ramaputra

Arsip untuk ‘Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara’ Kategori

UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara: Pendahuluan

Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 9 Maret 2012 pada 4:32 am

Mengapa perlu Reformasi Manajemen Keuangan Pemerintah?

Karena ada Fakta kelemahan dibidang:

  1. Peraturan perundangan,
  2. Perencanaan & penganggaran,
  3. Pengelolaan perbendaharaan,
  4. Audit
  5. Perubahan kedudukan Bank Indonesia
  6. Semakin meningkatnya utang Pemerintah

Tujuan Reformasi Manajemen Keuangan Pemerintah?

UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT

Apa yang harus dilakukan dalam Reformasi Manajemen Keuangan Pemerintah?

Yaitu Institutional Reform yang meliputi aspek legalitas dan organisasi

Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Negara menurut UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

  1. Akuntabilitas berorientasi pada hasil,
  2. Profesionalitas,
  3. Proporsionalitas,
  4. Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara,
  5. Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.

UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara “MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTAR INSTITUSI DALAM LEMBAGA EKSEKUTIF DI BIDANG PELAKSANAAN UU APBN/PERDA APBD”

Reformasi Administratif yang dilakukan oleh UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara berupa perubahan paradigma dalam pengelolaan Keuangan Negara dari Financial Administration Ke Financial Management dengan landasan semangat “let
the managers manage” yang dikendalikan dengan ” Check & Balance Mechanism”

Asas Umum yang terdapat dalam UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara berupa:

  1. Asas kesatuan
  2. Asas universalitas
  3. Asas tahunan
  4. Asas spesialitas

Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (3)

Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 27 Januari 2010 pada 9:20 am
Analisis Pembiayaan
Untuk KPPN yang ada transaksi pembiayaan, maka Jumlah Realisasi Pembiayaan pada LRA Lembar Muka harus sama dengan Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan Bersih
Noncash Transaction-Transaksi Non Kas

Transaksi non kas adalah transaksi penerimaan negara dan belanja negara  yang tidak ada kas masuk atau kas keluar dari Rekening Kas Umum Negara.

Penerimaan  non kas dibukukan oleh Kementerian negara/lembaga, sedangkan belanja non kas dibukukan oleh Bagian Anggaran BUN dan PA. Terhadap transaksi  Non Kas, antara data pada satker (K/L) harus sama dengan data yang ada di KPPN (BA BUN)

Analisis Laporan Arus Kas (LAK)

Saldo Awal Kas pada Laporan Arus Kas per MA tahun berjalan harus sama dengan Saldo  Akhir Kas KPPN tahun lalu ditambah Saldo Akhir Kas BLU tahun lalu
Saldo Akhir Kas pada LAK per MA harus sama dengan Saldo Akhir Kas BLU ditambah dengan Saldo Akhir Kas KPPN
Saldo Kas BLU merupakan saldo Kas BLU pada Neraca 1 Januari ditambah selisih antara pendapatan BLU (MA 424) dengan Belanja BLU (MA 525 dan MA 537)
ANALISIS LAK …cont.
Jumlah Penerimaan Kiriman Uang Dalam Rangka TSA harus sama dengan Pengeluaran Kiriman Uang Dari RPK-BUN P (KPPN harus melakukan konfirmasi kepada Dit. PKN). Apabila terdapat perbedaan angka maka masing-masing harus memperbaiki
ANALISIS  LAK …cont
Penerimaan Kiriman Uang Dalam Rangka TSA pada KPPN Induk harus sama dengan jumlah Pengeluaran Kiriman Uang dalam Rangka TSA semua KPPN Non KCBI (KPPN KCBI dengan KPPN Non KCBI harus saling konfirmasi)
Penerimaan Kiriman Uang Antar KPPN (MA 8141) harus sama dengan Pengeluaran Kiriman Uang Antar KPPN (MA 8142)
Jumlah Penerimaan Pemindahbukuan (MA 8143) harus sama dengan Pengeluaran Pemindahbukuan (MA 8243)
Bersambung ke…

Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (4)


Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (2)

Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Januari 2010 pada 3:12 am

ANALISIS  LRA

Analisis Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Pendapatan Negara dan Hibah
Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan Hibah
Belanja Negara
Belanja Pemerintah Pusat
Transfer ke Daerah
Pembiayaan
Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan Perpajakan

Realisasi Penerimaan Perpajakan Lembar Muka harus sama dengan realisasi Penerimaan Perpajakan pada LRA Pendapatan Negara dan Hibah menurut Mata Anggaran dikurangi  realisasi Pengembalian Penerimaan Perpajakan

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Realisasi Penerimaan PNBP pada LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Penerimaan PNBP pada LRA Pendapatan Negara dan Hibah dikurangi  realisasi Pengembalian Penerimaan PNBP

Penerimaan Hibah
Realisasi Penerimaan Hibah menurut LRA Lembar Muka  harus sama dengan realisasi Penerimaan Hibah pada LRA Pendapatan Negara dan Hibah menurut Mata Anggaran dikurangi  realisasi Pengembalian Penerimaan Hibah. Penerimaan Hibah dicatat sebagai Pendapatan Bagian Anggaran BUN (Kode BA = ‘999’)
Belanja Pemerintah Pusat
Belanja Pegawai

Realisasi Belanja Pegawai  pada LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja  Pegawai pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi  realisasi Pengembalian Belanja Pegawai menurut Jenis Belanja

Belanja Barang

Realisasi Belanja Barang menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja  Barang menurut Jenis Belanja dikurangi  realisasi Pengembalian Belanja Barang menurut Jenis Belanja

Belanja Modal

Realisasi Belanja Modal menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja  Modal menurut Jenis Belanja dikurangi  realisasi Pengembalian Belanja Modal menurut Jenis Belanja

Belanja pembayaran Bunga Utang

Realisasi Belanja Pembayaran Bunga Utang menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja  Pembayaran Bunga Utang menurut Jenis Belanja dikurangi  realisasi Pengembalian Belanja Pembayaran Bunga Utang menurut Jenis Belanja. Pembayaran bunga Utang merupakan belanja Bagian Anggaran BUN.

Belanja Subsidi

Realisasi Belanja Subsidi menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja  Subsidi menurut Jenis Belanja dikurangi  realisasi Pengembalian Belanja Subsidi menurut Jenis Belanja. Pembayaran Subsidi merupakan Belanja Bagian Anggaran BUN.

Belanja Hibah

Realisasi Belanja Hibah menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja  Hibah menurut Jenis Belanja dikurangi  realisasi Pengembalian Belanja Hibah menurut Jenis Belanja. Pembayaran Hibah merupakan belanja Bagian Anggaran BUN.

Belanja bantuan Sosial

Realisasi Belanja Bantuan Sosial menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja  Bantuan Sosial pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja dikurangi  realisasi Pengembalian Belanja Bantuan Sosial menurut Jenis Belanja

Belanja Lain-lain

Realisasi Belanja Lain-lain menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan realisasi Belanja  Lain-lain pada LRA menurut Jenis Belanja dikurangi  realisasi Pengembalian Belanja Lain-lain menurut Jenis Belanja. Pembayaran Belanja Lain-lain merupakan Belanja Bagian Anggaran BUN.

Transfer Daerah

Transfer Dana Perimbangan

Realisasi Transfer Dana Perimbangan menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan Realisasi Transfer Dana Perimbangan (Akun 61) pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja  dikurangi  realisasi Pengembalian Transfer Dana Perimbangan (Akun 61).

Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang

Realisasi Transfer Dana Otonomi Khusus dan  Penyeimbang  menurut LRA Lembar Muka harus sama dengan Realisasi Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang (Akun 62) pada LRA Belanja menurut Jenis Belanja  dikurangi  realisasi Pengembalian Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang (Akun 62).

