Setelah sekian lama Cuma terdengar desas-desus ttg bakal kehadiran restoran pizza hut di kota jayapura,ternyata di bulan mei 2009 benar-benar dibuka cabang restoran pizza hut di kota jayapura,yg berlokasi di Matoa Square,abepura jayapura.sayangnya karena jauhnya jarak serta belum ada yg mengajak (malas aja klo sendirian datang ke family restaurant) jadi baru pertengahan juli deh gw dan anak-anak kantor yg pada jomblo local datang ke pizza hut sekitar jam 4 sore yah hitung-hitung jalan-jalan sore daripada gosong kepanasan terkena terik matahari kota pantai jayapura lebih baik ngadem di mini mall.
Restoran pizza hut ini lokasinya betul-betul strategis krn terletak di pinggir jalan utama & satu-satunya yg menghubungkan kota pantai jayapura dengan bandara sentani jadi bias dibilang semua warga kota&kabupaten jayapura pasti lewat jalan tsb serta melihat restoran nya (strategi pemasaran yg bagus bwt BEP).
Matoa Square,gedung dimana pizza hut berada kalo dari penampakkan depan sih tidak lebar tapi panjang ke belakang.nah restoran pizza hut ada di lantai 3 dgn bentuk ruangan letter L dgn keunikkan desain fisik resto nya yaitu Cuma dibatasi oleh kaca setengah di bawahnya sehingga setengah atasnya terbuka sehingga pengunjung yg Cuma window shopping di Matoa square sangat bisa mencium aroma makanan yg ada didalam resto tsb serta otomatis bisa melihat aktivitas penghuni di dalamnya vice versa,nah karena ada beberapa anak-anak kantor yg gede badannya jadi kita pilih meja yg ada sofa nya serta sebelah kaca yg setengah biar bisa bebas menghirup oksigen (maklum pada merokok) serta bisa cuci mata,tapi anak2x pada kecewa karna pengunjung square tsb Cuma dikit yg lalu lalang di depan pizza hut.
Pas entrance gate pizza hut sdh dalam jarak pandang mata langsung terlihat antrian orang yg pada take away pizza,dalam hati gw sih kalo di Jakarta kalo sampai banyak yg take away pasti di meja didalam sdh full booked tapi ternyata gw salah begitu melihat ke sisi kiri langsung terlihat sofa merah panjang dgn 3 buah meja yg terisi Cuma satu meja aja langsung kita pilih sofa pinggir kaca.
Nah yg bikin unik jg ialah kursi nya yg ada dua pilihan: sofa atau kursi rotan,jadi berasa kayak di restoran masakan sunda yg furniture nya didominasi rotan: D padahal ini di jayapura loh. Karena kursi rotannya tidak besar maka teman-teman gw yg body nya king size milih di sofa merah maka jadilah gw di kursi rotan,guess what guys? Ga berasa kayak duduk di kursi rotan,empuk cuyy [norak mode: ON]
Cuma sayang view didepan mata gw hanya teman-teman gw serta lukisan merah ga jelas sepanjang tembok tapi untungnya sisi kiri gw ada kaca ½ yg gw ceritakan diatas
Tiba lah saat yg paling penting yaitu pesan makanan & minum,setelah di kasih buku menu langsung terlihat buku nya tidak setebal yg di Jakarta,tapi ternyata menu-menu yg di iklan kan di TV sdh ada loh,kalo gw sih langsung penasaran ama menu sosisnya ada berapa banyak dan terbukti Cuma satu jenis yaitu sausage bites padahal sdh ngidam sausage bologna.
Lembar demi lembar buku menu dibuka dari awal sampai akhir oleh masing2 anak buat mencari menu favoritnya well ternyata mereka banyak yg tidak menemukan menu favoritnya yg terlihat dari ekspresi wajah mereka,akhirnya karena pelayan nya sdh menunggu kita sepakat pilih menu pizza terbaru yg gw lupa nama nya tapi satu Loyang bisa 3 rasa dgn isi stuff crussed yg berbeda,apa ya namanya padahal sering muncul di tv tapi gw sulit mengingatnya (untung ga diliat tukul kalo ga sdh dibilang “ Dasar Ndesso” deh)
Dan lo tau apa yg dikatakan pelayan ttg pilihan menu pizza yg Cuma untuk memutuskan kesepakatan memesan menu itu aja sampai 10menit: “ maaf,pak menu tsb sudah habis dari jam 2 tadi” langsung kecewa deh anak2x mengingat mereka bakal harus mengulang kembali proses pengambilan keputusan pilihan menu pizza,biar gak lama anak2x pesan minuman dulu
Si zamroni anak betawi asli yg kerjaannya sembahyang&mengaji (emang bener itu kerjaannya,selain jd PNS) pesan jus alpukat dan lagi-lagi si pelayan cowo itu bilang: “ maaf pak,jus alpukat sdh habis jam 1 siang padahal td pagi sdh pesan 50Kg,tapi kalo bapak mau menunggu dropping alpukat sdh sampai pelabuhan jayapura jadi tidak lama lagi” langsung si zam bilang saya pesan minum nanti aja
Nah gw dan teman yg satu sama-sama pesan milkshake dan seperti biasa si pelayan cowo itu bilang: “ maaf,milkshake nya jg habis” langsung gw nyeletuk restorannya tutup jam brp ya mas? Si pelayan bilang:” jam 10 malam” dalam hati sih gw bilang kayaknya bakal tutup jam 6 sore mengingat banyak yg sdh habis menunya
Jadilah gw dan teman menunda pesanan minuman,daripada asal pesan trus ga suka jadi ga keminum kan mubazir ya ga
Si zamrud anak Cirebon asli yg kerjaannya juga sembahyang&mengaji (gw kan ngikutin sunah nabi untuk berteman dgn orang alim biar ikutan kecipratan alim gtu) pesan teh es campur jeruk nipis,(nama kerennya gw lupa jg) sama salad campuran buah&sayuran. FYI ternyata di resto ini tidak ada booth khusus buah,salad & soup yg kita bisa ngambil sendiri seperti di Jakarta loh! Mungkin biar ga pada ngambil sebanyak-banyaknya
Proses musyawarah mufakat jilid dua pun dimulai,tadinya masing2x kita pada berbeda pilihan menu pizza sehingga timbul opsi untuk pesan menu pizza sesuai selera masing2x dgn ukuran kecil yg cukup buat dua orang jadi empat menu pizza ukuran small tapi mempertimbangkan kebersamaan dan keakraban jadi kita putuskan hanya pesan satu menu pizza aja dan pilihan menu mana yg dipesan diserahkan kepada si anak betawi asli mengingat dia yg cukup pilih-pilih soal rasa daripada dia ga suka lebih baik kita bertiga yg ngalah to kita omnivore pemakan semua menu pizza
Putusan menu pizza,jatuh kepada pizza sosisole ukuran terbesar (semoga nulisnya bener) itu loh pizza yg dominan isi sosisnya dgn stuff crushed isi keju dgn extra topping keju parmesan,kita semua sdh deg-degan dgn kata-kata yg keluar dari si pelayan,kalo doi bilang habis lagi kemungkinan kita bakal batal pesan pizza deh mengingat kelelahan psikologis dalam memilih menu dan kelelahan fisik menempuh 20km perjalanan jadi mending makan di resto lain dalam square ini.
Alhamdulillah ternyata masih ada menu pesanan kita semuanya ada! Senangnya hati ku
Sambil nunggu,kita observasi sekeliling restoran untuk lihat-lihat dimana aja perbedaan&persamaannya.ternyata lebih banyak sama nya paling bedanya di kursi rotan aja yg gw belum pernah liat dipakai di resto PH dimanapun di Jakarta.
Bahkan pelayan nya yg cewe pun saat itu tidak terlihat cewe suku asli papua,kata teman gw sih kalo di pizza hut pelayan nya jg ikut nyebar ke daerah Cuma dalam hitungan bulan biasanya buat pegawai baru bakal di training di Jakarta trus baru dikembalikan ke daerah asal dan di dalam satu resto PH bakal dikombinasi dgn pelayan berpengalaman.pantesan sebelumnya teman gw komentar : “pelayan yg cewe kok tampangnya kayak anak Jakarta semua ya?”
Namun demikian gw tidak dapat memverifikasi kebenaran cerita teman gw tersebut.
Oh ya,cukup banyak jg orang bule yg datang pada saat itu,mungkin mereka rindu ama kampong halaman maklum cukup susah cari makanan yg masuk ke lidah orang bule di jayapura kalo ga di hotel-hotel.disini gw jg aslinya sih ga cocok ama makanan yg dijual di tempat makan non-hotel,tapi berhubung kudu hemat yah dimakan aja loh kok jadi curhat colongan genee?
Akhirnya pesanan minuman datang semua lalu 5 menit kemudian tiba pesanan pizza kita tapi pesanan sosis bite yg gw pesan belum datang,payahh.
Pizza sosisole nya,di lidah gw berasa 90% sama dgn di jkt nah yg 10% itu menurut gw karna kadar bumbu & bahannya dikurangi,analoginya gini kalo resto menetapkan teh manis yg standar itu gulanya dua sendok,nah kalo dikurangi gulanya jadi 1,5 sendok kan orang ga bisa bedakan kadar manisnya,hal yg sama berlaku untuk pizza sosisole itu.
Menu sosis bite gw datang jg setelah 10 menit dari kedatangan pizza,yah akhirnya ngidam gw terpuaskan dgn menyantap habis empat sosis & kentang,sorry guys ga bagi-bagi abis ngidam sih daripada anak gw ileran, I will pay my self for that menu
Ga berasa sdh 30 menit duduk disana,perhitungannya sih 10 menit buat pilih menu,10 menit buat nunggu menunya datang, 10 menit buat menghabiskan semua yg dipesan (semoga ga dibilang rakus,tapi kalo iya jg gpp kok).anak-anak merasa baru sebentar mengingat jalan jauh jadi kita ngobrol2 dulu deh padahal di meja makan&minum sdh habis tapi kita nunggu di usir ama pelayan nya…he..he..he..
