    11. Perlindungan Sosial terdiri atas : 10 Sub Fungsi

    Sub Fungsi akan dirinci lagi menjadi Program yang terdiri atas : 250 Program yang menjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan DPR-RI.

    Jenis Belanja Terdiri dari :

    1. Belanja Pegawai,
    2. Belanja Barang,
    • Belanja Modal,
    • Pembayaran Bunga Cicilan,
    • Subsidi,
    • Belanja Hibah,
    • Bantuan Sosial
    • Belanja Lain-Lain

    Belanja Pegawai terdiri atas : Gaji dan Tunjangan, Honorarium/Lembur/Vakasi, Tunjangan Umum (51);

    Belanja Barang terdiri atas : Barang, Jasa, Pemeliharaan, Perjalanan, BLU (52);
    Belanja Modal terdiri atas : Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigási dan Jaringan, Pemeliharaan Yang dikapitalisasi, Fisik Lainnya (53);
    Pembayaran Bunga Cicilan terdiri atas :

    1. Pembayaran Bunga Utang,
    2. Pembayaran Discount SUN DN,
    3. Pembayaran Discount SUN LN,
    4. Pembayaran Loss On Bond Redemption,
    5. Pembayaran Discount SBSN DN,
    6. Pembayaran Discount SBSN LN,
    7. Belanja Denda (54);

    Subsidi terdiri atas : Subsidi Perusahaan Negara, Subsidi Perusahaan Swasta (55);

    Belanja Hibah terdiri atas : Hibah kepada Pemerintah Luar Negeri, Hibah kepada Organisasi International, Hibah Kepada Pemda (56);

    Bantuan Sosial terdiri atas : Bantuan Kompensasi Sosial, Bantuan sosial Lembaga Pendidikan dan Peribadatan, Lembaga Sosial lainnya (57);

    Belanja Lain-lain (58).

    Prasyarat Mencairkan Dana APBN

    In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 3 April 2009 at 6:36 am

    Prasyarat yg harus dimiliki Satuan Kerja (Satker) untuk Mencairkan Dana Anggaran Negara:

    1.Memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    2.Memiliki Tim Pengelola Keuangan/Anggaran/Perbendaharaan yg terdiri dari:
    a.Kuasa Pengguna Anggaran
    b.Pejabat Pembuat Komitmen
    c.Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM)
    d.Bendahara Pengeluaran
    e.Bendahara Penerimaan (jika Diperlukan)

    3.Memiliki NPWP atas Nama Bendahara Pengeluaran

    4.Memiliki Rekening Bank atas nama Bendahara Pengeluaran yang telah disetujui oleh Kepala KPPN

    Mari kita Uraikan lebih lanjut setiap prasyarat tersebut diatas sehingga lebih jelas

    1.Memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    Untuk poin satu sudah cukup jelas

    2.Memiliki Tim Pengelola Anggaran

    Semua Pejabat tersebut diatas diangkat dengan Surat Keputusan dari Pengguna Anggaran dalam hal ini Menteri/Pimpinan Lembaga untuk Satker dari dept/lembaga

    sedangkan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan Surat Keputusan dari Gubernur/Bupati/Walikota

    Namun demikian untuk point b,c,d,e dapat juga diangkat dengan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran

    3. Memiliki NPWP atas Nama Bendahara Pengeluaran
    NPWP dapat dimiliki dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk proses pengurusan lebih lanjut.

    Satker harus mengirim Copy Kartu NPWP atas Nama Bendahara Pengeluaran kepada
    KPPN

    4.Memiliki Rekening Bank atas nama Bendahara Pengeluaran yang telah disetujui oleh Kepala KPPN

    Jika Satker Anda baru saja berdiri atau baru saja mendapat DIPA yg dibiayai dari APBN maka anda wajib datang ke KPPN untuk memasukkan Surat Permohonan Pembukaan Rekening kepada Kepala KPPN.