KPPN selaku UAK BUN – Daerah hanya diperkenankan memiliki realisasi untuk Dana Bagi Hasil saja, sedangkan DAK dan DAU diproses oleh Kuasa BUN Pusat.

Bersambung ke…

Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (1)

Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Januari 2010 pada 2:15 am
Dasar Hukum
PP No 24 Tahun  2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
PMK No. 171/PMK.05/2007
PMK No. 91/PMK.05/2007
PMK No. 84/PMK.05/2007
PMK No. 196/PMK.05/2007
PMK No. 40/PMK.05/2007
PMK No. 102/PMK.05/2007
Tujuannya

Analisis laporan keuangan BUN dilakukan dengan tujuan agar laporan keuangan yang dihasilkan lebih akurat dan memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan.

Karakteristik kualitatif laporan keuangan sebagaimana diisyaratkan dalam PP No 24 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah, terdiri dari:
Relevan

- Memiliki manfaat umpan balik (feedback    value)

- Memiliki manfaat prediktif (predictive value)

- Tepat waktu

- Lengkap

Andal

- Jujur

- Dapat diverifikasi

- Netral

Dapat dibandingkan

- Secara Internal à unsur-unsur yang ada dalam suatu laporan itu sendiri

- Secara Eksternal à membandingkan unsur-unsur antar laporan

Dapat dibandingkan

- Secara Internal à unsur-unsur yang ada dalam suatu laporan itu sendiri

- Secara Eksternal à membandingkan unsur-unsur antar laporan

Dapat dipahami yaitu apabila informasi yang disajikan dalam LKPP dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan
Ruang Lingkup Analisa
1.Neraca (Neraca SAU dan SAKUN)
a.Aset Lancar
b.Investasi Jangka Panjang
c.Aset Tetap
d.Kewajiban Jangka Pendek
e.Kewajiban Jangka Panjang
f.Ekuitas Dana
2.Laporan Realisasi Anggaran
a.Pendapatan
b.Belanja
c.Pembiayaan
d.Silpa/Sikpa
3.Laporan Arus Kas
a.Aktivitas Operasional
b.Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan
c.Aktivitas Pembiayaan
d.Aktivitas Non Anggaran
4.Hubungan Antar Laporan
a.Lak dengan Neraca KUN
b.LRA dengan LAK
Analisa Laporan terdiri dari :
Analisa Neraca(Tk. KPPN, Tk. Kanwil dan Tk. Pusat)
Analisa Laporan Realisasi Anggaran (Tk. KPPN, Tk. Kanwil dan Tk. Pusat)
Analisa Laporan Arus Kas (Tk. KPPN, Tk. Kanwil dan Tk. Pusat)
Analisa Antar Laporan (Tk. KPPN, Tk. Kanwil dan Tk. Pusat)
NERACA

Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu

Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu

NERACA  (SAU & SAKUN)
Aset Lancar
Investasi Jangka Panjang
Aset Tetap
Kewajiban Jangka Pendek
Kewajiban Jangka Panjang
Ekuitas Dana
ASET
Aset Lancar :
-Kas dan Setara Kas

-Uang Muka Dari Rekening KUN

-Piutang

-Investasi Jangka Pendek

-Persedian

Investasi Jk Panjang:
-Investasi Permanen

-Investasi Non Permanen

Aset Tetap :
-Aset Tetap

-Konstruksi dalam pengerjaan

-Akumulasi Penyusutan Aset Tetap

-Aset Tetap BLU

Dana Cadangan :
Dana Cadangan
Aset Lainnya:
-Piutang Jangka Panjang

-Kemitraan dengan Pihak Ketiga

-Aset Tak Berwujud

-Aset Lain-Lain

KEWAJIBAN

Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah

KLASIFIKASI KEWAJIBAN
Kewajiban Jangka Pendek

-Kewajiban Jangka Pendek

-Kewajiban Jangka Pendek Lainnya

Kewajiban Jangka Panjang

-Utang Jk.Panjang Dalam Negeri

-Utang Jk.Panjang Luar Negeri

EKUITAS DANA

Kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.