Setelah ngalor ngidul ngobrol segala macem jadilah diputuskan untuk pulang,setelah gw mengeluarkan dompet begitu juga anak yg lain eh mas W bilang dia yg bayar semua. Wuah makasih banyak Mas W traktirannya jadi malu ga bagi-bagi sosisnya akhirnya kita bertiga Cuma bisa mendoakan mas W tercapai keinginannya,aamin
Arsip untuk 2009
Restoran Pizza Hut di Kota Jayapura
In Wisata Kuliner on 3 September 2009 at 6:10 amTelah Meninggal Dunia Michael Jackson:Al Fatihah Sent to him
In Just My Thought on 26 Juni 2009 at 10:05 amKaget jg mendengar berita pagi yg mengumumkan meninggalnya Michael Jackson,dikira bercanda tapi setelah googling ternyata semua situs berita besar mengumumkan hal yg sama.
Lagu-lagu Michael Jackson ialah musik yg pertama yg terdengar di rumah secara nyokap koleksi semua kasetnya jadi lagu-lagu tsb telah mengiringi gw tumbuh menjadi besar.
di stasiun MTV international seharian diputar lagu-lagu Michael Jackson jadi berasa re-wind semua memori yg menyertai lagu-lagu tsb
saya cuma bisa mengirimkan al fatihah semoga Allah Swt mengampuni dosa-dosa nya
Buku Pengawasan Kredit Anggaran
In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 26 Juni 2009 at 5:50 amBuku Pengawasan Kredit Anggaran
Untuk mencatat pengeluaran kas untuk belanja negara yang telah membebani anggaran yang pembayarannya baik menggunakan UP maupun LS, mencatat penggantian UP melalui SPM-GUP dan sisa kredit anggaran
Buku Pembantu Pengawasan Anggaran masing-masing dibuat berdasarkan klasifikasi belanja per program
Pembukuan Bendahara: Buku Kas Umum (BKU)
In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 26 Juni 2009 at 5:25 amBUKU KAS UMUM
Buku Kas Umum digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran kas baik secara tunai maupun giral, mutasi kas dari bank ke tunai dan perbaikan/koreksi kesalahan pembukuan.
Dokumen sumber transaksi, pertama kali dicatat di BKU baru kemudian dicatat di buku pembantu masing-masing
Bentuk BKU menggunakan kolom saldo sehingga posisi kas setiap saat bisa diketahui
Buku Kas Umum
BKU dapat dibuat terdiri dari tiga bagian, sebagai berikut:
Bagian 1: Untuk menginformasikan identitas satuan kerja, identitas DIPA, Pagu Belanja per kegiatan, Tanda tangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran.
Bagian 2: Untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran kas, transaksi mutasi antar tempat kas tersimpan dan transaksi lainnya yang mempengaruhi kas yang dikelola Bendahara Pengeluaran
Bagian 3: Untuk lembar catatan pemeriksaan kas baik yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang berwenang melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran
Pembukuan Bendahara Pengeluaran
In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 26 Juni 2009 at 5:12 amSistem Pembukuan
1. Menggunakan Basis Kas yaitu pengakuan dan pencatatan atas transaksi dilakukan pada saat kas diterima atau dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran
2. Menggunakan Azas Bruto yaitu suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran atau tidak memperkenankan pencatatan setelah kompensasi antara penerimaan dengan pengeluaran
Dokumen Sumber Pembukuan
1. Dokumen DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), dibukukan in-out
2. SPM-UP dan SPM-TUP yang telah terbit SP2Dnya sebagai bukti penerimaan kas
3. SPM-GUP yang telah terbit SP2Dnya sebagai bukti penerimaan kas dan bukti pengesahan
4. SPM-LS yang ditujukan kepada bendahara yang telah terbit SP2Dnya sebagai bukti penerimaan kas dan bukti pengurangan anggaran
5. Faktur pajak, bukti potongan pajak yang dipungut Bendahara Pengeluaran sebagai bukti penerimaan kas
6. Kwitansi/bukti pembayaran dengan UP/TUP sebagai bukti pengeluaran kas dan bukti pengurangan anggaran
7. Bukti pembayaran kas dari dana SPM-LS Bendahara sebagai bukti pengeluaran kas
8. STS berupa SSP/SSBP/SSPB sebagai bukti pengeluaran kas
9. SPM-LS kepada pihak ketiga yang telah terbit SP2Dnya sebagai bukti pengurangan anggaran
10. SPM-GUP Nihil yang merupakan pengesahan atas belanja dengan TUP atau belanja dengan UP yang tidak diganti sebagai bukti pengesahan
11. Cek, bukti setoran ke bank, tanda terima persekot oleh PUM sebagai bukti perpindahan kas
JENIS, BENTUK DAN FUNGSI BUKU
1. Bendahara Pengeluaran wajib menyelenggarakan pembukuan dalam Buku Kas Umum, buku pembantu dan buku pengawasan anggaran
2. PA/Kuasa PA dapat menentukan buku-buku pembantu/register-register di samping Buku Kas Umum
3. Buku Kas Umum Bendahara menggunakan kolom saldo
4. Pembukuan bendahara dapat dilakukan dengan tulis tangan atau computer
Jenis buku yang dapat digunakan dalam pembukuan Bendahara Pengeluaran:
- Buku Kas Umum (BKU)
- Buku Pengawasan Kredit Anggaran
- Buku Pembantu Pengawasan Uang Persediaan
- Buku Pembantu Pengawasan Uang LS Bendahara
- Buku Pembantu Pungutan/Potongan Pajak
- Buku Pembantu Kas di Bank
- Buku Pembantu Kas Tunai
- Buku Pembantu Persekot/Uang Muka PUM
- Buku Pembantu Lain-lain
SKPP Surat Keterangan Penghentian Pembayaran
In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 20 Juni 2009 at 3:01 am(4) SKPP pegawai pindah diterbitkan oleh kepala satker dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada KPPN untuk disahkan oleh kepala seksi perbendaharaan dan dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN dengan penjelasan:
a. lembar pertama dan ketiga dikembalikan kepada satker bersangkutan, selanjutnya lembar pertama diteruskan kepada pegawai yang bersangkutan dan lembar ketiga diteruskan kepada satker yang baru;
b. lembar kedua dikirimkan oleh KPPN asal kepada KPPN/kantor pembayar berikutnya;
c. lembar keempat untuk arsip KPPN asal.
(5) SKPP pegawai pensiun diterbitkan oleh kepala satker dalam rangkap 6 (enam) dan disampaikan kepada KPPN untuk disahkan oleh kepala seksi perbendaharaan dan dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN dengan penjelasan:
a. lembar pertama dan lembar kedua dikirim kepada PT. Taspen (Persero)/PT. ASABRI (Persero);
b. lembar ketiga diserahkan kepada pegawai yang bersangkutan;
c. lembar keempat dikirimkan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang mewilayahi PT. Taspen (Persero)/ PT. ASABRI (Persero) yang membayar pensiun;
d. lembar kelima sebagai arsip Bendahara Pengeluaran;
e. lembar keenam untuk arsip KPPN.
(6) Bendahara Pengeluaran wajib membuat pembukuan seluruh transaksi keuangan yang dilaksanakan pada satker.
(7) Pada setiap awal tahun anggaran Kuasa PA menunjuk PDG yang bertugas membuat dan menatausahakan daftar gaji dan daftar lembur satker yang bersangkutan.
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 6 Juni 2009 at 9:00 amPELAPORAN REALISASI ANGGARAN
Pasal 15
Untuk keperluan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN diperlukan antara lain data realisasi APBN, arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Untuk keperluan tersebut, maka:
a. Kepala kantor/satker selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) wajib membuat Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca serta Arsip Data Komputer (ADK) yang dikelolanya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga secara berjenjang melalui Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Wilayah (UAPPAW) dan kepada KPPN setempat.
b. Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara wajib membuat Laporan Kas Posisi (LKP) harian dan mingguan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
c. Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara wajib membuat laporan bulanan realisasi anggaran, arus kas dan neraca kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk diproses dan selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktur Informasi dan Akuntansi.
d. Laporan yang menyangkut dengan realisasi APBN lainnya sepanjang belum dicabut dan masih diperlukan tetap dilaksanakan.
sumber : Pasal 15 PER-66/PB/2005 TENTANG
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
6 Juni 2009
PROSEDUR PENGAJUAN SPP
Posted by ramaputra under Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara | Tag: akta jual beli, Akta Kelahiran, bank, Belanja Perjalanan Dinas, Bendahara Pengeluaran, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Biaya Langganan Daya dan Jasa, Bukti tagihan daya dan jasa, daftar hadir kerja, daftar hadir lembur, Daftar Keluarga, daftar nominatif, daftar nominatif pemilik tanah, daftar pembayaran perhitungan honor, daftar pembayaran perhitungan lembur, Daftar Potongan Sewa Rumah Dinas, Daftar Realisasi Pendapatan dan Penggunaan Dana DIPA, dan SSP PPh Pasal 21, dana, DIPA, dispensasi UP, Faktur pajak, formulir SSBP, foto copy bukti kepemilikan tanah, Gaji Induk, Gaji Susulan, Gaji Terusan, hibah luar negeri, Jaminan Bank, jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan, jumlah setoran, Kantor Pusat Ditjen PBN, Kanwil Ditjen PBN, Kekurangan Gaji, Kenaikan Gaji Berkala, Keputusan Menteri Keuangan, Kontrak, KP4, KPPN, Kuasa Pengguna Anggaran, Kuitansi, lembaga keuangan non bank, LS, maksimum pencairan, Nomor Rekening Pihak Ketiga, pagu, Panitia Pengadaan Tanah, PDAM, pengadaan tanah, perguruan tinggi negeri selaku pengguna PNBP, Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah, PHLN, pinjaman luar negeri, PNBP, PPAT, proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan, prosedur pengajuan spp, PT PLN, PT Telkom, Rekening Kas Negara, Rekening Koran, Rincian rencana penggunaan dana Tambahan Uang Persediaan, Ringkasan Kontrak, Rupiah Murni, satker.surat perintah kerja lembur, sistem akuntansi, SK CPNS, SK Jabatan, SK Kenaikan Pangkat, SK PNS, SKPP, SP2D, SPK, SPM, SPM-GUP, SPM-LS, SPM-TUP, SPP, SPP PNBP, SPP Untuk Pengadaan Tanah, SPP-GUP, SPP-LS, SPP-TUP, SPP-UP, SPPT, SPPT PBB, SPPT PBB tahun transaksi, SPTB, SSBP, SSP, SSP PPh final atas pelepasan hak, SSP PPh Pasal 21, surat edaran Dirjen PBN, Surat Kematian, Surat Keterangan Masih Sekolah, Surat Nikah, Surat pelepasan hak adat, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran, Surat Pernyataan Kuasa PA mengenai penetapan rekanan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat persetujuan harga, Surat Pindah, Surat Setoran Pajak, Uang Duka Wafat, Uang Persediaan, UP, Wajib Pajak | (edit this)
No Comments
PROSEDUR PENGAJUAN SPP
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk penerbitan SPM, dibuat dengan menggunakan format yang telah ditentukan dan kelengkapan persyaratannya diatur sebagai berikut di bawah ini:
1. SPP-UP (Uang Persediaan)
Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk, menyatakan bahwa Uang Persediaan tersebut tidak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS.
