Prasyarat yg harus dimiliki Satuan Kerja (Satker) untuk Mencairkan Dana Anggaran Negara:
1.Memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
2.Memiliki Tim Pengelola Keuangan/Anggaran/Perbendaharaan yg terdiri dari:
a.Kuasa Pengguna Anggaran
b.Pejabat Pembuat Komitmen
c.Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM)
d.Bendahara Pengeluaran
e.Bendahara Penerimaan (jika Diperlukan)
3.Memiliki NPWP atas Nama Bendahara Pengeluaran
4.Memiliki Rekening Bank atas nama Bendahara Pengeluaran yang telah disetujui oleh Kepala KPPN
Mari kita Uraikan lebih lanjut setiap prasyarat tersebut diatas sehingga lebih jelas
1.Memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Untuk poin satu sudah cukup jelas
2.Memiliki Tim Pengelola Anggaran
Semua Pejabat tersebut diatas diangkat dengan Surat Keputusan dari Pengguna Anggaran dalam hal ini Menteri/Pimpinan Lembaga untuk Satker dari dept/lembaga
sedangkan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan Surat Keputusan dari Gubernur/Bupati/Walikota
Namun demikian untuk point b,c,d,e dapat juga diangkat dengan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran
3. Memiliki NPWP atas Nama Bendahara Pengeluaran
NPWP dapat dimiliki dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk proses pengurusan lebih lanjut.
Satker harus mengirim Copy Kartu NPWP atas Nama Bendahara Pengeluaran kepada
KPPN
4.Memiliki Rekening Bank atas nama Bendahara Pengeluaran yang telah disetujui oleh Kepala KPPN
Jika Satker Anda baru saja berdiri atau baru saja mendapat DIPA yg dibiayai dari APBN maka anda wajib datang ke KPPN untuk memasukkan Surat Permohonan Pembukaan Rekening kepada Kepala KPPN.
Tapi jika Satker Anda sebelumnya anda telah memiliki Surat Persetujuan Pembukaan Rekening dari Kepala KPPN maka anda harus mengirimkan copy surat tersebut ke KPPN
Sumber:
PER-66/PB/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban
Jika sobat-sobat merasa ada yang kurang jelas mengenai tulisan ini atau mau bertanya seputar APBN & Keuangan Negara silahkan tuliskan di kolom komentar di bawah ini. pasti saya jawab
Berkas-berkas apa saja yang diperlukan untuk melakukan proses tagihan pada kantor KPKN?
Termasuk form2 pajak apa saja yang diperlukan. Terima kasih.
berkas yang diperlukan berbeda untuk tiap jenis belanja dan beda untuk tiap jenis mekanisme pembayaran.kalo boleh tahu anda akan melakukan tagihan apa? FYI KPKN sdh ganti nama jadi KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)