    Tapi jika Satker Anda sebelumnya anda telah memiliki Surat Persetujuan Pembukaan Rekening dari Kepala KPPN maka anda harus mengirimkan copy surat tersebut ke KPPN

    Sumber:

    PER-66/PB/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban

    Jika sobat-sobat merasa ada yang kurang jelas mengenai tulisan ini atau mau bertanya seputar APBN & Keuangan Negara silahkan tuliskan di kolom komentar di bawah ini. pasti saya jawab

    PEDOMAN DAN MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN

    In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 3 April 2009 at 5:40 am

    PENGERTIAN ISTILAH

    PER-66/PB/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN memiliki istilah-istilah tersendiri,berikut adalah daftar Perngertian Istilah-istilahnya:

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) : Rencana keuangan tahunan Pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

    APBN merupakan sarana warga negara untuk melihat Pemerintahan Negara telah merencanakan keuangan negara apa saja selama 1 Januari s/d 31 Desember,di dalam APBN bisa terlihat berapa besar Belanja Negara,Utang Negara,pembiayaan serta Pendapatan Negara baik dari Pajak dan Pendapatan Bukan Pajak (PNBP)

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran(DIPA) : Suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah

    Di dalam DIPA ini bisa dilihat Satker akan melaksanakan apa saja selama selama satu tahun anggaran serta berapa besarnya dana untuk setiap Fungsi,Subfungsi,Program,Kegiatan. bisa juga diliat rencana penerimaan yg di estimasikan akan diterima dalam tahun anggaran berjalan

    DIPA hanya bisa dilihat oleh pihak yg berkepentingan saja seperti Tim Pengelola Anggaran/Perbendaharaan Satker untuk merealisasikan anggaran,Depkeu dalam hal ini untuk perencanaan anggaran dilaksanakan oleh Ditjen Anggaran sedang untuk pelaksanaan &pertanggungjawaban anggaran oleh Ditjen Perbendaharaan,BPK untuk pemeriksaan keuangan negara

    Bendahara Umum Negara(BUN) : Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.

    Bendahara Umum Negara ini di Sistem Pemerintahan Negara RI dilaksanakan oleh Menteri Keuangan yg dilapangan dikerjakan oleh Ditjen Anggaran

    Bendahara Pengeluaran: Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satker Kementerian Negara/Lembaga.

    Bendahara Pengeluaran dijabat oleh PNS yang telah mendapat Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan Bendahara Pengeluaran dari Pengguna Anggaran,dalam prakteknya dilapangan pada beberapa departemen/lembaga/SKPD kewenangan pengangkatan ini didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran

    PNS yg menjabat Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab pribadi atas kerugian negara yang terjadi

    Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran:(PA/Kuasa PA): Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

    Pengguna Anggaran dalam praktek dilapangan di jabat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga contohnya di Departemen Perhubungan maka Menteri Perhubungan yg menjabat Pengguna Anggaran lalu PA ini mengangkat Para Kepala Satker di lingkungannya untuk menjadi KPA contohnya Satker Administrasi Pelabuhan maka yg menjadi KPA ialah Kepala Administrasi Pelabuhan

    Satker Sementara(SKS) : Satker/Instansi atau Dinas/Badan yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang bersifat sementara di lokasi yang tidak ada satker Kementerian Negara/Lembaga terkait.

    Satker Sementara ini bisa terbentuk bila ada kegiatan tertentu yg di lokasi tidak ada Satker yg dengan tupoksi yg mencakup kegiatan tersebut biasanya terdapat di Departemen Pekerjaan Umum dalam bentuk Satuan Kerja Non Vertikal contohnya SNVT P reservasi Jalan & Jembatan yg tupoksi utamanya memelihara jalan & jembatan

    Rekening Kas Umum Negara(Rekening KUN): Rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral

    Surat Permintaan Pembayaran (SPP) : Suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.

    SPP ini dibuat oleh Pejabat penanggungjawab pelaksanaan anggaran setelah kegiatan selesai dilaksanakan untuk kegiatan yg bersifat Kontrak atau Pembelian Barang&Jasa.jadi jika di analogikan dgn pihak swasta maka SPP ini bisa disamakan dgn Bon Tagihan Pembayaran

    Surat Perintah Membayar(SPM) : Dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.

    SPM ini merupakan suatu bentuk Cek jika dianalogikan dalam Dunia swasta,di dalam SPM ini terdapat SPTB serta berbagai dokumen lainnya yg dipersyaratkan oleh perdirjen no.66 tahun 2005.

    SPM ini harus dibawa langsung oleh KPA atau yg diberi kuasa kepada KPPN untuk dilakukan pemeriksaan substantif&normatif.

    Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D): Surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

    SPM yg telah mengalami pemeriksaan substantif & normatif dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPPN maka akan diterbitkan SP2D sebagai dasar Bank Mitra Kerja Ditjen Perbendaharaan untuk mentrasferkan sejumlah uang sebesar nilai yg tercantum dalam Lembar SP2D ke rekening Bendahara Pengeluaran atau Rekening Pihak Ketiga

    Uang Persediaan(UP) :Uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

    Uang Persediaan hanya bisa digunakan membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran contohnya:

    -belanja barang operasional perkantoran seperti ATK,

    -belanja barang non-perasional perkantoran seperti Honor yang terkait dengan ouput kegiatan

    -Belanja Jasa seperti membayar tagihan PLN & Telkom serta Internet,sewa Kendaraan Bermotor roda 2&4,sewa jasa profesi pihak ketiga

    -Belanja Biaya Pemeliharaan Bangunan&Gedung seperti perawatan gedung kantor

    -Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan&Mesin seperti pemeliharaan AC,Mesin Pompa Air dll

    -Belanja Perjalanan Dinas Dalam & Luar Negeri


    Tambahan Uang Persediaan(TUP) : Uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.

    Pelaksanaan Mekanisme TUP umumnya digunakan untuk membiayai kegiatan yg belum masuk ke perencanaan bulanan satker tapi UP yg dimiliki tidak cukup membiayai nya.

    Mekanisme TUP ini sebagai bentuk flexibilitas dalam mekanisme UP

    Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) : Surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan dan membebani MAK transito.

    SPM-UP ini pertama kali dimasukkan ke KPPN pada awal Tahun Anggaran dgn dilengkapi dengan:

    1.SK Pengangkatan Tim Pengelola Keuangan beserta Spesimen tanda tangan

    masing2 pejabat;

    2. Berita Acara Rekonsiliasi Anggaran Bulan Desember Tahun Anggaran Sebelumnya;

    3.Copy Kartu NPWP atas Nama Bendahara Pengeluaran;

    4.Surat Persetujuan Pembukaan Rekening dari Kepala KPPN

    5.Surat Pernyataan UP dari KPA Satker

    Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP) : Surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran karena kebutuhan dananya melebihi pagu uang persediaan dan membebani MAK transit

    Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP) : Surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.

    SPM-GUP merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengeluaran Belanja Negara yg dilakukan satker

    Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) : Surat perintah membayar langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya.

    SPM-LS ini digunakan untuk mencairkan dana anggaran negara langsung kepada Rekening Pihak ketiga jadi di SPM-LS tercantum nomor rekening pihak ketiga nya

    Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil (SPM-GUP Nihil) : Surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.

    SPM-GUP Nihil ini biasanya digunakan untuk

    1.mempertanggungjawabkan TUP yg telah diajukan satker;

    2.menutup setiap mata anggaran yg terdapat pada DIPA Satker di Akhir Tahun Anggaran

    Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) : Surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Satker dan disahkan oleh KPPN setempat.

    SKPP ini berguna buat PNS untuk mengurus uang pensiun ke PT TASPEN,sehingga tanpa SKPP ini walau sudah ada SK Pensiun dari BKN maka uang pensiun tetap tidak bisa cair dari PT TASPEN.namun demikian SKPP ini salah satu fungsinya ialah menerangkan rincian atas Gaji terakhir si Pensiunan PNS yg telah dibayar oleh Satker dan telah dicairkan oleh KPPN.

    Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB): Pernyataan tanggungjawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.

    SPTB ini berisi uraian detail bahwa satker telah melakukan belanja apa saja,analoginya sama dgn struck kalau kita belanja di supermarket.SPTB ini yg digunakan sebagai instrumen buat aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan oleh karena itu satker menyimpan bukti-bukti atas pengeluaran yg tercantum di dalam SPTB

    Pemegang Uang Muka (PUM) : Pejabat Pembantu Bendahara Pengeluaran

    Pemegang Uang Muka dijabat oleh PNS namun tidak semua satker memilikinya,umumnya satker yg ada PUM hanya satker yg memiliki berbagai kegiatan yg dilihat dari sisi kerumitan pekerjaan & pendanaan cukup besar contohnya di Satker Dinas Pendidikan yg memiliki kegiatan di bidang SD,bidang SMP,bidang SMU maka umumnya mereka memiliki Seorang PUM untuk masing2 bidang tersebut