2. SPP-TUP (Tambahan Uang Persediaan)
a. Rincian rencana penggunaan dana Tambahan Uang Persediaan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk.
b. Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk bahwa:
1) Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
2) Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara;
3) Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.
c. Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.
3. SPP-GUP (Penggantian Uang Persediaan)
a. Kuitansi/tanda bukti pembayaran;
b. SPTB .
c. Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilegalisir oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk.
4. SPP Untuk Pengadaan Tanah
Pembayaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Apabila tidak mungkin dilaksanakan melalui mekanisme LS, dapat dilakukan melalui UP/ TUP.
Pengaturan mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut:
a. SPP-LS (Pembayaran Langsung)
1) Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu ) hektar di kabupaten/ kota;
2) foto copy bukti kepemilikan tanah;
3) kuitansi;
4) SPPT PBB tahun transaksi;
5) Surat persetujuan harga;
6) Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan;
7) Pelepasan/ penyerahan hak atas tanah/ akta jual beli di hadapan PPAT;
SSP PPh final atas pelepasan hak;
9) Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan).
b. SPP-UP/TUP
1) Pengadaan tanah yang luasnya kurang dari 1 (satu) hektar dilengkapi persyaratan daftar nominatif pemilik tanah yang ditandatangani oleh Kuasa PA.
2) Pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah di kabupaten/ kota setempat dan dilengkapi dengan daftar nominatif pemilik tanah dan besaran harga tanah yang ditandatangani oleh Kuasa PA dan diketahui oleh Panitia Pengadaan Tanah (PPT).
3) Pengadaan tanah yang pembayarannya dilaksanakan melalui UP/ TUP harus terlebih dahulu mendapat ijin dispensasi dari Kantor Pusat Ditjen PBN / Kanwil Ditjen PBN sedangkan besaran uangnya harus mendapat dispensasi UP/ TUP sesuai ketentuan yang berlaku.
5. SPP-LS untuk pembayaran gaji, lembur dan honor/ vakasi
a. Pembayaran Gaji Induk/ Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Gaji Terusan/ Uang Duka Wafat/ Tewas, dilengkapi dengan :
- Daftar Gaji In Induk/ Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Uang Duka Wafat/Tewas,
- SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat, SK Jabatan, Kenaikan Gaji Berkala,
- Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas,
- Daftar Keluarga (KP4), Fotokopi Surat Nikah, Fotokopi Akta Kelahiran,
- SKPP,
- Daftar Potongan Sewa Rumah Dinas,
- Surat Keterangan Masih Sekolah/Kuliah,
- Surat Pindah,
- Surat Kematian,
- SSP PPh Pasal 21.
Kelengkapan tersebut di atas digunakan sesuai peruntukannya.
b. Pembayaran Lembur dilengkapi dengan:
- daftar pembayaran perhitungan lembur yang ditandatangani oleh Kuasa PA/ Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran satker/ SKS yang bersangkutan,
- surat perintah kerja lembur,
- daftar hadir kerja,
- daftar hadir lembur,
- dan SSP PPh Pasal 21.
c. Pembayaran Honor/ Vakasi dilengkapi dengan:
- surat keputusan tentang pemberian honor vakasi,
- daftar pembayaran perhitungan honor/ vakasi yang ditandatangani oleh Kuasa PA/ Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan,
- SSP PPh Pasal 21.
6. SPP-LS non belanja pegawai
a. Pembayaran pengadaan barang dan jasa dilengkapi dengan:
1) Kontrak/SPK yang mencantumkan nomor rekening rekanan;
2) Surat Pernyataan Kuasa PA mengenai penetapan rekanan;
3) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
4) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
5) Berita Acara Pembayaran;
6) Kuitansi yang disetujui oleh Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk; (format kuitansi LS sebagaimana lampiran 4);
7) Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani Wajib Pajak;
Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank;
9) Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri;
10) Ringkasan Kontrak yang dibuat sesuai dengan format lampiran 5 untuk Rupiah Murni dan lampiran 6 untuk PHLN.
Berita Acara pada butir 3), 4) dan 5) di atas dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap lima dan disampaikan kepada:
a) Asli dan satu tembusan untuk penerbit SPM;
b) Masing-masing satu tembusan untuk para pihak yang membuat kontrak;
c) Satu tembusan untuk pejabat pelaksana pemeriksaan pekerjaan.
b. Pembayaran Biaya Langganan Daya dan Jasa (Listrik, Telepon dan Air) dilengkapi dengan:
1) Bukti tagihan daya dan jasa;
2) Nomor Rekening Pihak Ketiga (PT PLN, PT Telkom, PDAM dll.);
Dalam hal pembayaran Langganan Daya dan Jasa belum dapat dilakukan secara langsung, satuan kerja/SKS yang bersangkutan dapat melakukan pembayaran dengan UP.
Tunggakan langganan daya dan jasa tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan oleh satker/ SKS setelah mendapat dispensasi/ persetujuan terlebih dahulu dari Kanwil Ditjen PBN sepanjang dananya tersedia dalam DIPA berkenaan.
c. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas harus dilengkapi dengan:
- daftar nominatif pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas, yang berisi antara lain:
-informasi mengenai data pejabat (Nama, Pangkat/golongan),
-tujuan&tanggal keberangkatan,
-lama perjalanan dinas,
-dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat.
Daftar nominatif tersebut harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang memerintahkan perjalanan dinas, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di KPPN.
Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran satker/ SKS yang bersangkutan kepada para pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas.
7. SPP untuk PNBP
a. UP/ TUP untuk PNBP diajukan terpisah dari UP/ TUP lainnya;
b. UP dapat diberikan kepada satker pengguna sebesar 20 % dari pagu dana PNBP pada DIPA maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan melampirkan:
- Daftar Realisasi Pendapatan dan Penggunaan Dana DIPA (PNBP) tahun anggaran sebelumnya (lampiran 7).
Apabila UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil satu bulan dengan memperhatikan maksimum pencairan (MP). Kewenangan pemberian TUP mengacu pada ketentuan pasal 7 ayat (7);
c. Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai formula sebagai berikut:
MP = (PPP x JS) – JPS
MP = maksimum pencairan dana;
PPP = proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan;
JS = jumlah setoran;
JPS = jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM
terakhir yang diterbitkan.
d. Dalam pengajuan SPM-TUP/ GUP/ LS PNBP ke KPPN, satker pengguna harus melampirkan Daftar Perhitungan Jumlah MP (format sebagaimana lampiran 8).
e. Untuk satker pengguna yang setorannya dilakukan secara terpusat, pencairan dana diatur secara khusus dengan surat edaran Dirjen PBN tanpa melampirkan SSBP.
f. Satker pengguna yang menyetorkan pada masing-masing unit (tidak terpusat), pencairan dana harus melampirkan bukti setoran (SSBP) yang telah dikonfirmasi oleh KPPN.
g. Besaran PPP untuk masing-masing satker pengguna diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku.
h. Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP satker yang bersangkutan dalam DIPA.
i. Pertanggungjawaban penggunaan dana UP/ TUP PNBP oleh Kuasa PA, dilakukan dengan mengajukan SPM ke KPPN setempat cukup dengan melampirkan SPTB.
j. Khusus perguruan tinggi negeri selaku pengguna PNBP (non BHMN), sisa dana PNBP yang disetorkan pada akhir tahun anggaran ke rekening kas negara dapat dicairkan kembali maksimal sebesar jumlah yang sama pada awal tahun anggaran berikutnya mendahului diterimanya DIPA dan merupakan bagian dari target PNBP yang tercantum dalam DIPA tahun anggaran berikutnya.
k. Sisa dana PNBP dari satker pengguna di luar butir i, yang disetorkan ke rekening kas negara pada akhir tahun anggaran merupakan bagian realisasi penerimaan PNBP tahun anggaran berikutnya dan dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan setelah diterimanya DIPA.
l. Sisa UP/ TUP dana PNBP sampai akhir tahun anggaran yang tidak disetorkan ke rekening kas negara, akan diperhitungkan pada saat pengajuan pencairan dana UP tahun anggaran berikutnya.
m. Untuk keseragaman dalam pembukuan sistem akuntansi, maka penyetoran PNBP agar menggunakan formulir SSBP yang telah ditentukan formatnya.
21 Mei 2009
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Posted by ramaputra under Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara | Tag: Alokasi, Anggaran, Anggaran Belanja, Anggaran Pendapatan, APBD, APBN, Belanja Negara, budget, dalam negeri, defisit anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat, Distribusi, DPR, efektivitas, efisiensi, Format APBN, I-Account, kas negara, keadilan, kepatutan, keseimbangan fundamental, luar negeri, negara, Otorisasi, Pembiayaan, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, pendapatan, Pendapatan Negara, Penerimaan Negara, pengangguran, Pengawasan, Pengeluaran Negara, perekonomian, Perencanaan, rencana keuangan tahunan pemerintahan negara, Stabilisasi, Staffel, sumber daya, surplus anggaran, T-Account, uang, UU No 17 Tahun 2003 | (edit this)
1 Comment
Pengertian APBN
Anggaran (budget) pada intinya dapat dibedakan menajdi dua, yaitu
1. Anggaran yang dikelola oleh pemerintah pusat selanjutnya disebut dengan APBN,
2. Anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah selanjutnya disebut dengan APBD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada dasarnya APBN terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja yang dalam pelaksanaannya sangatlah berbeda.
