Pendahuluan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara berkedaulatan rakyat berdasarkan hukum yang diwujudkan dengan konsitusi oleh karna itu dalam hal keuangan negara pun harus mengacu pada konstitusi dalam hal ini ialah
Undang-Undang Dasar. Dalam Undang-Undang dasar 1945 Bab VIII Hal Keuangan, antara lain disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang.
sampai dengan tahun 2003 ketentuan perundang-undangan mengenai keuangan negara masih memakai peraturan perundangan yg dibuat pada masa kolonialisme belanda krn berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang dasar 1945
peraturan perundang-undangan buatan kolonial belanda yang dimaksud ialah:
Undang-Undang Pelaksanaan Keuangan Negara:
Indische Comptabiliteitswet ( ICW Stbl. 1925 No. 448) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 1968, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo Stbl 1936 No. 445 dan Regelen voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl 1933 No. 381.
Undang-Undang Pemeriksaaan Pertanggungjawaban Keuangan Negara :
Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 No. 320
Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam keuangan negara.
Kelemahan-kelemahan tersebut dapat dilihat dimulai dari :
a. Perencaanaan dan Penganggaran :
- Kurang nampak keterkaitan antara Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan;
- Pengganggaran masih berbasis INPUT;
- Jangkauan masih 1 tahun terputus-putus
- Dipisahkan anggaran Rutin & Pembangunan;
b. Pengelolaan Perbendaharaan :
- Tercampurnya kewenangan administratif dengan kewenangan perbendaharaan;
- Fungsi yang terbatas pada Financial Administration
- Belum tegasnya fungsi pejabat perbendaharaan;
- Tidak jelas fungsi pengelolaan investasi, piutang & utang
pemerintah
- Belum terwujudnya sistem Treasury Single Account
- Pengelolaan Barang Milik Negara belum memadai
c. Sistem Audit & Pelaporan :
- Belum baiknya fungsi Akuntansi dan Pelaporan;
- Masih membutuhkan waktu yang cukup lama dalam penyampaian Laporan Keuangan (PAN);
- Dasar Hukum yang kurang kuat.
1.1. Pengertian Keuangan Negara
Pendekatan pengertian yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara dapat dilihat dari berbagai sisi antara lain :
a. Obyek :
Keuangan Negara adalah meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, monoter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala suatu baik baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
b. Subyek :
Keuangan Negara adalah meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
c. Proses :
Keuangan Negara adalah mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.
d. Tujuan :
Keuangan Negara adalah meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara dapat dikelompokkan dalam:
1.sub bidang pengelolaan fiskal,
2.sub bidang pengelolaan monoter,
3.dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
1.1. Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara:
1.asas tahunan,
2.asas universalitas,
3.asas kesatuan,
4. asas spesialitas
asas-asas baru (best practices/penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara:
1. akuntabilitas berorientasi pada hasil;
2. profesionalitas;
3. proposionalitas;
4.keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
5.pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah sebaimana yang telah dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan Undang-Undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimakudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagaian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi:
1.kewenangan yang bersifat umum;
2.kewenangan yang bersifat khusus.
Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagaian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada:
A. Menteri Keuangan selaku:
1. Pengelola Fiskal;
2. Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan,
B. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku
1. Pengguna Anggaran;
2. Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia,
setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.
Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi:
1.pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro,
2.penganggaran,
3.administrasi perpajakan,
4.administrasi kepabeanan,
5.perbendaharaan,
6.pengawasan keuangan
Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelengaraan pemerintahan negara sebagaian kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah.
Demikian pula untuk mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh bank sentral.
Pengaturan secara jelas kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara merupakan prinsip pokok dalam pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Penerapan prinsip ini diyakini berpengaruh besar bagi upaya pencapaian tujuan bernegara, mengingat manifestasi pengelolaan keuangan negara dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan adalah disusun dan dilaksanakannya APBN dan APBD setiap tahun.
Menteri Keuangan (CFO) :
Menteri Keuangan mempunyai tugas dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, sebagai berikut :
a) menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
a) menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN;
b) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
c) melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;
d) melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang;
e) melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
f) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN;
g) melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdsarkan ketentuan undang-undang.
(Sumber : UU No : 17 tahun 2003, Pasal 8 )
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang :
- menetapkan kebjakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
- mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
- melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
- menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
- menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
- mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
- menyimpan uang negara;
- menempatkan uang negara dan mengelola.menatausahakan investasi;
- melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara;
- melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;
- memberikan pinjaman atas nama pemerintah;
- melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
- mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintah;
- melakukan penagihan piutang negara;
- menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
- menyajikan informasi keuangan negara;
- menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara;
- menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak;
- menunjuk pejabat Kuasa Bendara Umum Negara.
(Sumber : UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 7)
. Menteri/Pimpinan Lembaga (COO)
Selanjutnya Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas begai berikut :
a) menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
b) menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
c) melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
d) melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara;
e) mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
f) mengelola barang milik/kekayaan negara yang menajdi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
g) menysusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
h) melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undnag-undang.
(Sumber : UU No 17 Tahun 2003, Pasal 9)
Dalam pelaksanaannya pasal tersebut di atas, Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berwenang :
- menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
- menunjuk Kuasa Pengguna Anggran/pengguna Barang;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran;
- menggunakan barang milik negara;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara;
- mengawasi pelaksanaan anggaran;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
( Sumber : UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 4)