    Pembuat Daftar Gaji (PDG) : Petugas yang ditunjuk oleh Kuasa PA untuk membuat dan menatausahakan daftar gaji satker yang bersangkutan

    Pembuat Daftar Gaji dijabat oleh PNS satker yg bertanggung jawab atas kebenaran data&perhitungan gaji jadi di tangan PDG ini lah akurasi pembayaran belanja pegawai di tentukan

    Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) : Surat Keterangan yang menyatakan bahwa segala akibat dari tindakan pejabat / seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pejabat / seseorang yang mengambil tindakan dimaksud

    SKTJM ini merupakan surat yang di tanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen kemudian dilampirkan pada SPM yg akan diajukan pencairan dana nya ke KPPN.

    Dengan ada nya SKTJM ini maka Pihak Depkeu cq Ditjen Perbendaharaan cq KPPN tidak dapat dituntut ke muka pengadilan bila dikemudian hari ditemukan Kerugian Negara atau penyelewengan anggaran akibat adanya pencairan dana dengan menggunakan SPM tersebut.

    Umumnya SKTJM digunakan untuk Belanja-Belanja Pegawai khususnya Gaji & Tunjangan khususnya digunakan untuk pencairan dana atas kegiatan-kegiatan yg menurut Ditjen Perbendaharaan cq KPPN bahwa SPM beserta semua kelengkapan&persyaratan nya kurang bisa diverifikasi karena cenderung tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara sedangkan menurut Satker kegiatan tersebut sudah sesuai peraturan perundang-undangan & harus dibayar segera kepada pihak ketiga karna waktu pembayaran sdh jatuh tempo

    Jika sobat-sobat merasa ada yang kurang jelas mengenai tulisan ini atau mau bertanya seputar APBN & Keuangan Negara silahkan tuliskan di kolom komentar di bawah ini.

    pasti saya jawab sesuai dengan kemampuan terbaik yang ada

    PER-06/PB/2009 tentang MEKANISME PELAKSANAAN APBN DI LINGKUNGAN POLRI-Daftar Istilah-

    In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 31 Maret 2009 at 8:01 am

    PER-06/PB/2009 tentang MEKANISME PELAKSANAAN APBN DI LINGKUNGAN POLRI

    BAB I KETENTUAN UMUM

    DAFTAR ISTILAH

    Penulis dalam posting ini akan menjelaskan mengenai istilah-istilah yang dipakai dalam peraturan tersebut diatas sehingga pembaca bisa memahami bab-bab selanjutnya.

    untuk tulisan yang berada dalam kutipan itu merupakan kata-kata persis sebagaimana tercantum dalam peraturan yang sedang dibahas
    Mari kita mulai pembahasan istilah-istilahnya:
    1. Personil artinya setiap Anggota Polri yg memiliki Nomor Register Prajurit serta serta setiap PNS Polri yg memiliki Nomor Induk Pegawai
    2. Calon Personil artinya calon PNS Polri
    3. Pengguna Anggaran (PA) artinya Kepala Polri

    PA ialah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan

    4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini umumnya ialah Para Kepala dari satuan,contoh:
    a. Polda itu KPA nya Kepala Polda,
    b. Badan itu KPA nya Kepala,
    c. Direktorat itu KPA nya Direktur,
    d. Polres itu KPA nya Kapolres

    KPA ialah Pejabat yang memperoleh wewenang dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya

    namun sering pula para kepala tersebut memberikan kuasa kepada para perwira dalam satuannya untuk menjadi KPA hal ini umumnya terjadi bila Kepala satuan ingin fokus ke urusan teknis kepolisian biasanya bila Kepala satuan harus melaksanakan perjalanan dinas sedangkan ada pengeluaran negara yang harus dilakukan.

    5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) biasanya dijabat oleh Wakil Kepala di satuan Kepolisian atau perwira yg diberi kewenangan oleh PA/KPA

    PPK ialah pejabat yang di beri kewenangan oleh PA/KPA Untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yg dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja Negara.