Selanjutnya timbul beberapa istilah-istilah yang termuat dalam UU No 17 Tahun 2003 pasal 1, sebagai berikut :
a. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara;
b. Pengeluaran Negara adalah uang yang keluar dari kas negara;
c. Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
d. Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
e. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Fungsi APBN
Berdasarkan UU No 17 Tahun 2003, pasal 3 antara lain menyebutkan bahwa
fungsi APBN terdiri atas :
a. Otorisasi : menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan;
b. Perencanaan : menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan;
c. Pengawasan : pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
d. Alokasi : harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
e. Distribusi : negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
f. Stabilisasi : menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian
Format APBN
Format APBN mulai reformasi telah mengalami perubahan dari T-Account menjadi I-Account dengan ketentuan antara lain :
a. APBN dibuat dalam bentuk Staffel, yaitu catatan penerimaan negara dan pengeluarannya disatukan dalam satu kolom
b. Catatan penerimaan ditempatkan di bagian atas, sedangkan catatan belanja negara ditempatkan di bawahnya
c. Dengan demikian format ini dapat memperlihatkan adanya surplus atau defisit anggaran, dan kemudian dilanjutkan dengan pembiayaannya baik dari sumber dalam negeri maupun luar negeri
Jika sobat-sobat merasa ada yang kurang jelas mengenai tulisan ini atau mau bertanya seputar APBN & Keuangan Negara silahkan tuliskan di kolom komentar di bawah ini.
pasti saya jawab sesuai dengan kemampuan terbaik yang ada
KETENTUAN LAIN-LAIN
In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 6 Juni 2009 at 9:00 amKETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
(1) Pembayaran Uang Duka Wafat/ Tewas (UDW/T) dibebankan pada MAK uang duka wafat/ tewas, tanpa memperhatikan pagu dana yang tersedia pada MAK berkenaan.
(2) Untuk mengawasi kredit pagu DIPA baik belanja pegawai maupun non belanja pegawai, KPPN wajib membuat Kartu Pengawasan Kredit dengan ketentuan:
a. Kartu pengawasan terdiri dari Kartu Induk Pengawasan Kredit (lampiran 14-1), Kartu Pengawasan Per Kelompok Jenis Belanja (lampiran 14-2), dan Kartu Pengawasan Belanja Pegawai Perorangan (lampiran 14-3).
b. Kartu Pengawasan dibuat per satuan kerja/Kegiatan/Sub Kegiatan/Jenis Belanja.
c. Pada setiap akhir tahun anggaran Kartu Pengawasan ditutup dengan diberi catatan: “saldo terakhir sebesar …., dana UP/TUP yang belum disetor sebesar …..” serta ditandatangani oleh Kepala Seksi Perbendaharaan dan diketahui Kepala KPPN.
(3) KPPN wajib membuat Kartu Pengawasan kontrak (format sebagaimana lampiran 15) untuk kontrak yang pembayarannya dilakukan dengan termin atau sertifikat bulanan.
PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 6 Juni 2009 at 8:32 amPROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 8
Penyampaian SPM kepada KPPN dilakukan sebagai berikut:
1. Pengguna Anggaran/Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dilengkapi dengan Arsip Data Komputer (ADK) berupa soft copy (disket) melalui loket Penerimaan SPM pada KPPN atau melalui Kantor Pos, kecuali bagi satker yang masih menerbitkan SPM secara manual tidak perlu ADK.
2. SPM Gaji Induk harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.
3. Petugas KPPN pada loket penerimaan SPM memeriksa kelengkapan SPM, mengisi check list kelengkapan berkas SPM (format sebagaimana lampiran 11), mencatat dalam Daftar Pengawasan Penyelesaian SPM (format sebagaimana lampiran 12) dan meneruskan check list serta kelengkapan SPM ke Seksi Perbendaharaan untuk diproses lebih lanjut.
Pasal 9
Penerbitan SP2D oleh KPPN diatur sebagai berikut:
1. SPM yang diajukan ke KPPN digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D
2. SPM dimaksud dilampiri bukti pengeluaran sebagai berikut:
a. untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja pegawai :
1) Daftar Gaji/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Lembur/Honor dan Vakasi yang ditandatangani oleh Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran;
2) Surat-surat Keputusan Kepegawaian dalam hal terjadi perubahan pada daftar gaji;
3) Surat Keputusan Pemberian honor/vakasi dan SPK lembur;
4) Surat Setoran Pajak (SSP).
b. untuk keperluan pembayaran langsung (LS) non belanja pegawai :
1). Resume Kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas;
2) SPTB;
3) Faktur Pajak dan SSP (surat setoran pajak);
c. untuk keperluan pembayaran TUP :
1) Rincian rencana penggunaan dana;
2) Surat dispensasi Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Perbendaharaan untuk TUP diatas RP 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
3) Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa:
a) Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
b) Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara;
c) Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.
d. untuk keperluan pembayaran GUP :
1) SPTB;
2) Faktur Pajak dan SSP (surat setoran pajak);
Pasal 10
Bukti asli lampiran SPP merupakan arsip yang disimpan oleh PA/KPA.
Pasal 11
Pengujian SPM dilaksanakan oleh KPPN mencakup pengujian yang bersifat substansif dan formal.
Pengujian substantif dilakukan untuk:
a. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam SPM;
b. menguji ketersediaan dana pada kegiatan/sub kegiatan/MAK dalam DIPA yang ditunjuk dalam SPM tersebut;
c. menguji dokumen sebagai dasar penagihan (Ringkasan Kontrak/SPK, Surat Keputusan, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas);
d. menguji surat pernyataan tanggung jawab (SPTB) dari kepala kantor/satker atau pejabat lain yang ditunjuk mengenai tanggung jawab terhadap kebenaran pelaksanaan pembayaran;
e. menguji faktur pajak beserta SSP-nya;
Pengujian formal dilakukan untuk:
a. mencocokkan tanda tangan pejabat penanda tangan SPM dengan spesimen tanda tangan;
b. memeriksa cara penulisan/pengisian jumlah uang dalam angka dan huruf;
c. memeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan.
Pasal 12
Keputusan hasil pengujian ditindak lanjuti dengan :
a. Penerbitan SP2D bilamana SPM yang diajukan memenuhi syarat yang ditentukan;
b. Pengembalian SPM kepada penerbit SPM, apabila tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SP2D.
Pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b diatur sebagai berikut:
a. SPM Belanja Pegawai Non Gaji Induk dikembalikan paling lambat tiga hari kerja setelah SPM diterima;
b. SPM UP/TUP/GUP dan LS dikembalikan paling lambat satu hari kerja setelah SPM diterima.
Pasal 13
Pengesahan Surat Perintah Membayar Penggantian UP (SPM-GUP) Nihil atas TUP dilaksanakan KPPN dengan membubuhkan Cap pada SPM GU Nihil “telah dibukukan pada tanggal …….oleh KPPN” dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Perbendaharaan.
Penerbitan SP2D wajib diselesaikan oleh KPPN dalam batas waktu sebagai berikut:
a. SP2D Gaji Induk diterbitkan paling lambat lima hari kerja sebelum awal bulan pembayaran gaji.
b. SP2D Non Gaji Induk diterbitkan paling lambat lima hari kerja setelah diterima SPM secara lengkap.
c. SP2D UP/TUP/GUP dan LS paling lambat satu hari kerja setelah diterima SPM secara lengkap.
Penerbitan SP2D oleh KPPN dilakukan dengan cara:
a. SP2D ditandatangani oleh Seksi Perbendaharaan dan Seksi Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum.
b. SP2D diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dan dibubuhi stempel timbul Seksi Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum yang disampaikan kepada:
1) Lembar 1 : Kepada Bank Operasional.
2) Lembar 2 : Kepada penerbit SPM dengan dilampiri SPM yang telah dibubuhi Cap “ Telah diterbitkan SP2D tanggal …. Nomor …).
3) Lembar 3 : Sebagai pertinggal di KPPN (Seksi Verifikasi dan Akuntansi), dilengkapi lembar ke-1 SPM dan dokumen pendukungnya.
Pasal 14
Daftar Penguji (format sebagaimana lampiran 13) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) sebagai pengantar SP2D dengan ketentuan:
a. Ditandatangani oleh Kepala Seksi Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum dan diketahui oleh Kepala KPPN serta dibubuhi stempel timbul kepala KPPN.
b. Lembar kesatu dan lembar kedua dilampiri asli SP2D dikirimkan melalui petugas kurir KPPN ke BI/Bank Operasional /Sentral Giro.
c. Daftar penguji lembar kedua setelah ditandatangani oleh BI/ Bank Operasional/ Sentral Giro dikembalikan kepada KPPN melalui petugas kurir yang sama.
d. Daftar penguji lembar ketiga sebagai pertinggal di KPPN.
PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)
In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 6 Juni 2009 at 6:36 amPROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)
Setelah menerima SPP, pejabat penerbit SPM menerbitkan SPM dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Penerimaan dan pengujian SPP
Petugas penerima SPP memeriksa kelengkapan berkas SPP, mengisi check list kelengkapan berkas SPP, mencatatnya dalam buku pengawasan penerimaan SPP dan membuat,/ menandatangani tanda terima SPP berkenaan. Selanjutnya petugas penerima SPP menyampaikan SPP dimaksud kepada pejabat penerbit SPM.
2. Pejabat penerbit SPM melakukan pengujian atas SPP sebagai berikut:
a. Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran.
c. Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran.
d. Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain:
1) Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/ perusahaan, alamat, nomor rekening dan nama bank);2) Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan/atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak);
3) Jadual waktu pembayaran.
e. Memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenaan dan/atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak.
3. Setelah dilakukan pengujian terhadap SPP-UP/SPP-TUP/SPP-GUP/SPP-LS, Pejabat Penguji SPP dan Penanda Tangan SPM menerbitkan SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP/SPM-LS dalam rangkap 3 (tiga):
a. Lembar kesatu dan kedua disampaikan kepada KPPN.
b. Lembar ketiga sebagai pertinggal pada satker yang bersangkutan.