Ekuitas Dana Lancar

- Ekuitas Dana Lancar

- Ekuitas Dana Investasi

Ekuitas Dana Dana Cadangan

- Ekuitas Dana Cadangan

NERACA SAU

Saldo awal Kas di Bendahara Pengeluaran + SPM UP – Pengembalian UP + Kas yang bukan dari

Pengembalian UP = Saldo Kas di Bendahara

Pengeluaran pada akhir tahun

Jumlah Kas di Bendahara Pengeluaran harus sama dengan Uang Muka dari KPPN
Kas pada BLU harus sama dengan Dana Lancar BLU
Dana Bergulir harus sama dengan Diinvestasikan Dalam Investasi Jangka Panjang

Jumlah Aset  Tetap hasil Total Penambahan Tanah sebelum disesuaikan ditambah Total Peralatan dan Mesin sebelum disesuaikan ditambah Total  Gedung dan Bangunan sebelum disesuaikan ditambah Jalan, Irigasi dan Jaringan sebelum disesuaikan harus sama dengan Total Ekuitas Diinvestasikan dalam Aset Tetap

Total Jumlah Aset  Harus sama dengan Jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana
Total Uang Muka dari KPPN harus sama dengan Kas di Bendahara Keuangan

Total Kewajiban Jangka Panjang harus sama dengan Pembayaran Utang Jangka Panjang
Dana Lancar BLU harus sama dengan Kas pada BLU
Ekuitas Dana pada tingkat Kanwil harus sama dengan jumlah Kewajiban/Ekuitas Dana pada Neraca SAU dari semua KPPN di wilayahnya.

Total Rekening Kas KPPN + Kas di Bendahara Pengeluaran + Kas dalam Transito + Kas pada BLU harus sama dengan Utang PFK + Utang kepada pihak Ketiga + Dana Lancar BLU + SAL+SILPA

Saldo awal Kas di Bendahara Pengeluaran + SPM UP dikurangi (-)  Pengembalian UP harus sama dengan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada akhir tahun

Rekening Kas KPPN tingkat Kanwil harus sama dengan penjumlahan saldo Rekening KPPN di LKP semua KPPN

Rekening Kas di KPPN + Kas di Bendahara Pengeluaran + Kas Dalam Transito + Kas pada BLU harus sama dengan Utang PFK + Utang kepada pihak Ketiga + Dana Lancar BLU + SAL + SILPA

Jumlah Kewajiban dan Ekuitas Dana harus sama dengan Jumlah Aset
Bersambung ke…


SIKLUS APBN Penyusunan dan Penetapan

Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Juni 2009 pada 10:54 am

• Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan
kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR
selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan

• Pemerintah pusat dan DPR membahas kerangka ekonomi makro dan
pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh pemerintah pusat dalam
pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun berikutnya

• Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal
pemerintah pusat dan bersama DPR membahas kebijakan umum dan
prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementrian negara/
lembaga dalam penyusunan usulan anggaran

• Dalam rangka penyusunan RAPBN, menteri/pimpinan lembaga selaku
pengguna anggaran/pengguna barang menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-KL) tahun berikutnya

• RKA-KL disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai

• RKA-KL disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya
Setelah tahun anggaran yang sedang disusun

• RKA-KL disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan RAPBN

• Hasil pembahasan RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan
sebagai bahan penyusunan RUU tentang APBN tahun berikutnya

• Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RKA-KL diatur dengan PP

• Pemerintah pusat mengajukan RUU tentang APBN, disertai nota
keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan
Agustus tahun sebelumnya
• Pembahasan RUU tentang APBN dilakukan sesuai dengan UU yang
mengatur susunan dan kedudukan DPR

• DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah
penerimaan dan pengeluaran dalam RUU tentang APBN

• Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU tentang APBN
dilakukan selambat-lambatnya 2(dua) bulan sebelum tahun anggaran
yang bersangkutan dilaksanakan

• APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi,
fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja

• Apabila DPR tidak menyetujui RUU tentang APBN tersebut, pemerintah
pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka
APBN tahun anggaran sebelumnya

Buku Pengawasan Kredit Anggaran

Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Juni 2009 pada 5:50 am

Buku Pengawasan Kredit Anggaran
 Untuk mencatat pengeluaran kas untuk belanja negara yang telah membebani anggaran yang pembayarannya baik menggunakan UP maupun LS, mencatat penggantian UP melalui SPM-GUP dan sisa kredit anggaran
 Buku Pembantu Pengawasan Anggaran masing-masing dibuat berdasarkan klasifikasi belanja per program

Pembukuan Bendahara: Buku Kas Umum (BKU)

Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Juni 2009 pada 5:25 am

BUKU KAS UMUM
 Buku Kas Umum digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran kas baik secara tunai maupun giral, mutasi kas dari bank ke tunai dan perbaikan/koreksi kesalahan pembukuan.
 Dokumen sumber transaksi, pertama kali dicatat di BKU baru kemudian dicatat di buku pembantu masing-masing
 Bentuk BKU menggunakan kolom saldo sehingga posisi kas setiap saat bisa diketahui
Buku Kas Umum

BKU dapat dibuat terdiri dari tiga bagian, sebagai berikut:
 Bagian 1: Untuk menginformasikan identitas satuan kerja, identitas DIPA, Pagu Belanja per kegiatan, Tanda tangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran.
 Bagian 2: Untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran kas, transaksi mutasi antar tempat kas tersimpan dan transaksi lainnya yang mempengaruhi kas yang dikelola Bendahara Pengeluaran
 Bagian 3: Untuk lembar catatan pemeriksaan kas baik yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang berwenang melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran

Pembukuan Bendahara Pengeluaran

Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Juni 2009 pada 5:12 am

Sistem Pembukuan
1. Menggunakan Basis Kas yaitu pengakuan dan pencatatan atas transaksi dilakukan pada saat kas diterima atau dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran
2. Menggunakan Azas Bruto yaitu suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran atau tidak memperkenankan pencatatan setelah kompensasi antara penerimaan dengan pengeluaran

Dokumen Sumber Pembukuan
1. Dokumen DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), dibukukan in-out
2. SPM-UP dan SPM-TUP yang telah terbit SP2Dnya sebagai bukti penerimaan kas
3. SPM-GUP yang telah terbit SP2Dnya sebagai bukti penerimaan kas dan bukti pengesahan
4. SPM-LS yang ditujukan kepada bendahara yang telah terbit SP2Dnya sebagai bukti penerimaan kas dan bukti pengurangan anggaran
5. Faktur pajak, bukti potongan pajak yang dipungut Bendahara Pengeluaran sebagai bukti penerimaan kas
6. Kwitansi/bukti pembayaran dengan UP/TUP sebagai bukti pengeluaran kas dan bukti pengurangan anggaran
7. Bukti pembayaran kas dari dana SPM-LS Bendahara sebagai bukti pengeluaran kas
8. STS berupa SSP/SSBP/SSPB sebagai bukti pengeluaran kas
9. SPM-LS kepada pihak ketiga yang telah terbit SP2Dnya sebagai bukti pengurangan anggaran
10. SPM-GUP Nihil yang merupakan pengesahan atas belanja dengan TUP atau belanja dengan UP yang tidak diganti sebagai bukti pengesahan
11. Cek, bukti setoran ke bank, tanda terima persekot oleh PUM sebagai bukti perpindahan kas

JENIS, BENTUK DAN FUNGSI BUKU
1. Bendahara Pengeluaran wajib menyelenggarakan pembukuan dalam Buku Kas Umum, buku pembantu dan buku pengawasan anggaran
2. PA/Kuasa PA dapat menentukan buku-buku pembantu/register-register di samping Buku Kas Umum
3. Buku Kas Umum Bendahara menggunakan kolom saldo
4. Pembukuan bendahara dapat dilakukan dengan tulis tangan atau computer

