ramaputra

Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (5)

In Uncategorized on 27 Januari 2010 at 9:43 am
NERACA DENGAN LAK
Kas di KPPN harus sama dengan Saldo Akhir Kas KPPN pada LAK dan saldo akhir pada LKP yang telah direkonsiliasi dengan R/K Bank
Kas pada BLU di Neraca KUN harus sama dengan Saldo Akhir Kas BLU pada LAK
Kas dalam Transito di Neraca KUN harus sama dengan Total Pengeluaran KU –Total Penerimaan KU pada LAK

NERACA DENGAN LAK continue…
Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca KUN harus sama dengan Pengeluaran Transito – Penerimaan Transito TAB + UP yang belum disetor (TAYL) +/- Koreksi Penyelesaian sisa UP
Utang PFK di Neraca KUN harus sama dengan Penerimaan PFK – Pengeluaran PFK
NERACA DENGAN LAK continue…
SILPA/SIKPA yang merupakan hasil jumlah Arus Kas bersih dari Aktivitas Operasi ditambah Arus Kas bersih dari Aktivitas Investasi Non Keuangan ditambah Arus Kas bersih dari Aktivitas Pembiayaan
NERACA DENGAN LAK continue…
Utang kepada pihak ketiga pada Neraca KUN harus sama dengan Penerimaan Non Anggaran pihak ketiga – Pengeluaran Non Anggaran pihak ketiga + Saldo Awal Utang kepada pihak ketiga
NERACA KUN DENGAN NERACA SAU
Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca SAU harus sama dengan jumlah Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca KUN

Tamat

Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (4)

In Uncategorized on 27 Januari 2010 at 9:34 am

ANALISIS  ANTAR  LAPORAN

Analisis Antar Laporan
Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca KUN ( Tk. KPPN dan Tk. Kanwil)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan Laporan Arus Kas (LAK)
Laporan Realisasi Anggaran Lembar Muka dengan Neraca SAU
Neraca Sistem Akuntansi Umum (SAU) dengan Neraca Kas Umum Negara (KUN) (Tk. KPPN dan Tk. Kanwil)
Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca ( Tk Pusat)
Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca KUN
Saldo Akhir Kas KPPN pada LAK harus sama dengan Rekening Kas di KPPN pada Neraca KUN
Saldo Akhir Kas BLU pada LAK harus sama dengan Kas Pada BLU  di Neraca KUN
Selisih antara Pengeluaran Kiriman Uang dengan Penerimaan Kiriman Uang pada LAK (tidak termasuk MA 824119 dan 817111) harus sama dengan Kas dalam transito pada Neraca KUN

Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca KUN

Utang Kepada Pihak Ketiga pada Neraca KUN harus sama dengan selisih antara Penerimaan Non Anggaran pihak ke tiga dengan Pengeluaran Non Anggaran Pihak Ketiga
Selisih antara Pengeluaran Transito dengan Penerimaan Transito pada LAK harus sama dengan Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca KUN. Perbedaan antara Pengeluaran Transito dengan Penerimaan Transito dengan Kas di Bendahara Pengeluaran mengindikasikan adanya UP yang belum disetor pada tahun anggaran yang lalu yang belum diakui sebagai  saldo awal kas bendahara pengeluaran dan adanya setoran UP satker di luar mitra kerja KPPN.
Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca KUN
Selisih antara Pengeluaran Reimbursment PP dengan Penerimaan Reimbursment PP pada LAK harus sama dengan Uang Muka dari Rekening BUN pada Neraca KUN
Selisih antara Pengeluaran Reimbursment REKSUS dengan Penerimaan Reimbursment REKSUS pada LAK harus sama dengan Uang Muka dari Rekening Khusus pada Neraca KUN
Selisih antara Penerimaan PFK dengan Pengeluaran PFK pada LAK harus sama dengan Utang PFK pada Neraca KUN
Laporan Arus Kas (LAK) dengan Neraca KUN

Total dari saldo akhir kas tahun anggaran yang lalu ditambah UP TAYL harus sama dengan SAL ditambah dengan Utang Kepada Pihak Ke tiga (kalau ada) pada Neraca KUN
SiLPA/SiKPA merupakan hasil penjumlahan Arus Kas bersih dari Aktivitas Operasi, Arus Kas bersih dari Aktivitas Investasi Non Keuangan, Arus Kas bersih dari Aktivitas Pembiayaan. SiLPA/SiKPA  pada LRA harus sama dengan SiLPA/SiKPA pada Neraca KUN ditambah/dikurang sebesar jurnal koreksi saldo UP tahun anggaran berjalan.
LRA dengan LAK
Jumlah Penerimaan Perpajakan pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Pendapatan Pajak Dalam Negeri Netto ditambah Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional Netto pada LAK
Jumlah PNBP pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Penerimaan Sumber Daya Alam Netto, Penerimaan BLU dan Penerimaan dari Laba BUMN Netto dan Pendapatan PNBP Lainnya (dari aktifitas Operasi dan Non Keu) Netto pada LAK
Jumlah Penerimaan Hibah pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Penerimaan Hibah Netto dengan Pendapatan Hibah DN Netto dan Pendapatan Hibah LN Netto pada LAK
LRA dengan LAK
Jumlah Belanja Pegawai pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Belanja Gaji dan Tunjangan Netto dengan Belanja Honor, Lembur/Vakasi Netto dan Belanja Konstribusi Sosial Netto pada LAK
Jumlah Belanja Barang pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Belanja Barang Netto ditambah dengan Belanja Jasa Netto, Belanja Pemeliharaan Netto, Belanja Perjalanan Netto dan  Belanja Badan Layanan Umum netto pada LAK
LRA dengan LAK