4. SPM Jasa Perbendaharaan/SPM PFK Bulog:
a. SPM Jasa Perbendaharaan adalah SPM-LS untuk pembayaran jasa perbendaharaan kepada PT Pos Indonesia (Persero).
b. SPM PFK Bulog adalah SPM pembayaran perhitungan potongan dana Bulog yang telah dilakukan oleh KPPN.
c. SPM dimaksud pada huruf a dan b diterbitkan oleh Subbagian Umum KPPN setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Bank/Giro Pos/Seksi Bendahara Umum terhadap kebenaran dan kelengkapan tagihan yang diajukan oleh PT Pos Indonesia (Persero)/Bulog.
5. SPM pengembalian (SPM KP, SPM KPBB, SPM KBC, SPM IB, SPM BPHTB dan lain-lain) diatur tersendiri.
6. Pengembalian penerimaan negara bukan pajak yang terlanjur disetor ke Rekening Kas Negara diatur sebagai berikut:
a. Bagi Kementerian Negara/Lembaga atau satker yang mempunyai DIPA, SPM Pengembalian diterbitkan oleh satker yang bersangkutan.
b. Bagi instansi/ badan/ pihak ketiga yang tidak mempunyai DIPA, SPM Pengembalian diterbitkan oleh KPPN c.q. Subbagian Umum sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Untuk pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b SPM yang diterbitkan harus dilampiri surat keterangan dari KPPN yang menyatakan bahwa penerimaan negara yang akan dikembalikan kepada yang berhak telah dibukukan oleh KPPN.
d. Khusus untuk pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf a SPM dimaksud harus dilampiri pula Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dari Kuasa PA.
7. Pengembalian pengeluaran anggaran yang telah disetor ke Rekening Kas Negara dilakukan dengan cara:
SPM Pengembalian yang diterbitkan oleh satker bersangkutan disertai surat keterangan pembukuan oleh KPPN dan dilampiri Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dengan formulir sebagaimana lampiran 10.
8. SPM yang telah diterbitkan SP2D-nya oleh KPPN dan telah dicairkan (telah dilakukan pendebetan rekening kas negara) tidak dapat dibatalkan.
a. Perbaikan hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan administrasi sebagai berikut:
(1) Kesalahan pembebanan pada MAK;
(2) Kesalahan pencantuman kode fungsi, sub fungsi, kegiatan dan sub kegiatan;
(3) Uraian pengeluaran yang tidak berakibat jumlah uang pada SPM.
b. Perbaikan SPM sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Kuasa PA/ penerbit SPM. Selanjutnya SPM perbaikan dimaksud dilampiri dengan SKTJM disampaikan kepada Kepala KPPN.
Sumber: Pasal 5 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAANNOMOR PER-66/PB/2005 TENTANG
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
PROSEDUR PENGAJUAN SPP
In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 6 Juni 2009 at 5:25 amPROSEDUR PENGAJUAN SPP
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk penerbitan SPM, dibuat dengan menggunakan format yang telah ditentukan dan kelengkapan persyaratannya diatur sebagai berikut di bawah ini:
1. SPP-UP (Uang Persediaan)
Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk, menyatakan bahwa Uang Persediaan tersebut tidak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS.
2. SPP-TUP (Tambahan Uang Persediaan)
a. Rincian rencana penggunaan dana Tambahan Uang Persediaan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk.
b. Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk bahwa:
1) Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
2) Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara;
3) Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.
c. Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.
3. SPP-GUP (Penggantian Uang Persediaan)
a. Kuitansi/tanda bukti pembayaran;
b. SPTB .
c. Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilegalisir oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk.
4. SPP Untuk Pengadaan Tanah
Pembayaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Apabila tidak mungkin dilaksanakan melalui mekanisme LS, dapat dilakukan melalui UP/ TUP.
Pengaturan mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut:
a. SPP-LS (Pembayaran Langsung)
1) Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu ) hektar di kabupaten/ kota;
2) foto copy bukti kepemilikan tanah;
3) kuitansi;
4) SPPT PBB tahun transaksi;
5) Surat persetujuan harga;
6) Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan;
7) Pelepasan/ penyerahan hak atas tanah/ akta jual beli di hadapan PPAT;
SSP PPh final atas pelepasan hak;
9) Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan).
b. SPP-UP/TUP
1) Pengadaan tanah yang luasnya kurang dari 1 (satu) hektar dilengkapi persyaratan daftar nominatif pemilik tanah yang ditandatangani oleh Kuasa PA.
2) Pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah di kabupaten/ kota setempat dan dilengkapi dengan daftar nominatif pemilik tanah dan besaran harga tanah yang ditandatangani oleh Kuasa PA dan diketahui oleh Panitia Pengadaan Tanah (PPT).
3) Pengadaan tanah yang pembayarannya dilaksanakan melalui UP/ TUP harus terlebih dahulu mendapat ijin dispensasi dari Kantor Pusat Ditjen PBN / Kanwil Ditjen PBN sedangkan besaran uangnya harus mendapat dispensasi UP/ TUP sesuai ketentuan yang berlaku.
5. SPP-LS untuk pembayaran gaji, lembur dan honor/ vakasi
a. Pembayaran Gaji Induk/ Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Gaji Terusan/ Uang Duka Wafat/ Tewas, dilengkapi dengan :
- Daftar Gaji In Induk/ Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Uang Duka Wafat/Tewas,
- SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat, SK Jabatan, Kenaikan Gaji Berkala,
- Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas,
- Daftar Keluarga (KP4), Fotokopi Surat Nikah, Fotokopi Akta Kelahiran,
- SKPP,
- Daftar Potongan Sewa Rumah Dinas,
- Surat Keterangan Masih Sekolah/Kuliah,
- Surat Pindah,
- Surat Kematian,
- SSP PPh Pasal 21.
Kelengkapan tersebut di atas digunakan sesuai peruntukannya.
b. Pembayaran Lembur dilengkapi dengan:
- daftar pembayaran perhitungan lembur yang ditandatangani oleh Kuasa PA/ Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran satker/ SKS yang bersangkutan,
- surat perintah kerja lembur,
- daftar hadir kerja,
- daftar hadir lembur,
- dan SSP PPh Pasal 21.
c. Pembayaran Honor/ Vakasi dilengkapi dengan:
- surat keputusan tentang pemberian honor vakasi,
- daftar pembayaran perhitungan honor/ vakasi yang ditandatangani oleh Kuasa PA/ Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan,
- SSP PPh Pasal 21.
6. SPP-LS non belanja pegawai
a. Pembayaran pengadaan barang dan jasa dilengkapi dengan:
1) Kontrak/SPK yang mencantumkan nomor rekening rekanan;
2) Surat Pernyataan Kuasa PA mengenai penetapan rekanan;
3) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
4) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
5) Berita Acara Pembayaran;
6) Kuitansi yang disetujui oleh Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk; (format kuitansi LS sebagaimana lampiran 4);
7) Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani Wajib Pajak;
Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank;
9) Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri;
10) Ringkasan Kontrak yang dibuat sesuai dengan format lampiran 5 untuk Rupiah Murni dan lampiran 6 untuk PHLN.
Berita Acara pada butir 3), 4) dan 5) di atas dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap lima dan disampaikan kepada:
a) Asli dan satu tembusan untuk penerbit SPM;
b) Masing-masing satu tembusan untuk para pihak yang membuat kontrak;
c) Satu tembusan untuk pejabat pelaksana pemeriksaan pekerjaan.
b. Pembayaran Biaya Langganan Daya dan Jasa (Listrik, Telepon dan Air) dilengkapi dengan:
1) Bukti tagihan daya dan jasa;
2) Nomor Rekening Pihak Ketiga (PT PLN, PT Telkom, PDAM dll.);
Dalam hal pembayaran Langganan Daya dan Jasa belum dapat dilakukan secara langsung, satuan kerja/SKS yang bersangkutan dapat melakukan pembayaran dengan UP.
Tunggakan langganan daya dan jasa tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan oleh satker/ SKS setelah mendapat dispensasi/ persetujuan terlebih dahulu dari Kanwil Ditjen PBN sepanjang dananya tersedia dalam DIPA berkenaan.
c. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas harus dilengkapi dengan:
- daftar nominatif pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas, yang berisi antara lain:
-informasi mengenai data pejabat (Nama, Pangkat/golongan),
-tujuan&tanggal keberangkatan,
-lama perjalanan dinas,
-dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat.
Daftar nominatif tersebut harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang memerintahkan perjalanan dinas, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di KPPN.
Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran satker/ SKS yang bersangkutan kepada para pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas.
7. SPP untuk PNBP
a. UP/ TUP untuk PNBP diajukan terpisah dari UP/ TUP lainnya;
b. UP dapat diberikan kepada satker pengguna sebesar 20 % dari pagu dana PNBP pada DIPA maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan melampirkan:
- Daftar Realisasi Pendapatan dan Penggunaan Dana DIPA (PNBP) tahun anggaran sebelumnya (lampiran 7).
Apabila UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil satu bulan dengan memperhatikan maksimum pencairan (MP). Kewenangan pemberian TUP mengacu pada ketentuan pasal 7 ayat (7);
c. Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai formula sebagai berikut:
MP = (PPP x JS) – JPS
MP = maksimum pencairan dana;
PPP = proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan;
JS = jumlah setoran;
JPS = jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM
terakhir yang diterbitkan.
d. Dalam pengajuan SPM-TUP/ GUP/ LS PNBP ke KPPN, satker pengguna harus melampirkan Daftar Perhitungan Jumlah MP (format sebagaimana lampiran 8).
e. Untuk satker pengguna yang setorannya dilakukan secara terpusat, pencairan dana diatur secara khusus dengan surat edaran Dirjen PBN tanpa melampirkan SSBP.
f. Satker pengguna yang menyetorkan pada masing-masing unit (tidak terpusat), pencairan dana harus melampirkan bukti setoran (SSBP) yang telah dikonfirmasi oleh KPPN.
g. Besaran PPP untuk masing-masing satker pengguna diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku.
h. Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP satker yang bersangkutan dalam DIPA.
i. Pertanggungjawaban penggunaan dana UP/ TUP PNBP oleh Kuasa PA, dilakukan dengan mengajukan SPM ke KPPN setempat cukup dengan melampirkan SPTB.
j. Khusus perguruan tinggi negeri selaku pengguna PNBP (non BHMN), sisa dana PNBP yang disetorkan pada akhir tahun anggaran ke rekening kas negara dapat dicairkan kembali maksimal sebesar jumlah yang sama pada awal tahun anggaran berikutnya mendahului diterimanya DIPA dan merupakan bagian dari target PNBP yang tercantum dalam DIPA tahun anggaran berikutnya.
k. Sisa dana PNBP dari satker pengguna di luar butir i, yang disetorkan ke rekening kas negara pada akhir tahun anggaran merupakan bagian realisasi penerimaan PNBP tahun anggaran berikutnya dan dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan setelah diterimanya DIPA.
l. Sisa UP/ TUP dana PNBP sampai akhir tahun anggaran yang tidak disetorkan ke rekening kas negara, akan diperhitungkan pada saat pengajuan pencairan dana UP tahun anggaran berikutnya.
m. Untuk keseragaman dalam pembukuan sistem akuntansi, maka penyetoran PNBP agar menggunakan formulir SSBP yang telah ditentukan formatnya.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 21 Mei 2009 at 3:18 amPengertian APBN
Anggaran (budget) pada intinya dapat dibedakan menajdi dua, yaitu
1. Anggaran yang dikelola oleh pemerintah pusat selanjutnya disebut dengan APBN,
2. Anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah selanjutnya disebut dengan APBD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada dasarnya APBN terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja yang dalam pelaksanaannya sangatlah berbeda.