Jenis buku yang dapat digunakan dalam pembukuan Bendahara Pengeluaran:
- Buku Kas Umum (BKU)
- Buku Pengawasan Kredit Anggaran
- Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan
- Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara
- Buku Pembantu Pungutan/Potongan Pajak
- Buku Pembantu Kas di Bank
- Buku Pembantu Kas Tunai
- Buku Pembantu Persekot/Uang Muka PUM
- Buku Pembantu Lain-lain

Belanja Barang:Kode Akun & Penggunaannya

Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 26 Juni 2009 pada 4:54 am

52 Belanja Barang
521 Belanja Barang
5211 Belanja Barang Operasional
52111 Belanja Barang Operasional
521111 Belanja Keperluan Perkantoran
Pengeluaran untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran yang secara langsung menunjang kegiatan operasional Kementerian negara/ lembaga terdiri dari :
• Satuan biaya yang dikaitkan dengan jumlah pegawai yaitu pengadaan barang yang habis dipakai antara lain pembelian alat-alat tulis, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, biaya minum/makanan kecil untuk rapat, biaya penerimaan tamu
• Satuan biaya yang tidak dikaitkan dengan jumlah pegawai antara lain biaya satpam/pengaman kantor, cleaning service, sopir (yang dipekerjakan secara kontraktual) telex, internet, komunikasi khusus diplomat, pengurusan sertifikat tanah, pembayaran PBB
• Pengeluaran untuk membiayai pengadaan/penggantian inventaris yang berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi kantor/satker di bawah nilai kapitalisasi.

521112 Belanja pengadaan bahan makanan
Pengeluaran untuk pengadaan bahan makanan

521113 Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh
Pengeluaran untuk membiayai pengadaan bahan makanan / minuman / obat-obatan yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan operasional kepada pegawai

521114 Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat
Pengeluaran untuk membiayai Pengiriman surat menyurat dalam rangka kedinasan yang dibayarkan oleh Kementerian Negara/lembaga

521119 Belanja Barang Operasional Lainnya
Pengeluaran untuk membiayai pengadaan barang yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran 521111, 521112, 521113,521114 dalam rangka kegiatan operasional

5212 Belanja Barang Non Operasional
52121 Belanja Barang Non Operasional
521211 Belanja Bahan
Pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran biaya bahan pendukung kegiatan (yang habis dipakai) seperti :
• Alat Tulis Kantor (ATK)
• Konsumsi/bahan makanan
• Bahan cetakan
• Dokumentasi
• Spanduk
• Biaya Fotokopi.
yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan non operasional seperti dies natalis, pameran, seminar, pejabat, sosialisasi,rapat dan lain lain.
521212 Belanja Barang Transito
Digunakan untuk pengeluaran pembiayaan belanja barang pada satuan kerja – satuan kerja yang baru dibentuk /UPT termasuk di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dilikuidasi atau satker yang tidak melekat pada Bagian Anggaran / Kementerian Negara / Lembaga serta bisa digunakan oleh satker lain yang telah diberikan persetujuan oleh Menkeu.
521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya
Digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran 521211 dan 521212 termasuk belanja barang / modal yang akan diserahkan kepada masyarakat serta biaya-biaya Crash Program.