    Jadi ada di tangan PPK suatu satuan kepolisian mengambil suatu keputusan apakah akan membebani Anggaran Belanja Negara atau tidak sekaligus yg bertanggung jawab atas segala konsekuensi atas keputusannnya

    6. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) biasanya dijabat oleh perwira yang secara kepangkatan tertinggi ketiga di satuan kepolisian atau yg diberi kuasa oleh PA/KPA

    Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) ialah pejabat yg mendapat kewenangan dari PA/KPA untuk menguji Surat Perintah Pembayaran & menerbitkan SPM

    7. Bendahara Pengeluaran umumnya dijabat oleh Bintara atau PNS Polri golongan II dalam satuan kepolisian

    Bendahara Pengeluaran ialah Personil yg diangkat oleh Kapolri,dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Kapolda untuk satker tingkat wilayah & kepada Kepala Satker di tingkat Mabes Polri.

    Ini artinya untuk satuan kepolisian di wilayah Polda maka Bendahara Pengeluarannya diangkat oleh Kapolda namun umumnya di delegasikan lagi kepada kepala satuan nya.

    Tugas bendahara pengeluaran:

    Menerima;

    Menyimpan;

    Menatusahakan;

    Menyetorkan;

    Mempertanggungjawabkan;

    Uang yang berada dalam pengelolaannya

    8. Bendahara Penerimaan umumnya juga dijabat oleh Bintara atau PNS Polri golongan II dalam satuan kepolisian

    Bendahara Penerimaan ialah Personil yg diangkat oleh Kapolri,dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Kapolda untuk satker tingkat wilayah & kepada Kepala Satker di tingkat Mabes Polri.

    Tugas Bendahara Penerimaan :

    Menerima;

    Menyimpan;

    Menatusahakan;

    Menyetorkan;

    Mempertanggungjawabkan;

    Uang Pendapatan Negara dalam rangka Pelaksanaan APBN pada satuannya.

    Tidak semua Satuan Kepolisian memiliki bendahara penerimaan tapi terbatas pada satuan yang menerima uang dari masyarakat dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak contohnya Dit.lantas

    9. Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Umumnya dilaksanakan oleh perwira/bintara umum urusan gaji

    Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai adalah personil yg berwenang untuk membuat daftar gaji & menghitung hak-hak kepegawaian yang berkaitan pembayaran belanja pegawai dilingkungan polri dilaksanakan oleh Perwira/Bintara Umum Urusan Gaji pada Bendahara Pengeluaran


    KPA,PPK, Pejabat Penandatangan SPM,Bendahara Pengeluaran, Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai biasanya disebut sebagai Tim pengelola Anggaran yang diangkat berdasar Surat Keputusan (SK) serta mendapat Honor per bulan sejumlah tertentu yang besarannya tidak boleh melebihi jumlah yg telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    Jika sobat-sobat merasa ada yang kurang jelas mengenai tulisan ini atau mau bertanya seputar APBN & Keuangan Negara silahkan tuliskan di kolom komentar di bawah ini.

    pasti saya jawab sesuai dengan kemampuan terbaik yang ada

    Peraturan Dirjen Perbendaharaan:PER-06/PB/2009 tentang MEKANISME PELAKSANAAN APBN DI LINGKUNGAN POLRI

    In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 11 Maret 2009 at 5:15 am

    PENDAHULUAN

    Dengan ada nya Peraturan tersebut diatas maka SEB Dirjen Perbendaharaan dan Deputi Renbang Polri tidak berlaku lagi

    Penulis bermaksud membahas lebih lanjut mengenai PER-06/PB/2009 tentang MEKANISME PELAKSANAAN APBN DI LINGKUNGAN POLRI tersebut untuk pembelajaran Publik

    Untuk memudahkan dalam proses memahami maka Penulis akan membagi tulisan ke dalam beberapa bab sesuai urutan bab dalam perdirjen tersebut

    Mengingat tujuan penulisan ini untuk pembelajaran Publik maka pembahasan akan dibuat semudah mungkin untuk kalangan awam,bagi para praktisi di bidang perbendaharaan negara yang lebih ahli mungkin menganggap pembahasan ini akan terlalu ringan oleh karena itu mohon koreksi nya bila ada kesalahan.

    Jika sobat-sobat merasa ada yang kurang jelas mengenai tulisan ini atau mau bertanya seputar APBN & Keuangan Negara silahkan tuliskan di kolom komentar di bawah ini.

    pasti saya jawab sesuai dengan kemampuan terbaik yang ada