Selanjutnya timbul beberapa istilah-istilah yang termuat dalam UU No 17 Tahun 2003 pasal 1, sebagai berikut :
a. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara;
b. Pengeluaran Negara adalah uang yang keluar dari kas negara;
c. Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
d. Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
e. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Fungsi APBN
Berdasarkan UU No 17 Tahun 2003, pasal 3 antara lain menyebutkan bahwa
fungsi APBN terdiri atas :
a. Otorisasi : menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan;
b. Perencanaan : menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan;
c. Pengawasan : pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
d. Alokasi : harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
e. Distribusi : negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
f. Stabilisasi : menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian
Format APBN
Format APBN mulai reformasi telah mengalami perubahan dari T-Account menjadi I-Account dengan ketentuan antara lain :
a. APBN dibuat dalam bentuk Staffel, yaitu catatan penerimaan negara dan pengeluarannya disatukan dalam satu kolom
b. Catatan penerimaan ditempatkan di bagian atas, sedangkan catatan belanja negara ditempatkan di bawahnya
c. Dengan demikian format ini dapat memperlihatkan adanya surplus atau defisit anggaran, dan kemudian dilanjutkan dengan pembiayaannya baik dari sumber dalam negeri maupun luar negeri
Jika sobat-sobat merasa ada yang kurang jelas mengenai tulisan ini atau mau bertanya seputar APBN & Keuangan Negara silahkan tuliskan di kolom komentar di bawah ini.
pasti saya jawab sesuai dengan kemampuan terbaik yang ada
Ice Cream Ragusa
In Wisata Kuliner on 15 Mei 2009 at 5:24 amBeberapa waktu lalu, gw bersama pacar mengunjungi tempat es krim yang sering kalo tidak bisa dibilang selalu masuk dalam acara TV/artikel/buku/website yang bertema kuliner serta selalu dapat komentar positif bahkan lebih banyak menyanjung,entah si penulis dalam media tersebut yang kurang kreatif dalam berburu tempat kuliner atau memang tempat es krim itu yang berkualitas setidaknya itu yang ada dalam pikiran gw saat itu.
Maka setelah cukup sering direkomendasikan dari berbagai media tersebut,kita anggap cukup pantas untuk dicatat alamat tempat es krim nya siapa tahu bisa menjadi salah satu target perburuan kuliner kita ;D
Mengenai alamatnya tidak akan gw tulis lengkap disini kecuali mungkin bakal ada spoiler sedikit selebihnya bisa cek di toko buku Gr***** trus tanya deh ama petugasnya tempat buku wisata kuliner lalu intip bentar alamatnya;p atau coba tanya si mbah G karenasudah banyak situs yang menulis tentang es krim ragusa jadi tulisan gw semata sebagai testimoni pengalaman gw ke resto ragusa
Akhirnya,tiba juga saat yang pas buat makan es krim yaitu setelah Idul Fitri tahun kemarin mengingat menu masakan pada saat hari raya tersebut yang seputar daging&santan yang tentunya berlemak dan bisa bikin radang tenggorok serta bikin perut panas maka es krim merupakan penetralnya.
Sekitar dua hari setelah Idul Fitri hari kedua dari sekitar Blok M kita berangkat menuju ke TKP (Tempat Kuliner buat Pacaran)yang ternyata disepanjang perjalanan berlangsung lancer maklum masih pada mudik,ternyata tempatnya cukup strategis berada sebelum jalur kereta api di sebelah istiqlal kalau datang dari lapangan banteng.
Kaget juga gw mengingat wilayah sekitar lapangan banteng-pasar baru-istiqlal-pecenongan tiap hari gw jadikan area buat makan siang tapi baru ngeh ada tempat es krim terkenal disitu (ketauan nggak gaul deh:D)
Kalo lo sudah sampai daerah pecenongan atau istiqlal coba aja tanya dimana tempat es krim tsb gw yakin mereka pada tahu,jadi bisa parkir agak jauh dari situ karna tempat parkir di jalan tsb sering penuh dengan jejeran kendaraan karna di sepanjang jalan tersebut berderet berbagai ruko.
Pas gw datang ternyata tempat es krim tsb sedang ramai-ramainya dalam arti banyak pengunjung serta banyak pedagang makanan kaki lima di depan nya seperti menumpang ketenaran tempat itu (asumsi gw aja) jadi kalo loe belum ngeh juga dimana tempat itu setelah tahu alamatnya maka kalo lo liat banyak pedagang makanan jualan di atas trotoar yg cukup lebar nah dekati aja aja lalu liat ke bangunannya yang model lama katanya sih jaman belanda sudah berdiri nah itu dia tempatnya.
Sampailah gw ke TKP setelah sebelumnya mengamati dulu sebentuk tulisan diatas bangunan itu yang terbaca “ Ragusa” serta bertanya kepada pedagang kaki lima disitu setelah confirm itu tempatnya masuk lah gw bersama pacar disambut oleh asap kibasan pedagang sate serta aroma otak-otak.
Baru saja kaki melangkah masuk melewati pintu depan ternyata sdh harus mengalah dengan serombongan orang yang mau keluar maklum pintu nya sempit model 50-an gitu.
Ternyata didalam nya berbentuk persegi panjang dengan desain interior berbahan kayu kuno tahun 50-an yang jika diliat sekilas tampaknya furniture nya memang terlihat asli tua kalo ga mau dibilang kusam di dindingnya banyak lukisan bangunan ragusa oldies dari jaman belanda.bangku&meja nya dari kayu rotan yang sdh dipenuhi orang serta posisinya yang tidak beraturan krn orang yang duduk disitu pada cari Pe-We.
Kesan pertama yang gw dapat begitu masuk kedalam ialah bangunan yang jadul kusam,dingin,serta ramai cenderung semrawut malah cewek gw bilang tempatnya jorok karna lantainya kotor penuh dengan bekas es krim berceceran apalagi mejanya tidak cepat dibersihkan nah pas pelayannya tiba untuk membersihkan pun cuma dilap sekedarnya maka kita pun pindah lebih kedalam ke meja dipojok membelakangi tembok yg kebetulan kosong(pas buat pacaran:D)
Nah saat kita duduk juga sering tersenggol ama orang lalu
lalang jadi agak kurang cozy buat pacaran,setelah melihat sekeliling ternyata yang duduk di meja banyak yg makan makanan pedagang kaki lima di depan Ragusa jadi kesannya malah es krim nya jadi pelengkap krn di meja lebih banyak makanannya sedangkan es krim cuma sedikit bahkan terlihat jelas Cuma jadi syarat supaya bisa duduk disitu karena ada satu meja di isi 4 orang dengan berbagai makanan sedangkan es krim nya cuma satu
Tiba lah saat nya kita memesan es krim setelah kita lihat daftar menu langsung pilih es krim andalan Ragusa yaitu es krim spaghetti beserta es krim duren dan es krim strawberry.pas kita terima pesanan es nya ternyata di bagian bawah es sdh mencair jadi terlihat genangan air es di wadah logamnya,ternyata menurut penuturan cewe gw yg pas ke toilet,doi liat kalo es nya sdh dipersiapkan di wadah logamnya di dapurnya. Asumsi kita sih mungkin krn pas peak season jadi sudah dipersiapkan.oh ya toilet nya yg versi 50-an bersih loh untuk ukuran bangunan lama.
Es krimnya tidak terlihat ada uapnya tapi terasa dingin di mulut jadi bagi yg mengalami gigi sensitive harap sdh sikat gigi dengan odol khusus gigi sensitive,yang unik ternyata walo es sdh berbentuk cairan cuma masih dingin.
Mengenai rasanya memang enak untuk ukuran es krim tradisional tanpa pengawet,khusus untuk es krim rasa durennya berasa durennya serta aroma durennya kental kalo menurut penuturan cewek gw masih kalah enak ama es krim duren dago atas (anak-anak bandung pasti tau) yang kalo gw bilang sih es krim di dago atas itu lebih tepat dibilang duren berasa es krim…he..he..he..
Untuk es krim strawberry & es krim coklat nya memang enak tapi menurut gw bila dibanding-bandingkan es krim tradisional lainnya di pasaran masih masuk kategori biasa-biasa saja,lagi-lagi kata cewe gw masih lebih enak es krim strawberry di kebun strawberry cihanjuang,bandung.
Es krim ragusa ini sesuai yang diceritakan oleh acara kuliner memang cepat mencair kalo dihitung-hitung sih sejak semua pesanan es krim itu ditaruh di meja sekitar 5 menit kemudian sudah keliatan tidak solid lagi atau terlihat lembek-lembek yang dibagian dasar dari wadah nya sdh seperti genangan cairan krim.
oh ya kalo makan es krim di ragusa sepertinya tdk bisa lama-lama deh duduknya krn ada ibu-ibu yang bertanya ke gw apa sdh selesai pakai mejanya mungkin krn lihat es krim di meja sdh habis & cewe gw sdh ke toilet,karena gw masih pengen duduk-duduk lebih lama sambil menikmati tempatnya jadi gw bilang ” saya jg lagi nunggu pesanan es krim datang bu”.