522 Belanja Jasa
5221 Belanja Jasa
52211 Belanja Jasa
522111 Belanja Langganan daya dan jasa
Digunakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa seperti listrik, telepon, air, dan gas termasuk untuk pembayaran denda keterlambatan pembayaran langganan daya dan jasa

522112 Belanja Jasa pos dan giro
Digunakan untuk pembayaran jasa perbendaharaan yang telah dilaksanakan oleh kantor pos diseluruh Indonesia

522113 Belanja Jasa Konsultan
Digunakan untuk pembayaran jasa konsultan secara kontraktual termasuk jasa pengacara

522114 Belanja Sewa
Digunakan untuk pembayaran sewa (misalnya sewa kantor/gedung/ruangan, atau sewa lainnya)

522115 Belanja Jasa Profesi
Belanja untuk pembayaran jasa atas keahlian yang dimiliki dan diberikan kepada Pegawai PNS dan non PNS sebagai nara sumber, pembicara,praktisi, pakar dalam kegiatan di luar Direktorat atau Eselon I pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan dinas

522119 Belanja Jasa Lainnya
Digunakan untuk pembayaran jasa yang tidak bisa ditampung dengan mata anggaran 522113 dan 522114

523 Belanja Pemeliharaan
5231 Belanja Pemeliharaan
52311 Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
523111 Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
• Pengeluaran pemilharaan/perbaikan yang dilaksanakan sesuai dengan Stándar Biaya Umum. Dalam rangka mempertahankan gedung dan bangunan kantor dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sampai dengan 2% (termasuk cleaning service) dan
• pemeliharaan/perawatan halaman/taman gedung/kantor agar berada dalam kondisi semula, yang nilainya tidak memenuhi syarat kapitalisasi suatu aset

523119 Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Lainnya
Pengeluaran untuk membiayai pemeliharaan rumah dinas dan rumah jabatan yang erat kaitannya dengan pelaksanaan tugas para pejabat seperti istana negara, Jabatan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota/Mahkamah Agung/Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Pimpinan/Ketua Lembaga Non departemen/Tni/Polri/asrama yang terdapat di semua Departemen/Lembaga Non Departemen, termasuk TNI, Polri/Aula yang pisah dengan Gedung Kantor/Gedung Kesenian, Art Center/Gedung Museum beserta isinya termasuk taman pagar agara dalam kondisi normal.

52312 Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
523121 Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang nilainya tidak memenuhi nilai kapitalisasi.

523129 Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Pengeluaran lainnya untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang nilainya tidak memenuhi nilai kapitalisasi.

52313 Belanja Biaya Pemeliharaan Jalan, Irigasi dan Jaringan
523131 Belanja Biaya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan jalan dan jembatan agar berada dalam kondisi normal yang nilainya tidak memenuhi nilai kapitalisasi.

523132 Belanja Biaya Pemeliharaan Irigasi
Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan irigasi agar berada dalam kondisi normal
yang nilainya tidak memenuhi nilai kapitalisasi.
523133 Belanja Biaya Pemeliharaan Jaringan
Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan jaringan agar berada dalam kondisi normal

52319 Belanja Biaya Pemeliharaan Lainnya
523199 Belanja Biaya Pemeliharaan Lainnya
Pengeluaran untuk pemeliharaan aset tetap selain gedung dan bangunan, peralatan dan mesin serta jalan, irigasi dan jaringan agar berada dalam kondisi normal termasuk pemeliharaan tempat ibadah, bangunan bersejarah seperti candi, bangunan peninggalan Belanda , Jepang yang belum diubah posisinya, kondisi bangunan/Bangunan Keraton/Puri bekas kerajaan,bangunan cagar valam, cagar budaya, makam yang memilki nilai sejarah

524 Belanja Perjalanan
5241 Belanja Perjalanan Dalam Negeri
52411 Belanja Perjalanan Dalam Negeri
524111 Belanja perjalanan biasa
Pengeluaran untuk perjalanan dinas seperti perjalanan dinas dalam rangka pembinaan/konsultasi, perjalanan dinas dalam rangka pengawasan/pemeriksaan, mutasi pegawai, mutasi pensiun, pengiriman jenasah.

524112 Belanja perjalanan tetap
Pengeluaran untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas. Pengeluaran oleh kementerian Negara/lembaga untuk kegiatan pelayanan masyarakat Contoh perjalanan dinas oleh tenaga penyuluh pertanian,juru penerang, penyuluh agama dan lainnya.

