• Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan
kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR
selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan
• Pemerintah pusat dan DPR membahas kerangka ekonomi makro dan
pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh pemerintah pusat dalam
pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun berikutnya
• Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal
pemerintah pusat dan bersama DPR membahas kebijakan umum dan
prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementrian negara/
lembaga dalam penyusunan usulan anggaran
• Dalam rangka penyusunan RAPBN, menteri/pimpinan lembaga selaku
pengguna anggaran/pengguna barang menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-KL) tahun berikutnya
• RKA-KL disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai
• RKA-KL disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya
Setelah tahun anggaran yang sedang disusun
• RKA-KL disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan RAPBN
• Hasil pembahasan RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan
sebagai bahan penyusunan RUU tentang APBN tahun berikutnya
• Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RKA-KL diatur dengan PP
• Pemerintah pusat mengajukan RUU tentang APBN, disertai nota
keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan
Agustus tahun sebelumnya
• Pembahasan RUU tentang APBN dilakukan sesuai dengan UU yang
mengatur susunan dan kedudukan DPR
• DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah
penerimaan dan pengeluaran dalam RUU tentang APBN
• Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU tentang APBN
dilakukan selambat-lambatnya 2(dua) bulan sebelum tahun anggaran
yang bersangkutan dilaksanakan
• APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi,
fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja
• Apabila DPR tidak menyetujui RUU tentang APBN tersebut, pemerintah
pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka
APBN tahun anggaran sebelumnya