Disclaimers
In Uncategorized on 30 April 2009 at 3:46 amDisclaimers
Anda harus memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik web berikut ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini.
A. Penggunaan
1. Anda diperkenankan menyalin, memproduksi ulang, mempublikasikan, menyebarluaskan materi yang disajikan situs ini dengan cara apapun dan/atau melalui media apapun, terutama untuk digunakan sendiri dan tidak bersifat komersial. Setiap penggunaan selain yang telah diperkenankan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pemilik web.
2. Untuk materi yang berasal dari situs lain, diharapkan memeriksa copyright dari masing2 web yg dirujuk.
3. Situs ini tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum, norma dan hak-hak asasi manusia.
4. Pengisian dalam comment ataupun pengiriman email dapat dianggap sebagai permohonan tanpa perlu menunggu jawaban kami.
B. Sangkalan dan Batasan Tanggung Jawab
1. Materi yang disajikan situs ini, baik berupa berita, informasi, data, gambar, foto, logo dan ikon, diberikan “sebagaimana adanya”. pengelola web tidak dapat memberikan jaminan atas mutu, kelengkapan, dan akurasi dari materi yang disajikan.
2. Pemilik web tidak bertanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan dari penggunaan materi oleh pengguna situs.
3. pemilik web tidak dapat memberikan jaminan bahwa semua sistem dan aplikasi yang digunakan dalam situs ini terbebas dari gangguan teknis, serangan virus, atau hal-hal lain yang menyebabkan situs ini tidak dapat diakses sebagain atau sepenuhnya.
Syarat-syarat di atas bisa diubah sewaktu-waktu oleh Pemilik Web jika diperlukan. Anda disarankan untuk memeriksa halaman ini secara berkala agar perubahannya dapat Anda ketahui. Dengan tetap mengakses atau menggunakan situs ini setelah adanya perubahan, berarti Anda menyetujui syarat-syarat yang telah diubah oleh Pemilik web.
Prasyarat Mencairkan Dana APBN
In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 3 April 2009 at 6:36 amPrasyarat yg harus dimiliki Satuan Kerja (Satker) untuk Mencairkan Dana Anggaran Negara:
1.Memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
2.Memiliki Tim Pengelola Keuangan/Anggaran/Perbendaharaan yg terdiri dari:
a.Kuasa Pengguna Anggaran
b.Pejabat Pembuat Komitmen
c.Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM)
d.Bendahara Pengeluaran
e.Bendahara Penerimaan (jika Diperlukan)
3.Memiliki NPWP atas Nama Bendahara Pengeluaran
4.Memiliki Rekening Bank atas nama Bendahara Pengeluaran yang telah disetujui oleh Kepala KPPN
Mari kita Uraikan lebih lanjut setiap prasyarat tersebut diatas sehingga lebih jelas
1.Memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Untuk poin satu sudah cukup jelas
2.Memiliki Tim Pengelola Anggaran
Semua Pejabat tersebut diatas diangkat dengan Surat Keputusan dari Pengguna Anggaran dalam hal ini Menteri/Pimpinan Lembaga untuk Satker dari dept/lembaga
sedangkan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan Surat Keputusan dari Gubernur/Bupati/Walikota
Namun demikian untuk point b,c,d,e dapat juga diangkat dengan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran
3. Memiliki NPWP atas Nama Bendahara Pengeluaran
NPWP dapat dimiliki dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk proses pengurusan lebih lanjut.
Satker harus mengirim Copy Kartu NPWP atas Nama Bendahara Pengeluaran kepada
KPPN
4.Memiliki Rekening Bank atas nama Bendahara Pengeluaran yang telah disetujui oleh Kepala KPPN
Jika Satker Anda baru saja berdiri atau baru saja mendapat DIPA yg dibiayai dari APBN maka anda wajib datang ke KPPN untuk memasukkan Surat Permohonan Pembukaan Rekening kepada Kepala KPPN.
Tapi jika Satker Anda sebelumnya anda telah memiliki Surat Persetujuan Pembukaan Rekening dari Kepala KPPN maka anda harus mengirimkan copy surat tersebut ke KPPN
Sumber:
PER-66/PB/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban
Jika sobat-sobat merasa ada yang kurang jelas mengenai tulisan ini atau mau bertanya seputar APBN & Keuangan Negara silahkan tuliskan di kolom komentar di bawah ini. pasti saya jawab
PEDOMAN DAN MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN
In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 3 April 2009 at 5:40 amPENGERTIAN ISTILAH
PER-66/PB/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN memiliki istilah-istilah tersendiri,berikut adalah daftar Perngertian Istilah-istilahnya:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) : Rencana keuangan tahunan Pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
APBN merupakan sarana warga negara untuk melihat Pemerintahan Negara telah merencanakan keuangan negara apa saja selama 1 Januari s/d 31 Desember,di dalam APBN bisa terlihat berapa besar Belanja Negara,Utang Negara,pembiayaan serta Pendapatan Negara baik dari Pajak dan Pendapatan Bukan Pajak (PNBP)
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran(DIPA) : Suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah
Di dalam DIPA ini bisa dilihat Satker akan melaksanakan apa saja selama selama satu tahun anggaran serta berapa besarnya dana untuk setiap Fungsi,Subfungsi,Program,Kegiatan. bisa juga diliat rencana penerimaan yg di estimasikan akan diterima dalam tahun anggaran berjalan
DIPA hanya bisa dilihat oleh pihak yg berkepentingan saja seperti Tim Pengelola Anggaran/Perbendaharaan Satker untuk merealisasikan anggaran,Depkeu dalam hal ini untuk perencanaan anggaran dilaksanakan oleh Ditjen Anggaran sedang untuk pelaksanaan &pertanggungjawaban anggaran oleh Ditjen Perbendaharaan,BPK untuk pemeriksaan keuangan negara
Bendahara Umum Negara(BUN) : Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
Bendahara Umum Negara ini di Sistem Pemerintahan Negara RI dilaksanakan oleh Menteri Keuangan yg dilapangan dikerjakan oleh Ditjen Anggaran
Bendahara Pengeluaran: Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satker Kementerian Negara/Lembaga.
Bendahara Pengeluaran dijabat oleh PNS yang telah mendapat Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan Bendahara Pengeluaran dari Pengguna Anggaran,dalam prakteknya dilapangan pada beberapa departemen/lembaga/SKPD kewenangan pengangkatan ini didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran
PNS yg menjabat Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab pribadi atas kerugian negara yang terjadi
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran:(PA/Kuasa PA): Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pengguna Anggaran dalam praktek dilapangan di jabat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga contohnya di Departemen Perhubungan maka Menteri Perhubungan yg menjabat Pengguna Anggaran lalu PA ini mengangkat Para Kepala Satker di lingkungannya untuk menjadi KPA contohnya Satker Administrasi Pelabuhan maka yg menjadi KPA ialah Kepala Administrasi Pelabuhan
Satker Sementara(SKS) : Satker/Instansi atau Dinas/Badan yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang bersifat sementara di lokasi yang tidak ada satker Kementerian Negara/Lembaga terkait.
Satker Sementara ini bisa terbentuk bila ada kegiatan tertentu yg di lokasi tidak ada Satker yg dengan tupoksi yg mencakup kegiatan tersebut biasanya terdapat di Departemen Pekerjaan Umum dalam bentuk Satuan Kerja Non Vertikal contohnya SNVT P reservasi Jalan & Jembatan yg tupoksi utamanya memelihara jalan & jembatan
Rekening Kas Umum Negara(Rekening KUN): Rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) : Suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.
Surat Perintah Membayar(SPM) : Dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
SPM ini merupakan suatu bentuk Cek jika dianalogikan dalam Dunia swasta,di dalam SPM ini terdapat SPTB serta berbagai dokumen lainnya yg dipersyaratkan oleh perdirjen no.66 tahun 2005.
SPM ini harus dibawa langsung oleh KPA atau yg diberi kuasa kepada KPPN untuk dilakukan pemeriksaan substantif&normatif.
Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D): Surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
SPM yg telah mengalami pemeriksaan substantif & normatif dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPPN maka akan diterbitkan SP2D sebagai dasar Bank Mitra Kerja Ditjen Perbendaharaan untuk mentrasferkan sejumlah uang sebesar nilai yg tercantum dalam Lembar SP2D ke rekening Bendahara Pengeluaran atau Rekening Pihak Ketiga
Uang Persediaan(UP) :Uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
Uang Persediaan hanya bisa digunakan membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran contohnya:
-belanja barang operasional perkantoran seperti ATK,
-belanja barang non-perasional perkantoran seperti Honor yang terkait dengan ouput kegiatan
-Belanja Jasa seperti membayar tagihan PLN & Telkom serta Internet,sewa Kendaraan Bermotor roda 2&4,sewa jasa profesi pihak ketiga
-Belanja Biaya Pemeliharaan Bangunan&Gedung seperti perawatan gedung kantor
-Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan&Mesin seperti pemeliharaan AC,Mesin Pompa Air dll
-Belanja Perjalanan Dinas Dalam & Luar Negeri
Tambahan Uang Persediaan(TUP) : Uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
Pelaksanaan Mekanisme TUP umumnya digunakan untuk membiayai kegiatan yg belum masuk ke perencanaan bulanan satker tapi UP yg dimiliki tidak cukup membiayai nya.
Mekanisme TUP ini sebagai bentuk flexibilitas dalam mekanisme UP
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) : Surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan dan membebani MAK transito.
SPM-UP ini pertama kali dimasukkan ke KPPN pada awal Tahun Anggaran dgn dilengkapi dengan:
1.SK Pengangkatan Tim Pengelola Keuangan beserta Spesimen tanda tangan
masing2 pejabat;
2. Berita Acara Rekonsiliasi Anggaran Bulan Desember Tahun Anggaran Sebelumnya;
3.Copy Kartu NPWP atas Nama Bendahara Pengeluaran;
4.Surat Persetujuan Pembukaan Rekening dari Kepala KPPN
5.Surat Pernyataan UP dari KPA Satker
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP) : Surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran karena kebutuhan dananya melebihi pagu uang persediaan dan membebani MAK transit
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP) : Surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.