524119 Belanja perjalanan lainnya
Pengeluaran untuk perjalanan lainnya dalam rangka pendukung kegiatan kementerian negara/lembaga yang tidak tertampung di dalam pos belanja perjalanan biasa dan tetap antara lain biaya perjalanan teknis operasional kegiatan

5242 Belanja Perjalanan Luar Negeri
52421 Belanja Perjalanan Luar Negeri
524111 Belanja perjalanan biasa
Pengeluaran untuk perjalanan dinas seperti perjalanan dinas dalam rangka pembinaan/konsultasi, perjalanan dinas dalam rangka pengawasan/pemeriksaan, mutasi pegawai, mutasi pension, pengiriman jenasah untuk kepentingan dinas di / ke luar negeri

524112 Belanja perjalanan tetap
Pengeluaran untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas. Pengeluaran oleh kementerian Negara/lembaga untuk kegiatan pelayanan warga di / ke luar negeri Contoh perjalanan dinas oleh tenaga ahli di kedutaan besar atau atase

524119 Belanja perjalanan lainnya
Pengeluaran untuk perjalanan lainnya dalam rangka pendukung kegiatan kementerian negara/lembaga yang tidak tertampung di dalam pos belanja perjalanan biasa dan tetap antara lain biaya perjalanan teknis operasional kegiatan bagi kedutaan besar atau atase di luar negeri.
525 Belanja BLU
5251 Belanja Barang BLU
52511 Belanja Barang dan Jasa BLu
525111 Belanja Gaji dan tunjangan
Pengeluaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai BLU
525112 Belanja Barang
Pengeluaran untuk pembelian barang untuk kegiatan operasional dan non operasional BLU
525113 Belanja jasa
Pengeluaran untuk memperoleh jasa untuk kegiatan operasional dan non operasional BLU
525114 Belanja Pemeliharaan
Pengeluaran untuk pemeliharaan BMN BLU
525115 Belanja Perjalanan
Pengeluaran untuk pembayaran perjalanan dinas pegawai BLU
525119 Belanja Penyedia Barang dan jasa BLU Lainnya
Pengeluaran untuk keperluan diluar akun 525111,525112,525113,525114 dan 525115 untuk menunjang kegiatan BLU yang bersangkutan

SKPP Surat Keterangan Penghentian Pembayaran

Dalam Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara di 20 Juni 2009 pada 3:01 am

(4) SKPP pegawai pindah diterbitkan oleh kepala satker dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada KPPN untuk disahkan oleh kepala seksi perbendaharaan dan dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN dengan penjelasan:
a. lembar pertama dan ketiga dikembalikan kepada satker bersangkutan, selanjutnya lembar pertama diteruskan kepada pegawai yang bersangkutan dan lembar ketiga diteruskan kepada satker yang baru;
b. lembar kedua dikirimkan oleh KPPN asal kepada KPPN/kantor pembayar berikutnya;
c. lembar keempat untuk arsip KPPN asal.
(5) SKPP pegawai pensiun diterbitkan oleh kepala satker dalam rangkap 6 (enam) dan disampaikan kepada KPPN untuk disahkan oleh kepala seksi perbendaharaan dan dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN dengan penjelasan:
a. lembar pertama dan lembar kedua dikirim kepada PT. Taspen (Persero)/PT. ASABRI (Persero);
b. lembar ketiga diserahkan kepada pegawai yang bersangkutan;
c. lembar keempat dikirimkan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang mewilayahi PT. Taspen (Persero)/ PT. ASABRI (Persero) yang membayar pensiun;
d. lembar kelima sebagai arsip Bendahara Pengeluaran;
e. lembar keenam untuk arsip KPPN.
(6) Bendahara Pengeluaran wajib membuat pembukuan seluruh transaksi keuangan yang dilaksanakan pada satker.
(7) Pada setiap awal tahun anggaran Kuasa PA menunjuk PDG yang bertugas membuat dan menatausahakan daftar gaji dan daftar lembur satker yang bersangkutan.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 916 pengikut lainnya.