Jumlah Belanja Modal pada LRA Lembar Muka  harus sama dengan jumlah Belanja Modal Tanah Netto ditambah dengan Belanja Peralatan Mesin Netto, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Netto, Belanja Jalan Irigasi dan Jaringan Netto, Belanja Modal Fisik Lainnya Netto  dan Belanja Modal Badan Layanan Umum Netto pada LAK
Jumlah Belanja Pemb. Bunga Utang pada LRA Lembar Muka  harus sama dengan jumlah Belanja Pemb. Bunga  Utang Netto ditambah dengan Belanja Pemb. Bunga Utang DN Jk. Pendek pada LAK
LRA dengan LAK
Jumlah Belanja Subsidi pada LRA Lembar Muka  harus sama dengan jumlah Belanja Subsidi Netto ditambah dengan Belanja Subsidi Lembaga Non Keuangan pada LAK
Jumlah Belanja Hibah pada LRA Lembar Muka  harus sama dengan jumlah Belanja Hibah Netto pada LAK
Jumlah Belanja Bantuan Sosial pada  LRA Lembar Muka  harus sama dengan jumlah Belanja Bantuan Kompensasi Sosial Netto ditambah dengan Belanja Lembaga Pendidikan dan Peribadatan Netto dan Belanja Lembaga Sosial Lainnya Netto pada LAK
LRA dengan LAK
Jumlah Belanja Lain-lain pada LRA Lembar Muka  harus sama dengan jumlah Belanja Lain-lain Netto pada LAK
Jumlah Belanja Transfer Daerah pada LRA Lembar Muka harus sama dengan jumlah Transfer Dana Bagi Hasil netto, ditambah dengan Transfer Dana Alokasi Umum netto dan  Transfer Dana Alokasi Khusus netto, dan Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian netto pada LAK
LRA dengan LAK
Jumlah Pembiayaan bersih pada LRA harus sama dengan jumlah Arus Kas Bersih dari Aktifitas Pembiayaan pada Laporan Arus Kas (LAK)
SiLPA/SiKPA pada LRA harus sama dengan SiLPA/SiKPA  pada LAK. Apabila tidak sama dapat disebabkan adanya jurnal koreksi yang mempengaruhi SiLPA/SiKPA.

Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (3)

In Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara on 27 Januari 2010 at 9:20 am
Analisis Pembiayaan
Untuk KPPN yang ada transaksi pembiayaan, maka Jumlah Realisasi Pembiayaan pada LRA Lembar Muka harus sama dengan Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan Bersih
Noncash Transaction-Transaksi Non Kas

Transaksi non kas adalah transaksi penerimaan negara dan belanja negara  yang tidak ada kas masuk atau kas keluar dari Rekening Kas Umum Negara.

Penerimaan  non kas dibukukan oleh Kementerian negara/lembaga, sedangkan belanja non kas dibukukan oleh Bagian Anggaran BUN dan PA. Terhadap transaksi  Non Kas, antara data pada satker (K/L) harus sama dengan data yang ada di KPPN (BA BUN)

Analisis Laporan Arus Kas (LAK)

Saldo Awal Kas pada Laporan Arus Kas per MA tahun berjalan harus sama dengan Saldo  Akhir Kas KPPN tahun lalu ditambah Saldo Akhir Kas BLU tahun lalu
Saldo Akhir Kas pada LAK per MA harus sama dengan Saldo Akhir Kas BLU ditambah dengan Saldo Akhir Kas KPPN
Saldo Kas BLU merupakan saldo Kas BLU pada Neraca 1 Januari ditambah selisih antara pendapatan BLU (MA 424) dengan Belanja BLU (MA 525 dan MA 537)
ANALISIS LAK …cont.
Jumlah Penerimaan Kiriman Uang Dalam Rangka TSA harus sama dengan Pengeluaran Kiriman Uang Dari RPK-BUN P (KPPN harus melakukan konfirmasi kepada Dit. PKN). Apabila terdapat perbedaan angka maka masing-masing harus memperbaiki
ANALISIS  LAK …cont
Penerimaan Kiriman Uang Dalam Rangka TSA pada KPPN Induk harus sama dengan jumlah Pengeluaran Kiriman Uang dalam Rangka TSA semua KPPN Non KCBI (KPPN KCBI dengan KPPN Non KCBI harus saling konfirmasi)
Penerimaan Kiriman Uang Antar KPPN (MA 8141) harus sama dengan Pengeluaran Kiriman Uang Antar KPPN (MA 8142)
Jumlah Penerimaan Pemindahbukuan (MA 8143) harus sama dengan Pengeluaran Pemindahbukuan (MA 8243)
Bersambung ke…

Pedoman Analisis Laporan Kuasa BUN (4)