SPM-GUP merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengeluaran Belanja Negara yg dilakukan satker
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) : Surat perintah membayar langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya.
SPM-LS ini digunakan untuk mencairkan dana anggaran negara langsung kepada Rekening Pihak ketiga jadi di SPM-LS tercantum nomor rekening pihak ketiga nya
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil (SPM-GUP Nihil) : Surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.
SPM-GUP Nihil ini biasanya digunakan untuk
1.mempertanggungjawabkan TUP yg telah diajukan satker;
2.menutup setiap mata anggaran yg terdapat pada DIPA Satker di Akhir Tahun Anggaran
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) : Surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Satker dan disahkan oleh KPPN setempat.
SKPP ini berguna buat PNS untuk mengurus uang pensiun ke PT TASPEN,sehingga tanpa SKPP ini walau sudah ada SK Pensiun dari BKN maka uang pensiun tetap tidak bisa cair dari PT TASPEN.namun demikian SKPP ini salah satu fungsinya ialah menerangkan rincian atas Gaji terakhir si Pensiunan PNS yg telah dibayar oleh Satker dan telah dicairkan oleh KPPN.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB): Pernyataan tanggungjawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
SPTB ini berisi uraian detail bahwa satker telah melakukan belanja apa saja,analoginya sama dgn struck kalau kita belanja di supermarket.SPTB ini yg digunakan sebagai instrumen buat aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan oleh karena itu satker menyimpan bukti-bukti atas pengeluaran yg tercantum di dalam SPTB
Pemegang Uang Muka (PUM) : Pejabat Pembantu Bendahara Pengeluaran
Pemegang Uang Muka dijabat oleh PNS namun tidak semua satker memilikinya,umumnya satker yg ada PUM hanya satker yg memiliki berbagai kegiatan yg dilihat dari sisi kerumitan pekerjaan & pendanaan cukup besar contohnya di Satker Dinas Pendidikan yg memiliki kegiatan di bidang SD,bidang SMP,bidang SMU maka umumnya mereka memiliki Seorang PUM untuk masing2 bidang tersebut
Pembuat Daftar Gaji (PDG) : Petugas yang ditunjuk oleh Kuasa PA untuk membuat dan menatausahakan daftar gaji satker yang bersangkutan
Pembuat Daftar Gaji dijabat oleh PNS satker yg bertanggung jawab atas kebenaran data&perhitungan gaji jadi di tangan PDG ini lah akurasi pembayaran belanja pegawai di tentukan
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) : Surat Keterangan yang menyatakan bahwa segala akibat dari tindakan pejabat / seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pejabat / seseorang yang mengambil tindakan dimaksud
SKTJM ini merupakan surat yang di tanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen kemudian dilampirkan pada SPM yg akan diajukan pencairan dana nya ke KPPN.
Dengan ada nya SKTJM ini maka Pihak Depkeu cq Ditjen Perbendaharaan cq KPPN tidak dapat dituntut ke muka pengadilan bila dikemudian hari ditemukan Kerugian Negara atau penyelewengan anggaran akibat adanya pencairan dana dengan menggunakan SPM tersebut.
Umumnya SKTJM digunakan untuk Belanja-Belanja Pegawai khususnya Gaji & Tunjangan khususnya digunakan untuk pencairan dana atas kegiatan-kegiatan yg menurut Ditjen Perbendaharaan cq KPPN bahwa SPM beserta semua kelengkapan&persyaratan nya kurang bisa diverifikasi karena cenderung tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara sedangkan menurut Satker kegiatan tersebut sudah sesuai peraturan perundang-undangan & harus dibayar segera kepada pihak ketiga karna waktu pembayaran sdh jatuh tempo
Jika sobat-sobat merasa ada yang kurang jelas mengenai tulisan ini atau mau bertanya seputar APBN & Keuangan Negara silahkan tuliskan di kolom komentar di bawah ini.
pasti saya jawab sesuai dengan kemampuan terbaik yang ada
PER-06/PB/2009 tentang MEKANISME PELAKSANAAN APBN DI LINGKUNGAN POLRI-Daftar Istilah-
In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 31 Maret 2009 at 8:01 amPER-06/PB/2009 tentang MEKANISME PELAKSANAAN APBN DI LINGKUNGAN POLRI
BAB I KETENTUAN UMUM
DAFTAR ISTILAH
Penulis dalam posting ini akan menjelaskan mengenai istilah-istilah yang dipakai dalam peraturan tersebut diatas sehingga pembaca bisa memahami bab-bab selanjutnya.
untuk tulisan yang berada dalam kutipan itu merupakan kata-kata persis sebagaimana tercantum dalam peraturan yang sedang dibahas
Mari kita mulai pembahasan istilah-istilahnya:
1. Personil artinya setiap Anggota Polri yg memiliki Nomor Register Prajurit serta serta setiap PNS Polri yg memiliki Nomor Induk Pegawai
2. Calon Personil artinya calon PNS Polri
3. Pengguna Anggaran (PA) artinya Kepala Polri
PA ialah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini umumnya ialah Para Kepala dari satuan,contoh:
a. Polda itu KPA nya Kepala Polda,
b. Badan itu KPA nya Kepala,
c. Direktorat itu KPA nya Direktur,
d. Polres itu KPA nya Kapolres
KPA ialah Pejabat yang memperoleh wewenang dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya
namun sering pula para kepala tersebut memberikan kuasa kepada para perwira dalam satuannya untuk menjadi KPA hal ini umumnya terjadi bila Kepala satuan ingin fokus ke urusan teknis kepolisian biasanya bila Kepala satuan harus melaksanakan perjalanan dinas sedangkan ada pengeluaran negara yang harus dilakukan.
5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) biasanya dijabat oleh Wakil Kepala di satuan Kepolisian atau perwira yg diberi kewenangan oleh PA/KPA
PPK ialah pejabat yang di beri kewenangan oleh PA/KPA Untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yg dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja Negara.
Jadi ada di tangan PPK suatu satuan kepolisian mengambil suatu keputusan apakah akan membebani Anggaran Belanja Negara atau tidak sekaligus yg bertanggung jawab atas segala konsekuensi atas keputusannnya
6. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) biasanya dijabat oleh perwira yang secara kepangkatan tertinggi ketiga di satuan kepolisian atau yg diberi kuasa oleh PA/KPA
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) ialah pejabat yg mendapat kewenangan dari PA/KPA untuk menguji Surat Perintah Pembayaran & menerbitkan SPM
7. Bendahara Pengeluaran umumnya dijabat oleh Bintara atau PNS Polri golongan II dalam satuan kepolisian
Bendahara Pengeluaran ialah Personil yg diangkat oleh Kapolri,dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Kapolda untuk satker tingkat wilayah & kepada Kepala Satker di tingkat Mabes Polri.
Ini artinya untuk satuan kepolisian di wilayah Polda maka Bendahara Pengeluarannya diangkat oleh Kapolda namun umumnya di delegasikan lagi kepada kepala satuan nya.
Tugas bendahara pengeluaran:
Menerima;
Menyimpan;
Menatusahakan;
Menyetorkan;
Mempertanggungjawabkan;
Uang yang berada dalam pengelolaannya
8. Bendahara Penerimaan umumnya juga dijabat oleh Bintara atau PNS Polri golongan II dalam satuan kepolisian
Bendahara Penerimaan ialah Personil yg diangkat oleh Kapolri,dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Kapolda untuk satker tingkat wilayah & kepada Kepala Satker di tingkat Mabes Polri.
Tugas Bendahara Penerimaan :
Menerima;
Menyimpan;
Menatusahakan;
Menyetorkan;
Mempertanggungjawabkan;
Uang Pendapatan Negara dalam rangka Pelaksanaan APBN pada satuannya.
Tidak semua Satuan Kepolisian memiliki bendahara penerimaan tapi terbatas pada satuan yang menerima uang dari masyarakat dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak contohnya Dit.lantas
9. Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Umumnya dilaksanakan oleh perwira/bintara umum urusan gaji
Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai adalah personil yg berwenang untuk membuat daftar gaji & menghitung hak-hak kepegawaian yang berkaitan pembayaran belanja pegawai dilingkungan polri dilaksanakan oleh Perwira/Bintara Umum Urusan Gaji pada Bendahara Pengeluaran
KPA,PPK, Pejabat Penandatangan SPM,Bendahara Pengeluaran, Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai biasanya disebut sebagai Tim pengelola Anggaran yang diangkat berdasar Surat Keputusan (SK) serta mendapat Honor per bulan sejumlah tertentu yang besarannya tidak boleh melebihi jumlah yg telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Jika sobat-sobat merasa ada yang kurang jelas mengenai tulisan ini atau mau bertanya seputar APBN & Keuangan Negara silahkan tuliskan di kolom komentar di bawah ini.
pasti saya jawab sesuai dengan kemampuan terbaik yang ada
Peraturan Dirjen Perbendaharaan:PER-06/PB/2009 tentang MEKANISME PELAKSANAAN APBN DI LINGKUNGAN POLRI
In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 11 Maret 2009 at 5:15 amPENDAHULUAN
Dengan ada nya Peraturan tersebut diatas maka SEB Dirjen Perbendaharaan dan Deputi Renbang Polri tidak berlaku lagi
Penulis bermaksud membahas lebih lanjut mengenai PER-06/PB/2009 tentang MEKANISME PELAKSANAAN APBN DI LINGKUNGAN POLRI tersebut untuk pembelajaran Publik
Untuk memudahkan dalam proses memahami maka Penulis akan membagi tulisan ke dalam beberapa bab sesuai urutan bab dalam perdirjen tersebut
Mengingat tujuan penulisan ini untuk pembelajaran Publik maka pembahasan akan dibuat semudah mungkin untuk kalangan awam,bagi para praktisi di bidang perbendaharaan negara yang lebih ahli mungkin menganggap pembahasan ini akan terlalu ringan oleh karena itu mohon koreksi nya bila ada kesalahan.
Jika sobat-sobat merasa ada yang kurang jelas mengenai tulisan ini atau mau bertanya seputar APBN & Keuangan Negara silahkan tuliskan di kolom komentar di bawah ini.
pasti saya jawab sesuai dengan kemampuan terbaik yang ada